Kafalah.
Adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul’anhu, ashil).
Ketentuan umum Kafalah:
1. Pernyataan Ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Rukun dan syarat Kafalah
1. Pihak Penjamin (kafiil)
bayar atau dibebaskan
d. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
e. Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).(13)
(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)
Kajian Sistem Keuangan (KSK).
Adalah kajian yang dilakukan oleh Bank Indonesia setiap semesteran . KSK ini disususun sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mewujudkan misi “ mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan sistem keuangan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan “.
KSK diterbitkan Bank Indonesia dengan tujuan :
• Meningkatkan wawasan publik dalam memahami stabilitas sistem keuangan
• Mengkaji risiko risiko potensial terhadap stabilitas sistem keuangan
• Menganalisa perkembangan dan permasalahan dalam sistem keuangan
• Merekomendasi kebijakan untuk mendorong dan memelihara sistem keuangan yang stabil(1)(2).(Sumber : Bank Indonesia).
Kantor Cabang.
Adalah kantor Bank yang bertanggung jawab secara langsung kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan kegiatan usaha (2).(Sumber: Bank Indonesia).
Kantor Cabang Syariah.
Adalah kantor cabang Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. (13).(Sumber: Bank Indonesia).
Kantor dan atau unit Syariah dibawah UUS.
Adalah;
a) Kantor cabang syariah dan atau unit syariah dari Bank yang melaksnakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan, untuk Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di Indonesia.
b) Kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan, untuk Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri. (13)
(Sumber: Bank Indonesia).
Kantor dibawah Kantor Cabang.
Adalah Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya.
o Kantor Cabang Pembantu adalah kantor dibawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya.
o Kantor Kas adalah kantor dibawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya adalah membantu Kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana. (2).
(Sumber: Bank Indonesia)
Kantor Dibawah Kantor Cabang Syariah.
Adalah Kantor Cabang Pembantu Syariah atau Kantor Kas Syariah yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah induknya.
o Kantor Cabang Pembantu Syariah adalah Kantor dibawah Kantor Cabang Syariah yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang Syariah induknya.
o Kantor Kas Syariah kantor dibawah Kantor Cabang Syariah yang kegiatan usahanya membantu kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana (13)
(Sumber: Bank Indonesia).
Kantor Fungsional (KF ).
Adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.
Pembukaan KF hanya dapat dilakukan apabila telah dilaporkan dan mendapat penegasan Bank Indonesia. Jenis KF terdiri dari:
a. KF yang melakukan kegiatan operasional; atau
b. KF yang tidak melakukan kegiatan operasional.
(2).(sumber : Bank Indonesia).
Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN).
Adalah kantor yang ditetapkan oleh kantor pusat Bank Tertarik untuk mengelola daftar hitam untuk seluruh kantor Bank yang bersangkutan secara nasional.(10).
(Sumber : Bank Indonesia).
Kantor Wilayah (Kanwil).
Adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu.(2). (Sumber : Bank Indonesia).
Kartu ATM.
Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan / atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.(2)
(Sumber: Bank Indonesia).
Kartu Debet.
Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang mendapat persetujuan penghimpunan dana (2).(Sumber: Bank Indonesia).
Kartu Kredit.
Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktru yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) maupun secara anggsuran.(2).(Sumber: Bank Indonesia).
Kartu Prabayar.
Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung maupun melalui agen-agen penerbit, dan nilai uang tersebut dimasukkan sebagai nilai uang dalam kartu yang dinyatakan dalam satuan rupiah atau dalam satuan lain seperti pulsa yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada kartu tersebut. (2).(Sumber: Bank Indonesia).
Kartu Prabayar Multi Purpose.
Adalah Kartu Prabayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari berbagai jenis transaksi ekonomi, misalnya Kartu Prabayar yang dapat digunakan pembayaran untuk pembayaran tol, telepon, transportasi umum, dan untuk berbelanja. (2).(Sumber: Bank Indonesia).
Kartu Prabayar Singgle Purpose.
Adalah Kartu Prabayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari satu jenis transaksi ekonomi, misalnya Kartu Prabayar yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran Tol atau Kartu Prabayar yang dapat digunakan untuk pembayaran transportasi umum (2).(Sumber: Bank Indonesia).
Kartu specimen tanda-tangan.
Adalah contoh tanda-tangan nasabah, khususnya tanda-tangan pemegang rekening giro dalam bentuk kartu (formulir bank) berisikan, Nomor Rekening, nama nasabah, tanda-tangan, kewenangan dalam penandatanganan (sendiri atau berdua) dan contoh cap perusahaan (bagi nasabah yang berbentuk Perusahaan). Bagi nasabah perorangan hanya berisi Nomor rekening, nama pemegang rekening dan contoh tanda-tangan Data KTP atau SIM yang bersangkutan. Kartu specimen tanda-tangan lazimnya disimpan dalam cardex. Spesimen tanda-tangan lainnya, umpamanya untuk nasabah Deposito, dan nasabah Tabungan lazimnya disimpan menjadi satu dengan berkas pembukaan Deposito atau Tabungan yang bersangkutan. Selain itu specimen tanda-tangan untuk Tabungan juga ditempatkan secara “invisible” pada Buku Tabungan yang bersangkutan. (10)
(Sumber: Praktik Perbankan)
Kas Mobil atau Kas Terapung.
Adalah kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air. (10).
(Sumber: Bank Indonesia)
Keadaan Darurat (dalam Kliring).
Adalah suatu keadaan yang secara nyata menyebabkan suatu kegiatan Kliring Debet dan atau Kliring Kredit tidak dapat dilaksanakan secara normal antara lain pemogokan kerja, kebakaran, kerusuhan massa, sabotase serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dibenarkan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat. (10).(Sumber: Bank Indonesia)
Keadaan Darurat (dalam Krisis Keuangan / Krisis Finansial).
