Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Kamis, 04 Maret 2010

Analisis Peranan Perkembangan Jumlah Giro, Tabungan dan Deposito Masyarakat Terhadap Perkembangan Jumlah Kredit dan Perkembangan

Sejak satu dasawarsa belakangan ini, industri perbankan merupakan industri yang paling mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik dari sisi volume usaha, mobilisasi dana masyarakat maupun pemberian kredit. Hal ini sebagai akibat dari deregulasi dalam dunia perbankan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia pada tahun 1983 yang sungguh sangat mempengaruhi pola dan strategi manajemen bank baik disisi pasiva maupun disisi aktiva bank. Situasi ini memaksa industri perbankan harus lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan dan memperoleh sumber-sumber dana baru. Dengan liberalisasi perbankan tersebut, industri perbankan dapat membuka hambatan yang sebelumnya menimbulkan represi sektor keuangan dan sistem keuangan negara, sehingga menyebabkan bisnis perbankan berkembang pesat dengan persaingan yang semakin ketat dan semarak.

Dengan bertambahnya jumlah bank, persaingan untuk menarik dana dari masyarakat semakin meningkat. Semua berlomba untuk menar ik dana masyarakat sebanyak- banyaknya dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan baik untuk tujuan produktif maupun konsumtif. Karena bagi sebuah bank, dana merupakan darah dan persoalan paling utama, sehingga tanpa dana, bank tidak dapat berfungsi sama sekali. Berdasarkan pengalaman di lapangan atau bukti- bukti empiris, dana bank yang berasal dari modal sendiri dan cadangan modal hanya sebesar 7% sampai dengan 8% dari total aktiva bank.



Dana – dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank yang bisa mencapai 80% sampai dengan 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, deposito dan tabungan. Selain dari tiga macam bentuk simpanan dana pihak ketiga tersebut yaitu giro, deposito dan tabungan, masih terdapat beberapa macam dana pihak ketiga lainnya yang diterima bank. Akan tetapi, dana- dana ini sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya karena bersifat sementara. Dari berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun oleh bank, kemudian bank menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat sebagian besar dialokasikan untuk kredit. Karena kegiatan pemberian kredit merupakan rangkaian kegiatan utama suatu bank, dimana pemberian kredit adalah tulang punggung kegiatan perbankan. Bila kita perhatikan neraca bank, akan terlihat oleh kita bahwa sisi aktiva bank akan didominasi oleh besarnya jumlah kredit yang diberikan, sedangkan bila kita perhatikan pula laporan Laba Rugi bank, akan terlihat oleh kita bahwa sisi pendapatan bank akan didominasi oleh besarnya pendapatan dari bunga dan provisi kredit. Ini dikarenakan aktivitas bank yang terbanyak akan berkaitan erat secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan perkreditan. Karena hampir semua kegiatan perekonomian masyarakat membutuhkan bank dengan fasilitas kreditnya, dimana dengan melalui pemberian kredit pula akan banyak usaha pembayaran nasabah melalui rekeningnya sehingga tujuan dari pemberian kredit selain untuk mendapatkan hasil yang optimal dari pemberian kredit tersebut, juga untuk keamanan bank yaitu keamanan untuk nasabah penyimpan sehingga dengan melalui kredit, bank akan menambah dananya dengan sendirinya. Karena kredit yang aman akan memberikan dampak yang positif bagi bank yaitu kepercayaan masyarakat pada bank akan bertambah.

Namun saat ini dimana industri perbankan menghadapi situasi perekonomian yang seolah tidak menentu dan penuh dengan ketidakpastian, pemberian kredit oleh bank kepada masyarakat sedikit tersendat. Pengalaman adanya kredit macet akhir -akhir ini telah memacu kalangan perbankan untuk lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi dananya pada kredit. Oleh karena itu kalangan industri perbankan saat ini cenderung lebih menyukai untuk mengalokasikan dananya dalam bentuk cadangan sekunder yang dalam hal ini dialokasikan pada surat-surat berharga terutama pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Karena Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak dibatasi oleh permintaan atau kelebihan likuiditas sementara perbankan, sedangkan tingkat suku bunga lebih menjanjikan dengan tingkat resiko yang rendah daripada dialokasikan pada kredit untuk masyarakat. Sela in itu Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dianggap tidak terbatas, pasarnya luas dan tingkat diskontonya tidak dapat dipengaruhi oleh satu bank manapun yang ikut lelang. Bahkan penempatan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tersebut dapat memberikan pe ndapatan kepada bank yang setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank sehingga dalam hal ini bank mendapatkan dua manfaat sekaligus yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitabilitas bank.

