Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Minggu, 21 Maret 2010

INFORMASI MENGENAI DANAREKSA INDEKS SYARIAH

PEMBENTUKAN DANAREKSA INDEKS SYARIAH

DANAREKSA INDEKS SYARIAH adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang sesuai dengan Syariah Islam sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak
Investasi Kolektif Reksa Dana DANAREKSA INDEKS SYARIAH No. 6 tanggal 8 Maret
2006 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH., notaris di Jakarta,
antara PT. Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard
Chartered Bank sebagai Bank Kustodian.

PENAWARAN UMUM

PT. Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan
Penawaran Umum Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH secara terus
menerus hingga mencapai jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS
SYARIAH yang ditawarkan setelah memperoleh persetujuan dari BAPEPAM.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH ditawarkan dengan harga sama
dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit
Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit
Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
per Unit Penyertaan yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI OLEH PEMODAL

Semua Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH wajib memiliki
rekening Bank, baik berupa rekening tabungan atau rekening giro. Pembayaran hasil
penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam
rekening Bank pemegang Unit Penyertaan selambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
adanya permintaan Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola DANAREKSA INDEKS SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola
Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah DANAREKSA INDEKS SYARIAH. Dewan
Pengawas Syariah DANAREKSA INDEKS SYARIAH bertugas untuk mengawasi
DANAREKSA INDEKS SYARIAH agar tetap berada dalam koridor kesesuaian dengan
Prinsip-prinsip Syariah.

Seperti biasa topik bahasan kali ini cukup panjang dan mendetail, terutama dengan istilah-istilah dan penjelasan yang sangat panjang, karena itu silahkan sahabat download secara gratis dengan meng-klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda