Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Minggu, 28 Februari 2010

Penetapan Target Inflasi

Penetapan Target Inflasi

Target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Berdasarkan KMK No.1/KMK.011/2008 sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2008 – 2010, masing-masing sebesar 5,0%, 4,5%, dan 4,0% dengan deviasi ±1%.

Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut. Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan (Lihat Keputusan Menteri Keuangan tentang sasaran inflasi 2008-2010)

Angka target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada web site Bank Indonesia atau web site instansi Pemerintah lainnya seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Perekonomian, atau Bappenas. Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah.

Tabel perbandingan Target Inflasi dan Aktual Inflasi

Tahun Target Inflasi Inflasi Aktual(%, yoy)
2001 4% - 6% 12,55
2002 9% - 10% 10,03
2003 9 +1% 5,06
2004 5,5 +1% 6,40
2005 6 +1% 17,11
2006 8 +1% 6,60
2007 6 +1% 6,59
2008 5 +1% 11,06
2009 4,5 +1% 2,78
2010* 4+1% -

*) berdasarkan KMK No. 1/KMK.0.11/2008

Link ke Data Inflasi bulanan



Baca Selengkapnya..

Pengendalian Inflasi

Pengendalian Inflasi

Kebijakan moneter Bank Indonesia ditujukan untuk mengelola tekanan harga yang berasal dari sisi permintaan aggregat (demand management) relatif terhadap kondisi sisi penawaran. Kebijakan moneter tidak ditujukan untuk merespon kenaikan inflasi yang disebabkan oleh faktor yang bersifat kejutan yang bersifat sementara (temporer) yang akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu.

Sementara inflasi juga dapat dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari sisi penawaran ataupun yang bersifat kejutan (shocks) seperti kenaikan harga minyak dunia dan adanya gangguan panen atau banjir Dari bobot dalam keranjang IHK, bobot inflasi yang dipengaruhi oleh faktor kejutan diwakili oleh kelompok volatile food dan administered prices yang mencakup kurang lebih 40% dari bobot IHK.

Dengan demikian, kemampuan Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi sangat terbatas apabila terdapat kejutan (shocks) yang sangat besar seperti ketika terjadi kenaikan harga BBM di tahun 2005 dan 2008 sehingga menyebabkan adanya lonjakan inflasi.

Dengan pertimbangan bahwa laju inflasi juga dipengaruhi oleh faktor yang bersifat kejutan tersebut maka pencapaian sasaran inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang terintegrasi naik dari kebijakan fiskal, moneter maupun sektoral. Lebih jauh, karakteristik inflasi Indonesia yang cukup rentan terhadap kejutan-kejutan (shocks) dari sisi penawaran memerlukan kebijakan-kebijakan khusus untuk permasalahan tersebut.

Dalam tataran teknis, koordinasi antara pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.



Baca Selengkapnya..

Inflasi sebagai ‘single objective’

Inflasi sebagai ‘single objective’

Melalui amanat yang tercakup di Undang Undang tentang Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia fokus pada pencapaian sasaran tunggal atau ‘single objective-nya’, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai oleh Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Dalam upaya pencapaian tujuannya, Bank Indonesia menyadari bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi perlu diselaraskan untuk mencapai hasil yang optimal dan berkesinambungan dalam jangka panjang.



Baca Selengkapnya..

Pentingnya Kestabilan Harga

Pengenalan Inflasi

Pentingnya Kestabilan Harga

Kestabilan inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pertama, inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin.

Kedua, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.



Baca Selengkapnya..

Disagregasi Inflasi

Pengenalan Inflasi

Disagregasi Inflasi

Disamping pengelompokan berdasarkan COICOP tersebut, BPS saat ini juga mempublikasikan inflasi berdasarkan pengelompokan yang lainnya yang dinamakan disagregasi inflasi. Disagregasi inflasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan suatu indikator inflasi yang lebih menggambarkan pengaruh dari faktor yang bersifat fundamental.

Di Indonesia, disagegasi inflasi IHK tersebut dikelompokan menjadi:

1. Inflasi Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti:

* Interaksi permintaan-penawaran

* Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang

* Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen

2. Inflasi non Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya karena dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Komponen inflasi non inti terdiri dari :

* Inflasi Komponen Bergejolak (Volatile Food) :
Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional.

* Inflasi Komponen Harga yang diatur Pemerintah (Administered Prices) :
Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dll.

Determinan Inflasi

Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.

Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.



Baca Selengkapnya..

Pengenalan Inflasi

Pengenalan Inflasi

Definisi Inflasi

Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.

Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:

1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]

2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.

Pengelompokan Inflasi

Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :

1. Kelompok Bahan Makanan
2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
3. Kelompok Perumahan
4. Kelompok Sandang
5. Kelompok Kesehatan
6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.



Baca Selengkapnya..

Sabtu, 27 Februari 2010

Bagaimana ITF diterapkan?

Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia

Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.

Bagaimana ITF diterapkan?

Dalam kerangka ITF, Bank Indonesia mengumumkan sasaran inflasi ke depan pada periode tertentu. Setiap periode Bank Indonesia mengevaluasi apakah proyeksi inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Proyeksi ini dilakukan dengan sejumlah model dan sejumlah informasi yang dapat menggambarkan kondisi inflasi ke depan. Jika proyeksi inflasi sudah tidak kompatibel dengan sasaran, Bank Indonesia melakukan respon dengan menggunakan instrumen yang dimiliki. Misalnya jika proyeksi inflasi telah melampaui sasaran, maka Bank Indonesia akan cenderung melakukan pengetatan moneter.

Secara reguler, Bank Indonesia menjelaskan kepada publik mengenai asesmen terhadap kondisi inflasi dan outlook ke depan serta keputusan yang diambil. Jika sasaran inflasi tidak tercapai maka diperlukan penjelasan kepada publik dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengembalikan inflasi sesuai dengan sasarannya.



Baca Selengkapnya..

Mengapa ITF?

Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia

Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.

Mengapa ITF?

Dengan telah dilepaskannya sistem nilai tukar dengan band intervensi nilai tukar (crawling band) di tahun 1997, Bank Indonesia memerlukan jangkar nominal (nominal anchor) baru dalam rangka menjalankan kebijakan moneter. Jangkar nominal adalah variabel nominal (seperti indeks harga, nilai tukar, atau uang beredar) yang ditargetkan secara eksplisit oleh bank sentral sebagai dasar/patokan bagi pembentukan harga lainnya. Misalnya kalau nilai tukar dijadikan target, maka inflasi luar negeri akan menjadi inflasi domestik.

Mengapa kebijakan moneter memerlukan jangkar nominal? Karena tanpa adanya jangkar nominal, tidak ada kejelasan kemana kebijakan moneter akan diarahkan sehingga masyarakat tidak memiliki pedoman dalam membuat ekspektasi inflasi. Ibarat kapal yang mengapung di lautan tanpa kejelasan kearah mana kapal dilabuhkan. Sebaliknya, dengan adanya jangkar nominal masyarakat akan membuat ekspektasi inflasi yang diperlukan dalam kalkulasi usahanya sesuai dengan jangkar nominal tersebut. Dengan mengumumkan sasaran inflasi dan Bank Indonesia secara konsisten dapat mencapainya akan meningkatkan kredibilitas kebijaan moneter yang pada gilirannya ekspektasi inflasi masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditetapkan BI.

Ada sejumlah alasan mengapa menggunakan jangkar nominal dengan ITF.

*
ITF lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan sasaran inflasi secara eksplisit masyarakat akan memahami arah inflasi. Sebaliknya dengan sasaran base money, apalagi jika hubungannya dengan inflasi tidak jelas, masyarakat lebih sulit mengetahui arah inflasi kedepan.
*
ITF yang memfokuskan pada inflasi sebagai prioritas kebijakan moneter sesuai dengan mandat yang diberikan kepada Bank Indonesia.
*
ITF bersifat forward looking sesuai dengan dampak kebijakan pada inflasi yang memerlukan time lag.
*
ITF meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas kebijakan moneter mendorong kredibilitas kebijakan moneter. Aspek transparansi dan akuntabilitas serta kejelasan akan tujuan ini merupakan aspek-aspek good governance dari sebuah bank yang telah diberikan independensi.
*
ITF tidak memerlukan asumsi kestabilan hubungan antara uang beredar, output dan inflasi. Sebaliknya, ITF merupakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah variabel informasi tentang kondisi perekonomian.



Baca Selengkapnya..

Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia

Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia

Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.

Apa itu ITF

Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melaui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan. Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik. Secara operasional, stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan. Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi output dan inflasi.



Baca Selengkapnya..

Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia

Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.

Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.



Baca Selengkapnya..

HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA

HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA

BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :

1. Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing

2. Penyelesaian transaksi lintas negara

3. Hubungan koresponden

4. Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral

5. Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain :

1. The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre)

2. The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)

3. The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)

4. ASEAN Central Bank Forum (ACBF)

5. Bank for International Settlement (BIS)

Keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia antara lain :

1. Association of South East Asian Nations (ASEAN)

2. ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)

3. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)

4. Manila Framework Group (MFG)

5. Asia-Europe Meeting (ASEM)

6. Islamic Development Bank (IDB)

7. International Monetary Fund (IMF)

8. World Bank, termasuk keanggotaan di Intenational Bank of Reconstruction and Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan International Finance Cooperatioan (IFC), serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)

9. World Trade Organization (WTO)

10. Intergovernmental Group of 20 (G20)

11. Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai observer)

12. Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai observer)

Baca Selengkapnya..

Jumat, 26 Februari 2010

KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.

Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI

menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan

Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.

Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.

Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi

Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain

Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.

Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :

1. Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)

2. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan

3. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu

4. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM

5. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)

6. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara (.pdf)

Baca Selengkapnya..

UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA

UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA

1. Undang-Undang tentang Bank Indonesia
Tahun Undang-Undang/PERPU
2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang [pdf]
2008 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia [pdf]
2004 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia [pdf]

Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 [pdf]
1999 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia


Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia [pdf]

Ikhtisar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia [pdf]

2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008

* Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

* Ikhtisar Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (pdf)

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1999

* Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (pdf)

4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (pdf)

:: Undang-Undang Terkait

* Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
1. Undang-undang Republik Indonesia No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003 (PDF)

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (HTML)

3. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (PDF)

* Undang-Undang No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara (PDF)

* Undang-Undang No.25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

1. Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (PDF)

2. Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (PDF)

* Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (PDF)

2. Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (PDF)

* Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Pasar Modal
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Pasar Modal (PDF)

* Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDF)

* Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (PDF)

:: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

* Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (PDF)

* Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (PDF)

Baca Selengkapnya..

DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA

DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA

:: Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia.” (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonsia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.



:: Pengambilan Keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

:: Profil Dewan Gubernur

Deputi Gubernur Senior :
Darmin Nasution

Deputi Gubernur :
Hartadi A. Sarwono

Deputi Gubernur :
Siti Ch. Fadjrijah

Deputi Gubernur :
S. Budi Rochadi

Deputi Gubernur :
Muliaman D. Hadad

Deputi Gubernur :
Ardhayadi

Deputi Gubernur :
Budi Mulya

Baca Selengkapnya..

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

:: Misi

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

:: Visi

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.



:: Nilai-Nilai Strategis

Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

:: Sasaran Strategis

Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter

2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan

3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel

4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter

5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi

6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran

7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi

8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum

9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya..

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

:: Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.



Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

:: Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya..

Kamis, 25 Februari 2010

AKUNTABILITAS

AKUNTABILITAS

Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.

Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.



Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.

Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.

Disamping itu, Bank Indonesia juga telah mempunyai homepage sendiri (http://www.bi.go.id) yang dapat diakses oleh siapa saja yang ingin memperoleh informasi mengenai Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya..

Penjelasan Operasi Moneter yang dilakukan Bank Indonesia

Penjelasan Operasi Moneter yang dilakukan Bank Indonesia

Penjelasan

Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku bunga). Suku bunga kebijakan, yang dikenal dengan istilah BI Rate, ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. Dalam tataran operasional, BI rate tercermin dari pergerakan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight O/N.

PUAB atau Pasar Uang Antar Bank adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu Bank dengan Bank Lainnya. Suku bunga PUAB merupakan harga yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana. Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak melalui lantai bursa. Jangka waktu PUAB yaitu antara satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun.