Baca Selengkapnya..

PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH

PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH

Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan.

Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menyambungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana), salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya.

Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya
menjadi kredit macet sedangkan perbankan syariah pada saat intu mampu bertahan. Pemerintah mendukung perbankan syariah yang dituangkan dalam “UU NO.10/98” yang mengakui adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah. semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dirasakan semakin perlunya sosialisasi atas apa dan bagaimana operasional Bank Syariah, karena operasional perbankan syariah sangatlah berbeda dengan perbankan konvensional.
Hal yang sangat mendasar pada Bank Syariah adalah penerapan konsep bagi hasil,
tata cara perhitungan bagi hasil serta pengaruh prinsip bagi hasil terhadap laporan keuangan syariah di Indonesia

Kata kunci : Prinsip Syariah, konsep Bagi hasil dan Harta menurut Syariah Baca Selengkapnya..

Selasa, 02 Maret 2010

Ilustrasi dan Penjelasan Mengenai PAPI

Untuk melihat ilustrasi dan penjelasan mengenai Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, silahkan para sahabat melihat artikel yang agak panjang tersebut dengan cara mendownloadnya tanpa membayar sepersenpun (GRATIS), dan semuanya itu kami persilahkan untuk mendownloadnya di http://www.ziddu.com/download/8791888/ilustrasi_PAPI.pdf.html Baca Selengkapnya..

PAPI 2

Selanjutnya untuk menyempurnakan PAPI tersebut Bank Indonesia telah membentuk
Tim Penyempurnaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Proses penyempurnaan PAPI
dilakukan melalui beberapa tahapan kegiatan. Pertama, penelaahan atas PAPI tahun 2001 untuk mengidentifikasi ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan.

Kedua, penyusunan sistematika dan substansi isi PAPI tahun 2008.

Ketiga, pengumpulan materi untuk penyempurnaan PAPI.

Keempat, pembentukan ti m kecil untuk merumuskan dan menelaah permasalahan tertentu.

Kelima, perumusan draf PAPI tahun 2008.

Keenam, Penyelenggaraan limited hearing untuk
menampung masukan dari kalangan terbatas yang dianggap sangat erat kaitannya dengan
pelaksanaan akuntansi dalam bank.

Ketujuh, menyempurnakan draft final PAPI. Dan kedelapan, menyerahkan PAPI kepada Bank Indonesia untuk disahkan pemberlakuannya.

PAPI revisi tahun 2008 ini akan diterbitkan dalam 2 bagian, dimana bagian pertama (buku ini) diterbitkan terlebih dahulu yang didalamnya mengatur mengenai perlakuan dan pencatatan atas Surat berharga, Kredit, Penurunan nilai, Transaksi derivati f dan transaksi ekspor impor, sedangkan perlakuan dan pencatatan atas Ekuitas, Aset tetap, Laporan pendapatan dan beban, Laporan perubahan ekuitas, Laporan arus kas, Catatan atas laporan keuangan dan Ilustrasi laporan keuangan akan disajikan dalam terbitan selanjutnya.



Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/18366521/buku_papi2.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya

Baca Selengkapnya..

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia

Pesatnya perkembangan industri perbankan, kompleksitas transaksi yang terjadi di
dalamnya, dan besarnya tuntutan masyarakat akan transparansi bank, memicu perbankan untuk
meningkatkan kemampuannya dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat. Demikian juga
pada sisi pengaturan diperlukan adanya peraturan yang relevan dan dapat diimplementasikan
dengan kondisi yang ada.
Sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia terutama PSAK 50 (revisi
2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan dan PSAK 55 (revisi 2006): Pengakuan
dan Pengukuran, maka Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia ini perlu disempurnakan
dengan standar terkini dan berbagai regulasi di sektor perbankan, baik dalam skala nasional
maupun internasional.
Selanjutnya untuk menyempurnakan PAPI tersebut Bank Indonesia telah membentuk
Tim Penyempurnaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Proses penyempurnaan PAPI
dilakukan melalui beberapa tahapan kegiatan. Pertama, penelaahan atas PAPI tahun 2001 untuk
mengidentifikasi ketentuan-ketentuan yang sudah ti dak relevan. Kedua, penyusunan sistemati ka
dan substansi isi PAPI tahun 2008. Keti ga, pengumpulan materi untuk penyempurnaan PAPI.
Keempat, pembentukan ti m kecil untuk merumuskan dan menelaah permasalahan tertentu.
Kelima, perumusan draf PAPI tahun 2008. Keenam, Penyelenggaraan limited hearing untuk
menampung masukan dari kalangan terbatas yang dianggap sangat erat kaitannya dengan
pelaksanaan akuntansi dalam bank. Ketujuh, menyempurnakan draft fi nal PAPI. Dan kedelapan,
menyerahkan PAPI kepada Bank Indonesia untuk disahkan pemberlakuannya.



Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/18366567/PAPI_-_2008.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya

Baca Selengkapnya..

AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

A. ANTARA WA’AD DENGAN AKAD

Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad.
Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya,
sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya
mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji
tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam
wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan
spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat
memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan
sanksi moral.
Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling
bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan
kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih
dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara
rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua
pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi
kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah
disepakati dalam akad.





Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787695/Akad_akad_dalam_Bank_Syariah.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya Baca Selengkapnya..

Bank Syariah Sebagai solusi Yang Adil dan Berkerakyatan

Pengantar

Krisis perekonomian yang melanda berbagai kawasan Asia, Eropa, Amerika Latin,
bahkan Amerika Serikat, menyisakan pertanyaan besar, apakah sistim ekonomi yang
berlangsung saat ini merupakan sistem satu–satunya yang mampu menjawab persoalan
umat manusia? Apakah kapitalisme?, liberalisme yanmg mengusung gagasan pasar
bebas, mekanisme pase uang berbasis interes dan usuary, serta dominasi mata uang
sebagai komoditas yang diperjual belikan merupakan jawaban tunggal bagi ekonomi
masyarakat dunia?
Apakah sosialisme sepenuhnya dapat menggantikan ? apakah umat manusia hanya
dapat memilih salah satu dari keduanya? Mengapa cara lain yang sepatutnya digunakan
dalam menyelesaikan pekerjaan rumah dalam tatanan ekonomi mikro maupun makro,
yaitu sistim nilai dan kelembagaan yang berbasis ajaran agama, khususnya dalam Islam
belum menyentuh banyak kalangan pemikir, pelaku pasar maupun tokoh-tokoh
pemerintahan didunia?





Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787620/Bank_Syariah_Berkeadilan.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya Baca Selengkapnya..

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

A. PENDAHULUAN

Sebagaimana yang telah dibahas pada Bab 1 dahulu, kita telah
mengetahui dua kaedah hukum asal dalam syariah. Dalam ibadat
kaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali
yang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecuali
ada dalil yang melarangnya.
Gambar 3.1.
Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul dimana belum
dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut
dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan
Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Jadi dalam
bidang muamalat, semua transaksi dibolehkan kecuali yang
diharamkan.





Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787570/Identifikasi_Transaksi_Terlarang.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya Baca Selengkapnya..

Senin, 01 Maret 2010

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH

A. PENDAHULUAN

Dalam Bab 1 kita telah mendapatkan gambaran mengenai cakupan
ajaran Islam yang meliputi seluruh aspek hidup manusia. Kita juga
telah membahas bahwa walaupun di zaman Nabi SAW belum ada
institusi bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip
dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktifitas
perdagangan dan perekonomian. Karena itu, dalam menghadapi
masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah
mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam
bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifkasi semua hal yang
dilarang. Setelah kedua hal ini dilakukan, maka kita dapat melakukan
inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluas-luasnya untuk memecahkan
segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan
perbankan.
gambar 2.1.
Namun, sebelum “proses ijtihad” dalam persoalan perbankan ini
kita lakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih dahulu apakah persoalan
perbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagi
umat Islam atau bukan. Apakah konsep “bank” merupakan konsep
yang asing dalam sejarah perekonomian umat Islam? Pertanyaan ini





Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787367/Sejarah_Perbankan_Syariah.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya Baca Selengkapnya..

ISLAM DAN PERBANKAN

ISLAM DAN PERBANKAN

A. MAKNA ISLAM

Islam adalah kata bahasa Arab yang terambil dari kata ‘salima’
yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri. Objek
penyerahan diri ini adalah Pencipta seluruh alam semesta, yakni Allah
SWT. Dengan demikian, Islam berarti penyerahan diri kepada Allah
SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran1, yang
artinya kurang lebih sebagai berikut:
“sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah
Islam…”
Tegasnya, agama di sisi Allah
ialah penyerahan diri yang
sesungguhnya kepada Allah. Jadi
walaupun seseorang mengaku
beragama Islam, kalau dia tidak
menyerah yang sesungguhnya kepada Allah, belumlah dia Islam,
sebab dia belum menyerah/ tunduk.2 Penyerahan diri inilah yang akan
membawa keselamatan dan kebahagiaan hidup bagi manusia.3
Selanjutnya, Islam memandang bahwa hidup manusia di dunia ini
hanyalah sebagian kecil dari perjalanan kehidupan manusia, karena
setelah kehidupan di dunia ini masih ada lagi kehidupan akhirat yang
kekal abadi. Namun demikian, nasib seseorang di akhirat nanti sangat
bergantung pada apa yang dikerjakannya di dunia, sebagaimana sabda
Nabi Muhammad SAW “al-dunya mazra’at al-akhirat” (dunia adalah
ladang akhirat). Di sinilah letaknya peranan Islam sebagai pedoman





Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787501/Islam_dan_Perbankan.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya Baca Selengkapnya..

Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal

Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal

Mengingat bahwa laju inflasi di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor permintaan (demand pull) namun juga faktor penawaran (cost push), maka agar pencapaian sasaran inflasi dapat dilakukan dengan efektif, kerjasaama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang terintegrasi sangatlah diperlukan. Sehubungan dengan hal tersebut, di tingkat pengambil kebijakan, Bank Indonesia dan Pemerintah secara rutin menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas perkembangan ekonomi terkini. Di sisi lain, Bank Indonesia juga kerap diundang dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI untuk memberikan pandangan terhadap perkembangan makroekonomi dan moneter terkait dengan pencapaian sasaran inflasi. Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter juga dilakukan dalam penyusunan bersama Asumsi Makro di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama di DPR. Selain itu, Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Utang Negara.

Di tataran teknis, koordinasi antara Pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.



Baca Selengkapnya..

Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter

Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter

Transparansi dan Komunikasi

Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.

Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.

Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)

Akuntabilitas

Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.

Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.



Baca Selengkapnya..

Bagaimana Bekerjanya Kebijakan Moneter?

Bagaimana Bekerjanya Kebijakan Moneter?

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi. Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).

Mekanisme bekerjanya perubahan BI Rate sampai mempengaruhi inflasi tersebut sering disebut sebagai mekanisme transmisi kebijakan moneter. Mekanisme ini menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya mempengaruhi berbagai variable ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan dan sektor keuangan, serta sektor riil. Perubahan BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi.



Pada jalur suku bunga, perubahan BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan. Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi. Penurunan suku bunga BI Rate menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat. Penurunan suku bunga kredit juga akan menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi. Ini semua akan meningkatkan aktifitas konsumsi dan investasi sehingga aktifitas perekonomian semakin bergairah. Sebaliknya, apabila tekanan inflasi mengalami kenaikan, Bank Indonesia merespon dengan menaikkan suku bunga BI Rate untuk mengerem aktifitas perekonomian yang terlalu cepat sehingga mengurangi tekanan inflasi.

Perubahan suku bunga BI Rate juga dapat mempengaruhi nilai tukar. Mekanisme ini sering disebut jalur nilai tukar. Kenaikan BI Rate, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di Indonesia dengan suku bunga luar negeri. Dengan melebarnya selisih suku bunga tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam instrument-instrumen keuangan di Indonesia seperti SBI karena mereka akan mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi. Aliran modal masuk asing ini pada gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor dan mengurangi ekspor. Turunnya net ekspor ini akan berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan kegiatan perekonomian.

Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi perekonomian makro melalui perubahan harga aset. Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi.

Dampak perubahan suku bunga kepada kegiatan ekonomi juga mempengaruhi ekspektasi publik akan inflasi (jalur ekspektasi). Penurunan suku bunga yang diperkirakan akan mendorong aktifitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi mendorong pekerja untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi. Upah ini pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga.

Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini bekerja memerlukan waktu (time lag). Time lag masing-masing jalur bisa berbeda dengan yang lain. Jalur nilai tukar biasanya bekerja lebih cepat karena dampak perubahan suku bunga kepada nilai tukar bekerja sangat cepat. Kondisi sektor keuangan dan perbankan juga sangat berpengaruh pada kecepatan tarnsmisi kebijakan moneter. Apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respon perbankan terhadap penurunan suku bunga BI rate biasanya sangat lambat. Juga, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan meningkatnya permintaan kredit belum tentu direspon dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga belum tentu direspon oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu. Kesimpulannya, kondisi sektor keuangan, perbankan, dan kondisi sektor riil sangat berperan dalam menentukan efektif atau tidaknya proses transmisi kebijakan moneter.

Baca Selengkapnya..