Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Sabtu, 06 Maret 2010

Aspek Akuntansi dalam Perbankan Islam (1)

Aspek Akuntansi dalam Perbankan Islam (1)

Kemunculan bank-bank dan lembaga keuangan Islam sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerap-an dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.

Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank Islam dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pem-buatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan bank Islam. Lebih dari itu, akan memiliki dampak positif terhadap distribusi sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan masyarakat. Hal ini karena prinsip-prinsip syariah Islam memberi-kan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Investasi merupakan dasar aktivitas ekonomi pada suatu masyarakat. Tetapi tidak setiap individu mampu menginvestasikan tabungannya secara langsung. Karenanya, bank Islam memainkan peran penting dengan bertindak sebagai sarana untuk menarik tabungan para individu dan menginvestasikan tabungan-tabungan ini untuk kepentingan individu dan masyarakat.

Islam secara jelas mendorong investasi dan perputaran dana. Ketika Islam mewajibkan zakat, ia mengharuskan bahwa harta harus diinvestasikan. Jika tidak, akan habis oleh zakat pada periode tertentu. Diriwayatkan bahwa Nabi e berkata:
"Perdagangkanlah harta anak yatim itu jika tidak ingin habis termakan zakat." (H.R. Thabrani)

Hadits ini menjelaskan, bahwa sekalipun anak yatim itu masih kecil, tetapi kalau harta warisannya memenuhi nishab, maka wajib dipenuhi zakatnya. Untuk itu, wali yatim wajib mengeluarkan atas nama si Yatim (kaya) yang berada dalam perwaliannya. Bila si wali mendiamkan saja harta tersebut, maka setiap tahun akan terpotong zakat. Oleh karena itu, Rasulullah r menghimbau untuk memutarkan-nya dengan baik dan feasible, sehingga diharapkan ada keuntungan. Jika terdapat keuntungan, maka zakatnya tidak lagi dari asal pokok tetapi dari penambahan keuntungan. Dengan demikian, harta anak yatim bertambah dan tidak berkurang.

Tetapi, untuk mendorong individu menginvestasikan dananya melalui bank Islam, perlu disadari bahwa individu-individu itu harus terlebih dahulu percaya bahwa bank Islam mampu merealisasikan tujuan-tujuan investasinya. Ketiadaan kepercayaan pada ke-mampuan bank Islam untuk berinvestasi secara efisien dan penuh kepatuhan kepada syariah Islam, menyebabkan banyak individu yang menahan diri untuk berinvestasi melalui bank Islam.

Salah satu prasyarat pengembangan kepercayaan itu adalah ketersediaan informasi yang meyakinkan nasabah terhadap kemam-puan bank Islam dalam mencapai tujuannya. Di antara sumber-sumber informasi yang penting adalah laporan keuangan dari bank Islam yang disiapkan sesuai dengan standar yang dapat diterapkan pada bank Islam.

Untuk mengembangkan standar tersebut, penting untuk mendefinisikan tujuan dan konsep akuntansi keuangan bank Islam terlebih dahulu. Dalam hal, ini tidak ada salahnya untuk mulai mengembangkannya dari standar akuntansi keuangan bank yang ada, tentu saja dengan berbagai perubahan dan modifikasi. Syarat-nya, standar yang telah ada tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution Langkah pengembangan standar akuntansi keuangan bank Islam dimulai pada tahun 1987. Sedikitnya lima volume telah terkumpul dan tersimpan di perpustakaan Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IDB).

Studi itu telah mendorong pembentukan Acounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (Organisasi Akuntansi Keuangan untuk Bank dan Lembaga Keuangan Islam) yang didaftarkan sebagai organisasi nirlaba di Bahrain pada tahun 1411 H (1991). Sejak didirikan, organisasi ini terus mengembang-kan standar keuangan melalui pertemuan periodik Komite Pelaksana untuk Perencanaan dan Tindak Lanjut.

II. Pendekatan dan Fungsi

1. Pendekatan yang digunakan:
i. Mengidentifikasi konsep akuntansi yang telah dikembang-kan sebelumnya dengan prinsip Islam tentang ketepatan dan keadilan. Sangat dimungkinkan seseorang akan menentang penerapan konsep-konsep itu, misalnya yang berkaitan dengan definisi karakteristik informasi akuntansi yang bermanfaat seperti relevansi dan realibilitas.
ii. Mengidentifikasi konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan konvensional tetapi tidak sesuai dengan syariah Islam. Konsep semacam itu ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariah supaya membuatnya bermanfaat. Contoh dari konsep ini adalah nilai waktu dari uang (time value of money) sebagai sifat pengukuran.
iii. Mengembangkan konsep-konsep yang mendefinisikan aspek-aspek tertentu dari akuntansi untuk bank Islam yang tersendiri (unik) kepada cara bertransaksi bisnis yang Islami. Contohnya, konsep yang dikembangkan berdasarkan hukum-hukum yang mendefinisikan risiko dan balasan yang dikaitkan dengan transaksi bisnis, serta terjadinya biaya dan perolehan keuntungan.

2. Fungsi Bank-bank Islam Bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal yang temporal (kedu-niaan) dan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariah sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi tran-saksi bisnis pun harus sesuai dengan ajaran syariah. Sebagai contoh dalam hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah, yaitu pelarangan riba dan persepsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan kewajiban. Uang bukanlah komoditas. Dengan demikian, uang tidak me-miliki nilai waktu, kecuali nilai barang yang ditukar melalui penggunaan uang sesuai dengan syariah.

Sebagai konsekuensi dari prinsip ini maka bank Islam dioperasikan atas dasar konsep bagi untung dan bagi risiko yang sesuai dengan salah satu kaidah Islam, yaitu "keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung risiko." Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi. Dalam melaksanakan investasinya, bank Islam memberi keyakinan bahwa dana mereka sendiri (equity), serta dana lain yang tersedia untuk investasi, mendatangkan pendapatan yang sesuai dengan syariah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bank Islam menerima dana berdasarkan kontrak mudhara-bah, yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara penyedia dana (pemegang rekening investasi) dan penyedia usaha (bank). Dalam melaksanakan usaha berdasarkan mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, membagi keuntungan berdasarkan per-sentase yang disepakati sebelumnya, serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran kontrak.
Dalam paradigma akuntansi Islam, bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:

i. Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan inves-tasi dana dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko penyedia dana (shahibul maal), sementara bank tidak ikut menanggungnya.

ii.Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak al murabahah, al mudharabah, al musyarakah, bai’ as salam, bai’ al ishtisna’, al ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi dapat dibagi menjadi tidak terba-tas (unrestricted mudharabah) atau terbatas (restricted mudharabah). Rekening investasi tidak terbatas (general investment) Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank Islam untuk menginvestasikan dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapkan pembatasan jenis, waktu dan bidang usaha investasi.

Dalam skema ini bank Islam dapat mencampurkan dana pemegang rekening investasi dengan dananya sendiri (modal) atau dengan dana lain yang berhak dipakai oleh bank Islam (misalnya rekening koran). Pemegang rekening investasi dan bank Islam umumnya berpartisipasi dalam keuntungan dari dana yang diinvestasikan.

Rekening investasi terbatas (restricted investment) Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang, dan waktu bank meng-investasikan dananya. Lebih jauh lagi, bank Islam dapat dibatasi dari mencampurkan dananya sendiri dengan dana rekening investasi terbatas untuk tujuan investasi. Bahkan bisa saja ada pembatasan lain yang diterapkan pemegang rekening investasi.

Sebagai contoh, pemegang rekening investasi dapat meminta bank Islam untuk tidak menginvestasikan dananya dalam bidang pertanian dan peternakan. Bisa juga pe-megang rekening investasi meminta bank Islam itu sendiri yang melaksanakan investasi, bukan melalui pihak ketiga.

iii. Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.

iv. Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya..

Tinjauan Penerapan Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank Melalui Bank Indonesia

Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Dalam arti luas, lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Selain lembaga perbankan, yang termasuk di dalamnya yakni perasuransian, dana pensiun, pegadaian dan sebagainya yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.

Sektor Perbankan dalam kehidupan suatu negara memiliki fungsi yang diarahkan sebagai agen pembangunan (agent of development). Selain itu bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yakni sebagai lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dalam operasional usahanya bank harus senantiasa melaksanakan prinsip-prinsip operasional bank, yakni prinsip kepercayaan (fiduciary principle),prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle).

mikro dan kecil mengingat hal tersebut
memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu sudah menjadi rahasia
umum bahwa penyelesaian melalui lembaga-lembaga tersebut seringkali berlarutlarut
dan terlalu prosedural. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah
dengan bank bagi nasabah kecil dan usaha mikro dan kecil perlu diupayakan
secara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan
agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga, terpenuhi dengan baik dan
harapan kedua belah pihak untuk memperoleh solusi terbaik dapat tercapai.
Dengan mempertimbangkan pentingnya penyelenggaraan mediasi
perbankan untuk menyelesaikan sengketa nasabah dengan bank maka Bank
Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari
8 Khotibul Umam, Optimalisasi Peran Bank Indonesia dalam Pelaksanaan Mediasi Perbankan
dan Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen. Artikel Mediasi Perbankan
(unpublished), Yogyakarta, 2007, Hlm. 2
7
2006 tentang Mediasi Perbankan telah menjalankan fungsi mediasi perbankan
sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian
pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan
menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank.
Mediasi pada prinsipnya adalah cara penyelesaian sengketa di luar
pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat
netral, tidak memihak serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang
bersengketa. Pihak ketiga ini disebut mediator yang bertugas membantu pihakpihak
yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya tetapi tidak mempunyai
kewenangan untuk mengambil keputusan. Pengambilan keputusan tidak di tangan
mediator tetapi di tangan para pihak, dengan mediasi diharapkan dicapai
kesepakatan dan titik temu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dan
selanjutnya dituangkan sebagai kesepakatan bersama9.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas maka penulis hendak
melakukan penelitian ilmiah dengan judul “Tinjauan Penerapan Mediasi
Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan
Bank Melalui Bank Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah di atas, ada beberapa permasalahan
yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
9 Surach Winarni, op.cit., Hlm. 4
8
1. Apa sajakah peran mediator dalam hal penyelesaian sengketa antara nasabah
dengan bank ?
2. Bagaimanakah kekuatan hukum hasil mediasi (Akta Kesepakatan) melalui
mediasi perbankan ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian dengan judul “Tinjauan
Penerapan Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara
Nasabah Dengan Bank Melalui Bank Indonesia” adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Subyektif
Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan ilmu
hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
2. Tujuan Obyektif
a. Mengetahui peran mediator dalam hal penyelesaian sengketa antara
nasabah dengan bank.
b. Mengetahui kekuatan hukum hasil kesepakatan (Akta Kesepakatan)
melalui mediasi perbankan.
D. Keaslian Penelitian
Sepanjang pengetahuan penulis belum ada satupun penelitian yang
dilakukan terkait dengan penerapan mediasi perbankan dalam penyelesaian
sengketa antara nasabah dengan bank dan pelaksanaan mediasi pada umumnya
ditinjau dari segi yuridis khususnya terhadap Bank Indonesia. Penulis meyakinkan
9
bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis ini merupakan penelitian untuk
pertama kali. Dengan demikian penelitian yang hendak penulis lakukan masih
bersifat asli atau orisinal.
E. Manfaat Penelitian
Ada beberapa manfaat yang akan bisa kita peroleh dalam penelitian ini,
antara lain :
1. Bagi Peneliti
Peneliti akan memperoleh pengetahuan yang mendalam mengenai
penerapan mediasi perbankan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah
dengan bank dan pelaksanaan mediasi pada umumnya melalui suatu tinjauan
yuridis, khususnya pelaksanaannya oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia.
2. Bagi Perguruan Tinggi
Adanya Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa, merupakan salah satu
bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan tinggi, yakni pengabdian kepada
masyarakat.
3. Bagi Ilmu Pengetahuan
Penelitian ini akan menambah khasanah perkembangan ilmu
pengetahuan, khususnya ilmu hukum.
4. Bagi Pemerintah
Penelitian ini akan membantu Pemerintah dalam hal merumuskan
kebijakannya terkait dengan eksistensi mediasi perbankan, perlindungan
kepada nasabah, dan untuk menjaga reputasi bank sehingga kebijakan yang
10
diambil nantinya benar-benar tepat untuk kemudian dapat mempercepat
tercapainya tujuan negara yakni memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana yang telah diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke-4.
F. Tinjauan Pustaka
Pengertian Bank
Ada tiga cara untuk mendefinisikan bank10:
1. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (legal regulation
within which institutional functions).
2. Mengacu pada pelayanan bank kepada konsumen (services).
3. Mengacu pada fungsi ekonomis (economic functions) dalam pelayanannya
kepada masyarakat.
Secara yuridis menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Dari sudut pelayanan (service) atau produk yang
ditawarkan kepada konsumen, bank adalah institusi yang menerima simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman11.
10 Nindyo Pramono, Hukum Perbankan, Kuliah Hukum Perbankan, Fakultas Hukum UGM,
Yogyakarta, 2007, Hlm. 1
11 Ibid., hlm. 2
11
Secara fungsi ekonomis, bank adalah lembaga yang menerima simpanan,
menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sebagai financial intermediary atas
jasa transaksi kepada konsumen12. Pendekatan ini dianggap paling memuaskan
karena bank sebagai financial intermediary akan mengambil uang dari nasabah,
mengumpulkan, menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam
bentuk kredit, saham, go public ke pasar modal dan lain-lain.
Ada dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai
jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara dan salah satu
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika
perbankan mengalami keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian
negara yang bersangkutan sedang tidak sehat13.
2. Industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi
bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank maka bank akan
menghadapi rush dan akhirnya collapse. Di AS pada abad ke-19 dan ke-20,
setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan14.
Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang
sangat banyak diatur oleh pemerintah (most heavily regulated industries). Revisi
serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
12 Ibid., hlm. 3
13 Ibid., hlm. 4
14 Ibid., hlm. 5
12
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta
kepercayaan masyarakat yang harus dijaga15.
Berdasarkan fungsinya, fungsi pokok bank ada lima di antaranya16, yaitu :
1. Menghimpun dana.
2. Memberi kredit.
3. Memperlancar lalu lintas pembayaran.
4. Media kebijakan moneter.
5. Penyedia informasi, pemberi jasa konsultasi dan bantuan penyelenggaraan
administrasi.
Di dalam operasional usaha bank dikenal pula prinsip-prinsip atau asas
hukum dalam perbankan17, yaitu:
1. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle, fiduciary relation).
2. Prinsip kerahasiaan (confidential principle, confidential relation).
3. Prinsip kehati-hatian (prudential principle, confidential relation).
4. Prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC).
Perlindungan Nasabah
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan
masyarakat. Untuk tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank,
pemerintah berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga, oknum
pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan faktor internal lainnya. Melihat
15 Ibid., hlm. 6
16 Ibid., hlm. 9
17 Nindyo Pramono, Prinsip atau Asas Hukum dalam Perbankan, Kuliah Hukum Perbankan,
Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2007, Hlm. 1
13
begitu besarnya risiko yang dapat terjadi dan dalam rangka usaha melindungi
nasabah bank sebagai konsumen yang menggunakan produk serta jasa perbankan,
sekarang ini telah ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk
pemerintah maupun masyarakat dengan secara swadaya melakukan upaya
pemberdayaan konsumen. Dalam rangka pemberdayaan konsumen jasa perbankan
maka Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertanggung jawab sebagai
pelaksana otoritas moneter memiliki kemampuan untuk memberdayakannya.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sekarang
berlaku, memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.
Pelaku usaha perbankan dituntut untuk18:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan jasa yang diberikannya.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
4. Menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar
perbankan yang berlaku.
5. Dan sebagainya.
18 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
Hlm. 281
14
Tuntutan di atas dalam rangka menjalankan kehati-hatian di bidang jasa
perbankan memberikan konsekuensi kepada para pelaku usaha perbankan untuk
menjunjung tinggi integritas moral.
Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan
berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan posisi mana mereka
berada. Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya di
bank baik sebagai penabung, deposan maupun pembeli surat berharga (obligasi
atau commercial paper) maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai
kreditur. Pada sisi penyaluran dana, nasabah peminjam berkedudukan sebagai
debitur dan bank sebagai kreditur. Dari semua kedudukan tersebut pada dasarnya
nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor
usaha perbankan19.
Fokus perlindungan nasabah tertuju pada ketentuan peraturan perundangundangan
serta ketentuan perjanjian yang mengatur hubungan antara bank dengan
nasabahnya. Sisi lain dalam sektor jasa perbankan yaitu pelayanan di bidang
perkreditan. Pelayanan jasa perbankan yang juga mendapatkan perhatian yaitu
pelayanan jasa perbankan seperti penerbitan kartu kredit, bank garansi, transfer
uang, penyewaan safe deposit box dan pelayanan jasa lainnya. Permasalahan
sering timbul terutama yang berkaitan dengan tindakan dari bank itu sendiri
maupun tindakan pihak ketiga yang terkait.
Usaha perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada penerapan
hukum perdata semata sebagaimana diharapkan melalui sanksi dan mekanisme
19 Ibid., hlm. 282
15
gugatan ganti rugi20. Ketentuan hukum lainnya seperti hukum pidana dan hukum
administrasi negara juga memuat ketentuan aturan yang dapat melindungi
konsumen seperti mekanisme perizinan dan pengawasan yang diperketat. Sejak
diberlakukannya UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan nasabah lebih mendapatkan
perhatian namun tetap diperlukan suatu kehati-hatian dalam menentukan siapa
yang bertanggung jawab atas kelalaian, kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan
atau pengurusan bank sehingga terjadi suatu kerugian yang dialami oleh para
nasabah.
Beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan
nasabah bank21, yaitu:
1. Pembuatan peraturan baru.
2. Pelaksanaan peraturan yang sudah ada.
3. Perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito.
4. Memperketat perizinan bank.
5. Memperketat pengaturan di bidang kegiatan bank seperti permodalan,
manajemen, kualitas aktiva produktif, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan
kesehatan bank.
6. Melakukan pengawasan bank.
Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia
mempunyai peranan yang besar dalam usaha melindungi dan menjamin agar
nasabah tidak mengalami kerugian akibat tindakan bank yang salah. Berdasarkan
tugas dan kewenangannya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-
20 Ibid., hlm. 284
21 Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003,
Hlm. 104-107
16
undangan oleh seluruh bank yang beroperasi di Indonesia maka Bank Indonesia
dapat mengurangi kasus kerugian nasabah karena tindakan bank atau lembaga
keuangan lainnya yang melawan hukum22.
Pelayanan Jasa Perbankan
Menurut ketentuan UU No. 7 Tahun 1992 dan undang-undang
perubahannya yaitu UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jasa yang dapt
diberikan oleh suatu bank harus sesuai dengan jenis banknya. Berdasarkan
jenisnya bank terbagi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat,
mengingat ada ketentuan usaha jasa perbankan tertentu yang hanya dapat
diberikan oleh bank umum tetapi tidak boleh diberikan oleh bank perkreditan
rakyat23.
Dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan khususnya pada Pasal 6, jasa perbankan yang dapat dilakukan oleh
bank umum di antaranya24, yaitu:
1. Penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
2. Pemberian kredit;
3. Penerbitan surat pengakuan hutang;
4. Jual beli atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya:
22 Ibid., hlm. 286
23 Ibid., hlm. 287
24 Ibid., hlm. 288, lihat juga Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998
17
a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
b. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun;
5. Pemindahan uang (transfer) baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
6. Penempatan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada
bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Penerimaan pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Menerima penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
18
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat;
12. Penyediaan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek,
asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
17. Pengurusan dan pendirian dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
19
Pengertian Mediasi
Dasar hukum Mediasi di Indonesia adalah Undang-Undang No. 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku tanggal
12 Agustus 1999. Ketentuan mengenai mediasi diatur dalam Pasal 6 ayat (3), (4)
dan (5). Pada Pasal 6 ayat (3) merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan
dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak menurut ketentuan Pasal 6
ayat (2). Rumusan Pasal 6 ayat (3) mengatakan bahwa “atas kesepakatan tertulis
para pihak” sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “seorang
atau lebih penasehat ahli” maupun melalui “seorang mediator”. UU No. 30 Tahun
1999 tidak memberikan definisi atau pengertian yang jelas mengenai mediasi
maupun mediator.
Dari literatur hukum ada beberapa pengertian mediasi yang dapat
disebutkan disini, antara lain :
1. Mediasi adalah proses negosiasi penyelesaian masalah (sengketa) dimana
suatu pihak luar, tidak memihak, netral, tidak bekerja dengan para pihak yang
bersengketa, membantu mereka (yang bersengketa) mencapai suatu
kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan25.
2. Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah intervensi dalam sebuah
sengketa oleh pihak ketiga yang bisa diterima pihak yang bersengketa dan
bukan merupakan bagian dari kedua belah pihak serta bersifat netral. Pihak
ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan, hanya
bertugas membantu pihak-pihak yang bertikai agar secara sukarela mau
25 Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003, Hlm. 79
20
mencapai kata sepakat yang diterima oleh masing-masing pihak dalam sebuah
persengketaan26.
3. “Mediation is a process in which two or more people involved in a dispute
come together, to try to work out a solution to their problem with the help of
a neutral third person, called the “Mediator”27.
4. Di dalam Black’s Law Dictionary dikatakan bahwa mediasi dan mediator
adalah28:
“Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral
third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement”.
“The Mediator has no power to impose a decision on the parties”.
5. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk
membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam
bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan
yang disengketakan29.
Dari perumusan-perumusan diatas dapat menunjukkan bahwa :
1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan
perundingan.
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam
perundingan.
26 Ibid., hlm. 80
27 Felix Oentoeng Soebagjo, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang
Perbankan, Makalah Disampaikan pada Diskusi Terbatas: Pelaksanaan Mediasi Perbankan oleh
Bank Indonesia dan Pembentukan Lembaga Mediasi Independen, 21 Maret 2007, Yogyakarta,
Hlm. 1
28 Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, PT Raja Grafido Persada, Jakarta, 2003,
Hlm 35
29 Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
21
3. Tidak sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter, seorang mediator tidak
dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus sengketa para
pihak.
4. Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi pihakpihak
yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat
mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan.
“The assumption…….is that third party will be able to alter the power and
social dynamics of the conflict relationship by influencing the beliefs and
behaviors of individual parties, by providing knowledge and information , or
by using a more effective negotiation process and thereby helping the
participants to settle contested issues”30.
6. Mediasi adalah Non-Coercive. Ini berarti bahwa tidak ada suatu sengketa
(yang diselesaikan melalaui jalur mediasi) akan dapat diselesaikan, kecuali
hal tersebut disepakati / disetujui bersama oleh pihak-pihak yang
bersengketa31.
Tabel 2: Perbedaan antara Mediasi (ADR) dengan Litigasi/Arbitrase32
Mediasi Litigasi/Arbitrase
• jika kesepakatan hasil mediasi
dilanggar, harus ajukan gugatan, tidak
bisa langsung eksekusi; *
• pihak yang bersengketa membuat
kesepakatan;
• para pihak yang menentukan jalannya
mediasi;
• kesepakatan merupakan restrukturisasi
dari kontrak yang disengketakan;
• win-win solution;
• jika putusan tidak dilaksanakan,
dapat diminta eksekusi ke
pengadilan;
• hakim/arbiter yang membuat
putusan;
• persidangan ditentukan oleh
hukum acara yang berlaku;
• keputusan didasarkan pada
kontrak yang disengketakan;
• win-lose judgement;
30 Felix Oentoeng Soebagjo, op.cit., hlm. 1
31 Ibid., hlm. 1
32 Iswahjudi A. Karim, Arbitrase dan Mediasi, Karimsyah Law Firm, Jakarta, 2005, Hlm. 2
22
• cepat;
• murah.
• lama;
• mahal.
Sumber: Iswahjudi A. Karim, Arbitrase dan Mediasi. Karimsyah Law Firm:
Jakarta, 2005, Hlm. 2
Ada beberapa keuntungan yang seringkali didapatkan dari hasil mediasi33, yaitu:
1. Keputusan yang hemat;
2. Penyelesaian secara cepat;
3. Hasil-hasil yang memuaskan bagi semua pihak;
4. Kesepakatan-kesepakatan komperehensif dan customized;
5. Praktek dan belajar prosedur-prosedur penyelesaian masalah secara kreatif;
6. Tingkat pengendalian lebih besar dan hasil yang bisa diduga;
7. Pemberdayaan individu;
8. Melestarikan hubungan yang sudah berjalan atau mengakhiri hubungan
dengan cara yang lebih ramah;
9. Keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan;
10. Kesepakatan yang lebih baik daripada hanya menerima hasil kompromi atau
prosedur menang-kalah;
11. Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu.
G. Metode Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan melalui penelitian Kepustakaan serta
penelitian Lapangan.
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
33 Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003, Hlm. 83-85
23
Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan studi
dokumen yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari, menggali dan mengkaji
dokumen-dokumen secara mendalam yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti. Penulis melakukan penelitian kepustakaan untuk melengkapi data-data
yang diperlukan dalam penyusunan Penulisan Hukum ini. Adapun bahan-bahan
hukum yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Data
Data yang digunakan dalam penelitian kepustakaan ini merupakan data
sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan seperti
perundang-undangan, buku-buku, majalah atau koran serta dokumendokumen
yang memberikan penjelasan terhadap obyek penelitian.
b. Bahan Hukum
Bahan hukum merupakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui
bahan–bahan kepustakaan yang terdiri dari34:
1. Bahan hukum primer
Yaitu bahan hukum yang mengikat dan merupakan bahan pokok, yang
berupa peraturan perundang–undangan yang meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998.
34 Bernardus Sukismo, Metodologi Penelitian Hukum, Pendahuluan. Makalah. Hlm. 10-11
24
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004.
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian
Pengaduan Nasabah.
f. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi
Perbankan.
g. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang
berhubungan dengan pengaturan mengenai perbankan dan mediasi.
2. Bahan hukum sekunder
Yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer
yang berupa buku-buku, artikel-artikel, makalah-makalah, laporan atau
hasil penelitian yang berhubungan dengan obyek-obyek yang diteliti.
3. Bahan hukum tersier
Yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap badan–badan hukum
primer dan sekunder, yang berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Kamus Bahasa Inggris, Kamus Hukum dan Ensiklopedi.
25
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan dilakukan dengan maksud agar peneliti dapat
menggali secara luas tentang sebab-sebab atau hal-hal yang mempengaruhi
terjadinya sesuatu35.
a. Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dengan pertimbangan bahwa kantor Bank Indonesia Jakarta berdomisili di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Subyek Penelitian
Subyek dari penelitian ini terdiri dari
1. Responden, yaitu para mediator yang terlibat langsung dengan
permasalahan yang diteliti. Setidak-tidaknya 5 (lima) mediator yang
pernah menangani perkara dan terlibat secara langsung dalam proses
mediasi.
2. Narasumber, yaitu pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan data
penunjang, dalam hal ini adalah:
a. Pejabat Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank
Indonesia Jakarta
b. Para pakar dan praktisi hukum dalam masalah mediasi perbankan
c. Para akademisi yang mengetahui penyelesaian sengketa di luar
pengadilan
c. Jenis Data
35 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Pendekatan Suatu Praktik, PT. Bina Aksara, Jakarta,
1986, hlm. 7
26
Jenis data merupakan data primer yang diperoleh langsung dari hasil
penelitian di lapangan yang dilakukan oleh penulis.
d. Alat Pengumpul Data
Alat pengumpul data pada penelitian ini berupa pedoman wawancara
yaitu mengajukan serangkaian pertanyaan secara lisan kepada responden
dengan cara tanya jawab dengan memakai pedoman wawancara (interview
guide), tetapi tidak menutup kemungkinan hal lain dibicarakan juga
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan permasalahan.
e. Analisis Data
Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan metode analisis kualitatif, yakni data yang telah diperoleh dari
hasil penelitian dipilih dan diseleksi berdasar kualitas dan kebenarannya
sesuai dengan relevansinya terhadap materi penelitian, untuk kemudian
disusun secara sistematis dan dikaji dengan metode berfikir deduktif untuk
menjawab permasalahan yang diajukan. Metode kualitatif merupakan tata
cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis, yaitu apa yang
dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilaku nyata,
yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.36

Baca Selengkapnya..

DEMOKRASI EKONOMI DAN DEMOKRASI INDUSTRIAL

Akhir-akhir ini semakin luas dibahas sistem Ekonomi Syariah yang dianggap lebih adil dibanding sistem ekonomi yang berlaku sekarang khususnya sejak 1966 (Orde Baru) yang berciri kapitalistik dan bersifat makin liberal, yang setelah kebablasan kemudian meledak dalam bentuk bom waktu berupa krismon tahun 1997. Krismon yang menghancurkan sektor perbankan modern kini tidak saja telah menciutkan jumlah bank menjadi kurang dari separo, dari 240 menjadi kurang dari 100 buah, tetapi juga sangat mengurangi peran bank dalam perekonomian nasional.

Dalam pada itu Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) jelas berorientasi pada etika (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan kemanusiaan, dengan cara-cara nasionalistik dan kerakyatan (demokrasi). Secara utuh Pancasila berarti gotong-royong, sehingga sistem ekonominya bersifat kooperatif/ kekeluargaan/ tolong-menolong.

Jika suatu masyarakat/negara/bangsa, warganya merasa sistem ekonominya berkembang ke arah yang timpang dan tidak adil, maka aturan mainnya harus dikoreksi agar menjadi lebih adil sehingga mampu membawa perekonomian ke arah keadilan ekonomi dan sekaligus keadilan sosial.

Profit-Sharing dan Employee Participation. Prinsip profit-sharing atau bagi-bagi keuntungan dan resiko yang jelas merupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju (welfare state) yang merasa bahwa penerapan prinsip profit-sharing dan employee participation lebih menjamin ketentraman dan ketenangan usaha dan tentu saja menjamin keberlanjutan suatu usaha.

Economic democracy is typically used to denote a variety of forms of employee participation in the ownership of enterprises and in the distribution of economic rewards;
Industrial democracy refers to the notion of worker participation in decision-making and employee involvement in the processes of control within the firm. (Poole 1989: 2)
Meskipun pengertian economic democracy jelas lebih luas dari industrial democracy namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau “style” manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tinggi akan menghasilkan kepuasan semua pihak (stakeholders) yang terlibat dalam perusahaan. Itulah demokrasi industrial yang tidak lagi menganggap modal dan pemilik modal sebagai yang paling penting dalam perusahaan, tetapi dianggap sederajat kedudukannya dengan buruh/tenaga kerja, yang berarti memberikan koreksi atau reformasi pada kekurangan sistem kapitalisme lebih-lebih yang bersifat neoliberal.

Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit-sharing. Adanya partisipasi buruh/karyawan dalam decision-making perusahaan berarti buruh/karyawan ikut bertanggung jawab atas diraihnya keuntungan atau terjadinya kerugian.
Banyak perusahaan di negara kapitalis yang menganut bentuk negara kesejahteraan (welfare state) telah menerapkan prinsip profit-sharing dan employee participation ini, dan yang paling jelas diantaranya adalah bangun perusahaan koperasi, baik koperasi produksi maupun koperasi konsumsi, terutama di negara-negara Skandinavia.
Mengapa profit-sharing dan share-ownership? Berdasarkan penelitian 303 perusahaan di Inggris, alasan perusahaan mengadakan aturan pembagian laba dan pemilikan saham oleh buruh/karyawan ada 5 yaitu (Poole 1989: 70-71):
1. Komitmen moral (moral commitment);
2. Penahanan staf (staff retention);
3. Keterlibatan buruh/karyawan (employee involvement);
4. Perbaikan kinerja hubungan industrial (improved industrial relations performance);
5. Perlindungan dari pengambilalihan oleh perusahaan lain (protection against takeover).

Bisa dibuktikan bahwa ke-5 alasan yang disebut di sini diputuskan manajemen perusahaan karena memang benar-benar dialami banyak perusahaan lebih-lebih pada perusahaan keuangan yang bersaing dengan ketat satu sama lain, dan ada kebiasaan terjadinya “mobilitas” tinggi dari staf yang berkualitas. Tanpa kecuali hampir semua cara ditempuh perusahaan untuk meningkatkan kesadaran ikut memiliki perusahaan bagi buruh/ karyawan yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan semangat bekerja yang pada gilirannya berakibat meningkatkan keuntungan perusahaan. Dalam perusahaan yang berbentuk koperasi, sejak awal anggota koperasi adalah juga pemilik perusahaan yang disamping dapat memperoleh manfaat langsung dalam berbisnis dengan koperasi juga pada akhir tahun masih dapat menerima sisa hasil usaha (yang sering dikacaukan dengan keuntungan). Inilah “rahasia” berkoperasi yang biasanya tidak ditonjolkan pengurus karena praktek-praktek manajemen koperasi sering bertentangan dengan “teori koperasi” yang harus bersifat profit-sharing. Artinya perusahaan koperasi sering berubah menjadi “koperasi pengurus” bukan “koperasi anggota”. Profit-sharing dan sharing ownership sangat sejalan dengan aturan main Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan menghindarkan ketimpangan ekonomi dan sosial dan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Mengapa koperasi Indonesia sulit maju? Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan “kecintaan” para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna, bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal “ideologi” ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman, bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awal Adam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910).
Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.

Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untuk mengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi para ekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkan sehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997 tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap “mencakupi” segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya.

Why economists disagree? Dan tidak why lawyer atau sociologists disagree? Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasi serius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi maka implikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.

Penutup
Economists today are being pushed to accept that they may have to take up the role of religion if they want to understand the full workings of economic systems (Nelson 2001: 206)
Bisa dipahami bahwa akhir-akhir ini makin berkembang pemikiran dan praktek “bank-bank syariah” yang berarti secara serius memasukkan ajaran-ajaran agama Islam dalam praktek-praktek perbankan kapitalis yang telah mengakibatkan krisis moneter dan krisis perbankan, yang sampai 5 tahun tetap belum teratasi. Bahkan upaya pemerintah menyelamatkan perbankan nasional dengan mengeluarkan dana-dana amat besar (obligasi rekap perbankan melebihi 50% PDB), tokh tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhasil, selama ajaran-ajaran agama tidak dipergunakan dalam upaya penyelamatan tersebut.

Di kalangan agama-agama lain (Katolik dan Hindu) juga makin intensif dibahas peranan nilai-nilai agama untuk membendung ajaran-ajaran ekonomi neoliberal yang meluas melalui globalisasi yang makin merajalela.
Yang dapat dilakukan oleh gereja adalah mendidik umat bersama masyarakat agar semakin bersedia melepaskan diri dari keserakahan modernisme, konsumerisme, dan kolonialisme kultural ke arah pemahaman tanggung jawab bersama (Konpernas XIX Komisi PSE-KW I, September 2002).

Nilai-nilai agama kini dianggap banyak orang merupakan satu-satunya cara untuk menantang ajaran-ajaran neoliberal ini karena paham ekonomi kapitalis dari Barat juga telah menyebarluaskan ajaran-ajarannya “melalui dan dengan metode-metode agama”.

The real task of Samuelson’s Economics was of this kind; it was to provide an inspirational vision of human progress guided by science in order to motivate Americans and other people to the necessary religious dedication to the cause of progress. (Nelson 2001: 71).

Ekonomi Pancasila adalah ajaran ekonomi baru yang agamis sekaligus manusiawi, nasionalistik, dan demokratis, untuk menantang kerakusan ajaran Neoliberal yang semakin rakus. Bahwa Depdiknas melalui Dirjen Pendidikan Tinggi memberikan dukungan kuat pada Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) UGM untuk mengembangkan ajaran-ajaran ekonomi Pancasila, membuktikan kebenaran perjuangan moral ini. Ajaran ekonomi Pancasila jelas paralel dengan ajaran Ekonomi Syariah atau ekonomi Islami karena keduanya menekankan pada ajaran moral-spiritual untuk membendung ajaran “agama ekonomi kapitalis Neoliberal”.


Baca Selengkapnya..

Sistem Dan Prosedur Penerimaan Tabungan Dalam Rangka Meningkatkan Pengendalian Intern pada PT. BPRS Al-Hidayah

Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif, sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap para nasabahnya. Hal ini merujuk pada kebijakan terhadap sistem dan prosedur untuk meningkatkan pengendalian intern perusahaan. Maka untuk dapat tercapai hal itu ada beberapa permasalahan yang harus diuraikan yang pertama sistem dan prosedur penerimaan tabungan sebagai wahana dalam pelaksanaan transaksi dalam perbankan yang perlu diuraikan hal apa saja yang terkait didalamnya sehingga dapat terwujud pengendalian intern yang baik bagi perusahaan, kedua sudahkan dari pokok permasalah pertama menjamin adanya pengendalian intern yang baik bagi perusahaan.

Hasil penelitian mengindikasikan adanya manajemen puncak sering mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian intern berkenaan dengan sistem dan prosedur penerimaan tabungan. Sistem pengendalian intern merupakan tanggung jawab semua direksi dalam suatu organisasi lembaga atau instansi. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendalian intern dengan konsultan luar. Sistem pengendalian intern sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan satuan pengawas intern dalam perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari penemuan tersebut, penulis telah memberikan kontribusi untuk meluruskan pandangan dari pihak manajemen dalam mewujudkan sistem pengendalian intern dalam kasus sistem dan prosedur penerimaan tabungan dengan memberikan pokok bahasan sebagai berikut : (1) memberikan uraian dari langkah-langkah sistem dan prosedur penerimaan tabungan (2) tinjauan pola dan prilaku karyawan sebagai penunjang keberhasilan dari sistem pengendalian intern bagi perusahaan (3) analisis struktur pengendalian intern itu sendiri yang nantinya dijadikan acuan untuk pengembangan sistem pengendalian intern yang lebih komprehensif.

Setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah dibidang perBankan melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan melalui undang-undang NO. 10 tahun 1998 tentang perBankan, dan undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberikan peluang berdirinya Bank-Bank yang beroperasional berdasarkan prinsip syari’ah sehingga mulai banyak bermunculan Bank-Bank Bank-Bank yang beroperasiopnal dengan prinsip syari’ah baik itu Bank umum syari’ah maupun Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah.
Keberadaan Bank yang menggunakan prinsip syari’ah ini dibutuhkan, dalam rangka memenuhi keinginan sebagian masyarakat yang memeiliki pendapat bahwa praktek perBankan kovensional yang berdasarkan bunga adalah riba dan riba adalah tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga munculah Bank umum syari’ah dan Bank perkreditan rakyat syari’ah yang memberikan alternatif pilihan masyarakat umum untuk menggunakam jasa-jasa perBankan yang sesuai syari’ah.
Begitu juga kehadiran PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah yang berada di jalan raya Gondanglegi No. 375 Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan telah memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat Beji dan sekitarnya yang menginginkan pelayanan jasa perBankan dengan prinsip syari’ah.
Dan seperti Bank Perkreditan Rakyat pada umumnya, PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah melakukan kegiatan operasionalnya yaitu funding dan lending. Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah harus mempunyai ciri-ciri terdirisendiri sehingga menunjukan suatu kelebihan yang khusus dibandingkan dengan produk perkreditan rakyat lainya.
Jenis-jenis dan produk yang ditawarkanpun juga beraneka ragam, untuk produk funding ada Deposito dan Tabungan. Untuk jenis tabungan, PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah menawarkan produk tabungan Mudharabah (TABAH) atau tabungan bagi hasil, Tabungan Haji dan Umrah (TAHAROH), Tabungan Qurban dan Tabungan Anak Soleh (PENA SOLEH).
Dari beberapa jenis tabungan yang ada pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah yang paling menonjol dan banyak diminati oleh nasabah yakni tabungan mudharabah, Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dikelola dengan akad mudharabah mutlaqah (Inventasi tidak terkait),yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) untuk mencari keuntungan atau hasil usaha, dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati pada saat awal akad.
Untuk dapat menjadi nasabah maka ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam pengajuan pembukaan rekening baru. Dan harus melalui suatu proses penilaian yang dilakukan secara obyektif, dengan cara penyeleksian data nasabah yang telah masuk dengan formulir terkini. Agar memudahkan bagi lembaga keuangan atau pegawai perbankan dalam mengontrol atau mengendalikan setiap ada transaksi atau nasabah baru. Sehingga pengelolaan data lebih mudah dalam pengawasannya karena dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini adalah bentuk atau tujuan dari setiap organisasi untuk dapat memberikan pelayanan yang bagi nasabah sekaligus menghasilkan manajemen yang baik bagi perusahaan. Ini juga merupakan peranan dari para pegawai dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsionarisnya.
Untuk menjaga kekayaan organisasi, sistem pengendalian intern dikoordinasi guna mengecek ketelitian dan keandalan data akutansi, mendorong efisiensi kebijakan manajemen.
Manajemen puncak seringkali mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian intern merupakan tanggung jawab semua Direksi dalam suatu organisasi lembaga atau instansi. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendali intern dengan konsultan luar. Jarang sekali semua anggota Direksi, unsur-unsur sistem pengendali intern dapat menjamin tercapainya tujuan sistem tersebut. Sistem pengendali intern sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan pengawas intern dalam perusahaan. Untuk memperbaiki sistem pengendalian intern, manajemen puncak seringkali menempuh cara dengan membentuk unit organisasi yang disebut satuan pengawas intern. Tidak jarang pula pengendalian intern dapat menggantikan kekurangan-ahlinya dalam mengelola perusahaan. Sistem pengendalian intern tidak dapat menggantikan ketidak mampuan manajemen dalam mengelola perusahaan.
Manajemen puncak sering pula berpendapat sistem pengendalian intern merupakan tanggung jawab satuan pengawas intern.
Hal ini merupakan pendapat yang salah. Bagaimana mungkin suatu unit organisasi bertanggung jawab atas pengembangan sistem pengendalian intern dan sekaligus dimintai pertanggung jawaban atas penilaian terhadap hasil pengembangan sistem tersebut.
Maka dari itu pernan penulis dalam pengangkatan judul skripsi ini untuk memberikan penjelasan bagaimana sistem dan prosedur dalam suatu perusahaan atau lembaga keuangan yang dapat menjamin pengendalian intern.

Baca Selengkapnya..

Jumat, 05 Maret 2010

Etika Bisnis dalam Islam

Islam Agama Komprehensif & Universal

Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.

Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.

Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.

Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.

Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.

Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam

Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.

Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11.
Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.

Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :

“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)

Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.

Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.

Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.

Kewajiban Agama Lebih Utama

Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :

Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.

Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.

Saling Rela

Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu

Jauhkan Melakukan Riba

Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.

Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.

Tidak Menipu

Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.

Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :

Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.

Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran

Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.

Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)

Tidak Menjual Belikan yang Haram

Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :

Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)

Ihtikar/Menimbun/Monopoli

Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.

Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.

Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.

Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan

Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.

Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.

Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.

Tidak Mengandung Gharar dan Maisir

Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).

Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).


Wallahu Alam Bishowaab

Bank Muamalat Mendukung Gadai Syari’ah

Satu lagi produk Lembaga Keuangan Syari’ah diluncurkan. Perum Pegadaian yang didukung oleh Bank Muamalat Indonesia telah membuka unit Layanan Syari’ah Pertama di Indonesia. Acara pembukaan kantor baru ini dihadiri oleh Bapak H.Marwan Hanan, SH. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah. Dirut Perum Pegadaian dalam sambutaanya mengatakan dalam waktu dekat akan dibuka unit layanan syari’ah lainnya dan akan mengkonversi seluruh cabang pegadaian di Aceh menjadi Syari’ah. Dirut Bank Muamalat Bapak H.Ahmad Riawan Amin dalam sambutannya menegaskan bahwa Bank Muamalat siap untuk memback-up keperluan modal yang diperlukan bagi pembukaan kantor Unit Layanan Gadai Syari’ah Perum Pegadaian. BMI juga akan membuka counter layanan di setiap kantor Layanan Gadai Syari’ah, agar masyarakat dapat lebih mudah berhubungan dengan BMI.

Baca Selengkapnya..

ANALISA SISTEM PEMBERIAN SERTA PENGAWASAN KREDIT PADA BANK

Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.

Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan. Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1. Bank Umum
2. Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP disahkan pada tanggal 10 November 1991 oleh Gubernur KDH Tingkat I SUMUT. Adapun yang dikelola oleh PT. BPR Pangururan NBP ini adalah Setoran Tabungan, Deposito dan Kredit. PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP ini memiliki satu kantor kas yang berada di daerah Kabupaten Ambarita.
Dengan kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat ini, masyarakat yang selama ini belum mendapatkan Pelayanan Perbankan, khususnya pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, sudah dapat dilayani.
Dari jumlah anggota masyarakat penabung dan peminjam yang telah berhasil dilayani, maka kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat dalam perekonomian nasional cukup memberikan arti terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang sebagian besar berada di wilayah Perdesaan.
Kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat lebih banyak diarahkan kepada masyarakat perdesaaan dan golongan ekonomi lemah menuntut adanya pola pendekatan secara lebih persuasif dengan melihat karakter dari masing-masing nasabah yang beraneka ragam secara lebih cermat.
Semakin besar jumlah kredit yang disalurkan oleh suatu bank , semakin besar pula modal yang harus disediakan oleh pemegang saham.
Pihak bank selalu dihadapkan pada resiko yang cukup besar apakah dana dan bunga dari kredit yang diberikan akan dapat diterima kembali sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam ikatan perjanjian kredit.
Jadi proses pemberian kredit tidak berakhir setelah kredit tersebut direalisasi, tetapi masih diperlukan pengawasan terhadap kegiatan debitur agar seluruh kredit beserta bunga dapat dibayar sesuai dengan prosedur yang disepakati.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari sistem pemberian serta pengawasan kredit pada PT BANK BPR PANGURURAN NBP melalui suatu penelitian dengan judul “Analisa Sistem Pemberian serta Pengawasan Kredit Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP”

Baca Selengkapnya..

EVALUASI AKUNTANSI PRAKTIK PENGHIMPUNAN DANA

Standar akuntansi yang berdasarkan prinsip syariah merupakan kunci sukses bagi bank/lembaga keuangan syariah untuk menjalankan sistemnya dalam rangka melayani masyarakat. Standar akuntansi tersebut akan terefleksi dalam sistem akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sistem laporan keuangan. Saat ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sudah mengeluarkan PSAK Akuntansi Keuangan Syariah No.59 dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah pada tanggal 1 juni 2001 yang berisi tentang Tujuan Akuntansi Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar atas Sistem Pencatatan dasar Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan dan Unsur Laporan Keuangan. PSAK No.59 berisi tentang Pengakuan dan Pengukuran. Adapun karakteristik produk-produk bank syariah seperti; Mudharobah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Wadiah, Qardh, Sharf serta pengakuan dan pengukuran zakat. PSAK No.59 juga berisi penyajian komponen-komponen laporan keuangan bank syariah dan juga pengungkapan umum laporan keuangan, serta tanggal efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan lembaga syariah.

Pembuatan standar akuntansi bank syariah yang terpisah dari PSAK No.31 tentang perbankan konvensional disebabkan adanya perbedaan mendasar antara prinsip operasi bank/lembaga syariah dengan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar tersebut terletak pada prinsip operasi atas konsep pembagian keuntungan dan atau kerugian yang tidak menggunakan bunga sebagaimana bank konvensional yang menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan biaya atas penggunaan dana karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Selain itu bank/lembaga syariah dapat melakukan transaksi yang tidak mungkin dilakukan oleh bank konvensional seperti jual beli dan sewa menyewa.

Perkembangan perbankan dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang asing lagi. Mulai awal tahun 1990 telah terealisasi ide tentang adanya bank Islam di Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan hukum Islam. Riba merupakan tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Hal inilah yang mendorong berdirinya lebih dari 300 Baitul Maal Wa Tamwil pada akhir Oktober 1995. Di Indonesia Baitul Maal Wa Tamwil lebih dikenal dengan nama Balai Usaha Mandiri Terpadu (disingkat BMT), dan masing-masing BMT melayani 100-150 pengusaha kecil bawah.
Manajemen bank syariah maupun lembaga keuangan syariah tidak banyak berbeda dengan manajemen bank konvesional. Namun dengan adanya landasan syariah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syariah, antara lain Undang-Undang No.7 th 1992 tentang perbankan yang telah diganti dengan Undang-Undang No.10 th 1998. Selain Undang-Undang yang berlaku tersebut, ketentuan pelaksanaan bank berdasarkan prinsip syariah ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.30 tahun 1999, maka kita bisa melihat adanya perbedaan antara bank/lembaga keuangan syariah dengan bank konvensional, baik dari segi operasional, pendanaan, penyaluran maupun jasa keuangan yang diberikan. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Peran perbankan lebih menyentuh kepada masyarakat luas, karena terkait langsung dengan kegiatan ekonomi keseharian. Sehingga dalam perkembangannya peran lembaga keuangan syariah dalam hal ini perbankan syariah masih menunjukkan dominasi dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah. Disamping itu kemunculan bank syariah cenderung lebih disebabkan karena keinginan masyarakat untuk melaksanakan transaksi perbankan ataupun kegiatan ekonomi secara umum yang sejalan dengan nilai dan prinsip syariah.
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Alqura’an dan Hadis Nabi SAW. Bank syariah adalah bank yang mekanisme kerjanya menggunakan mekanisme bagi hasil. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tentunya sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non syariah. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah :
1. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
2. Menjalankan aktifitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal

3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
4. Larangan menjalankan monopoli
5. Bekerjasama dalam membangun masysrakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
Keberadaan bank maupun lembaga syariah diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat Islam untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya melalui produk perbankan yang disediakan. Sebagaimana layaknya suatu bank, lembaga syariah juga menyediakan fasilitas penitipan uang dan pemberian kredit kapada semua sektor yang membutuhkan dana. Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh lembaga Islam yang mengembangkan konsep bebas bunga, selanjutnya melahirkan berbagai macam jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana oleh lembaga syariah.
Lembaga keuangan syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara: pemilik dana (rabbul maal) yang menyimpan uangnya dilembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Standar akuntansi yang berdasarkan prinsip syariah merupakan kunci sukses bagi bank/lembaga keuangan syariah untuk menjalankan sistemnya dalam rangka melayani masyarakat. Standar akuntansi tersebut akan terefleksi dalam sistem akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sistem laporan keuangan. Saat ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sudah mengeluarkan PSAK Akuntansi Keuangan Syariah No.59 dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah pada tanggal 1 juni 2001 yang berisi tentang Tujuan Akuntansi Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar atas Sistem Pencatatan dasar Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan dan Unsur Laporan Keuangan. PSAK No.59 berisi tentang Pengakuan dan Pengukuran. Adapun karakteristik produk-produk bank syariah seperti; Mudharobah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Wadiah, Qardh, Sharf serta pengakuan dan pengukuran zakat. PSAK No.59 juga berisi penyajian komponen-komponen laporan keuangan bank syariah dan juga pengungkapan umum laporan keuangan, serta tanggal efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan lembaga syariah.
Pembuatan standar akuntansi bank syariah yang terpisah dari PSAK No.31 tentang perbankan konvensional disebabkan adanya perbedaan mendasar antara prinsip operasi bank/lembaga syariah dengan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar tersebut terletak pada prinsip operasi atas konsep pembagian keuntungan dan atau kerugian yang tidak menggunakan bunga sebagaimana bank konvensional yang menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan biaya atas penggunaan dana karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Selain itu bank/lembaga syariah dapat melakukan transaksi yang tidak mungkin dilakukan oleh bank konvensional seperti jual beli dan sewa menyewa.
BMT Al-Ikhlas memiliki cabang yang terletak dipinggiran kota, seperti Bantul, Prambanan dan Sleman, sedangkan BMT Artha Mulia Insani terletak di jl.Adisucipto yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai pengusaha menengah kebawah. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk menyimpan uang mereka dengan jaminan keamanan serta memberikan kemudahan bagi pengusaha menengah kebawah dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya tanpa harus kepusat kota. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba meneliti tentang penerapan akuntansi syariah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta yang mengkhususkan pada penerapan akuntansi syariah atas transaksi Mudharobah dan musyarokah yang dituangkan dalam bentuk skripsi berjudul “Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana dan Pembiayaan di BMT Yogyakarta” Studi kasus pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta.

Baca Selengkapnya..

PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH JAKARTA

Dengan bergabungnya 5 bank yang terdiri dari Bank Bali, Bank Universal, Bank Artamedia, Bank Prima Express dan Bank Patriot menjadi Bank Permata pada bulan Oktober 2002, maka jumlah bank di Indonesia menjadi 141 buah dengan aset Rp 1.077 triliun per September 2002. Menurut Biro Riset Infobank (2004), berdasarkan data BI per September 2003 menunjukkan jumlah aset perbankan meningkat menjadi Rp1.252,82 triliun dengan jumlah bank sebanyak 138. Kemudian data dari BI per September 2004, jumlah bank yang beroperasi di Indonesia sebanyak 136 buah dengan nilai aset sebesar 1.208,17 triliun.

Namun demikian, berdasarkan nilai aset yang dimiliki oleh total perbankan ternyata masih didominasi oleh 20 bank yang menguasai 73,39% dari total aset perbankan secara keseluruhan. Bank Mandiri merupakan bank yang memiliki aset paling tinggi yaitu sebanyak 19,89% dari total aset perbankan. Kemudian diikuti Bank BNI sebesar 10,53%,Bank BCA sebesar 9,75%, Bank BRI sebesar 7,36%.

Berdasarkan data Bank Indonesia dalam statistik Ekonomi dan Keuangan, perbankan Indonesia dikelompokkan kedalam 2 kelompok besar yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Masing-masing kelompok bank tersebut terdiri dari bank umum dan BPR. Bank Umum terdiri dari Bank Umum Devisa dan Bank Umum non Devisa. Kedua bank umum tersebut masing-masing terdiri dari Bank Pemerintah, Bank Pemerintah Daerah, Bank Swasta Nasional, Bank Asing dan Bank Campuran.

Kinerja perbankan diukur dari peningkatan dana pihak ketiga yang terhimpun serta dana yang disalurkan kepada masyarakat. Berdasarkan data Bank Indonesia yang diolah kembali oleh Infobank, total dana pihak ketiga secara nasional yang terhimpun di perbankan pada tahun 2003 sebesar Rp 902,3 triliun. Angka ini lebih besar 8% dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 835,8 triliun. Total kredit yang diberikan oleh seluruh bank tersebut pada tahun 2003 sebesar Rp 437,9 triliun, lebih besar 6,7% dari tahun 2002. Dari data di atas tampak bahwa besarnya kredit dibanding dana pihak ketiga baru sekitar 48,5%. Artinya masih banyak dana pihak ketiga yang belum dimanfaatkan atau disalurkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Walau demikian terjadi trend peningkatan setiap tahunnya baik dana pihak ketiga maupun kredit yang diserap.

Data tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2003, perbankan nasional masih sangat hati-hati dalam menyalurkan kredit kepada sektor korporat dan kredit yang berjangka waktu panjang karena menyimpan risiko dan ketidakpastian yang tinggi. Pendapatan bank-bank rekap sebagian besar tergantung pada bunga obligasi. Daya serap dunia usaha terhadap kredit yang telah disiapkan oleh dunia perbankan relatif terbatas.
Pertumbuhan kredit relatif rendah yang ditandai dengan rendahnya tingkat LDR yang dibawah 50%. Profitabilitas dunia perbankan tertolong oleh strategi penyaluran kredit pada sektor UMKM yang mampu menghasilkan ROA rata-rata antara 2,1-2,4 % dan Net Interest Income (NIM) sebesar 3,6-4,7 triliun. Tingkat efisiensi perbankan nasional tergolong rendah yang ditandai dengan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang relatif tinggi yaitu rata-rata sekitar 86%. Secara umum, kondisi perbankan membaik yang ditandai dengan CAR rata-rata sekitar 20%, penurunan NPL sekitar 1,4% yang menjadikan NPL relatif stabil yaitu antara 7,7-8,3 % sampai Nopember 2003 .
Industri Perbankan Syariah
Dalam lima tahun terakhir ini, perbankan tumbuh sangat signifikan. Pada tahun 2004, perbankan syariah baru membukukan aset sebesar Rp 1,8 triliun. Sementara sampai dengan Juni 2004, telah meningkat menjadi Rp 11,14 triliun. Namun demikian, pangsa pasar yang dikuasainya masih relatif kecil yaitu sekitar kurang dari 1% .
Dalam Cetak Biru Bank Indonesia tentang Pengembangan Perbankan Syariah, pangsa pasar perbankan syariah pada tahun 2011 diharapkan sekitar 5%. Namun melihat pertumbuhan tersebut sebagian pengamat memproyeksikan capaian pangsa sebesar 5% akan lebih cepat dari yang ditargetkan.
Ditinjau dari jumlah outlet, saat ini telah berdiri 3 Bank Umum Syariah dan sekitar 13 Divisi Usaha Syariah dari bank-bank konvensional dengan jumlah outlet 353 buah. Sementara pada tahun 1999 hanya sekitar 40 outlet.
Peningkatan ini akan tetap berlanjut seiring dengan semakin banyaknya bank-bank yang sedang mengajukan perizinan serta melakukan persiapan untuk membuka unit usaha syariah.

Dengan fenomena yang tergambar diatas maka dapat dikatakan bahwa perkembangan perbankan syariah masih sangat potensial mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Ditambah dukungan dari Majelis Ulama Indonesia yang memfatwakan haramnya bunga bank.
Urgensi Akuntansi pada Perbankan Syariah
Salah satu alat yang diperlukan sebuah institusi keuangan untuk mengukur kinerja sekaligus sebagai laporan kepada pihak terkait adalah apa yang disebut akuntansi. Sehingga perkembangan institusi keuangan tersebut juga berdampak pada perkembangan akuntansi itu sendiri. Atau dengan kata lain bahwa akuntansi dan institusi baik institusi keuangan atau bukan saling terkait. Sehingga menjadi keniscayaan hadirnya perbankan syariah membutuhkan akuntansi syariah. Walaupun bukan berarti akuntansi syariah lahir karena perbankan syariah.
Untuk saat ini perbankan syariah di dunia mengacu pada Statement of Financial Accounting (SFA) yang dikeluarkan oleh Financial Accounting Standards Board (FASB). Lembaga ini adalah bagian dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Sedangkan di Indonesia, pedoman akuntansi perbankan syariah juga harus mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah. Selanjutnya pedoman ini dijelaskan dengan adanya Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) 2003 yang diterbitkan Bank Indonesia.
Pedoman ini berisi semua hal terkait akuntansi perbankan syariah. Salah satu diantaranya adalah panduan akuntansi produk-produk perbankan syariah. Terhitung Desember 2004, trend pembiayaan syariah di perbankan syariah masih didominasi oleh pembiayaan dengan skim murabahah.
Melihat proyeksi trend pembiayaan kedepan, yaitu bahwa sebagian besar penduduk Indonesia bersifat konsumtif. Kebutuhan yang paling mendesak adalah kebutuhan perumahan dan kendaraan. Untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai proses dan penerapan akuntansi pembiayaan ini. Juga terkait mengenal sistem yang digunakan dalam pembiayaan ini, maka penulis melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Jakarta”

Baca Selengkapnya..

HUBUNGAN PEMBAGIAN KERJA DAN WEWENANG KARYAWAN TERHADAP PRESTASI KERJA PADA BANK BUKOPIN

PT Bank Bukopin Cabang Palembang adalah salah satu badan usaha yang kegiatannya bergerak dibidang jasa perbankan. Yang berusaha agar tetap hidup dan berkembang sehingga dapat mencapai tujuan atau keuntungan serta tujuannya yang lain adalah dapat melayani dan memenuhi keinginan masyarakat sebaik mungkin.
Dalam melaksanakan kegiatannya PT Bank Bukopin Cabang Palembang ini menginginkan agar semua karyawan dapat melakukan pekerjaan atau tugas dengan baik. Tapi dalam hal ini PT Bank Bukopin masih mengalami suatu masalah atau hambatan yaiu bagian atau unit kerja Back Office yang mempunyai sub-bagian kliring, bagian kontrol, bagian administrasi kredit, bagian transfer, bagian pajak, bagian deposito, bagian sundris.

Perusahaan pada hakekatanya terdiri dari kumpulan orang-orang dan peralatan operasionalnya. Sehingga upaya pencapaian tujuan dalam memaksimalkan keuntungan dan berhasil atau tidaknya suatu misi perusahaan untuk mencapai tujuan ditentukan oleh individu-individu yang menjalankan manajemen yang dilaksanakan perusahaan.
Masalah Manajemen itu akan selalu ada bila perusahaan masih menjalankan aktivitasnya. Jadi manajemen sangat penting bagi seorang manajer dalam menentukan otoritas tertinggi untuk menggerakkan karyawan. Agar dapat melakukan aktivitas atau bekerja secara efektif bagi perusahaan demi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Seorang manajer dalam menggerakkan orang-orang untuk mendapatkan sesuatu haruslah mempunyai ilmu pengetahuan dan seni, agar orang mau melakukannya. Untuk itulah diperlukan suatu wadah yang dapat menghimpun setiap orang, wadah itulah yang disebut dengan organisasi.(Abdul Syani, 1987)

Organisasi itu sendiri merupakan alat yang paling berhubungan dengan satuan-satuan kerja, yang diberikan kepada orang-orang yang ditempatkan dalam struktur wewenang. Sehingga pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat dikoordinasikan oleh perintah para atasan kepada bawahan dari bagian puncak manajemen sampai kebawah dari seluruh unit/bagian.
Perusahaan yang mempunyai organisasi yang baik dan teratur kemungkinan besar tidak akan mengalami hambatan-hambatan dalam mengerjakan tugasnya dengan efektif (sebaiknya/semaksimal mungkin). Dan begitu pula sebaliknya bila perusahaan tidak mempunyai organisasi yang baik dan teratur. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan oleh pimpinan kepada bawahan akan mengalami hambatan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada bawahan.

Hubungan organisasi itu sangat penting bagi karyawan untuk melakukan tugasnya sehingga dapat mencapai efektivitas kerja karyawan yang diinginkan oleh pihak perusahaan, bila organisasi itu berjalan dengan baik pada perusahaan itu maka karyawan secara tidak langsung dapat melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Sehingga akan berdampak bagi kelangsungan dan perkembangan perusahaan untuk mencapai tujuan dan dapat bersaing dengan perusahaan lain. Karena itu bagi seorang pimpinan harus mampu untuk menggerakkan karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya. Disamping itu juga pemimpin harus dapat mengatasi semua masalah yang ada pada perusahaan tersebut sebaik mungkin.(Sarwoto, 1989)

PT Bank Bukopin Cabang Palembang adalah salah satu badan usaha yang kegiatannya bergerak dibidang jasa perbankan. Yang berusaha agar tetap hidup dan berkembang sehingga dapat mencapai tujuan atau keuntungan serta tujuannya yang lain adalah dapat melayani dan memenuhi keinginan masyarakat sebaik mungkin.
Dalam melaksanakan kegiatannya PT Bank Bukopin Cabang Palembang ini menginginkan agar semua karyawan dapat melakukan pekerjaan atau tugas dengan baik. Tapi dalam hal ini PT Bank Bukopin masih mengalami suatu masalah atau hambatan yaiu bagian atau unit kerja Back Office yang mempunyai sub-bagian kliring, bagian kontrol, bagian administrasi kredit, bagian transfer, bagian pajak, bagian deposito, bagian sundris.

Pada bagian atau unit kerja ini terlihat masih adanya pembagian kerja yang kurang baik, dimana suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh seorang karyawan bagian administrasi kredit melakukan juga pekerjaan bagian transfer, sehingga menyebabkan karyawan tersbeut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang ditentukan dan sering terjadi penundaan pekerjaan sehingga bedampak pada lambatanya pelayanan bagian administrasi kredit pada PT Bank Bukopin Cabang Palembang terhadap nasabah, sehingga nasabah merasa tidak pusa terhadap pelayanan tersebut. Ini berarti masih adanya perangkapan pelaksanaan tugas dari pembagian kerja tersebut. Sehingga fungsi dari organisasi yang sesungguhnya itu kuag berjalan dengan baik atau semestinya. Seharusnya bagian administrasi kredit melakukan tugasnya sendiri dan bagian transfer dilakukan oleh karyawan tersendiri. Karena pada masing-masing tugas memerlukan waktu dan konsentrasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut selesai secara maksimal. Dengan kata lain karyawan dapat bekerja secara efektif bila karyawan melakukan pekerjaan sesuai dengan pembagian kerja yang baik.

Serta masih kurang tegas dan luasnya pimpinan dalam memberikan pendelegasian wewenang kepada bawahan. Dalam hal ini pimpinan masih turut campur dalam pelaksanaan pekerjaan. Sehingga manajer operasi pada saat membuat suatu keputusan tidak dapat membuat keputusan itu sendiri dengan cepat dan mengakibatkan terhambatnya kegiatan operasional perusahaan yang lain tertunda. Akibatnya aktivitas kerja di dalam perusahaan tersebut mengalami kemacetan dan sangat jelas berdampak merugikan perusahaan. Selain itu juga mengakibatkan timbulnya karyawan tersebut menjadi merasa tidak dipercaya dan tida dapat melakukan pekerjaan dalam melaksanakan tugas yang sebelumnya telah diserahkan kepadat.

Di karenakan pembagian kerja dan pendelegasian wewenang itu sangat penting. Penulis melihat hal tersebut merupakan masalah penting bagi kelangsungan hidup organisasi perusahaan, terutama bagi karyawa dalam menjalankan tugasnya dengan efektif.
Karena masalah tersebut sangat penting bagi pelaksanaan atau aktivitas kerja untuk mencapai tujuan perusahaan maka penulis tertarik meneliti masalah tersebut yang terjadi pada PT Bank Bukopin yaitu dengan judul “HUBUNGAN PEMBAGIAN KERJA DAN WEWENANG KARYAWAN TERHADAP PRESTASI KERJA PADA BANK BUKOPIN CABANG PALEMBANG BULAN MEI 2007.”

Baca Selengkapnya..

PENDAPATAN BAGI HASIL DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA PADA BANK SYARIAH

Bank syariah mulai diperkenalkan dan bermunculan di Indonesia sejak tahun 1992 dengan pelopor Bank Muamalat Indonesia. Sejalan dengan itu, mulailah dibuat aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan operasional bank syariah termasuk aturan tentang akuntansi untuk perbankan syariah. Aturan ini telah ditetapkan dalam PSAK No 59 tentang akuntansi perbankan syariah, namun dalam praktiknya, aturan-aturan yang digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Indonesia belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan syariah Islam, seperti konsep yadul amanah, pembagian keuntungan, biaya pengelolaan dan mudharabah atas mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Indonesia telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan operasionalisasi bank syariah.

Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesenjangan itupun semakin dalam.

Meskipun tidak diakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Atorf (1999) mengemukakan bahwa krisis nilai tukar yang terjadi pada pertengahan 1997 telah membuat perbankan nasional mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal tersebut ditandai dengan besarnya hutang dalam valuta asing yang melonjak, tingginya non performing loans, dan menurunnya permodalan bank. Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan suku bunga yang meningkat tajam sejalan dengan kebijakan moneter untuk meredam gejolak nilai tukar, sehingga banyak bank
yang mengalami negative spread. Kondisi perbankan yang sangat parah tesebut terutama sebagai akibat dari pengelolaan bank yang tidak berhati-hati. Di pihak lain terdapat pandangan dari para ahli bahwa penerapan sistem bunga telah memperparah terpuruknya sistem perbankan nasional.

Banyaknya fakta yang menggambarkan kesenjangan yang terjadi akibat diterapkannya sistem bunga, menjadikan kita dapat berfikir bahwa sistem bunga yang masih berlaku saat ini harus diganti dengan sistem lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik serta mempunyai kontribusi positif guna membangun perekonomian yang sejahtera. Salah satu sistem alternatif tersebut adalah sistem perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
Dasar pemikiran pengembangan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Sehingga dalam operasinya dikenal beberapa produk bank syariah antara lain produk dengan prinsip mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah dilakukan dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melakukan kecurangan. Prinsip musyarakah adalah perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati (Antonio, 2004).

Perkembangan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil tidak terlepas dari adanya legalitas hukum dalam bentuk undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini mengizinkan lembaga perbankan menggunakan prinsip bagi hasil, bahkan memungkinkan bank untuk beroperasi dengan dual system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil, sebagaimana dipraktekkan oleh beberapa bank di Indonesia. Selain adanya beberapa peraturan yang telah ditetapkan untuk operasionalisasi bank syariah, saat ini juga telah dibentuk seperangkat aturan yang mengatur tentang perlakuan akuntansi bagi transaksi-transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah, yaitu dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah.

Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Bank syariah di Indonesia sebetulnya bisa dikatakan relatif masih baru dan sedang dalam proses pemantapan diri terutama dalam aspek manajemen intern dan pembentukan image kepada masyarakat. Karena keberadaannya yang masih baru ini, masyarakat secara umum belum mengenal bank syariah dengan baik dan lengkap.
Suryo (2003) mengemukakan bahwa maraknya perbankan Islam di duniapun bukan tanpa kecaman. Justru kecaman itu datang dari para ilmuan Islam sendiri. Mereka berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksi perbankan syariah justru telah melaksanakannya bertentangan dengan kata-kata dan semangat dari ketentuan syariah. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut telah menimbulkan masalah moralitas. Sehingga yang perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar para pihak memikul masalah bersama, memang telah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah dalam pelaksanaannya ternyata hanya sekedar penggantian istilah belaka.

Baca Selengkapnya..

Kamis, 04 Maret 2010

ANALISA KOMPARASI KREDIT KONSUMTIF DI BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH

Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif para nasabah. Pada bank syariah kredit ini dapat disamakan seperti pembiayaan murabahah. Perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui perbedaan yang jelas dalam kedua pembiayaan ini, baik dalam penentuan bunga/marginnya dan sistem perlakuan akuntansi yang diterapkan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya perbedaan antara kredit konsumtif dan pembiayaan murabahah, dalam penentuan keuntungan maupun perlakuan akuntansinya ketika mengakui pendapatan.
Metode analisa data yang digunakan adalah analisa data kuantitatif, berupa perhitungan angsuran dengan penetapan bunga secara flat rate dan margin murabahah. Analisa data kualitatif, berupa pengakuan pendapatan menurut PSAK 31 dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia dan PSAK 59 dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah data skunder, berupa studi kasus dan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2004-2005. Tempat penelitian dilakukan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang yang berkedudukan di Jl. Basuki Rachmad No.8 Malang.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Keberadaan bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah pengumpul dana dari SSU (Surplus Spending Unit) dan penyalur kredit kepada DSU (Defisit Spending Unit), tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat, pelaksanan dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis, penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C (Letter of Credit), penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi. Adapun fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun penyaluran yang diberikan oleh bank yaitu dengan melalui kredit. Kredit adalah pembiayaan yang prinsip penyalurannya adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet. Terdapat berbagai macam penyaluran kredit yang di gunakan oleh bank untuk membiayai nasabahnya. Salah satu jenis kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan tujuan/kegunaannya dapat kita ketahui ada 3 jenis kredit yaitu kredit konsumtif, kredit modal kerja (kredit perdagangan), dan kredit investasi. Ahkir-akhir ini dapat kita ketahui bahwa perkembangan bank konvensional semakin pesat. Dengan adanya fasilitas pelayanan kredit yang semakin mudah menjadikan nasabah tertarik untuk memanfaatkan fasilitas yang ada untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya ataupun usahanya.

Baca Selengkapnya..