Agar pergerakan suku bunga PUAB O/N tidak terlalu melebar dari anchor-nya (BI Rate), Bank Indonesia selalu berusaha untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang sehingga terbentuk suku bunga yang wajar dan stabil. Kebutuhan likuiditas perbankan diestimasi dengan mempertimbangkan faktor-faktor autonomus seperti operasi pemerintah, jatuh waktu instrument OPT dan Standing Facilities serta mutasi dari uang kartal. Faktor-faktor tersebut dapat berdampak ekspansi maupun kontraksi likuditas di pasar uang.



Baca Selengkapnya..

Proses Pengambilan Keputusan dalam Penetapan Kebijakan Moneter

Proses Pengambilan Keputusan dalam Penetapan Kebijakan Moneter

Proses Perumusan Kebijakan Moneter

Proses pembahasan dan perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara berjenjang di tingkat direktorat di Bank Indonesia, dan dilanjutkan pada pembahasan dalam forum Komite Evaluasi Kebijakan Moneter yang melibatkan satuan kerja di sektor moneter dan perbankan di Bank Indonesia. Asesmen tentang kondisi terkini dan prakiraan ekonomi tersebut selanjutkan disampaikan ke Dewan Gubernur dalam forum Komite Kebijakan Moneter (KKM). Forum tersebut merupakan forum diskusi antara anggota Dewan Gubernur dengan pimpinan satuan kerja di Bank Indonesia, yang ditujukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang perekonomian. Forum ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan RDG dan tidak melibatkan pengambilan keputusan terkait stance kebijakan moneter. Proses pengambilan keputusan baru dilaksanakan pada RDG.

Proses selanjutnya adalah Rapat Pra-Rapat Dewan Gubernur (Pra RDG). Di forum Pra-RG ini Dewan Gubernur dan pimpinan Direktur di bidang Moneter dan Perbankan membahas mengenai asesmen Bank Indonesia terhadap perekonomian makro dan sektor keuangan. Setelah Pra RDG, Rapat Dewan Gubernur (RDG) dilaksanakan. Dalam RDG, masing-masing anggota Dewan Gubernur memberikan pandangannya terhadap kondisi perekonomian makro dan sektor keuangan dan membahas pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. RDG mengambil keputusan kebijakan moneter dalam bentuk penentuan BI rate melalui konsensus. Sesuai dengan UU Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia memiliki hak veto dalam Rapat tersebut.



Baca Selengkapnya..

Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter

Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter

Rapat Dewan Gubernur (RDG)

* Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi.

* RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

* Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.

* Guna meningkatkan kredibilitas dan transparansi kebijakan moneter, jadwal penetapan respon kebijakan moneter diumumkan kepada publik setiap awal tahun.

Lihat Jadwal RDG Bulanan



Baca Selengkapnya..

Penetapan BI Rate

Penetapan BI Rate

Jadwal Penetapan dan Penentuan

* Penetapan respons (stance) kebijakan moneter dilakukan setiap bulan melalui mekanisme RDG Bulanan dengan cakupan materi bulanan.

* Respon kebijakan moneter (BI Rate) ditetapkan berlaku sampai dengan RDG berikutnya

* Penetapan respon kebijakan moneter (BI Rate) dilakukan dengan memperhatikan efek tunda kebijakan moneter (lag of monetary policy) dalam memengaruhi inflasi.

* Dalam hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance Kebijakan Moneter dapat dilakukan sebelum RDG Bulanan melalui RDG Mingguan.

Besar Perubahan BI Rate

Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam perubahan BI Rate (secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps.



Baca Selengkapnya..

Penjelasan BI Rate sebagai Suku Bunga Acuan

Penjelasan BI Rate sebagai Suku Bunga Acuan

Definisi

BI Rate adalah suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.

Fungsi

BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.

Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.

Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.



Baca Selengkapnya..

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

:: Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


:: Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien




Baca Selengkapnya..

Pengendalian Inflasi

Pengendalian Inflasi

Kebijakan moneter Bank Indonesia ditujukan untuk mengelola tekanan harga yang berasal dari sisi permintaan aggregat (demand management) relatif terhadap kondisi sisi penawaran. Kebijakan moneter tidak ditujukan untuk merespon kenaikan inflasi yang disebabkan oleh faktor yang bersifat kejutan yang bersifat sementara (temporer) yang akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu.

Sementara inflasi juga dapat dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari sisi penawaran ataupun yang bersifat kejutan (shocks) seperti kenaikan harga minyak dunia dan adanya gangguan panen atau banjir Dari bobot dalam keranjang IHK, bobot inflasi yang dipengaruhi oleh faktor kejutan diwakili oleh kelompok volatile food dan administered prices yang mencakup kurang lebih 40% dari bobot IHK.

Dengan demikian, kemampuan Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi sangat terbatas apabila terdapat kejutan (shocks) yang sangat besar seperti ketika terjadi kenaikan harga BBM di tahun 2005 dan 2008 sehingga menyebabkan adanya lonjakan inflasi.

Dengan pertimbangan bahwa laju inflasi juga dipengaruhi oleh faktor yang bersifat kejutan tersebut maka pencapaian sasaran inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang terintegrasi naik dari kebijakan fiskal, moneter maupun sektoral. Lebih jauh, karakteristik inflasi Indonesia yang cukup rentan terhadap kejutan-kejutan (shocks) dari sisi penawaran memerlukan kebijakan-kebijakan khusus untuk permasalahan tersebut.

Dalam tataran teknis, koordinasi antara pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.



Baca Selengkapnya..

ROAD MAP IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA

ROAD MAP IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA



:: Pilar 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan:

*
National Discretion : (i) Otoritas Pengawas harus menetapkan definisi, pendekatan & thresholds implementasi; (ii) Menetapkan prudential standards & rules for compliance
*
Dampak Kuantitatif Basel II : (i) Memberikan operational framework bagi bank; (ii) Mengukur dampak potensial terhadap permodalan
*
Penilaian Praktek dan Kesiapan Bank : (i) Menilai kesiapan, gaps dan implementation challenges; (ii) Melakukan dialog secara bilateral
*
Menyiapkan Perbankan untuk Implementasi : Mendorong bank melakukan perbaikan untuk menerapan pendekatan yang lebih sophisticated
*
Menyusun Pedoman Pengawasan/Pemeriksaan : (i) Menyusun pedoman kualifikasi untuk advanced approaches; (ii) Menyusun pedoman bagi pemeriksa melakukan evaluasi atas kepatuhan bank terhadap standar
*
Proses Approval : (i) Mengkomunikasikan proses transisi pendekatan; (ii) Memfasilitasi progress dalam rencana implementasi
*
Pertukaran informasi diantara otoritas pengawas : (i) Memfasilitasi cross-border supervision; (ii) Melakukan dialogue mengenai tantangan dan hambatan implementasi

:: Pilar 2. Supervisory Issues, beberapa isu pokok yang perlu dipersiapkan :

*
Apakah bank telah memiliki kerangka proses penilaian kecukupan modal (internal capital adequacy assessment process - ICAAP) yang baik? Bagaimana mendefinisikan ‘sound’ framework?
*
Bagaimana pengawas menerapkan supervisory minimum standards pada saat melakukan penilaian kualitas ICAAP bank?
*
Apakah terdapat standar pengukuran ‘other material risks’?
*
Bagaimana pengawas memastikan obyektivitas dan transparasi dari proses Pillar 2?

:: Pilar 3. Langkah-langkah yang harus dilakukan:

*
Menilai gap antara current vs Basel II disclosure requirements
*
Meningkatkan infrastruktur yang mendukung transparansi
*
Mereview kembali overlap antara accounting vs Basel II requirements
*
Mengidentifikasi berbagai prekondisi yang diperlukan sehingga peningkatan cakupan dan kualitas disclosures dapat mendorong market disciplines
*
Menformulasi cara untuk menilai efektivitas Pillar 3



Baca Selengkapnya..

SEKILAS IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA

SEKILAS IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA

:: Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal

Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara domestik maupun pasar internasional.

Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.

Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord yang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.

Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.



Baca Selengkapnya..

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI)

Sehubungan dengan dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia terhadap beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang saat ini berlaku, maka PAPI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku sejak 1 Januari 2010.

PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan PAPI diharapkan dapat terjadi peningkatan transparansi kondisi keuangan bank sehingga laporan keuangan bank menjadi semakin relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan.

Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.

# Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (Revisi 2008)
# Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2
# Tambahan Ilustrasi Dan Penjelasan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 1



Baca Selengkapnya..

Rabu, 24 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf Z

Zalim.

Istilah dalam perbankan syariah , adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Zero Coupon Bond.

Adalah Obligasi Negara yang diterbitkan tanpa kupon dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.(7).(Sumber: Danareksa).



Z. Score (Bankcruptcy Ratio).

Adalah suatu model untuk menghitung kemungkinan suatu perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Model ini dikembangkan oleh Edward E Altman pada tahun 1977 menggunakan ‘multivariate techniques’ dan data dari perusahaan-perusahaan besar. Oleh beberapa kalangan bank dipakai untuk menghitung Probability of Default.
Z Score dikalkulasi dengan formula *) sebagai berikut:
Z SCORE = 1,2 A + 1,4 B + 3,3 C +0,6 D + 1.0 E
A = WORKING CAPITAL / TOTAL ASSET
B = RETAIN EARNING / TOTAL ASSET
C = EBIT / TOTAL ASSET
D = EQUITY ** / TOTAL LIABILITY
E = SALES / TOTAL ASSET
Hasil Z Score akan menggambarkan hal-hal sebagai berikut:
o Semakin rendah Score yang diperoleh semakin tinggi kecendrungan kebangkrutan perusahaan.
o Z Score yang lebih rendah dari 1,8 meng-indikasikan perusahaan sedang menuju kebangkrutan
o Perusahaan dengan Z Score diatas 3, cendrung tidak akan bangkrut
o Score antara 1,8 dan 3 merupakan grey area. (3) (5)
*) Edward E, Altmant, May 2002.
**)Market value
(Sumber: Dari berbagai sumber a.l.Paper, Edward E, Altmant, May 2002)

Baca Selengkapnya..

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf Y

Yield.

Secara umum adalah penghasilan investor dari suatu investasi modal (capital investment). Terhadap Obligasi (Bonds), yield adalah kupon bunga dibagi dengan harga jual, yang disebut sebagai ‘current yield’. Dalam menghitung ‘rate of return’ dari suatu obligasi harus diperhitungkan pula Total Bunga yang dibayar dalam setahun, harga penjualan, nilai pelunasan (redemption value) dan jumlah waktu tersisa sampai jatuh tempo.(7).(Sumber: NN).

Yield to Maturity.

Adalah rate of return yang diharapkan (expected) dari suatu obligasi (bonds) apabila obligasi tersebut ditahan (hold) sampai saat jatuh tempo, dihitung dari harga pasar saat ini, nilai pelunasan yang tercatat (stated redemption value), kupon pembayaran dan waktu jatuh tempo dan diasumsikan semua kupon di-reinvestasikan pada tingkat bunga yang sama; equivalent dengan Internal Rate of Return(IRR).(7).(Sumber: NN). Baca Selengkapnya..

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf W

Wadiah

Adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.(13).(Sumber: Kepustakaan No.16).

Wadiah Al Amanah.

Adalah salah satu jenis wadiah yang berfungsi titipan di mana barang titipan tersebut tidak diperkenankan untuk di manfaatkan atau dikelola oleh pihak penerima titipan. Dalam transaksi perbankan biasanya prinsip wadiah al amanah dapat diterapkan pada pemberian jasa safe deposit box dan safe keeping.(13).
(Sumber: Kepustakaan No. 16).

Wakalah.

Adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ketentuan tentang Wakalah:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Rukun dan syarat Wakalah
1. Syarat-syarat muwakil (yang mewakilkan), adalah:
a. Harus seorang pemilik syah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan
b. Orang mukallaf atau anak mubayyiz dalam batas-batastertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili):
a. Cakap hukum
b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
c. Wakil adalah orang yang diberi amanat
3. Hal-hal yang diwakilkan:
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
b. Tidak bertentangan dengan syariat Islam,
c. Dapat diwakilkan menurut syariat Islam.(13).
(Sumber: Fatwa DSN-MUI).



Walk In Customer.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang Anti Pencucian Uang (APU), adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.(2). (Sumber : Bank Indonesia).

Warkat Debet

Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau Bank melalui Kliring Debet.
Jenis Warkat Debet:
Jenis Warkat Debet yang dibakukan untuk diperhitungkan dalam SKNBI yaitu:
a.Cek, adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang ditarik baik atas beban nasabah bank atau atas beban bank.
b.Bilyet Giro, adalah bilyet giro sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bilyet Giro.
c.Wesel,adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, yang diterbitkan oleh Peserta.
d.Nota Debet, adalah Warkat Debet yang digunakan untu menagih dana pada Peserta lain untuk untung nasabah Peserta atau Peserta yang menyampaikan Nota Debet tersebut. Nota Debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Peserta yang menyampaikan Nota Debet kepada Peserta yang akan menerima Nota Debet tersebut.
e.Warkat Debet lain yang mendapatkan persetujuan Bank Indonesia, antara lain adalah voucher perjalanan (traveller’s cheque), voucher untuk deviden (dividend cheque), voucher untuk cinderamata (gift cheque)dan Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) yang merupakan surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Peserta penerima dana transfer melalui penyelenggaraan SKNBI.(10).
(Sumber : Bank Indonesia).

Warkat Kliring Elektronik.

Adalah warkat kliring baku yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Kliring elektronik yang terdiri dari:
1. Cek.
2. Bilyet Giro.
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT).
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT).
5. Nota Debet.
6. Nota Kredit.
Warkat dibuat sesuai standard yang ditetapkan Bank Indonesia, menyangkut mutu kertas, ukuran dan sudah di lengkapi dengan Clear Band untuk mengisi data keperluan kliring dengan MICR code line sehingga dapat dibaca oleh Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE).(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Warrant.

Adalah surat berharga yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli saham/surat berharga dari penerbit warrant tersebut dengan harga tertentu. Warrant biasanya merupakan instrument jangka panjang, karena tanggal jatuh temponya umumnya lebih dari setahun.
Warrant mirip dengan opsi call / beli. Namun masa lakunya warrant umumnya tahunan, sedangkan masa berlakunya opsi call/beli biasanya bulanan. Lebih jauh lagi warrant biasanya diterbitkan dan dijamin oleh perusahaan sedangkan opsi adalah instrument pertukaran dan tidak diterbitkan oleh perusahaan.(7).(Sumber: NN).

Warranties and indemnities.

Adalah kotra jaminan yang diterbitkan oleh bank yang menjamin bahwa seorang nasabah akan membayar kompensasi apabila barang atau jasa (termasuk kontrak financial) yang diserahkan kepada pihak ke III tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Contoh yang mudah adalah ‘Performance Bond’ yang diterbitkan bank dan ditujukan kepada pemilik ‘proyek’ untuk menjamin bahwa ‘kontraktor’ akan memenuhi kewajibannya dan apabila tidak dilakukan maka bank yang akan memenuhinya sesuai dengan ‘Performance Bond ‘ yang diterbitkan bank. Termasuk juga garansi pada umumnya yang menjamin bahwa seorang nasabah akan memenuhi kewajibannya kepada Pihak III, dalam keadaan tertentu, seperti “Jaminan Pembayaran Bea Masuk ‘ dsb.(5).
(Sumber: Bank for International Settlement).

Wesel  lihat → Surat Wesel.

Wesel Bank  lihat → Bank Draft.

Wesel Eksport.

Adalah Wesel yang dilampiri dengan dokument eksport sebagai underlying transaction-nya.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Wesel Inkaso.

Adalah istilah dalam transaksi eksport dimana pengiriman barang kepada importir diluar negeri pembayarannya ditagih melalui bank dengan menyerahkan wesel dan dokumen pengapalan lainnya kepada importir. Wesel bisa dengan syarat D/P (documents against payment) atau D/A (documents against acceptance). Syarat D/P dimaksudkan bahwa penyerahan dokumen kpd importir dapat dilakukan apabila wesel dibayar tunai.
Sedangkan syarat D/A berarti wesel tersebut adalah wesel berjangka sehingga dokumen dapat diserahkan apabila importir telah meng-akseptasi wesel dimaksud. Cara ini sering dilakukan pula untuk eksport berdasarkan LC yang dokumen eksportnya mengandung discrepancies dari syarat LC sehingga bank tidak bersedia mengambil alih dokumen eskport (mengambil risiko), akibatnya bank menagih hasil eksport melalui Wesel Inkaso atau Dokumentary Collection dan Bank tidak menanggung risiko atas tidak dibayarnya tagihan tersebut.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Withdrawal Risk (Risiko Penarikan Dana ).

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam karena hasil pengembalian (rate of return) yang diperhitungkan kepada nasabah sebagai imbalan dari tabungan atau setoran investasi nasabah menimbulkan ketidak pastian terhadap nilai real dari dana yang disimpan di bank. Dari perspektive bank , hal ini menimbulkan Risiko Penarikan Dana yaitu terjadi penarikan dana karena hasil pengembalian (rate of return) yang relatif lebih rendah dari lembaga financial lainnya. (13), (Sumber : Islamic Development Bank / Islamic Research and Training Institute)

Wilayah Kliring On-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet dari TPK (Terminal Peserta Kliring) ke KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dilakukan secara on-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.(10).
(Sumber: Bank Indonesia).

Wilayah Kliring Off-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian Data Keuangan Elektronik (DKE) Debet dari TPK ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Wilayah Kliring Off-line Manual.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE Debet dari TPK Ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemialahan Warkat Debet dilakukan secara manual.(10).(Sumber:Bank Indonesia).

With Average (WA) atau With Particular Average (WPA).

Adalah istilah dalam penutupan asuransi angkutan laut yang artinya bahwa penanggung atau perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap sebagian kerusakan dan kerugian yang diderita selama pengangkutan laut, baik total loss, general average maupun particular average yang tidak disengaja, kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat-syarat yang dicantumkan dalam polis asuransi yang bersangkutan.
Kerugian yang di-cover sesuai klausula ini adalah:
“Perils of the sea” bencana – bencana laut yang disebabkan oleh:
• Badai (storm)
• Angin (winds)
• Gelombang (waves)
• Kabut (fogs)
• Batu karang (sunken rocks)
• Gunung es (Ice bergs)
• Kilat (Lightning)
• Kebakaran (fire)
• Tabrakan (collision)
• Tersiram ke luar kapal (washing overboard)
“Perbuatan manusia” yang terdiri dari Perbuatan awak kapal
• Pengurangan /pembuangan barang ke laut untuk meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison)
• Kejahilan awak kapal (barraty)
• Penggantian arah pelayaran (deviation)
“Perbuatan pihak ketiga”
• Bajak laut (pirates)
• Penyamun (rovers)
• Pencurian kecil-kecilan (pilferage)
• Pengambilan barang secara paksa (assailing thieves).(9).
(Sumber: Praktik Perbankan dan Polis Asuransi Angkutan Laut pada Umumnya).

Working Papers (Kertas Kerja Audit/KKA).

Adalah semua berkas yang dibuat dan diperoleh pada pelaksanaan audit. Working Papers (WP) dapat berupa kertas, disket, pita magnetic, film atau media lain. WP dalam pelaksanaan Internal Audit Bank adalah arsip milik bank, sehingga harus diperhatikan peraturan yang berlaku pada bank yang bersangkutan tentang tertib penyimpanannya, keamanannya, kerahasiaannya, tatacara peminjamannya atau izin penggunaan dan sebagainya.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

World Bank.

Adalah suatu sumber keuangan dan bantuan teknis yang penting (a vital source of financial and technical assistant) bagi Negara berkembang di seluruh dunia. Bank Dunia membentuk 2 (dua) lembaga pembangunan yang unik, yang dimiliki oleh 184 negara anggota, yaitu The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan The International Development Association (IDA). Masing-masing lembaga memainkan peranan yang berbeda namun mempunyai peranan menyokong (supportive) pelaksanaan misi mengurangi kemiskinan global serta peningkatan standard hidup. IBRD berkonsentrasi pada pendapatan tingkat menengah serta kelayakan kredit pada Negara-negara miskin, sedangkan IDA memfokuskan diri pada Negara Negara paling miskin diseantero dunia. Secara bersama mereka menyediakan Pinjaman-pinjaman berbunga rendah (low interest loans), kredit tanpa bunga (interest free credit) serta hibah (grants) kepada Negara-negara berkembang untuk keperluan pendidikan, kesehatan, infra struktur, komunikasi serta berbagai tujuan lainnya.
Didirikan: 1 July 1944, dalam suatu konferensi di Breton Wood, USA yang dihadiri oleh 44 negara.
Head Office: Washington DC, dan juga mempunyai kantor pada lebih dari 100 negara.
Membership: 184 negara anggota
Afiliasi: 1. International Finance Corporation (IFC)
2. Multilateral Guarantee Investment Agency
3. International Centre for Settlement of Investment Dispute.(2).
(Sumber: Website World Bank).

Write Off.

Adalah pemindahan pencatatan kredit macet dari intra komptabel menjadi ekstra komptabel, artinya setelah di Write Off saldo rekening debitur yang bersangkutan tidak tercatat lagi dalam neraca bank atau dihapus dari “pembukuan bank”. Hal tersebut tidak berarti pembebasan kepada debitur untuk tidak membayar kewajibannya.
Write off berarti kredit tersebut telah dibukukan sebagai kerugian bank yang dibebankan pada cadangan yang dibentuk yaitu atas beban PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif) bank. Penagihan kredit yang telah di write off tetap dilakukan bank dengan berbagai cara dan apabila berhasil akan dbukukan kembali untuk menambah PPAP yang bersangkutan. Istilah lain untuk write off adalah “Charge-Off“ karena dibebankan kepada “allowances“ yang bersangkutan. Untuk hal yang sama dapat juga dipakai istilah “Hapus Buku” atau “Penghapus-Bukuan“.(5); (6), (11).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Writer.

Adalah penjual dalam suatu kontrak opsi (option contract).(7).(Sumber: NN).

WTO (World Trade Organization).

Adalah satu satunya (the only) organisasi global internasional yang berhubungan dengan aturan (rules) mengenai perdagangan antar bangsa. Pada intinya semua perjanjian (agreement) dinegosiasikan dan ditandatangani oleh kelompok perdagangan bangsa-bangsa dunia (bulks of the world’s trading nations) dan diratifikasi oleh parlemen Negara masing-masing. Tujuannya adalah untuk membantu produsers barang dan jasa, eksportir dan importer dalam menyelenggarakan bisnis mereka.
Data / fakta tentang WTO:
Lokasi: Genewa, Switzerland
Established: 1 Januari 1995
Created by: Uruguay Round Negotiatiom (1986- 94)
Membership: 149 countries (on 11 December 2005)
Fungsi:
1. Sebagai administrator WTO Trade Agreements
2. Forum untuk negosiasi perdagangan
3. Menangani masalah perselisihan perdagangan
4. Memantau kebijakan perdagangan nasional Negara-negara
5. Memberikan bantuan technical dan pelatihan bagi Negara berkembang
6. Melakukan kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
Sepuluh manfaat (benefit) dari WTO:
(1) Sistem WTO membantu meningkatkan perdamaian
(2) Perselisihan ditangani secara konstruktif
(3) Peraturan yang dibuat mempermudah semua pihak
(4) Perdagangan yang lebih bebas mengurangi biaya hidup
(5) Memberikan lebih banyak pilihan terhadap barang serta kualitasnya
(6) Perdagangan meningkatkan pendapatan
(7) Perdagangan secara simultan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi
(8) Prinsip prinsip dasar menjadikan hidup lebih efisien
(9) Pemerintah- pemerintah negara dilindungi dari lobbying.
(10) Sistem WTO memajukan dan mengembangkan ‘good corporate governance’.(2).
(Sumber: Website WTO).

Baca Selengkapnya..

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf V

Validasi (Validation) ( dalam credit rating system).