Adalah suatu keadaan dalam krisis keuangan yang memerlukan tindakan segera dari pemerintah. Agar pemerintah memiliki pijakan yang konkreet tentang saat yang tepat untuk menangani krisis keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan atau Perpu JPSK, maka diatuir definisi dari keadaan darurat dalam pasal 23 Undang Undang APBN 2009 sbb :
Kedaan darurat terjadi jika 3 (tiga) hal terpenuhi :
Pertama , terjadi penurunan prognosa pertumbuhan ekonomi paling rendah 1 persen dibawah asumsi. (Dalam APBN 2009 pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diasumsikan 6 persen, sehingga kondisi darurat dapat terjadi jika pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan anjlok ke 5 persen). Selain itu terjadi penurunan prognosa indikator ekonomi makro lain, seperti inflasi. Kondisi darurat terjadi jika penurunan indikator makro lain itu mencapai 10 persen dari asumsi awalnya.
Kedua , terjadi penurunan nominal dana pihak ke tiga di perbankan nasional secara drastis.
Ketiga , terjadi kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan obligasi negara secara signifikan. Kenaikan imbal hasil itu tercermin pada dua kondisi. Pertama, tidak ada yield penawaran yang dimenangkan dalam rentang acuan (bencmark) yang ditetapkan pemerintah dalam dua kali lelang obligasi berturut turut. Kedua, terjadi kecenderungan peningkatan yield sekurang kurangnya 300 basis point dalam satu bulan.
Akibat keadaan darurat tersebut, pendapatan negara yang berasal dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurun.Sementara doi saat yang sama , kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang serta subsidi bahan bakar minyak dan listrik meningkat. (2).(Sumber : NN).
Keadaan Memaksa (dalam penyampaian Laporan).
Disebut juga sebagai ‘force majeure’ adalah keadaan yang secara nyata-nyata menyebabkan Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan, antara lain yang diakibatkan karena kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh penguasa atau pejabat dari instansi terkait di daerah setempat.(2).
(Sumber : Bank Indonesia).
Kebijakan Nilai Tukar.
Adalah kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Presiden atas usul Bank Indonesia.
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan ini dapat berupa:
• Dalam sistem nilai tukar tetap, berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing.
• Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar.
• Dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.(1).(Sumber: Bank Indonesia).
Kebijakan Moneter (Monetary Policy).
Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan di laksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2. Penetapan tingkat diskonto;
3. Penetapan cadangan wajib minimum;
4. Pengaturan kredit atau pembiayaan. (1)
(Sumber: Bank Indonesia)
Kebijakan strategis.
Adalah kebijakan yang menyangkut penetapan arah dan tujuan pelaksanaan usaha yang berdampak signifikan.(3).(Sumber : Bank Indonesia).
Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB).
Adalah aturan tertulis tentang kebijaksanaan bank yang merupakan panduan bagi bank dalam pelaksanaan perkreditan yang baik dan sehat serta menguntungkan. Dengan KPB yang di bakukan diharapkan bank dapat menerapkan azas-azas perkreditan yang sehat secara lebih konsisten dan ber-kesinambungan, karena telah mengandung standar dalam proses pemberian kredit dan mengandung unsur pengawasan pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit. KPB wajib memuat secara jelas dan tegas adanya prinsip kehati-hatian dalam perkreditan, tatacara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan. Dalam KPB harus ditetapkan pokok-pokok mengenai tatacara pemberian kredit kepada pihak terkait dengan bank, dan debitur-debitur besar tertentu, kredit yang mengandung risiko yang tinggi, serta kredit yang perlu dihindari. KPB dibuat berdasarkan petunjuk yang disampaikan Bank Indonesia dalam PP–KPB (Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Peerkreditan Bank)(5).
(Sumber: Bank Indonesia)
Kegiatan Kas diluar Kantor Bank (Syariah).
Adalah kegiatan pelayanan kas berdasarkan Prinsip Syariah terhadap nasabah Bank, meliputi antara lain:
(a) Kas Mobil atau Kas Terapung, yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air;
(b) Payment Point, yaitu kegiatan pembayaran atau penyetoran transaksi tertentu antara lain gaji pegawai, tagihan listrik,dan tagihan telepon melalui kerja sama antara Bank dengan nasabah bank;
(c) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, termasuk ATM yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi melalui kerjasama dengan bank lain. (2);(13).
(Sumber: Bank Indonesia)
Kegiatan Pelayanan Kas ( KPK).
Adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
a. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non permanen;
b. Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;
c. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).(10).(Sumber : Bank Indonesia).
Kegiatan Structured Product.
Adalah aktivitas dan/atau proses yang dilakukan sehubungan dengan perencanaan, pengembangan, penerbitan, pemasaran, penawaran, penjualan, pelaksanaan operasional, dan/atau penghentian aktivitas terkait dengan Structured Product.
Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh:
a. persetujuan prinsip untuk melakukan Kegiatan Structured Product; dan
b. pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Product, dari Bank
Indonesia.
Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga.
Bank umum bukan devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga. Bank yang melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif, wajib meminta kepada Nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan jumlah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi. (3). (Sumber : Bank Indonesia).
Kegiatan Usaha Bank Syariah.
Adalah kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, yang antara lain mencakup:
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu sesuaI dengan prinsip syariah
(b) Menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), berdasarkan prinsip jual beli (murabahah, salam dan istishna), berdasarkan prinsip sewa (ijarah), berdasarkan prinsip pinjaman (Qardh).
(c) Menerbitkan obligasi syariah
(d) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
(e) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank syariah lain, baik menggunakan surat, sarana komunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(f) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
(g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
(h) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
(i) Melakukan kegiatan anjak piutang (hawalah),usaha kartu debet/charge card atau kartu pembebanan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah dan kegiatan wali amanat (wakalah)
(j) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(k) Melakukan kegiatan dalam valuta asing sepanjang tidak bertentangan dengan pirinsip-prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(l) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, berdasarkan prinsip syariah dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(m) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syartat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang tentang Perbankan, bank syariah dilarang:
a. Melakukan penyertaan modal kecuali pada hal-hal tertentu
b. Melakukan usaha perasuransian
c. Melakukan kegiatan usaha lain diluar kegiatan usaha yang diatur oleh Bank Indonesia.(13).(Sumber: Bank Indonesia).
Kegiatan Usaha Yang Bertentangan Dengan Syariah.
