Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan langkah maju dalam perkembangan
perbankan, terutama bagi perbankan syariah. Dalam undang-undang ini perbankan
syariah diberikan perlakuan yang sama equal treatment dengan perbankan konvensional.
Padahal jika dilihat jumlahnya, ketika undang-undang itu disahkan, baru ada satu bank
syariah –Bank Muamalat- dan sekitar 70 BPR Syariah.
Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan
lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang. Undang-undang ini bahkan tidak saja
menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal
demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam Undangundang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak disebut.
Meskipun tidak menyebut secara eksplisit, undang-undang No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebenarnya telah cukup memberikan keleluasaan bagi bank syariah
untuk mengembangkan sendiri produknya, sebab undang-undang itu hanya mengikat
sistem perbankan konvensional. Hal itu dapat dilihat, baik dari sisi teoritis maupun
praktis, perbankan syariah telah mendapat tempat khusus. Sebagai contoh dalam
perpajakan ada ketentuan yang tidak mengenakan pajak jual-beli atas penjualan oleh
sebuah bank syariah, sepanjang penjualan itu merupakan bisnis murni bank syariah,
karena memang prinsip operasinya mengharuskan seperti itu.
Oleh karena itu secara teoritis semestinya produk bank syariah telah berkembang karena Bank Muamalat telah didirikan sejak tahun 1992. Tetapi mengapa hanya Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil saja yang terus-menerus dipergunakan, seperti tidak ada produk lain yang bisa dikembangkan? Nampaknya karena kritik tersebut, pada tahun 1997 Bank Muamalat melakukan workshop interen untuk mengembangkan sendiri produknya, dan tidak lagi “mengekor” kepada produk-produk Bank Islam Malaysia Berhad. Para narasumber didatangkan dan berbagai sumber digali, baik dalam bidang fiqih, ekonomi, perbankan maupun akuntansi. Semua kemungkinan dijajaki dan diuji, paling tidak dalam tataran teori.
Hasilnya lumayan mengejutkan. Dari lokakarya itu ditemukan bahwa selama ini apa yang
diterapkan dalam produk-produk, baik liabilitas, aset maupun jasa ternyata telah
mengambil jalan yang lumayan berbeda dari produk asli syariah. Manajemen kemudian
bertekad untuk memperbaiki yang ada dan mengembangkan produk-produk syariah yang
selama ini tidak “tersentuh.” Ternyata pengembangan produk syariah ke perbankan tidak
semudah yang diduga. Perdebatan yang tadinya hanya berkisar tentang hal-hal kecil
seperti penentuan harga terhadap nasabah, berkembang menjadi masalah berat seperti
time value of money, economic cycle, posisi harta dalam Islam, peran hakim syariah, dan sebagainya. Selain itu sumber daya manusia juga bukan masalah kecil. Dengan beragam latar belakang pendidikan, pengalaman dan bidang kerja para karyawan, pengembangan produk tidak lagi menjadi tanggungjawab sebuah divisi, tetapi inter-divisi dan bahkan bank secara keseluruhan.
Tulisan ini berusaha mengungkap problematika yang dihadapi dalam mengembangkan produk pada bank Syariah. Sebagian besar bahan tulisan ini dirangkum dari pengalaman pribadi penulis yang pernah bekerja di Bank Muamalat sebagai staf yang membidangi pengembangan produk aset; sedangkan referensi yang dikutip merupakan tambahan yang kebetulan sesuai.
Pendekatan yang berbeda-beda.
Sebelum membahas problematika yang terjadi dalam pengembangan bank
syariah, terlebih dahulu perlu dilihat pendekatan yang mempengaruhi pola
pengembangan produk bank syariah. Pendekatan ini membentuk paradigma yang
akhirnya memberi arah bagi perkembangan produk itu. Ketika pendekatan ini tidak satu
dan berbeda, tetapi memerlukan suatu penetapan keputusan (decision making), maka
yang terjadi adalah tarik menarik kepentingan, seberapapun kecilnya. Misalnya, jika
kemungkinan trade-off itu akan terjadi antara kepentingan nasabah dengan bank, maka
secara intuitif kepentingan bank lebih dahulu dilindungi, mengingat yang membuat
produk ini adalah orang bank itu sendiri.
Antara Akomodatif dan Asimilatif.
Pergumulan pendekatan yang sekarang masih berlanjut adalah antara metode “akomodatif” dengan “asimilatif. Metode akomodatif menekankan caracara pragmatis dalam pengembangan bank syariah. Metode ini berangkat dari asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank syariah untuk melaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah. Karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang “disyariahkan” dalam segala operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya. Metode ini mengambil dasarnya dari kaidah usul Fiqih: “Segala sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Akibatnya tidak mengherankan jika
kemudian yang muncul ke permukaan adalah bank syariah yang produknya merupakan fotokopi produk konvensional dengan perubahan sedikit disana-sini.
Seperti biasa karna terlalu panjang dan mendetailnya pokok pembahasan tersebut diatas, maka para sahabat dapat mendownloadnya disini
http://ilmuperbankan.blogspot.com/2010/03/problem-pengembangan-produk-dalam-bank.html
Baca Selengkapnya..