Validasi adalah aspek yang fundamental dari IRB Approach yaitu untuk menguji kesesuaian dan ketepatan sistem rating yang digunakan bagi bank yang bersangkutan. IRB Approach adalah salah satu alternatif dalam penghitungan Risiko Kredit dalam rangka penetapan CAR. Lihat → Basel II.
Dalam konteks sistem rating validasi mencakup suatu skala (range) daripada proses dan aktivitas yang memberikan kontribusi dalam menilai apakah asesmen yang dilakukan dalam sistem rating sudah secara cukup memberikan pembedaan terhadap risiko, dan apakah penaksiran terhadap komponen-komponen risiko (seperti PD, LGD, dan EAD) telah secara tepat (appropriately) menunjukkan karakteristik dari aspek-aspek risiko yang relevan.
Berikut ini beberapa prinsip dalam pelaksanaan validasi:
Prinsip 1.
Validasi menjadi dasar dalam melakukan asesmen terhadap kemampuan melakukan prediksi terhadap estimasi risiko pada suatu bank serta penggunaan rating dalam proses perkreditan.
Validasi harus difokuskan pada; asesmen mengenai akurasi estimasi risiko bank kedepan (forward looking), proses pengerjaan estimasi, kecukupan pengawasan dan prosedur pengendalian; untuk meyakini akurasi atas estimasi kedepan akan sesuai.
Prinsip 2.
Pelaksanaan validasi merupakan tanggung jawab bank.
Hal ini untuk menegaskan bahwa kebenaran validasi bukanlah tanggung jawab dari Otoritas Pengawasan Bank,walaupun otoritas melakukan review yang mungkin mengeceknya dengan cara tersendiri.
Prinsip 3
Validasi adalah suatu proses yang berkesinambungan/ terus menerus.
Dalam konteks ini bank dan Otoritas perlu terus menerus berdialog tentang keunggulan dan kelemahan dari sistem rating dan validasinya yang dilaksanakan suatu bank.
Prinsip 4.
Metode dalam Validasi tidak hanya satu.
Beberapa tools dalam validasi (misalnya, backtesting, benchmarking, replication dsb) mungkin secara spesifik sangat berguna, namun tidak terdapat tool yang secara universal dapat digunakan untuk semua portofolio pada semua bank.
Prinsip No. 5
Validasi harus mencakup elemen-elemen baik kuantitatif maupun kualitatif.
Walaupun sebagian prosesnya murni merupakan pekerjaan teknikal / matematikal dimana hasilnya dibandingkan dengan taksiran menggunakan teknik statistik dan bahkan cara tersebut merupakan cara yang dominan, namun tidak cukup hanya difokuskan pada perbandingan prediksi dengan hasil. Penting juga untuk melakukan asesmen terhadap komponen dari rating system (data, model dsb) serta struktur dan proses yang dicakup dalam sistem rating. Hal ini meliputi asesmen terhadap pengendalian (termasuk independensi), dokumentasi, penggunaan secara internal, serta faktor-faktor kualitatif lainnya yang relevan.
Prinsip No. 6
Proses Validasi serta hasilnya merupakan subjek pemeriksaan secara independen.
Review terhadap proses validasi harus dilakukan oleh pihak yang tidak terlibat dalam pengerjaanya, antara lain oleh Internal Auditor baik menggunakan ‘internal technical expert’ maupun pihak ketiga yang independen. Namur Internal audit mempunyai tanggung jawab terhadap pengawasan (oversight responsibility) untuk meyakini bahwa rancangan dan implementasi proses validasi sudah efektif.(3).
(Sumber: Bank for International Settlement).



Value at Risk (VAR).

Adalah salah satu alat (tools) yang lazim dan banyak digunakan untuk mengukur risiko pasar yang inherent dalam portofolio perdagangan (trading port folio). Konsep dasarnya adalah; kerugian yang diperhitungkan dapat dikurangi dengan evaluasi market rate, price observed volatility and correlation. VAR memberikan ringkasan kerugian maksimum yang diperkirakan (atau kemungkinan terburuk) pada suatu jangka waktu (time horizone) tertentu dengan suatu confidence level tertentu.
Terdapat 3 (tiga) cara dalam menghitung VAR:
1. Parametric method atau Variance covariance approach
2. Historical simulation
3. Monte Carlo method.
Bank dianjurkan menggunakan kalkulasi profil risiko menggunakan VAR model. Pada bank yang belum mampu, minimal dapat menerapkan methodology kalkulasi risiko yang relatif lebih simpel seperti, maturity mismacth,sensitivity analysis dan sebagainya.(3);(8).
(Sumber: Bank for Internatiomal Settlement).

Variable Rate.

Adalah penetapan suku bunga dalam suatu fasilitas kredit atau surat berharga mengikuti rate pada pasar tertentu seperti SIBOR, LIBOR atau JIBOR, atau dikaitkan dengan mengikuti suku bunga lain yang tingkat bunganya ditentukan pasar, misalnya SBI. SIBOR adalah Singapore Interbank Offered Rate; LIBOR adalah London Inter – bank Offered Rate dan JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate.(7);(8).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Vault (Khasanah).

Adalah ruangan khusus yang dipakai untuk penyimpanan harta berupa uang tunai, surat berharga, dokumen tertentu seperti Dokumen jaminan, dan sebagainya yang dilengkapi dengan fasilitas kunci ganda dan kunci kombinasi. Pada umumnya bersifat fire proof (tahan api). Disebut juga sebagai Strong Room karena vault dianggap ruangan yang kuat dan paling aman untuk penyimpanan harta bank.(2).(Sumber: Praktik Perbanakan).

Venture Capital.

Adalah cara pembiayaan dini yang dilakukan pada suatu perusahaan yang belum bankable, yang digolongkan sebagai ‘higher risk business endeavour’. Pendanaan pada venture capital diikuti dengan pengendalian berupa kepemilikan sebagian besar saham perusahaan. Sebagai tukaran terhadap risiko tinggi yang dihadapi investor, investor mengharapkan perusahaan akan memperoleh pengembalian yang tinggi (high return). Investasi yang dilakukan dapat dalam bentuk saham atau bentuk lainnya yang dimasa depan dapat dikonversi menjadi saham. Apabila perusahaan telah tumbuh dan berkembang, dapat dilakukan IPO, perusahaan dijual atau di merger atau cara lain untuk mengembalikan modal (disertai keuntungan) dari investor semula.(2).
(Sumber: NN).

Verifikasi Dokumen.

Adalah istilah untuk penelitian dokumen eksport sebelum di lakukan negosiasi wesel eksport nasabah eksportir. Hal-hal yang diteliti adalah kesesuaian dokumen yang diserahkan dengan persyaratan yang diminta dalam L/C, menyangkut antara lain kecukupan jenis dokumen, jumlah copy, kesesuaikan data dokumen dengan syarat-syarat L/C.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Baca Selengkapnya..

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf U

Uang .

Adalah uang rupiah.
Uang Kertas selanjutnya disingkat UK adalah Uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya. Uang Logam selanjutnya disingkat UL adalah Uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium,aluminium bronze, kupronikel atau bahan lainnya. Uang Tidak Layak Edar selanjutnya disingkat UTLE adalah Uang lusuh, Uang cacat, Uang rusak, dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coretan-coretan.Uang Cacat adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut. Ciri Uang adalah tanda-tanda tertentu pada setiap Uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,dgn tujuan untuk mengamankan Uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat dan tanda-tanda lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Uang Elektronik (Electronic Money).

Adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kpd penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.(2). (Sumber : Bank Indonesia).



Uang Khusus .

Adalah Uang yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai jualnya.
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dalam bentuk Uang Kertas Bersambung. → Lihat ‘ Uang Kertas Bersambung’.
Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 50 (lima puluh) lembar (bilyet) uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan Setiap lembar (bilyet) uang dalam Uang Khusus sebagaimana dimaksud diatas mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Setiap lembaran Uang Khusus dimaksud terdiri dari:
a. 2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp4.000,00
(empat ribu rupiah);
b. 4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp8.000,00
(delapan ribu rupiah); atau
c. 50 (lima puluh) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Setiap lembaran Uang Khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia. .(1). (Sumber : Bank Indonesia).

Uang Kertas Bersambung.

Adalah lembaran Uang yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 50 (lima puluh) lembar (bilyet) dan masih merupakan satu kesatuan.(1). (Sumber : Bank Indonesai).

UCP(Uniform Custom and Practice for Documentary Credit).

Adalah aturan yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) sebagai pedoman bagi Perbankan dalam melaksanakan transaksi secara international (cross border transaction) dengan menggunakan L/C. UCP–DC merupakan “Keseragaman Praktek dan Kebiasaan Kredit Berdokumen” yang berlaku bagi mereka yang bertransaksi menggunakan Letter of Credit dengan catatan pada L/C yang dibuka dicantumkan klausula bahwa L/C tunduk pada UCP–DC, 1993 Revised, sesuai dengan ICC Publication No.500.
UCP terakhir yang dipakai adalah UCP–DC–500 yaitu UCP yang direvisi pada tahun 1993 dan dikeluarkan oleh ICC melalui publikasi No.500 sehingga disebut UCP–DC–500.
(9).(Sumber: International Chamber of Commerce).

Uji Tuntas.

Adalah penelitian terhadap suatu entitas ekonomi menyangkut sesuatu atau berbagai bidang yang dianggap sangat menentukan dan ingin diketahui keadaan yang sebenarnya secara mendalam. Penelitian dapat mencakup berbagai aspek seperti:
a. Aspek Hukum, menyangkut Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahannya, Kontrak atau komitmen dengan pihak ketiga dan sebagainya;
b. Aspek ekonomi dan keuangan, menyangkut potensi perusahaan, riil asset yang sesungguhnya, piutang macet, hutang yang harus diselesaikan, nilai good will dan sebagainya.
Lazimnya uji tuntas dimaksudkan untuk menilai perusahaan dalam rangka merger, akuisisi, pembelian sebagian besar saham perusahaan dan sebagainya. Hasil uji tuntas dipakai oleh pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dalam transaksi pembelian atau akuisisi, menetapkan porsi saham para pihak dalam merger. Uji tuntas dapat dilakukan oleh Konsultan Keuangan, Kantor Akuntan Publik,maupun Law Firm atau bersama-sama sesuai kebutuhan. Istilah yang juga populer mengenai hal ini adalah “Due Diligent“.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

UKA(Uang Kertas Asing).

Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara diluar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).(9)(Sumber: Bank Indonesia).

Ultimate shareholders ( Pemegang Saham Pengendali Terakhir / PSPT).

Adalah perorangan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Bank dan merupakan pengendali terakhir dari Bank dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan Bank.
Dalam hal badan hukum terakhir dari keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan Bank tidak memiliki pengendali maka badan hukum tersebut merupakan PSPT. Pihak-pihak yang dapat mewakili PSPT yang berbentuk badan hukum tersebut adalah pihakpihak yang sesuai Anggaran Dasar berwenang mewakili badan hukum dimaksud.(4).(Sumber : Bank Indonesia).

UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan BI, lihat → Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Unclean B/L.

Adalah B/L yang mencantumkan catatan dalam B/L bahwa barang yang dibawanya dalam keadaan rusak/cacat.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Unconfirmed Irrevocable L/C.

Adalah L/C yang pembayarannya hanya dijamin oleh issuing bank saja dan sifatnya irrevocable.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Underlying transaction.

Adalah sesuatu yang menjadi dasar dari suatu transaksi atau dokumen/surat berharga. Umpamanya wesel eksport, underlying transaction-nya adalah penjualan barang oleh eksportir yang di buktikan dengan adanya dokumen pengapalan, weighting list, sertificate of origin dan sebagainya. Contoh lainnya, Transfer Rupiah ke Luar Negeri yang melebihi Rp.100 juta harus mencantumkan keterangan atau bukti transaksi apa yang menjadi dasar (underlying transaction) transfer tersebut, umpamanya underlying transaction-nya adalah “Pembelian Saham milik bukan penduduk atas perusahaan di Indonesia”.(7).(Sumber: Praktik Perbankan).

Underlying kegiatan ekonomi.

Istilah ini digunakan dalam ketentuan transaksi valuta asing(US Dollar) dalam rangka antisipasi krisis keuangan global (Thn. 2008) , yaitu bahwa Pengajuan permintaan kebutuhan valas wajib memiliki underlying kegiatan ekonomi di Indonesia ,yang meliputi :
a. pembayaran utang Valas;
b. pembayaran impor; dan/atau
c. keperluan lain yang didukung dengan dokumen, sepanjang tidak untuk
diperjualbelikan (trading) dan tidak untuk investasi di pasar keuangan.
Tujuannya a.l. adalah agar Korporasi Domestik tidak menggunakan valas yang dibeli untuk keperluan trading atau jual beli Valas di pasar domestik maupun di pasar luar negeri termasuk untuk transaksi non deliverable forward (NDF).(9).
(Sumber :Bank Indonesia).

Underwriter.

Adalah investment banker yang secara sendiri atau sebagai anggota dari suatu underwriting grup atau sindikasi, sepakat untuk membeli suatu surat berharga yang diterbitkan dari penerbitnya dan mendistribusikannya kepada investor dengan memperoleh profit berupa underwriting spread. Underwriter bertanggung jawab untuk mengambil alih surat berharga yang diterbitkan apabila tidak berhasil didistribusikan atau tidak diminati oleh investor.(7).(Sumber: NN).

Uniform Classification.

Adalah suatu pendekatan yang digunakan dalam menetapkan klasifikasi debitur, dimana suatu debitur harus dilaporkan dengan kualitas yang sama pada semua bank. Ketentuan Bank Indonesia menetapkan antara lain sebagai berikut:
(1) Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur
(2) Penetapan kualitas yang sama terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayait (1) dan ayat (2), kualitas masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aktiva Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.(5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Unit Kerja Khusus (UKK).

Istilah ini berkaitan dengan program APU (Anti Pencucian Uang) dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme (PTT). Unit Kerja Khusus (UKK) adalah unit kerja yang. perlu dibentuk apabila dalam rangka melaksanakan Program APU dan PPT, Bank membutuhkan suatu unit kerja yang secara khusus menanganinya. Dalam hal berdasarkan pertimbangan beban tugas operasional dan kompleksitas usaha Bank tidak dapat memenuhi kewajiban pembentukan UKK, maka Bank wajib menunjuk sekurang-kurangnya seorang pejabat Bank yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Program APU dan PPT. (4). (Sumber : Bank Indonesia/PPATK)

Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN).

Adalah unit kerja dalam organisasi bank umum yang bertugas untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) yang diintrodusir oleh Bank Indonesia untuk dilaksanakan oleh perbankan. Bank yang membentuk UKPN wajib menetapkan UKPN sebagai unit kerja struktural dalam organisasi bank. Dalam pelaksanaan tugasnya UKPN bertanggung jawab langsung dan melapor kepada Direktur Kepatuhan.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Unit syariah.

Adalah satuan kerja khusus dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank umum konvensional yang kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah dalam rangka persiapan perubahan menjadi kantor cabang syariah.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang Unit Syariah antara lain sebagai berikut:
(1) Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu yang telah mendapat izin membuka Unit Syariah,wajib mencantumkan kata“Unit Syariah” pada tempat kegiatan Unit Syariah berada.
(2) Unit Syariah wajib:
a) Menyusun laporan keuangan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
b) Memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
c) Memasukkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b) kedalam laporan keuangan gabungan.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Unit Usaha Syariah (UUS).

Adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
Unit Usaha Syariah berfungsi sebagai “Kantor Induk” dari kantor Cabang Syariah atau unit syariah, yang berfungsi sebagai:
a. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah.
b. Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari Kantor Cabang Syariah.
c. Menerima dan menata usahakan Laporan Keuangan dari Kantor Cabang Syariah; dan
d. Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah.(13).
(Sumber: Bank Indonesia)

Unrestricted L/C.
Adalah suatu L/C yang dapat dinegosiasi oleh semua bank (bank devisa).
(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Usaha Besar.

Adalah perusahaan yang berbadan hukum (termasuk koperasi) yang berperan melakukan pembinaan satu atau beberapa aspek kegiatan Usaha Kecil yang menjadi mitra usaha dalam rangka Program Kemitraan Terpadu (PKT), seperti teknologi, manajemen dan pemasaran.(2);(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Usaha Kecil.

Adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar
3. Milik Warga Negara Indonesia.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
4. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi.(2);(5)(Sumber: Bank Indonesia).

Usaha Menengah.

Adalah usaha dengan kriteria sebagai berikut:
1). Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rph) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rph), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2). Milik warga negara Indonesia
3). Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar.
4). Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum.(2);(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Usaha Mikro.

Terdapat dua pengertian sebagai berikut:
a. Adalah usaha yang memiliki ciri-ciri sekurang-kurangnya sebagai berikut:
i. Dimiliki oleh keluarga atau perorangan warga negara Indonesia.
ii. Mempergunakan teknologi sederhana; dan
iii. Lapangan usahanya mudah dimasuki dan ditinggalkan.
b. Adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga Negara Indonesia, secara individu atau bergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rph) per-tahun.
Kriteria pada butir b. ditetapkan BI dalam rangka pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan bagi UMKM (Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah).(2);(5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Usance L/C.

Adalah L/C yang mengharuskan eksportir menerima L/C untuk menarik wesel berjangka (long bill of exchange) dan bukan wesel unjuk (sight draft) sebagaimana lazimnya. Artinya eksportir penerima L/C memberikan kelonggaran pembayaran secara kredit kpd pembeli (importir) yang bersangkutan (lazimnya antara 90 hari s/d 180 hari). Suatu bank dikatakan mengakseptasi, jika bank tersebut ditunjuk oleh issuing bank sebagai accepting bank dan bertanggung jawab untuk membayar jumlah wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Usance L/C diperkenankan untuk eksportir tertentu dalam rangka meningkatkan daya saing. Umumnya L/C tersebut memuat klausula sebagai berikut:
“this credit available by draft at … days after B/L date atau … days sight drawn on you". Eksportir yang bersangkutan dapat mendiskontokan wesel eksportnya kepada negotiating bank (untuk memperoleh pembayaran), dan negotiating bank dapat merediskontokan kepada Bank Indonesia sesuai dengan tatacara dan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia.(9).(Sumber: Praktik Perbankan dan Bank Indonesia).

Usance Payable At Sight (UPAS) L/C.

Adalah usance L/C yang mengandung syarat bahwa pembayaran kepada beneficiary (penerima L/C) atau penarik dilakukan secara tunai.
Lazimnya Reimbursement clause pada UPAS L/C berbunyi sebagai berikut:
“Usance draft under this credit are to be negotiated on a sight basis and discount charges on interest there are for the account of buyer “ atau kalimat lain yang mempunyai arti yang sama. Kalimat tersebut mempunyai arti/menyatakan bahwa issuing bank memberikan fasilitas kepada importir/buyer untuk pembayaran L/C dimaksud.
(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

USD Repo (USD Repurchase Agreement ).

Adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam mata uang USD oleh bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati. Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali surat berharga oleh bank yaitu nilai nominal USD repo ditambah dengan nilai nominal dari repo rate. Repo Rate adalah tingkat bunga yang dikenakan kepada bank terhadap dana USD dalam rangka USD repo. Repo Rate ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) pada tanggal transaksi ditambah sejumlah margin.
Yang dimaksud dengan surat berharga dalam mata uang US$ adalah global bond yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.(7). (Sumber : Bank Indonesia).

Utang luar negeri.

Didefinisikan sebagai utang penduduk (resident) yang berdomisili di suatu wilayah teritori ekonomi kepada bukan penduduk (non resident). Konsep dan terminologi utang luar negeri tersebut mengacu pada IMF’s External Debt Statistics: Guide for compilers and Users (2003). Hal ini sedikit berbeda dengan konsep publikasi data utang luar negeri yang terdapat pada Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), yang tidak mencakup kas dan simpanan (currency and deposit), serta kewajiban lainnya yang dimiliki oleh bukan penduduk.
Posisi utang luar negeri Indonesia disajikan menurut kelompok peminjam (Pemerintah, Bank Indonesia dan Swasta), sektor ekonomi, jenis mata uang, jenis kreditor, jenis instrumen serta jangka waktu, baik asal maupun sisa waktu. Dengan demikian, Statistik Utang Luar Negeri dapat digunakan untuk mengukur perkembangan berbagai sektor ekonomi dalam kaitannya dengan penyerapan utang luar negeri, mengukur risiko utang luar negeri jangka pendek dan mengantisipasi kebutuhan valas untuk pembayaran utang.
(2). (Sumber : Bank Indonesia)

Baca Selengkapnya..

Selasa, 23 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf T

Tabungan.

Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yaitu:
a. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut, misalnya mesin kasir otomatis (Automatic Teller Machine).
b. Penarikan tabungan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro serta surat perintah pembayaran lain yang sejenis.
c. Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank.(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Tabungan Mudharabah.

Adalah produk tabungan menggunakan akad mudharabah sesuai fatwa DSN-MUI. Dalam transaksi tabungan mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Pembagian bagi hasil untuk nasabah didasarkan pada saldo rata-rata dalam satu bulan laporan. Prinsip-prinsip lainnya sama dengan Giro Mudharabah. Lihat → Giro Mudharabah.(13)
(Sumber: Bank Indonesia).

Tabungan Wadiah.

Adalah titipan dana berdasarkan prinsip wadiah pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan kartu ATM dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan lainnya. Tabungan wadiah merupakan produk tabungan menggunakan akad wadiah mengikuti fatwa DSN-MUI. Akad wadiah adalah akad penitipan dana dengan ketentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila penitip mengambil sewaktu-waktu dana tersebut. Dalam transaksi tabungan wadiah, nasabah bertindak sebagai penitip (mudi’)dan bank bertindak sebagai penerima dana (muda’). Bank berkewajiban menjaga dana titipan dan bertanggung jawab atas pengembaliannya sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah pemilik dana titipan. Keuntungan atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank, karena hakekat wadiah tersebut adalajh qardh.(13).(Sumber: Bank Indonesia).



Tagihan Antar Kantor.

Adalah semua tagihan yang dimiliki Bank terhadap Kantor Pusat atau kantor cabang di luar negeri baik untuk kepentingan bank maupun nasabah, yaitu:
1. Bagi kantor cabang bank asing di Indonesia, tagihan adalah dari kantor cabang bank asing di Indonesia terhadap kantor pusat atau kantor cabang cabang lain di luar negeri.
2. Bagi bank yang berkantor pusat di Indonesia, tagihan adalah dari kantor pusat dan atau kantor cabang di Indonesia terhadap kantor cabang di luar negeri.(9).
(Sumber: Bank Indonesia)

Tagihan Derivatif.

Adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/ kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Tanda Pengenal Petugas Kliring (TPPK).

Adalah suatu identitas yang harus digunakan oleh Petugas Kliring selama mengikuti kegiatan penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit dilokasi PKL (Penyelenggara Kliring Lokal).(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Tanggung Renteng.

Adalah cara pengikatan jaminan secara tanggung menangung diantara debitur grup, dimana kekurangan jaminan pada salah satu debitur ditutup dengan jaminan debitur lain dari grup yang besangkutan. Umpamanya PT. ABC dan PT. DEF sama-sama memperoleh kredit dari Bank AA, dan salah satu kredit yang diterima anggota grup yaitu kredit PT. ABC macet dan jaminannya trenyata tidak dapat menutup kredit bank. Maka Jaminan Kredit PT. DEF dapat dipakai untuk menutupi kekurangan sampai kredit PT. ABC lunas. Tanggung renteng dinyatakan dengan akta otentik (Notaril).(5).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Tawazun.

Adalah konsepsi tentang keseimbangan yang dianut perbankan syariah meliputi aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Ta’widh (Ganti Rugi).

Adalah sejumlah dana yang dibebankan kepada nasabah (pada bank syariah) untuk menutup kerugian yang diderita oleh bank akibat nasabah lalai atau melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan dalam akad. Lebih lanjut:
o Bank dapat mengenakan ta’widh (ganti rugi) sebesar kerugian rill yang dapat diperhitungkan dengan jelas kepada nasabah yang telah melakukan kelalaian atas kewajibannya.
o Bank dapat mengakui ta’widh (ganti rugi) sebagai pendapatan bank yaitu sebesar nilai kerugian riil (real cost) yang berkaitan dengan upaya bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (Opportunity cost/ al-furshah al-dha-iah)
o Ta’widh (ganti rugi) hanya boleh dikenakan pada akad yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, ishtishna, serta murabahah dan ijarah, yang pembayarannya dilakukan tidak secara tunai.
o Ta’widh (ganti rugi) dalam akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah, yang boleh dikenakan oleh bank adalah sebesar bagian keuntungan bank yang sudah jelas namun belum dibayarkan oleh nasabah. Bagian keuntungan bank dapat diketahui dari laporan keuangan nasabah yang sudah diterima oleh bank.
o Besarnya Ta’widh yang harus dibayar oleh nasabah tidak boleh dicantumkan didalam akad.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

T. Bills (Treasury Bills).

Adalah surat utang pemerintah, berjangka waktu pendek (maksimal 12 bulan). Di Inggris dan USA, T. Bills adalah instrument pasar uang yang dikeluarkan (dijual) oleh Bank Sentral, tujuan pokoknya adalah untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek Pemerintah disamping sebagai alat untuk mempengaruhi kredit dan uang beredar atau money supply.
Di Indonesia istilah T Bill populer sebelum Departemen Keuangan RI menerbitkan Surat Utang berjangka waktu pendek yang oleh masyarakat disamakan dan juga dinamakan T Bill.
“T.Bills “ Indonesia ini yang sekarang sudah lebih populer dengan nama SUN (Surat Utang Negara) jangka pendek atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) diterbitkan oleh Departemen Keuangan dan diwacanakan secara bertahap akan menggantikan fungsi SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka (OPT) dalam rangka pengendalian moneter.
Lihat  Surat Utang Negara (SUN).(7).
(Sumber: Departemen Keuangan RI dan Kepustakaan No. 18)

T. Bond (Treasury Bond).

Adalah surat utang pemerintah (hampir sama dengan T Bill) hanya jangka waktunya lebih dari satu tahun. Sama halnya dengan T. Bill, T Bond saat ini lebih popular dengan istilah SUN (Surat Utang Negara) yang berjangka waktu lebih dari satu tahun, diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara. Tujuan penerbitannya adalah untuk memperoleh dana jangka menengah dan panjang dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pembelanjaan Pemerintah.
Lihat  “Obligasi Negara”.(7).(Sumber: Departemen Keuangan RI).

Teknik Pengujian.

Adalah istilah audit untuk teknik yang dipakai dalam melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap objek yang di periksa, antara lain; vouching; tracing; footing; confirming, reconciling; interviewing dan sebagainya.(11).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Teknologi Sistim Informasi.

Adalah suatu sistim pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektonis lainnya.(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Telegraphic Transfer(TT).

Adalah pengiriman uang menggunakan sarana tercepat (Telex, Sarana komunikasi lainnya) sehingga dapat sampai ke tujuan atau penerima dengan waktu yang lebih cepat. TT ke luar negeri untuk pengiriman valuta asing harus juga dengan perhitungan kurs TT, dimana kurs jual TT lebih tinggi dari Kurs jual MT (Mail Transfer).(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Teller.

Adalah pegawai bank yang menangani uang dan melayai penyetor serta nasabah lainnya dalam pengambilan dan penyetoran. Fungsi utama Teller adalah menerima setoran (deposits) dan membayar penarikan-penarikan tunai (withdrawals). Dalam Bank yang besar terdapat beberapa Teller terpisah untuk transaksi-transaksi tertentu.Istilah lain yang lazim digunakan adalah ‘Kasir’.(10).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Tenor.

Adalah istilah untuk “jangka waktu” dalam surat berharga. Umpamanya tenor SBI terdiri dari 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan.(7).(Sumber: Praktik Perbankan).

Terminal Peserta Kliring (TPK).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta, yang digunakan dalam melakukan persiapan dan atau pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) serta penerimaan informasi perhitungan hasil Kliring dan atau informasi Kliring lainnya, baik secara on-line maupun off-line. TPK terdiri dari TPK Utama dan TPK Back-up. TPK Utama adalah TPK yang digunakan dalam kondisi normal. TPK Back-up adalah TPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan TPK utama. Berdasarkan konfigurasi sistem back-up dan proses up-dating data, TPK Back up dapat dibedakan sebagai berikut:
o Hot back-up, adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut:
a. sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasipada TPK Utama.
b. langsung terhubung dengan TPK Utama (on line).
c. up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada TPK Utama (synchronized).
o Warm back-up, adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut:
a) Sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada TPK Utama.
b) Terhubung langsung dengan TPK Utama.
c) Up-dating data dan aplikasi dilakukan secara periodik, sehingga kepindahan ke TPK Back-up mensyaratkan adanya proses restore untuk menyamakan data di TPK Back Up dengan posisi terakhir di TPK Utama.
o Cold back-up, adalah sistem informasi teknologi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan TPK utama, sehingga pada saat akan menggunkan TPK Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan TPK Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di TPK Back-up dengan data di TPK Utama. Untuk menjamin kesiapan TPK Back up, Peserta wajib melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari.(10),(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Tersangkut (Tertarik)  lihat Surat Wesel.

Test Key.

Adalah perangkat bank dalam memeriksa kebenaran atau faliditas atau otentikasi dari berita, perintah, intsruksi, Nota Debet, Nota Kredit, Dokumen dan sebagainya baik melalui surat (mail), telex, faksimili, telepon dan sarana lainnya sesama satuan kerja dari suatu bank.
Test key terdiri dari nomor urut satuan kerja; nomor kode untuk hari, kode untuk bulan; kode untuk jumlah, dan nomor urut berita atau nota yang dikirimkan. Test dianggap cocok apabila penjumlahan angka pada nomor urut dan kode tersebut sesuai dengan test yang dicantumkan pada berita/nota yang dikirimkan. Transaksi tidak akan dilaksanakan apabila test tidak cocok.(4),(10).(Sumber: Praktik Perbankan).

Through B/L.

Adalah B/L yang digunakan sebagai bukti pengangkutan barang eksport untuk seluruh perjalanan. Misalnya barang diangkut dari pelabuhan Surabaya ke Jakarta dengan kapal laut menggunakan B/L dari maskapai pelayaran A, kemudian di Jakarta diangkut ke Amsterdam dengan kapal laut yang berbeda dan maskapai pelayaran B. Maskapai pelayaran B tidak perlu menerbitkan B/L lagi. Dengan demikian B/L yang dikeluarkan pertama (oleh maskapai pelayaran A) berlaku dari sejak pelabuhan muat sampai dengan pelabuhan tujuan akhir meskipun terjadi transhipment di Jakarta.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Tick Mark.

Merupakan teknik audit yang dilambangkan dengan simbol-simbol tertentu dalam kertas kerja auditor, yang mempunyai makna khusus tentang pengujian yang telah di lakukan auditor.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Tight Money Policy.

Adalah kebijaksanaan yang dilakukan Bank Sentral meperkecil atau melakukan kontraksi uang beredar atau Money Supply yang salah satu tujuan pokoknya adalah untuk mengendalikan tingkat inflasi.(1).(Sumber: NN).

Tim Bantuan Hukum Penanganan PKPS (TBH).

Adalah Tim (terdiri dari 6 orang) yang dibetuk oleh KKSK berdasarkan keputusan Sidang Kabinet tanggal 7 Maret 2002 dengan tugas:
Secara Umum:
1. Membantu Pemerintah untuk mengevaluasi kepatuhan Debitur PKPS terhadap perjanjian PKPS yang ada dan telah ditanda-tangani serta memberikan identifikasi dan klarifikasi terhadap debitur yang cidera janji dan debitur yang telah melaksanakan kewajinbannya melalui evaluasi kesesuaian dan kepatuhan (compliance) dari masing-masing debitur PKPS (MSAA, MRNIA dan APU).
2. Memberikan saran kepada Pemerintah melalui KKSK/BPPN mengenai tindakan hukum dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan terhadap debitur yang bersangkutan.
3. Melindungi kepentingan dan posisi Pemerintah dari segi hukum dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Secara Khusus:
1. Menyusun pedoman kerja (term and reference) bagi Konsultan Hukum Pendukung.
2. Menerima dan melakukan kajian atas hasil kerja dari Konsultan Hukum Pendukung.
3. Memberikan opini hukum terhadap hasil kajian status masing-masing debitur (Pemegang Saham) serta langkah dan tindakan hukum terhadap debitur (Pemegang Saham) yang bersangkutan, yang dituangkan dalam bentuk laporan yang ditujukan kepada Komite Pemerintah dan OC-BPPN.
4. Membantu BPPN dalam menyiapkan pernyataan tertulis BPPN untuk disampaikan kepada debitur (Pemegang Saham) mengenai status kewajiban yang harus di laksanakannya.
Apabila diperlukan membantu dan mendampingi Pemerintah dalam melakukan koordinasi dan memberikan penjelasan dengan lembaga dan instansi dan pihak terkait lainnya.(6).
(Sumber: BPPN)

Tim Likuidasi Bank.

Adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya. Tim Likuidasi bank dibentuk oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dengan terbentuknya Tim Likiudasi, maka:
(a) Seluruh kepengurusan Bank dalam Likuidasi, dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.
(b) Direksi dan Komisaris bank;
i. Menjadi non katif, kecuali untuk penyelesaian kewajiban berupa penyusunan neraca penutupan bank.
ii. Tidak diperkenankan mengundurkan diri sebelum likuidasi bank selesai, kecuali atas persetujuan LPS, dan
iii. Tidak berhak menerima penghasilan dalam bentuk apapun dari Bank dalam Likuidasi.
Tim Likuidasi melaksanakan fungsi melikuidasi bank yang dicabut izin usahanya dan yang telah dibubarkan badan hukumnya dengan cara membereskan aset dan kewajiban Bank yang dimaksud.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Tim Likuidasi mempunyai tugas –tugas sebagai berikut:
a. Menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank.
b. Melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank.
c. Melakukan pertanggung jawaban pelaksanaan Likuidasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud diatas, Tim Likuidasi mempunyai wewenang sebagai berikut:
(a) Melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan dan penagihan piutang terhadap para debitur.
(b) Melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur.
(c) Memperkerjakan pegawai, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Bank Dalam Likuidasi, sebagai tenaga pendukung Tim Likuidasi.
(d) Menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan keuangan, konsultan hukum, dan advokat.
(e) Melakukan pemanggilan kepada para Kreditur.
(f) Meminta pengadilan niaga untuk membatalkan segala perbuatan hukum bank yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank yang mengakibatkan kerugian Bank, dan
(g) Melakukan tindakan lain dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank.(6).
(Sumber: LPS)

Tim Manajemen Bank Take Over Peserta Rekapitalisasi.

Adalah Tim Manajemen yang ditunjuk secara langsung atau melalui proses tender yang dilakukan secara terbuka oleh BPPN untuk melaksanakan fungsi manajemen Bank Take Over Peserta Program Rekapitalisasi.(6).(Sumber: BPPN).

Tim Pemberesan.

Adalah Tim yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2004 untuk menyelesaiakan sebagian tugas ex BPPN yang sudah dibubarkan. Tim terdiri dari seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan Beberapa anggota.
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan, yang terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Administrasi Aset.
b. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan.
c. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum.
d. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.
Tim Pemberesan dimaksud bertugas untuk:
a. Penanganan masalah kearsipan.
b. Penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di Lembaga Pengadilan.
c. Penanganan masalah Hukum .
d. Penanganan administrasi keuangan.
e. Pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.
Lebih lanjut ditetapkan pula kewenangan Tim Pemberesan, kewajiban Pelaporan dan rincian tugas bagi masing-masing kelompok kerja. Tim pemberesan bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya Keppres No. 16/2004 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masing diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya.(6).
Lihat juga  BPPN dan PT PPA)
(Sumbetr; Keppres No. 16 tahun 2004).

Tim Pengarah Bantuan Hukum.

Adalah Tim yang dibentuk oleh KKSK dalam rangka pelaksanaan Keputusan Sidang Kabinet tanggal 7 Maret 2002, dengan tugas sebagai berikut:
(a) Memberikan bantuan dan arahan kepada Tim Bantuan Hukum mengenai pelaksanaan keputusan KKSK yang menyangkut pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
(b) Menerima hasil kerja dari Tim Bantuan Hukum (TBH) serta melakukan kajian berdasarkan aspek strategis dengan mempertimbangkan kepentingan publik dalam rangka pengembalian uang Negara.
(c) Memberikan masukan kepada Pemerintah sebagai bahan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga seperti DPR, BPK, DPA dan Mahkamah Agung serta instansi pemerintah lainnya dalam rangka ketepatan dan efektivitas tindakan hukum yang diambil terhadap debitur (pemegang saham) yang bersangkutan.
(d) Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan mekanisme dan tata cara tertulis mengenai pemberian Release and Discharge (R & D) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(e) Memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai perumusan tindakan yang akan diambil bagi debitur yang cidera janji dan tidak kooperatif.
(f) Menyusun laporan dan kesimpulan akhir mengenai status masing-masing debitur (pemegang saham), posisi pemerintah dan tindakan-tindakan hukum yang akan di tempuh guna disampaikan kepada KKSK, untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang kabinet.(6).
(Sumber: BPPN).

Tindak pidana Pencucian Uang.

a. Adalah tindak pidana yang dilakukan setiap orang yang dengan sengaja Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b. Mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
f. Membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
g. Menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau
h. Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
i. Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.(2).(Sumber: PPATK).

Tingkat Bunga Penjaminan.

Adalah tingkat bunga maksimum yang dianggap wajar oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam rangka penjaminan. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama satu bulan, dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tingkat bunga tersebut diberlakukan.
Dalam menetapkan maksimum tingkat bunga wajar penjaminan, Dewan Komisioner LPS dapat meminta pertimbangan Bank Indonesia. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS. Konsekwensinya klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar.(4).(Sumber: LPS).

Tingkat Kesehatan bank.

Adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui Penilaian Kuantitatif dan Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitifitas terhadap risiko pasar (CAMELS). Lihat CAMELS.
Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan Bank. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan Kepatuhan Bank. Berdasarkan penilaian terhadap faktor-faktor tersebut ditetapkan peringkat komposit (composit rating) sbb:
1. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekenomian dan industri keuangan, namun Bank masih memiliki kelemahan kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
3. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa factor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif, berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya.
5. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.(4).
(Sumber: Bank Indonesia).

Tipe Investor (Investor Type).

Istilah ini berkenaan dengan Surat Berharga yang ditatausahakan oleh Sub-Registry adalah pembedaan investor berdasarkan tipe investor yaitu, Asuransi (Insurance), Reksadana (Mutual Fund), Dana Pensiun (Pension Fund), Perusahaan Sekuritas (Securities Company), Lembaga Keuangan Lainnya (Financial Institution), Perusahaan (Corporate), Yayasan (Foundation), Perorangan (Individual), dan Lainnya (Others).
(7).(Sumber : Bank Indonesia).

Total Loss Only.

Adalah istilah dalam penutupan asuransi kerugian dimana Penanggung /perusahaan asuransi hanya memberikan ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu hilang atau rusak sama sekali, baik dalam pengertian “actual loss”, yakni barang-barang/kendaraan atau kapal secara fisik hilang atau seluruh nilainya hilang karena rusak, maupun “constructive total loss”, yakni barang-barang/kapal berada disuatu tempat (misalnya kandas) tetapi tidak mungkin lagi dimanfaatkan, dan biaya penyelamatannya akan lebih besar daripada nilai kapal/barang-barang tersebut. Jenis penutupan asuransi ini disamping diberlakukan untukpenutupan kendaraan bermotor, kapal juga biasanya untuk barang-barang muatan kapal yang tidak dipak seperti batu bara, kayu dan sebagainya.(9).(Sumber:Praktik Perbankan).

Total (rate of) Return Swap.

Adalah suatu cara dalam credit risk transfer dimana, protection buyer menukarkan (swap) pendapatan (return) yang diterima dari reference asset ditambah dengan margin tertentu (termasuk kenaikan nilai reference asset), kepada protection seller. Sebagai gantinya protection seller akan memberi pembayaran dalam jumlah tertentu kepada protection buyer.ditambah dengan kompensasi atas turunnya nilai dari reference asset. Dengan pola transaksi total (rate of) return swap sebagaimana dijelaskan diatas, maka protection seller mengambil alih keseluruhan risiko kredit (dan risiko pasar) dari reference asset selama periode transaksi.(3).
(Sumber: Bank Indonesia).

Total Losses.

Adalah istilah dalam penutupan asuransi, yang bermakna bahwa apabila barang-barang/kapal hilang atau rusak sama sekali, yang tidak disengaja dan bukan karena perang, pemogokan, dan sebagainya. Juga bilamana biaya untuk memperbaiki kerusakan lebih dari nilai yang dipertanggungkan atau bilamana barang-barang tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, maka kerugian dicover oleh asuransi sesuai nilai Polis (setelah dikurangi dengan nilai tanggungan sendiri) (9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

TPPK Proximity.

Adalah TPPK (Tanda Pengenal Petugas Kliring) yang digunakan untuk meng-akses ruangan Kliring dilokasi PKL (Penyelanggara Kliring Lokal) yang telah menetapkan sistem keamanan elektronik secara ter-integrasi.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Track record negatif.

Istilah ini berkaitan dengan fit and proper test terhadap calon pemegang saham dan pengurus bank.Yang dimaksud dengan seseorang memiliki track record negatif antara lain adalah:
1. Termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); dan
2. Termasuk dalam Daftar Kredit Macet (DKM);
Daftar Tidak Lulus dan Daftar Kredit Macet adalah daftar pengawasan bank yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
Informasi sebagai dasar penilaian track record dapat berasal dari hasil pengawasan Bank Indonesia atau sumber-sumber lainnya.(4).(Sumber : Bank Indonesia

Trade Cycle (siklus usaha).

Adalah lamanya perputaran uang perusahaan dihitung dari kas menjadi bahan baku, proses produksi, barang jadi, penjualan, piutang sampai kembali menjadi kas. Istilah lainnya Cash to Cash cycle.
Contoh:
Trade cycle untuk usaha perdagangan adalah lamanya waktu yang dibutuhkan sejak pembelian barang dagangan, menjualnya, menunggu pembayaran piutang, sampai diterimanya piutang atau hasil penjualan kembali. Bagi eksportir produsen, trade cylcle-nya sejak pembelian bahan baku, produksi barang untuk eksport, menunggu kapal untuk pengiriman, pemuatan barang ke kapal, pengurusan dokumen, penyerahan dokumen eksport kepada bank, negosiasi wesel eksport oleh bank sampai pembayaran hasil eksport diterima atau masuk ke rekening eksportir yang bersangkutan. Trade cycle (TC) dapat juga dihitung dari Neraca dan Laba Rugi perusahaan, dengan formula:
TC = ITO + ARTO
Dimana:
ITO (Inventory turn over) = Harga PokokPenjualan dibagi Stock Rata-rata.
ARTO(Account Receivable TurnOver) = Penjualan setahun di bagi Piutang rata-rata
ITO dan ARTO dihitung dalam hari; umpamanya:
ITO = 6 x , maka dalam hari ITO = = 60 hari
ARTO = 12 x , dalam hari ARTO = = 30 hari
Dari hitungan tersebut diperoleh angka:
TC = 60 hari + 30 hari = 90 hari.
TC dipakai untuk menghitung kebutuhan pembiayan nasabah untuk satu kali perputaran usaha.(5).(Sumber: Kepustakaan No. 21).

Trade Finance  lihat Pembiayaan Perdagangan Internasional

Trading Book.

Adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki untuk:
a.tujuan diperdagangkan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangk pembentukan pasar (market making), yang meliputi:
a.1)posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek;
a.2)posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensial dari pergerakan harga(price movement); atau
a.3)posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
b. tujuan lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.(3).
(Sumber : Bank Indonesia).

Trading Port folio  lihat Portofolio Perdagangan.

Tranching (dalam Credit Risk Transfer).

Tranching merupakan proses yang digunakan dalam instruments portofolio dan transaksi-transaksi seperti CDO (Collateralised Debt Obligations) dan CLN (Credit Link Notes) untuk melakukan re-engineer profil ‘risiko/hasil’ (risk/return profile) terhadap suatu pool dari aset atau eksposur risiko kredit kedalam beberapa klasifikasi dengan perbedaan tingkat senioritas nya terhadap kemungkinan bangkrut atau penetapan waktu default-nya.
Dikenal beberapa tingkatan ‘tranche’sebagai berikut:
o Equity tranche adalah ‘tranche’ yang paling rendah tingkatnya (berarti risikonya paling tinggi) dalam struktur modal. Dia menanggung risiko pertama terhadap keterlambatan pembayaran dan gagal bayar. Tergantung pada kualitas perkreditan dan keragaman aset, ukuran (size) dari ‘equity tranche ‘ bervariasi antara 2% s/d 15% dari struktur modal. Equity tranche tidak di-rating
o Mezzanine tranche’adalah tranche berikutnya yang lebih senior. Investor pada ‘mezzanine tranche’ memperoleh proteksi dari ‘equity tranche’ dan hanya akan dibebani kerugian apabila ‘equity tranche’ sudah terpakai. Sebagian besar ‘mezzanine tranche’ memperoleh rating ‘investment grade ‘.
o Senior tranche’ adalah tranche yang lebih tinggi tingkatannya dari tranche lainnya. Dengan demikian investor pada senior tranche hanya akan dibebani apabila equity tranche serta mezzanine tranche telah terpakai semua. Senior tranche’ bahkan sering mencapai rating AAA.
Klasifikasi ‘tranche’ dapat juga menggunakan nama ‘super senior tranche’; ‘senior tranche’ dan ‘ equity tranche” (3).(Sumber: NN).

Transaction Limit.

Adalah penetapan maksimum trading yang dapat dilakukan dealer agar tidak terjadi kerugian karena over trading. Penetapan limit ini didasarkan pada kemampuan dan pengalaman dari dealer yang bersangkutan.(3),(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaction Reference Number (TRN) dalam sistem BI-RTGS.

Adalah kode yang terdiri dari 8 (delapan) karakter alfa numeric yang ditentukan oleh Penyelenggara yang berfungsi untuk meng-identifikasi asal dan tujuan transfer serta rekening yang dituju di Bank Indonesia.(7). (12)(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi.

Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.(2).(Sumber: PPATK).

Transaksi Derivatif.

Adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari yaitu suku bunga dan nilai tukar dalam bentuk transaksi Forward, Swap dan Option valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Forward.

Adalah suatu kontrak untuk melakukan pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah yang penyerahannya di lakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi FX (Foreign Exchange).

Adalah semua transaksi yang menyangkut foreign exchane yang dilakukan melalui FX Market. Menurut jenisnya transaksi foreign exchange diklasifikasikan sebagai berikut:
1). Today Transaction (TOD).
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (deal date).
2). Tommorrow Transaction (TOM).
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
3). Spot Transaction (SPOT).
Adalah transaksi Jual /Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
4). Forward Transaction.
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
5). Swap Transaction.
Adalah kombinasi pembelian secara Spot dengan penjualan secara forward, atau sebaliknya dengan counterparty yang sama:
A. BUY / SELL.
B. SELL / BUY.
6). TOM/NEXT.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja yaitu dari TOM Value S/D hari kerja berikutnya.
7). SPOT/NEXT.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja, yaitu dari SPOT Value S/D hari kerja berikutnya.
8). TOM/WEEK.
Adalah transaksi valuta asing yang yang jangka waktu transaksi 1 (satu) minggu, yaitu dari TOM Value S/D 7 (tujuh) hari berikutnya.
9). SPOT/WEEK.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) minggu, yaitu dari SPOT Value S/D 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
10). Overnight (ON) dan Over Weekend (O/W).
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja, dan khusus untuk transaksi pada hari Jum’at, jangka waktu transaksi S/D hari Senen.
(8),(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Transaksi Interbank Money Market.

Adalah transaksi yang dilakukan oleh Treasury Department di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) terutama untuk memperoleh selisih interest rate (tingkat bunga).
Jenis transaksinya adalah:
(1) Placement, yaitu penempatan dana pada PUAB.
(2) Borrowing, yaitu peminjaman dana dari PUAB.
(3) Trading, yaitu meminjam dana dari PUAB dan menempatkannya kembali di PUAB dengan jumlah nominal dan jangka waktu yang sama, tetapi dengan rate yang berbeda untuk memperoleh profit gain.
(4) Gapping, yaitu meminjam dalam jangka pendek dan menempatkannya kembali dalam jumlah yang sama dalam jangka panjang dengan rate yang berbeda. Tujuan transaksi ini adalah.
(a) Untuk memaksimalkan keuntungan atau meminimalkan kerugian.
(b) Sebagai strategi mismatching of maturity.(8)(Sumber: Praktik Perbankan).

Transaksi Intervensi Rupiah.

Adalah suatu mekanisme untuk melakukan kontraksi atau ekspansi moneter melalui kegiatan pinjam meminjam dana yang dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung di Pasar Uang (PUAB). Dalam hal ini instrumen yang dipakai oleh Bank Indonesia adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dimana untuk intervensi kontraksi BI melepaskan SBI (selama 7 hari) dan menarik dana dari bank dan mengembalikannya 7 hari kemudian dengan mengkredit rekening bank yang bersangkutan, dan menerima kembali SBI semula.
Sebaliknya dalam intervensi ekspansi, BI melepaskan dana dengan menarik SBI (selama 7 hari) dari bank dan mengembalikan SBI tersebut pada 7 hari kemudian dan mendebet rekening bank yang bersangkutan di BI. Ekspansi dan kontraksi dilakukan dengan perhitungan diskonto sesuai rate yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan atau PBI yang dikeluarkan November 2002, kontraksi moneter dilakukan melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) antara lain dengan instrument FASBI.(1).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi multiple credit (dalam BI-RTGS).

Adalah transfer kredit yang berisi lebih dari 1 (satu) dan maksimum 10 (sepuluh) instruksi transfer untuk diteruskan ke beberapa rekening nasabah penerima pada satu Peserta penerima. Apabila hanya berisi 1 (satu) instruksi transfer, maka disebut ‘transaksi single credit’.(7)(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Opsi (Option).

Adalah suatu kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli atau menjual valuta asing terhadap rupiah dimasa yang akan datang dengan harga yang telah di tentukan pada saat transaksi dilakukan.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi rekening administratif.

Adalah komitmen dan kontinjensi (off balance sheet) yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan, akseptasi/endosemen, Letter of Credit yang masih berjalan, penjualan surat berharga dengan syarat repurchase agreement (repo), stanby L/C dan garansi lainnya, serta transaksi derivatif yang mempunyai risiko kredit. (5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Repurchase Agreement SBI (repo).

Atau beli bersyarat adalah transaksi jual-beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI dan penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai dengan harga dan jangka waktu yang di sepakati. (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Repurchase Agreement SBIS (Repo SBIS).

Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
Pengaturannya antara lain sebagai berikut :
(1) BUS atau UUS dapat mengajukan Repo SBIS kepada Bank Indonesia.
(2) Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn.
(3) BUS atau UUS yang mengajukan Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS dalam Rangka Repo SBIS serta menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(4) Bank Indonesia menetapkan dan mengenakan biaya atas Repo SBIS.
Yang dimaksud dengan biaya Repo SBIS adalah kewajiban membayar (gharamah) yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS karena BUS atau UUS tidak menepati jangka waktu kesepakatan pembelianSBIS.(7),(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Repurchase Agreement SBSN (Repo SBSN).

Adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah. Persyaratan dalam Repo SBSN ditetapkan BI antara lain sebagai berikut :
1. Repo SBSN dilakukan dengan menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’ad (janji) oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
2. Jangka waktu Repo SBSN sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia menetapkan repo rate SBSN sebesar BI-Rate yang berlaku pada tanggal transaksi ditambah marjin 50 (lima puluh) basis poin.
3. dst. (13).(Sumber : Bank Indonesia).

Transaksi Spot.

Adalah jual beli valuta asing yang terjadi pada suatu saat dan penyerahan valutanya dilakukan pada hari yang sama. Namun dalam praktek dimungkinkan penyerahannya dilakukan 1 atau 2 hari sesudahnya (two days settlement), sehingga sebelum terjadi penyerahan secara effektif pembukuannya dilakukan sebagai Komitmen (off Balance Sheet). Karena transaksi terjadi pada hari yang sama maka kurs adalah pada hari yang sama (spot rate).(9);(8).(Sumber: Kepustakaan No.9).

Transaksi SUN Secara Langsung.

Adalah penjualan SUN di Pasar Perdana, atau pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder, yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan, secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang – Departemen Keuangan Republik Indonesia.(7). (Sumber : Bank Indonesia)

Transaksi Swap.

Adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai (spot) dengan penjualan kembali secara berjangka (forward), atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Dalam transaksi Swap terdapat 2 (dua) tanggal transaksi, yakni tanggal dimana ditutupnya kontrak jual-beli yang lazim disebut tanggal ‘gadai‘ yang dalam istilah perdagangan valas dikenal dengan “first leg of swap“ dan tanggal penebusan kembali yang merupakan tanggal jual atau tanggal beli valuta asing yang telah digadaikan (second leg of swap). Dengan demikian kurs yang di gunakan juga ada 2 (dua) macam, yakni kurs pada saat kontrak di tutup dan kurs pada saat penebusan (gadai).
Terdapat dua macam transaksi Swap:
o Pure Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang sama.
o Engineered Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang berbeda.
Dalam setiap transaksi Swap selalu ada sepasang transaksi, yaitu:
(1) Buy US$ secara spot, dan
(2) Sell US$ secara forward, atau :
(1) Sell US$ secara Spot dan
(2) Buy US$ secara Forward. (9);(8).(Sumber: Kepustakaan No.9 dan Praktik Perbankan).

Transaksi Swap Bank dengan Bank Indonesia.

Adalah transaksi swap untuk kepentingan bank sendiri karena Bank menerima pinjaman dari Bank Luar Negeri yang perlu dilindungi nilainya. Swap Bank dengan Bank Indonesia (termasuk swap ulang) harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia antara lain sumber dana untuk transaksi swap dan swap ulang adalah pinjaman dari Luar Negeri berdasarkan perjanjian kredit dalam valuta asing untuk tujuan melakukan usaha di Indonesia.(1);(9);(8).(Sumber: Bank Indonesia)

Transaksi Swap Ulang.

Adalah transaksi swap antara Bank dengan Bank Indonesia atas dasar transaksi swap antara Bank dengan nasabahnya.(1);(9);(8).
 lihat Transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia.
(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Treasury (Treasury Transactions).

Adalah berbagai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan treasury (likuiditas dan perdagangan), antara lain mencakup kegiatan pasar uang (money market), pasar modal (capital market), perdagangan mata uang (foreign exchange), dan transaksi treasury related lainnya. Ciri-ciri Transaksi Treasury adalah:
 Transaksi dalam jumlah besar (bulk, whole sale)
 Pengambilan keputusan dalam transaksi lazimnya dalam waktu singkat karena melalui sarana komunikasi yang pada umumnya elektronik bahkan sebagiannya bersifat on line terutama dalam pencarian dan penempatan dana
 Transaksi tidak dilakukan face to face, jaraknya pun bisa antar benua. Sarana komunikasi dapat terdiri dari RMDS (Reuter Monitor Dealing System), Telepon dan FAX
 Risiko terjadinya kerugian sangat tinggi, sesuai nilai /volume transaksi yang besar
 Sering menggunakan High Technology(8). (Sumber: Praktik Perbankan).

Transaksi Yang mencurigakan.

Menurut PPATK :
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.15 tahun 2002.
Menurut Bank Indonesia :
Adalah transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik dan profil nasabah. Dengan demikian faktor utama untuk menentukan transaksi yang mencurigakan adalah dengan mengetahui kelaziman transaksi yang dilakukan nasabah.(4).
(Sumber: PPATK dan Bank Indonesia)

Transferable L/C.

Adalah L/C yang boleh dipindah-tangankan. Apabila eksportir (beneficiary) tidak sanggup memenuhi permintaan importir, eksportir yang besangkutan dapat menyerahkan ekport barang yang dipesan kepada pihak lain dan L/C tersebut sah di berlakukan kepada eksportir yang melaksanakan sepanjang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan didalam L/C. Pemindahan ini dilakukan oleh bank (transferor), atas permintaan beneficiary pertama (transferee) dan hanya dapat dipindahkan sekali saja.
Transferable L/C biasanya mencantumkan penegasan sebagai berikut:
“This letter of credit is transferable …… and so on”. (9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Transfer Debet.

1. Dalam Kliring (SKNBI)
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim, untuk kepentingan dan untuk untung Peserta pengirim atau nasabah Peserta pengirim dan atas beban Peserta penerima atau nasabah Peserta penerima.(10)
2. Dalam BI-RTGS
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendebet Rekening Giro Peserta Penerima di Bank Indonesia dan mengkredit rekening lainnya yang ada di Bank Indonesia. (7)
(Sumber: Bank Indonesia).

Transfer Kredit.

1. Dalam Kliring (SKNBI)
Adalah transaksi yang dilakukan oleh dan atas beban Peserta pengirim untuk kepentingan Peserta pengirim atau nasabahnya, dan untuk untung Peserta penerima atan nasabahnya. (10)
2. Dalam BI-RTGS
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim untuk mendebet Rekening Giro Peserta pengirim di Bank Indonesia dan mengkredit rekening lainnya yang ada di Bank Indonesia (7).
(Sumber: Bank Indonesia).

Travellers Cheque (TC).

(1) Adalah wesel atau draft yang ditarik atas diri sendiri, artinya karena wesel atau draft adalah perintah bayar maka issuer memberi perintah untuk membayar TC tersebut kepada dirinya sendiri. Dari pihak pembeli/pengguna, travellers cheque adalah surat berharga berpergian yang dapat diuangkan pada agen atau bank yang ditunjuk. Dan bagi bank pembayar TC adalah objek inkaso yang harus ditagih kepada issuer sesuai prosedur inkaso yang berlaku.
(2) Adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Traveller’s L/C.

Adalah suatu L/C yang memberi hak kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya untuk menarik wesel/draft kepada bank koresponden pembuka L/C yang ditunjuk, baik di dalam maupun diluar negeri sampai sejumlah uang tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Treasury Single Account (TSA).

Adalah system pengelolaan keuangan negara (cash management ) pada sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melibatkan Peserta Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) dan Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam melakukan transaksi dengan KPPN.
Pelaksana TSA :
1.Pemerintah c.q.Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia, menetapkan Bank dan Pihak Selain Bank yang merupakan mitra kerja KPPN sebagai pelaksana TSA.
2.Penetapan Bank dan Pihak Selain Bank sebagai pelaksana TSA sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia oleh Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
3. Dalam penerapan TSA, Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peserta Sistem BI- RTGS dan/atau Peserta SKNBI sebagai pelaksana TSA, yang meliputi:
a. Kantor Pusat Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Pusat Peserta SKNBI yang menjadi mitra kerja KPPN;
b. Kantor Cabang Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Cabang Peserta SKNBI yang menjadi mitra kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Kantor lainnya dari Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor lainnya dari Peserta SKNBI yang melakukan transaksi terkait penerapan TSA.2,(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

Treasury Stock.

Adalah saham yang sudah dikeluarkan dan kemudian dibeli kembali oleh suatu perusahaan Jumlah saham ini tidak termasuk dalam saham yang outstanding dan kemungkinan akan di- reissued kembali diwaktu yang akan datang. (11).
(Sumber: N N).

Trust Receipt.

Pengertian dasar dari Trust Receipt adalah; perjanjian antara bank dan Applicant (importir) dimana bank menyerahkan pemilikan barang-barang yang dipegangnya sebagai jaminan, tetapi menahan hak pemilikan barang-barang tersebut sampai penjamin / Applicant membayar/melunasi “penebusan dokumen” impor atas nama importir yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan L/C yang dibuka bank,maka bank memberikan fasilitas modal kerja kepada importir, dimana bank akan membayar ke eksportir sesuai dengan syarat sight L/C sedangkan importir dapat menunda pembayaran atas L/C yang dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu (with recourse basis). Fasilitas ini disebut juga Fasilitas Refinancing Sight L/C.
Dalam fasilitas ini, importir mengeluarkan promes sebesar penangguhan pembayaran impor tersebut. Promes digunakan sebagai sarana /bukti bahwa importir mempunyai kewajiban pembayaran impor kepada bank karena transaksi impor sight L/C-nya telah berakhir. Funding untuk Trust Receipt lazimnya dicarikan bank dari luar sehingga bunganya lebih murah. Biasanya bunga dihitung atas dasar Sibor/Libor + margin bank.
(5);(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Tugas Utama Bank Indonesia.

Adalah tugas Bank Indonesia dalam rangka untuk mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu:
i. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
ii. Mengatur dan menjaga lelancaran sistem pembayaran.
iii. Mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
(1).(Sumber: Bank Indonesia).

Two Step Loan.

Adalah pinjaman yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Lembaga Keuangan Internasional yang diteruskan kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat melalui Bank Indonesia, dalam rangka menunjang program Pemerintah, termasuk bantuan teknis yang terkait dengan pinjaman tersebut. (Sesuai Undang-Undang RI No.23 tahun 1999, peran Bank Indonesia tersebut dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara).(5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Two tier system.

Adalah sistem pencatatan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara yang diatur oleh Bank Indonesia yang terdiri dari:
a. Central Registry yang melakukan pencatatan dan perubahan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub Registry dan pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, dan
b. Sub Registry yang melakukan pencatatan dan perubahan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
Pencatatan kepemilikan Surat Utang Negara dilakukan tanpa warkat dan secara book entry. Catatan kepemilikan Surat Utang Negara pada Central Registry dan Sub Registry merupakan bukti kepemilikan yang sah.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Baca Selengkapnya..