Adalah kegiatan usaha yang terdapat unsur riba, masyir, penipuan, gharar, barang haram, risywah, dan dzulm, antara lain berupa:
(a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
(b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
(c) Usaha yang memproduksi dan mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
(d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.(13).(Sumber: Bank Indonesia).
Kelompok Debitur.
Adalah sejumlah debitur yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit yang berlaku. (5)→ lihat Debitur Grup.
(Sumber: Bank Indonesia)
Kelompok Pengusaha Kecil atau Pengusaha Mikro.
Adalah kumpulan dari pengusaha kecil perorangan atau pengusaha mikro perorangan yang dibentuk atas dasar kebutuhan bersama yang bertujuan untuk memperkuat anggotanya dalam permodalan. (5).(Sumber: Bank Indonesia)
Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis.
Istilah ini digunakan berkaitan dengan fit and proper bagi pengurus bank umum syarah, dimana disyaratkan perlunya calon antara lain mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian, keuangan dan perbankan, menginterpretasikan visi menjadi misi BUS dan analisis situasi industri perbankan. (13).
(Sumber : Bank Indonesia)
Kepemilikan Tunggal.
Adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank. Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan
atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara;
b. memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan Kepemilikan Tunggal sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi:
a. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah;
b. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank);
c. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company ).
Sejak mulai berlakunya Peraturan Kepemilikan Tunggal ini, pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank; atau
b. melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya; atau
c. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company),
Istilah Kepemilikan Tunggal popular juga dengan istilah “Singgle Presence Policy”.(4).(Sumber : Bank Indonesia)
Kestabilan Nilai Rupiah.
Yang dimaksud dengan Kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.(1). (Sumber : Bank Indonesia)
Kesulitan Likuiditas.
Adalah kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami bank yang disebabkan terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dari arus dana keluar (mismatch) yang diperkirakan dapat mengakibatkan terjadinya saldo giro negatif bank tersebut di Bank Indonesia.(8)
(Sumber: Bank Indonesia).
Kesulitan pendanaan jangka pendek.
Adalah keadaan yang dialami bank yang terjadi karena arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) yang diperkirakan dapat mengakibatkan saldo giro negatif (di Bank Indonesia).(8).(Sumber: Bank Indonesia).
Kesulitan Solvabilitas.
Adalah kesulitan permodalan yang dialami Bank sehingga tidak memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia (8).
(Sumber: Bank Indonesia).
Keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale).
Adalah keuntungan yang diperoleh Bank sebagai kreditur asal (originator) atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale) yang bersumber dari kapitalisasi pendapatan masa mendatang (expected future margin) atau kapitalisasi pendapatan dari penyediaan jasa (servicing income). (7),(11).
(Sumber : Bank Indonesia ).
Kewajiban Keuangan.
Adalah setiap kewajiban yang berupa:
(a) Kewajiban kontraktual:
(a.1) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau
(a.2) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi merugikan entitas tersebut;
(b)kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas
milik entitas ybs dan merupakan suatu:
(b.1)non derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menyerahkan suatu jumlah yang variabel(variable number) dari instrumen ekuitas milik entitas;\ atau
(b.2)derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang telah ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas. Untuk tujuan ini instrumen ekuitas milik entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mereka sendiri merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas milik entitas tersebut di masa yang akan dating.(11).(Sumber : PSAK 50 (Revisi 2006)).
Kewajiban Kontinjensi (Contingent Liability).
Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban bank yang timbul karena menjamin sesuatu transaki, karena itu kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban yang belum pasti. Kepastian atas kewajiban tersebut tergantung pada kondisi tidak terealisirnya transaksi yang dijamin. (5) → lihat Bank Garansi.
(Sumber: Bank Indonesia)
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) → lihat CAR (Capital Adequacy Ratio).
Kewajiban Pihak Terkait.
Adalah tagihan kepada Pihak Terkait baik yang tercatat dalam pembukuan (on balance sheet) maupun yang tidak tercatat dalam pembukuan (off balance sheet) pada Neraca Bank Take Over Peserta Rekapitalisasi. (5).(Sumber: Bank Indonesia).
KKP (Komite Kebijakan Kredit).
Adalah komite yang membantu direksi bank dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan serta memberikan saran-saran langkah perbaikan.
Kenggotaan KKP:
KKP diketuai oleh Direktur utama bank, dengan anggota sekurang-kurangnya terdiri dari; direktur kredit, pimpinan satuan kerja bidang operasional yang terkait dengan perkreditan dan pimpinan SKAI. Dalam hal Direktur Utama tidak dapat memimpin KKP, dapat ditunjuk anggota direksi yang lain dengan persetujuan dewan komisaris.
Fungsi KKP:
1. Memberikan masukan kepada Direksi dalam rangka penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank terutama dalam merumuskan prinsip kehati-hatian
2. Mengawasi agar Kebijakan Perkreditan Bank dapat di terapkan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen dan merumuskan pemecahan apabila terdapat hambatan.
Disamping itu juga mengadakan kajian berkala terhadap KPB dan memberikan saran kepada direksi apabila KPB perlu dirubah.
3. Memantau dan mengevaluasi:
a. Perkembangan dan kualitas portofolio perkreditan secara keseluruhan
b. Kebenaran pelaksanaan kewenangan memutus kredit
c. Kebenaran proses pemberian, perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait dengan bank dan debitur-debitur besar tertentu
d. Kebenaran pelaksanaan ketentuan BMPK
e. Ketaatan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya tentang pelaksanaan pemberian kredit
f. Penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan yang di tetapkan dalam KPB
g. Upaya bank dalam memenuhi kecukupan jumlah penyisihan penghapusan kredit (5).
(Sumber: Bank Indonesia).
KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan).
Adalah suatu lembaga yang dibentuk Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No.89 tahun 1999 yang diubah dengan Keputusan Presiden No.177 tahun 1999 dengan tugas-tugas sebagai berikut:
• Merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi bank.
• Merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi hutang perusahaan yang terkait dengan pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan perbankan.
• Merumuskan kriteria optimalisasi nilai asset melalui restrukturisasi industri dan pelepasan asset secara transparan dan efektif guna mengamankan pengembalian uang Negara.
• Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dihasilkan.
Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh KKSK berfungsi sebagai pedoman bagi BPPN dan lembaga lain yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyehatan perbankan dan restrukturisasi hutang perusahaan. Disamping itu KKSK juga bertugas untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh BPPN dan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPPN.
KKSK bertanggung jawab kepada Presiden RI dan memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota 1. Menteri Keuangan.
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
3. Menteri Negara BUMN.
4. Kepala Badan Perencanaan Pembanganan Nasional.
KKSK disebut juga sebagai Financial Sector Policy Committee (FSPC).(6).
(Sumber: Keppres No. 89 dan 177 tahun 1999)
Kliring Antar Bank.
Adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank atau nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik tersebut merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas Negara.
Pengaturan kliring lintas Negara mencakup antara lain:
a. Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
b. Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem kliring dengan bank sentral dan/atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. (10).
(Sumber: Bank Indonesia).
Kliring Antar Wilayah.
Adalah penyelenggaraan Kliring Debet atas cek dan biyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank yang bukan Peserta di Wilayah Kliring dimana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan. (10).(Sumber: Bank Indonesia).
Kliring Pengembalian.
Adalah kegiatan untuk memperhitungkan DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet yang ditolak oleh Peserta penerima kepada Peserta pengirim berdasarkan alasan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (10).(Sumber: Bank Indonesia).
Kliring Penyerahan.
Adalah kegiatan untuk memperhitungkan DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet yang disampaikan oleh Peserta pengirim kepada Peserta penerima melalui PKL (Penyelenggara Kliring Lokal). (10).(Sumber: Bank Indonesia).
KMK – BPR (Kredit Modal Kerja – Bank Perkreditan Rakyat).
Adalah Kredit Modal Kerja dari Bank Indonesia dalam rangka pengembangan Bank Perkreditan Rakyat. Syarat-syarat KMK – BPR antara lain dikaitkan dengan tingkat kesehatan BPR yang bersangkutan dan Modal Disetor masing-masing BPR dengan maksimum kredit antara Rp.300 juta sampai dengan Rp.500 juta. Kredit diberikan dengan persyaratan antara lain harus disalurkan dalam waktu sebulan setelah diterima dari Bank Indonesia dan maksimum kredit untuk masing-masing debitur BPR adalah Rp.15 juta (Sebelum Undang-Undang RI No.23 tahun 1999 diberlakukan).(5).
(Sumber: Bank Indonesia).
Kode Etik.
Adalah panduan moral bagi suatu profesi yang umumnya menyangkut prinsip-prinsip yang relevan dengan profesi dan aturan yang memberi arah dan bimbingan yang menjelaskan norma tingkah laku yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh mereka yang menjalani profesi tersebut.
Contoh:
Kode Etik Bankir yang ditetapkan oleh IBI (Institut Bankir Indonesia) bagi Bankir Indonesia sebagai berikut:
1. Seorang Bankir patuh dan taat pada perundang-undangan yang berlaku.
2. Seorang Bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya
3. Seorang bankir menghindari diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Seorang bankir tidak menyalah gunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan profesinya.
Dalam organisasi bank sendiri terdapat profesi tertentu yang juga mengembangkan Etika Profesinya seperti Kode Etik Auditor Intern, Kode Etik Dealer, dan sebagainya.(2)
(Sumber: IIA Dan IBI).
Kolektibilitas Kredit.
Adalah penggolongan kredit menurut kualitas kredit yang bersangkutan. Terdapat 5 (lima) golongan kredit sesuai kualitasnya sebagai berikut:
1. Kredit Lancar (Pass)
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
3. Kredit Kurang Lancar (Sub Standard)
4. Kredit Diragukan (Doubtful)
5. Kredit Macet (Loss)
Bank Indonesia menetapkan kriteria terhadap penggolongan kredit tersebut melalui SE BI No.30/16/UPPB tanggal 27 Februari 1998.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kolusi.
Adalah persengkongkolan antara seseorang (nasabah) dengan oknum bank dengan mempelajari kelemahan prosedur bank dan berusaha memanfaatkan kelemahan tersebut dengan berbagai cara yang melawan hukum (memalsukan, merekayasa, membuat transaksi fiktif dan sebagainya) untuk memperoleh keuntungan bagi mereka sehingga menyebabkan kerugian bagi bank. Kolusi dapat terjadi pada semua aspek kegiatan bank, mulai dari transaksi kas, transaksi impor/ekspor serta valuta asing, transaksi surat berharga, kliring, perkreditan, pengadaan barang dan lainnya.(11).(Sumber: NN).
Komisaris Bank.
Adalah:
a. Komisaris sebagaimana dmaksud dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas.
b. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Undang-Undang No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
c. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Istilah lain yang sering digunakan adalah Dewan Komisaris atau Board of Directors.(2)
(Sumber: Bank Indonesia).
Komisaris Independen.
Adalah anggota dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. (2).(Sumber: Bank Indonesia).
Komite Audit.
Adalah komite yang membantu dewan Komisaris bank dalam hubungannya dengan tugas-tugas dewan Komisaris dalam pengawasan pelaksanaan fungsi pengendalian khususnya Internal dan eksternal audit dalam bank.
Anggota Komite audit paling kurang terdiri dari:
a. Seorang Komisaris Independen
b. Seorang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan akuntansi
c. Seorang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit. Komisaris Inependen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit paling kurang 51% dari jumlah anggota komite audit. Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik.
Tugas dan tanggung jawab:
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasukkecukupan proses pelaporan keuangan.
2. Paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
• Pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern
• Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku
• Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku
• Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kereja Audit Intern, akuntan publik,dan hasil pengawasan Bank Indonesia
3. Wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. (11).(Sumber: Bank Indonesia).
Komite Kredit (KK).
Adalah komite operasional yang membantu direksi bank dalam mengevaluasi dan atau memutuskan permohonan kredit untuk jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi. Keanggotaan Komite Kredit ditetapkan oleh direksi sesuai kebutuhan masing-masing bank.
Tugas KK:
Sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi.
b. Melakukan koordinasi dengan ALCO (Asset and Liability Committee) dalam aspek pendanaan perkreditan.
Tanggung Jawab KK:
Sekurang-kurangnya meliputi:
a. Melaksanakan tugasnya terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit berdasarkan kemahiran profesionalnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama.
b. Menolak permintaan dan atau pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit untuk memberikan persetujuan kredit yang hanya bersifat formalitas. (5).(Sumber: Bank Indonesia).
Komite Manajemen Risiko (KMR).
Adalah suatu lembaga dalam organisasi bank yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan proses dan sistim manajemen risiko yang efektif dalam organisasi bank.
Anggota KMR terdiri dari mayoritas Direksi bank termasuk Direktur Kepatuhan (Compliance Director) serta Pejabat Eksekutif terkait. Pejabat eksekutif adalah pejabat bank satu tingkat dibawah Direksi yang memimpin satuan kerja operasional dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. Keanggotaan pejabat eksekutif dalam Komite Manajemen Risiko disesuaikan dengan permasalahan dan kebutuhan bank.
Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendari kepada Direktur Utama yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko.
b. Perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dimaksud
c. Penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities)
Keanggotaan Komite Manajemen Risiko dapat berupa keanggotaan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kebutuhan bank.(3).(Sumber: Bank Indonesia).
Komite Pemantau Risiko.
Adalah komite yang membantu dewan Komisaris bank dalam hubungannya dengan tugas-tugas dewan Komisaris dalam pengawasan pelaksanaan manajemen risiko dalam bank.
Anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari:
a. Seorang Komisaris Independen
b. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan, dan
c. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko
Komite Pemantau Risiko diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko. Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang 51% dari jumlah anggota Komite Pemantau Risiko. Anggota Komite Pemantau Risiko wajib memiliki integritas, akhlakdan moral yang baik.
Komite Pemantau Risiko paling kurang melakukan:
a. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko,
guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.(3).(Sumber: Bank Indonesia).
Komite Perbankan Syariah.
Adalah forum yang beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah dan/atau ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan, yang bertugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia.
Anggota Komite terdiri dari unsur Bank Indonesia,Departemen Agama dan unsur masyarakat lainnya dengan komposisi berimbang dan berjumlah paling banyak sebelas orang.
Susunan keanggotaan Komite terdiri dari :
a. anggota, yaitu paling banyak 11 (sebelas) orang; dan
b. ketua, yaitu salah satu dari anggota sebagaimana dimaksud huruf a.
Ketua Komite berasal dari Bank Indonesia, yaitu pemimpin satuan kerja yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Tata tertib dan mekanisme kerja Komite disusun dan ditetapkan oleh Komite dengan persetujuan Bank Indonesia.
Keanggotaan :
Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. integritas:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik.
2. memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah.
3. memiliki visi dan misi untuk mengembangkan perbankan syariah.
4. memiliki waktu yang cukup bagi pelaksanaan tugas sebagai anggota Komite.
b. kompetensi:
1. memiliki pemahaman yang baik di bidang syariah mu’amalah dan/atau di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan.
2. memiliki pemahaman yang baik atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.(1).
(Sumber : Bank Indonesia)
Komite Renumerasi dan Nominasi.
Adalah komite yang membantu tugas dewan Komisaris bank dalam evaluasi kebijakan Renumerasi pengurus dan pejabat eksekutif bank serta pegawai secara keseluruhan. Serta pengusulan Nominasi pengurus dan anggota komite-komite dibawah Komisaris.
Anggota Komite Renumerasi dan Nominasi paling kurang terdiri dari:
a. seorang Komisaris Independen
b. seorang Komisaris, dan
c. seorang Pejabat Eksekutif
Komite Renumerasi dan Nominasi diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Nominasi dan Renumerasi. Dalam hal anggota Komite Renumerasi dan Nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.
Komite Renumerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
(1) Terkait dengan kebijakan renumerasi:
a. melakukan evaluasi terhadap kebijakan renumerasi, dan
b. memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris mengenai:
b.1. kebijakan renumerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
b.2.Kebijakan renumerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
(2) Terkait dengan kebijakan nominasi:
a) menyususn dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota dewan Komisaris dan Direksi kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
b) memberikan rekomendasi mengenai calon anggota dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
c) memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko khususnya dari Pihak Independen. (3).
(Sumber: Bank Indonesia).
Komitmen (Commitment).
Adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (Irrevocable) secara sepihak, dan harus di laksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama di penuhi, seperti komitmen kredit, komitmen penjualan atau pembelian aktiva dengan syarat “repurchase agreement” (Repo) serta komitmen penyediaan fasilitas perbankan lainnya.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Komitmen pasti.
Adalah perjanjian yang mengikat untuk mempertukarkan sumber daya dalam kuantitas tertentu pada tingkat harga tertentu dan pada tanggal atau tanggal-tanggal tertentu di masa datang.(11).(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)).
Komponen SKNBI.
Adalah perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang secara teknis menjadi komponen SKNBI (Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia), yaitu:
(1) Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
(2) Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Lokal(PKL)
(3) Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Peserta. (10).(Sumber: Bank Indonesia).
Komputer Penyelenggara Kliring (KPK).
Adalah system komputer yang berada di lokasi Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) yang terhubung dengan SSK (Sistem Sentral Kliring) secara on line, yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring. Terdapat 2 sistem KPK, yaitu KPK Utama dan KPK Back-up. KPK Utama adalah KPK yang digunakan dalam kondisi normal. KPK Back-up adalah KPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguanatau keadaan darurat yang menyebabkan PKL tidak dapat menggunakan KPK Utama (10), (12).
(Sumber: Bank Indonesia).
Konfirmasi Penawaran Lelang SBI.
Adalah surat penegasan atas penawaran lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS), telepon, faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam konfirmasi sekaligus diberikan persetujuan kepada Bank Indonesia untuk mendedet rekening giro penawar pada BI. (7).
(Sumber: Bank Indonesia)
Konsinyasi (Consignment).
Adalah istilah eksport untuk pembayaran terhadap eksport yang dilakukan importir (consignee) setelah barang eksport yang diterima importir laku terjual. Importir dalam hal ini bukan sebagai “buyer“. Dokumen yang bertalian dengan pengiriman barang dapat dikirimkan melalui bank didalam negeri dengan instruksi agar disampaikan kepada consignee atau agennya tanpa pembayaran (free of payment). Dalam cara konsinyasi risiko lebih besar ditanggung oleh eksportir, kecuali digunakan penutupan atas risiko dan atau consignee adalah dari grup usaha sendiri.(9).(Sumber:Praktik Perbankan).
Konsolidasi.
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi(2).(Sumber: Bank Indonesia).
Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB).
Adalah mitra Bank yang berfungsi sebagai intermediasi perbankan kepada UMKM (Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menegah). KKMB adalah “jembatan penghubung” antara UMKM dengan Bank. Keberhasilan KKMB terlhat dari semakin banyaknya UMKM yang ‘Bankable’ dan memperoleh kredit dari Bank. Pelatihan dan bimbingan bagi KKMB dilakukan oleh Bank Indonesia. Pemberdayaan KKMB didasari visi untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan kepada UMKM. (5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) .
Adalah suatu kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang efek dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank custodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam konteks BMPK, manajer investasi KIK ditetapkan sebagai subjek untuk menentukan hubungan pengendalian. Apabila Bank atau pihak yang terkait dengan bank memiliki 10% atau lebih saham pada suatu manajer investasi KIK maka penanaman dana pada KIK yang dikelola manajer investasi tersebut dan atau penyediaan dana kepada manajer investasi tersebut ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada pihak terkait. (4).(Sumber: Bank Indonesia).
Korporasi Domestik.
Adalah badan usaha selain Bank yang berbadan hokum Indonesia, berdomisili di Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (2).(Sumber : Bank Indonesia)
KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1985, untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Ruang lingkup KPEI:
Kegiatan Kliring :
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa
Kegiatan Penjaminan :
Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.
Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa.
Layanan KPEI:
1) Jasa kliring transaksi bursa
2) Klirimg dan penyelesaian transaksi ekuiti
3) Klirng dan penyelesaian transaksi derivative
4) Kliring dan penyelesaian transaksi obligasi
5) Jasa penjaminan
6) Jasa pinjam meminjam efek
7) Jasa terkait pasar modal lain.
Prinsip Kerja KPEI :
KPEI sebagai Lembaga Penjaminan dan Penjaminan mempunyai fungsi sebagai Central Counterparty (Mitra Pengimbang Sentral) yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek. Bertindak sebagai Central Counterparty, KPEI menerapkan kliring novasi dimana hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa yang di lakukannya, beralih menjadi hubungan hukum antara Anggota Klirimg yang bersangkutan dengan KPEI.(7). (Sumber : PT. KPEI).
KPS (Konfirmasi Pencatatan Surat Berharga).
Adalah Surat bukti pencatatan kepemilikan Surat Berharga tanpa warkat fisik atau scripless (Obligasi Rekap; SBI) yang di terbitkan oleh Central Registry di Bank Indonesia atau di Sub Registry setelah melakukan setelmen atas transaksi yang terjadi. KPS ini disebut juga sebagai KPS Harian. Setiap akhir bulan Central Registry juga menerbitkan KPS Bulanan yang menunjukkan saldo akhir bulan surat berharga yang tercatat di Central Registry.
KPS memuat saldo surat berharga untuk Bank, Sub Registry, Market Maker dan Pihak pihak lain yang ditunjuk Bank Indonesia. Sedangkan Bank sebagai Sub Registry menerbitkan KPS Harian dan Bulanan untuk nasabahnya.(7).(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit.
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.(5).
(Sumber: UU RI No. 7 tahun 1993 / UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan)
Kredit Delegasi.
Adalah pembayaran yang dilakukan kepada suatu nasabah atas perintah Kantor Pusat Bank atau cabang lain secara rutin dalam jumlah tetap untuk suatu periode waktu tertentu. Cabang yang memberikan perintah umumnya telah menerima deposit untuk penarikan tersebut atau memberikan fasilitas kredit untuk keperluan tersebut. Kredit Delegasi banyak dimanfaatkan sebagai cara pengiriman uang secara rutin dan tepat waktu dari orang tua siswa kepada anaknya yang sekolah dikota lain.(5).(Sumber:Praktik Perbankan).
Kredit eksport (KE).
Adalah kredit untuk membiayai kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing kepada eksportir dan atau pemasok.(5).
(Sumber: Bank Indonesia)
Kredit Investasi.
Adalah kredit jangka menengah atau panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal atau jasa yang di perlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek atau pendirian proyek baru.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Jasa Konstruksi.
Adalah kredit yang diberikan bank kepada nasabah “Penyedia Layanan Jasa Konstruksi“ yang populer dengan sebutan “kontraktor” dalam rangka pelaksanaan proyek yang di menangkan atau pembiayaan barang modal sebagai penunjang pekerjaan-pekerjaan jasa kontruksi. Jadi kredit jasa konstruksi dapat diberikan sebagai Kredit Modal Kerja maupun sebagai Kredit Investasi dalam rangka pelaksanaan proyek (5).
(Sumber: Praktik Perbankan)
Kredit Kelolaan.
Adalah kredit yang diberikan kepada nasabah melalui bank pelapor dan atas pemberian kredit tersebut bank pelapor tidak menanggung risiko. Salah satu ciri kredit tersebut adalah bank tidak memungut dan membayar bunga, tetapi hanya memperoleh fee.(5)
(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Kepada Daerah Tertentu.
Adalah kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain dari bank untuk investasi atau modal kerja kepada daerah tertentu yang diberikan dalam Rupiah atau Valuta Asing kepada usaha kecil dengan plafond keseluruhan maksimum Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) untuk membiayai usaha produktif. Yang dimaksud daerah tertentu adalah daerah-daerah yang menurut penilaian Bank Indonesia memerlukan penanganan khusus untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah dan pada awal 2003 ditetapkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Propinsi Maluku, Propinsi Papua, Kabupaten Sambas di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kota Waringin Timur di Propinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Poso di Propinsi Sulawesei Tengah. (5).
(Sumber: Bank Indonesia)
Kredit Kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro (KPKM) melalui bank umum.
Adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang di salurkan melalui bank baik kepada Kelompok maupun kepada pengusaha kecil atau pengusaha mikro agar mampu mengembangkan usahanya.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Konsumsi.
Adalah kredit yang diberikan bank untuk pembiayaan kebutuhan yang bukan bersifat produktif, seperti untuk pembelian rumah tinggal, kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga (durable goods), keperluan biaya pernikahan dan sebagainya.(5).
(Sumber: Praktik Perbankan).
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam rangka menunjang program pemerintah, beberapa diantaranya adalah:
• KL – PKM (Kredit Likuiditas Proyek Kredit Mikro).
• KL – KMK – BPR (Kredit Likuiditas Program Kredit Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka pengembangan Bank Perkreditan Rakyat).
• PL – PMK – BPRS (Pembiayaan Likuiditas pembiayan Modal Kerja dalam rangka pengembangan Bank Perkreditan Rakyar Syariah).
• KL – KPKM – BPR (Kredit Likuiditas Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat.
• KL – KPKM – BPRS (Kredit Likuiditas Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyar Syariah).
Setelah diberlakukannya Undang-Undang RI No.23 tahun 1999, Bank Indonesia tidak memberikan Kredit Likuiditas lagi.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Modal Kerja.
Adalah kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Paska Import (Post Import Financing/PIF).
Adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pelunasan kekurangan penyelesaian L/C import dari nasabah. Lazimnya pada saat pembukaan L/C import, nasabah menyetor sebagian (persentase tertentu) sebagai margin deposit, dan kekurangannya seharusnya diselesaikan pada saat dokumen import tiba. Apabila nasabah belum dapat menyelesaikan kewajiban kekurangan setoran atas L/C import yang bersangkutan, importir dapat mengajukan pembiayaan atau kredit paska import yang sering di namakan PIF (Post Import Financing) kepada bank. Kredit Paska Import adalah kredit jangka pendek yang harus di selesaikan setelah barang import dijual oleh importir.(5).
(Sumber: Praktik Perbankan)
Kredit Pemilikan Rumah Sederhana dan Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana.
Adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank untuk membiayai pemilikan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). RS adalah rumah sederhana tidak bersusun dengan luas lantai bangunan 18 m2 (T-18), 21 m2 (T-21), 27 m2 (T-27), dan 36 m2 (T-36), sekurang-kurangnya memiliki kamar mandi dengan WC dan ruang serba guna, yang dibangun diatas tanah dengan luas kavling 60 m2 sampai dengan 200m2 dengan biaya pembangunan per-m2 tertinggi untuk pembangunan rumah dinas tipe C yang berlaku.
RSS adalah rumah tidak bersusun dengan luas lantai 21 m2 (T-21), 27 m2 (T-27), dan 36 m2 (T-36) dan sekurang-kurangnya memiliki kamar mandi dengan WC dan ruang serba guna, dengan biaya pembangunan per m2 sekitar setengah dari biaya pembangunan per m2 tertinggi untuk RS.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Pendukung atau Credit Enhancement (dalam sekuritisasi asset).
Adalah fasilitas yang diberikan kepada Penerbit EBA untuk meningkatkan kualitas asset keuangan yang dialihkan dalam rangka pembayaran kepada pemodal. Terdapat dua macam Kredit pendukung:
a. Kredit Pendukung berupa penanggung risiko pertama (first loss facility)
b. Kredit pendukung penanggung risiko kedua (second loss facility)
Setiap penyediaan kredit pendukung oleh bank, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diperjanjikan pada awal aktivitas sekuritisasi aset yang antara lain menetapkan:
a.1. Jumlah fasilitas yang diberikan, dan
a.2. Jangka waktu fasilitas
b. Diberikan maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aset Keuangan yang dialihkan dalam hal bank bertinjak juga sebagai Kreditur Asal.
Jumlah fasilitas kredit pendukung tersebut diatas tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian.(5);(3).(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Program.
Adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada usaha kecil dan koperasi dalam rangka membantu program pemerintah, yang dananya baik sebagian maupun seluruhnya berasal dari Pemerintah, termasuk Bantuan Luar Negeri, Dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang dikelola BUMN, dana bank sendiri yang disubsidi dan atau dijamin oleh Pemerintah dan atau pihak lain berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. (5).
(Sumber: Bank Indonesia).
Kredit Sindikasi.
Adalah kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu. Kredit yang diberikan secara sindikasi dapat berupa Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja. Kredit sindikasi diberikan secara bersama dengan alasan antara lain sebagai berikut:
1. Jumlahnya besar, sehingga tidak sanggup kalau hanya di biayai oleh satu bank.
2. Menghindari BMPK.
3. Memperkecil risiko bagi bank.
4. Manajemen dan pengawasan dapat dilakukan secara bersama, ada sharing pengalaman dalam menangani debitur besar.
5. Dokumentasi kredit menggunakan akta otentik (secara Notaril).(5).
(Sumber: Praktik Perbankan)
Kredit Usaha Kecil (KUK).
Adalah kredit atau pembiayan dari bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam rupiah atau valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit keseluruhan maksimum Rp.500.000.000,- (lima ratus juta), untuk membiayai usaha yang produktif, termasuk pula kredit program.(lihat pengertian “Usaha Kecil” dan pengertian “Kredit Program”)(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Kreditur atau penyedia dana.
Adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang memberi pinjaman atau menyediakan dana/atau yang dapat dipersamakan dengan itu, kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan terms and conditions yang telah disepakati (5) (Sumber : Bank Indonesia)..
Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja
Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
Bank Pelaksana KUR :
1. Bank BRI
2. Bank Mandiri
3. Bank BNI
4. Bank BTN
5. Bank Bukopin
6. Bank Syariah Mandiri
Perusahaan PENJAMIN:
1 Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU)
2. PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)
Skema KUR :
Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
1. Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
2. Bunga maksimal 16% per tahun (efektif)
3. Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
4. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
5. UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Cara mengakses KUR :
1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.(5).
(Sumber : Departemen Koperasi dan UKM).
Kredit yang diberikan.
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan, termasuk:
1. Pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement.
2. Pengambil-alihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.(5).
(Sumber: Bank Indonesia)
Kredit yang diselamatkan.
Adalah kredit yang semula digolongkan diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana di cantumkan dalam akad penyelamatan kredit yang meliputi:
1. Penjadwalan kembali (Rescheduling) adalah perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
2. Persyaratan kembali (Reconditioning) adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.
3. Penataan kembali (Restrukturing) adalah perubahan syarat syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.(5)(6).(Sumber: Bank Indonesia).
Krisis.
Istilah ini digunakan dalam pemberian FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat ) bagi Bank Umum yang mengalami kesulitan Likiditas yang berdampak sistemik. Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional. Pencegahan Krisis adalah tindakan untuk mencegah terjadinya Krisis. Penanganan Krisis adalah tindakan untuk mengatasi dan menyelesaikan Krisis agar sistem keuangan kembali berfungsi secara normal. FPD diberikan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Bank yang memiliki Dampak Sistemik baik dalam rangka Pencegahan Krisis maupun Penanganan Krisis.(4).
(Sumber : Bank Indonesia).
Kuasi Reorganisasi.
Adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganization atau corporate restructuring) yang dilakukan dengan menilai kembali akun akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif. Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Mengalami saldo laba negatif yang material selama tiga tahun berturut-turut
c. Dalam hal modal disetor yang ada tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, maka wajib dilakukan penambahan modal disetor sebelum pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
e. Memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Keterbukaan informasi sebagaimana dikemukakan pada butir d, meliiputi hal-hal sebagai berikut:
o Rencana, tujuan dan alasan dilakukannya Kuasi Reorganisasi
o Jadwal pelaksanaan daripada Kuasi Reorganisasi
o Kondisi keuangan 3 (tiga) tahun terakhir Emiten atau Perusahaan Publik antara lain meliputi:
- hasil analisa manajemen terhadap penyebab kerugian yang signifikan disertai dengan penanggulangannya, dan
- rencana kegiatan usaha (business plan).
o Hasil penilaian nilai wajar dari aktiva tetap dari Penilai yang terdaftar di Bapepem dan hasil penilaian nilai wajar kewajiban dan aktiva selain aktiva tetap dari Pihak Independen. Tanggal hasil penilaian dimaksud tidak boleh melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham
o Neraca sebelum Kuasi Reorganisasi yang diaudit dan proforma neraca sesudah Kuasi Reorganisasi, termasuk perincian perhitungan eliminasi perhitungan saldo laba negatif, yang direview Akuntan yang terdaftar di Bapepem, pada tanggal Kuasi Reorganisasi, dan;
o Pendapat dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dengan prinsip akuntasnsi yang berlaku umum, termasuk penyesuaian penyesuaian akuntasi yang ada.(2).
(Sumber: Bapepam).
Kuesioner Pengendalian Intern.
Adalah kuesioner yang digunakan oleh auditor untuk menilai kecukupan pengendalian intern dari satuan kerja yang di audit. Lazimnya kuesioner berisi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan suatu transaksi/kegiatan yang pilihan jawabannya adalah “ya“ dan “Tidak”. Jawaban “ya” berarti baik dan jawaban “tidak” merupakan hal yang perlu di analisa lebih lanjut karena mengandung kelemahan dalam sistim pengendalian intern yang diuji (11).
(Sumber: Praktik Perbankan).
Kurs Valuta Asing.
Adalah harga atau nilai suatu jenis valuta asing terhadap Rupiah atau valuta asing lainnya.
Terdapat beberapa istilah dalam kurs yang perlu dipahami sebagai berikut:
• Kurs transaksi.
Adalah kurs riil (yang sebenarnya), yaitu kurs yang dipergunakan pada saat terjadinya transaksi, misalnya pada saat penjualan atau pembelian valuta asing. Dalam kurs transaksi dikenal 2 macam kurs, yaitu Kurs jual dan Kurs beli.
• Kurs jual.
Kurs jual adalah kurs yang dipakai apabila bank menjual valuta asing kepada nasabahnya
• Kurs beli.
Adalah kurs yang dipakai pada saat bank membeli Valuta asing dari nasabahnya
• Kurs Kontrak.
Kurs yang diperjanjikan bank pada waktu transaksi dalam transaksi berjangka dengan nasabahnya.
• Kurs pajak.
Kurs yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan untuk penghitungan pungutan Bea Cukai dan Pajak Eksport/Bea Masuk dan lainnya yang harus disetor oleh wajib pajak yang bersangkutan.
• Kurs Neraca.
Kurs yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menghitung atau menjabarkan posisi valuta asing kedalam rupiah untuk penyusunan Laporan Keuangan Bank.
• Kurs Tengah.
Adalah kurs yang ditetapkan berdasarkan kurs beli dan kurs jual dibagi dua. Gunanya untuk mendapatkan kurs untuk perhitungan-perhitungan yang bersifat umum.
• Kurs TT (Telegraphic Transfer)
Adalah kurs valuta asing yang dikaitkan dengan kecepatan pemindahan dan penempatan dana menurut sarana komunikasi yang digunakan. Pemindahan dana dengan menggunakan sarana Telegraphic akan lebih cepat terlaksana sehingga dengan segera merubah posisi rekening nostro bank. Dalam hal transfer keluar akan memungkinkan penarikan segera pada rekening Nostro, karena itu perlu di tetapkan kurs yang lebih tinggi. Ditetapkan 2 (dua) macam kurs yaitu, kurs jual TT dan Kurs beli TT.
• Kurs MT (Mail Transfer).
Sama dengan kurs TT tetapi sarana yang digunakan adalah surat (mail) sehingga dari segi waktu tidak segera akan merubah posisi rekening Nostro Bank, sehingga Kurs dapat ditetapkan lebih rendah dari kurs TT. Ada dua macam kurs MT yaitu kurs jual MT dan Kurs beli MT.
Istilah lain yang sering dipakai untuk Kurs namun dalam konteks sedikit berbeda adalah “Nilai Tukar” atau “Exchange Rate”.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda