Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Senin, 15 Maret 2010

KONSEKUENSI YURIDIS DALAM HAL BANK GAGAL MENCAPAI MODAL INTI MINIMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Dengan memperhatikan tantangan dunia global, bank-bank di Indonesia dituntut untuk dapat bersaing tidak hanya dengan bank-bank nasional, tetapi bank-bank Indonesia harus siap berhadapan dan bersaing baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bank yang berskala internasional. Untuk menghadapi itu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dalam Pilar satu API disyaratkan bahwa seluruh bank umum harus memenuhi Modal Inti minimum Rp. 100 miliar pada akhir tahun 2010. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengambil permasalahan dalam upaya hukum bank untuk mencapai pemenuhan Modal Inti minimum sebagai implementasi API, strategi BI dalam menciptakan dunia perbankan Indonesia berdasarkan Modal Inti minimum yang telah ditetapkan dalam API, serta konsekuensi yuridis yang akan didapatkan bank yang gagal mencapai Modal Inti minimum sesuai visi API.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan dengan mengkaji, menguji dan menerapkan asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ke dalam permasalahan yang terjadi pada kegiatan dunia perbankan, khususnya mengenai Modal Inti minimum bank. Spesifikasi penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya-upaya hukum bank dalam hal mencapai pemenuhan Modal Inti minimum dilakukan secara organik dan penambahan modal dari para pemegang saham pengendali dan ini menunjukkan bahwa konsekuensi yuridis yang diinginkan bank adalah kemandirian. Di lain pihak BI mengeluarkan signal percepatan konsolidasi dan berbagai macam insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dan ini menunjukkan konsekuensi yuridis yang diinginkan BI adalah merger atau konsolidasi. Konsekuensi yang sesuai dengan visi API adalah bagaimana agar dapat menciptakan suatu bank yang sehat dan kuat. Bank yang sehat dan kuat adalah bank yang memenuhi seluruh unsur kiteria tingkat kesehatan bank dan mampu untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal serta mampu untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

Indonesia adalah negara berkembang yang saat ini sedang menjalankan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan untuk mencapai sasaran di masa depan yang menyangkut transformasi dari sikap dan cara-cara yang memperhatikan keseluruhan aspek kehidupan dalam keterkaitan serta implikasinya antara yang satu dengan yang lainnya (holistik), dengan menggunakan strategi dan pendekatan serta memperhatikan potensi dan peluang yang terbuka maupun permasalahan dan kendala-kendala yang menghadang.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu pembangunan nasional harus bersifat menyeluruh (holistik) sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Bank Dunia Wolfensohn. Salah satu bentuk pembangunan nasional adalah pembangunan perbankan yang sehat dan kuat, yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan .
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara . Mengingat peranannya yang sangat penting maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional tidak berlebihan apabila lembaga perbankan Indonesia ditempatkan begitu strategis, sehingga tidak berlebihan pula apabila terhadap lembaga perbankan tersebut pemerintah mengadakan pembinaan dan pengawasan yang ketat.

Semuanya itu didasari dengan landasan pemikiran bahwa agar lembaga perbankan di Indonesia dapat berfungsi secara efisien, sehat, wajar, kuat, serta mampu melindungi secara baik dana yang telah dititipkan masyarakat kepada bank, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan Indonesia yang dicita-citakan .
Dengan memperhatikan tantangan dunia global, bank-bank di Indonesia dituntut untuk dapat bersaing tidak hanya dengan bank-bank nasional, bahkan bank-bank di Indonesia harus siap berhadapan dan bersaing baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan bank yang berskala internasional.

Salah satu solusi demi terciptanya kondisi perbankan Indonesia yang sehat, kuat dan stabil dalam menghadapi tantangan global saat ini adalah dengan modal yang kuat. Karena lembaga perbankan selain mempunyai posisi yang sangat strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara, perkembangan jaman pun telah mengarahkan industri perbankan pada penerapan konsep universal banking yang menggabungkan kegiatan antara bank komersial dengan bank investasi.

Konsep universal banking mempunyai pengertian bahwa bank dimungkinkan melakukan kegiatan jasa keuangan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada produk dan jasa tradisional perbankan saja, melainkan jasa produk dan jasa keuangan lainnya seperti penyertaan modal, investasi, leasing, dan sebagainya.
Dengan adanya universal banking ini, maka bank-bank di Indonesia akan menjadi supermarket banking yang menyediakan segala kebutuhan finansial nasabahnya dalam satu atap. Dan yang menjadi syarat bagi bank untuk dapat menjalankan konsep universal banking tersebut, yaitu bahwa bank harus memiliki modal yang kuat dan memadai.

Mengingat tantangan itu semua, Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia (BI) mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada tanggal 9 Januari 2004. API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu beberapa tahun kedepan.
Konsep API dibangun oleh BI berdasarkan rekomendasi dari The Basel Committee on Banking Supervision . Di dalam pendekatan terbarunya, Basel Committee on Banking Supervision menyarankan tiga pilar utama, yaitu persyaratan modal minimum, proses pengawasan, dan persyaratan disiplin pasar.

Arah kebijakan pengembangan industri perbankan dimasa datang oleh API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan pelaksanaan program implementasi API terdiri atas enam pilar, yang terdiri dari stuktur perbankan yang sehat, sistem pengaturan yang efektif, industri perbankan yang kuat, menciptakan Good Corporate Governance (GCG), industri pendukung yang mencukupi dan perlindungan konsumen. Salah satu pilar dari enam pilar yang menjadi agenda perbankan kedepan adalah pilar pertama yang menyangkut struktur perbankan yang sehat. Struktur perbankan yang sehat tersebut merupakan inti dari semua permasalahan perbankan karena baik dan buruknya industri perbankan akan banyak ditentukan oleh bagus tidaknya struktur yang dibuat.

Salah satu program API yang terletak pada pilar satu mempersyaratkan Modal Inti minimum bagi bank umum, termasuk BPD (Bank Pembangunan Daerah) menjadi 100 miliar selambat-lambatnya pada akhir tahun 2010. Untuk implementasi program ini dilaksanakan secara bertahap, yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum.

Keberadaan API didalam perekonomian nasional sangat jelas karena API memiliki tujuan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5%-6% setiap tahunnya, diperlukan dukungan kredit perbankan sebesar 22% setiap tahunnya. Namun demikian, potensi permodalan perbankan saat ini hanya sanggup untuk mendorong pertumbuhan kredit maksimum 16% saja. Sehingga untuk mencapai target pertumbuhan kredit sebesar 22% setiap tahunnya diperlukan adanya penambahan modal perbankan.

Dengan demikian bank-bank yang memiliki tingkat permodalan yang masih rendah, khususnya bank-bank dengan modal dibawah Rp. 100 Miliar, perlu ditingkatkan tingkat modalnya menjadi minimum Rp 100 Miliar sebagaimana dikonsepkan dalam API. Menurut sumber data Biro Riset Infobank (birI) dalam tabel kelompok bank berdasarkan API, jumlah bank dengan modal dibawah Rp. 100 Miliar pada posisi Juni 2006 terdapat 42 bank . Bahkan beberapa bank hanya memiliki Modal di bawah Rp. 50 Miliar, diantaranya adalah Bank Credit Lyonnais Indonesia, BPD Kalimantan Tengah, Bank Nusa Tenggara Timur, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Bengkulu, Bank Dipo Internasional, dan Bank Tugu.
Maka sejak implementasi API oleh BI, seluruh bank-bank umum yang berada di Indonesia yang memiliki Modal Inti dibawah Rp. 100 Miliar harus berupaya untuk mencapai Modal Inti paling kurang Rp. 100 Miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yaitu bahwa bank harus memiliki Modal Inti paling kurang Rp. 80 Miliar pada akhir tahun 2007, dan dilanjutkan dengan pemenuhan Modal Inti paling kurang Rp. 100 Miliar pada akhir tahun 2010.

Permasalahan yang akan timbul dari proses implementasi API, khususnya bagi bank yang mempunyai Modal Inti dibawah Rp 100 Miliar, yaitu bagaimana jika upaya-upaya yang telah dijalankan oleh bank untuk pemenuhan Modal Inti minimum tersebut ternyata mengalami kegagalan pada waktu yang telah ditetapkan dalam API, dan bagaimanakah konsekuensi yang terdapat dalam PBI nomor 7/15/PBI/2005 yang akan didapatkan oleh bank dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank dan visi API, serta bagaimanakah strategi dan wujud realisasi BI sebagai pengawas dalam hal mencoba untuk menciptakan suatu keadaan dunia perbankan di Indonesia dengan Modal Inti minimum Rp 100 Miliar tepat pada waktunya, yaitu pada akhir tahun 2010 sebagai implementasi API, maka penulis mencoba untuk memaparkannya melalui penulisan skripsi ini yang berjudul:
“KONSEKUENSI YURIDIS DALAM HAL BANK GAGAL MENCAPAI MODAL INTI MINIMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda