Nasabah.
Adalah pihak yang menggunakan jasa bank (2)
(Sumber: Bank Indonesia)
Nasabah Investor (pada bank Syariah).
Adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
UUS dan Nasabah yang bersangkutan. (13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).
Nasabah pembiayaan inti dan Deposan inti .
Nasabah pembiayaan inti adalah 10 (sepuluh) nasabah pembiayaan terbesar.
Sedangkan yang dimaksud dengan “deposan inti” adalah 10 (sepuluh) nasabah deposan terbesar.(13). (Sumber : Bank Indonesia).
Nasabah Penerima Fasilitas (pada Bank Syariah).
Adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan
dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah. .(13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).
Nasabah Penyimpan.
Adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjajian bank dengan nasabah yang bersangkutan. (8)
(Sumber: Bank Indonesia)
Nasabah Penyimpan (pada Bank Syariah).
Adalah Nasabah yang menempatkandananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.(13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).
Nasabah Debitur.
Adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.(5).(Sumber: Bank Indonesia)
Negara-Negara G.5 (Group of Five).
Adalah kelompok Negara yang terdiri dari 5 negara industri dunia yang paling maju yaitu Perancis, Jerman, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat. Kelompok ini bertemu secara tahunan dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama. lingkup ekonomi dan perdagangan internasional (2).(Sumber: NN)
Negara-negara G-7 (Group of Seven).
Adalah 7 negara yang terdiri dari negara-negara yang dianggap sebagai 7 (tujuh) negara Industri terbesar dalam ekonomi pasar dunia, yang terdiri dari United States of Amerika, Japan, Germany, France, Britain, Italy and Canada. Pemimpin Negara-negara ini bertemu secara tahunan untuk membahas isu-isu politik dan ekonomi yang menjadi perhatian bersama. Pertemuan mereka juga diikuti oleh Menteri Keuangan Negara G-7, yang bahkan dapat bertemu beberapa kali dalam setahun untuk mendiskusikan kebijakan-kebijakan ekonomi. Ikut membantu dalam pertemuan Menteri-menteri Keuangan G-7 secara rutin adalah pejabat-pejabat lain termasuk Deputy Finance dari Negara G-7. (2).(Sumber: NN)
Negara-Negara G.10 (Group of Ten).
Adalah kelompok Negara-Negara yang menjadi basis dari BIS (Bank for International Settlement) yang terdiri dari Kepala-Kepala Bank Sentral dari 10 negara industri yang paling maju (the most advanced industrial countries) yang terdiri dari Belgia, Canada, Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Belanda, Swedia, Inggris dan Amerika Serikat serta Swisserland yang menjadi anggota tambahan informal dari kelompok ini. Tujuan utama dari G.10 ini adalah untuk mengembangkan lingkup perdagangan global yang lebih aman (secure) melalui konsolidasi kebijakan keuangan dan fiskal (consolidated of monetary and fiscal policy). (2).(Sumber: NN)
Negara-negara G.20 (Group of Twenty).
Adalah kelompok yang terdiri dari Negara-negara G.7 ditambah Australia serta 11 (sebelas) negara yang menjadi major emerging market, yaitu; Argentina, Brazil, China, India, Indonesia, Mexico, Korea, Russia, Saudi Arabia, South Africa dan Turkey) bersama-sama Uni Eropah (European Union), IMF(International Monetary Fund) dan Bank Dunia (World Bank). Kelompok ini bertemu setiap tahun dengan diikuti oleh perwakilan G-20, Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Sentral G-20 membahas isu-isu kunci (key issues) mengenai ekonomi dan keuangan internasional. Kelompok G.20 ini terbentuk pada tahun 1999.(2).(Sumber: NN).
Negotiating Bank.
Adalah bank yang mengambil alih dokumen (yang melakukan negosiasi dokumen) eksport yang diserahkan oleh eksportir. Negosiasi berarti bank membeli wesel yang ditarik oleh eksportir terhadap importir dan untuk itu negotiating bank membayar kepada eksportir yang bersangkutan dan dokumen eksport beralih menjadi milik bank. Negotiating bank mau mengambil alih dokumen tersebut sepanjang sesuai dengan syarat syarat L/C karena pembayarannya dijamin oleh opening bank.
Kalimat dalam L/C tersebut biasanya sebagai berikut:
“We hereby engage with the drawer, endorser and bonafide holder that each draft drawn under and in compliance with the terms of said credit and accompanied by the above specified documents will be duly honoured on or before ………. “
Status negotiating bank disebut sebagai “bonafide holder “ atau “holder in due course” yang berarti bahwa jaminan pembayaran dari issuing bank juga berlaku bagi negotiating bank tersebut. Negosiasi antara beneficiary dan negotiating bank dapat disepakati atas salah satu dari 2 syarat berikut:
(1) Negosiasi dengan hak regres (with recourse):
Dalam hal ini negotiating bank dapat menagih pembayaran kembali dari beneficiary atau eksportir berikut bunganya jika issuing bank karena satu dan lain hal tidak membayar negotiating bank.
(2) Negosiasi tanpa hak regres (without recourse):
Dalam hal ini jika issuing bank tidak membayar negotiating bank, maka negotiating bank tidak dapat menagih pembayaran kembali dari beneficiary.
Dalam transaksi L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) digunakan istilah Bank Penegosiasi.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).
Negative Spread.
Adalah kondisi dimana tingkat bunga atas deposit (dana) lebih tinggi dari tingkat bunga kredit yang ditetapkan bank kepada debiturnya (2)
(Sumber: Praktik Perbankan)
NeoLib (Neo Liberal).
Adalah suatu paham yang merumuskan suatu cara dalam perbaikan ekonomi bagi negara berkembang yang di terapkan oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam Konsensus Washington untuk membatu krisis ekonomi di Amerika Latin (yaitu negara-negara Meksiko, Brasil , Argentina). Kemudian Rumusan ini juga diterapkan kepada negara-negara berkembang lainnya yang juga mengalami krisis ekonomi. Konsesus Washington itu dirumuskan oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat, Bank Dunia (World Bank), International Monetary Fund (IMF) dalam suatu pertemuan di Washington pada pertengahan tahun 80 an. Konsensus Washington tersebut terdiri atas 10 (sepuluh ) kebijakan yang perlu diterapkan oleh negara yang mengalami krisis ekonomi. Kesepuluh kebijakan tersebut adalah :
1. Disiplin fiskal (fiscal policy). Pemerintah negara berkembang diminta untuk menjaga anggarannya agar tetap surplus. Namun bila sistim fiskalnya tertekan hebat, masih ditoleransi mengalami defisit asal tidak melebihi 2 % dari PDB (Produk Domestik Bruto).
2. APBN (belanja pemerintah) seyogianya diprioritaskan untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Pemerintah disarankan untuk banyak membiayai proyek-proyek atau program-program untuk menaikkan pendapatan kelompok miskin. Agar indeks Gini menrurun.
3. Sektor fiskal (perpajakan) perlu direformasi,terutama dengan melakukan perluasan objek pajak dan wajib pajak (broaden the base).
4. Sektor finansial perlu diliberalisasikan. Para penabung arus tetap mendapat suku bunga riil positif (positive real interest rate) dan hindari perlakuan suku bunga khusus kepada debitur tertentu.
5. Dalam penentuan kurs mata uang, seyogianya dilakukan dengan mempertimbangkan daya saing (competitiveness) dan kredibilitas. Kurs yang terlalu kuat se-olah olah kredibel, tapi tidak membantu daya saing produk-produk eksport. Sebaliknya bila kurs terlalu lemah, kredibilitas perekonomian akan runtuh.
6. Perdagangan sebaiknya diliberalisasikan. Pemerintah harus menghapus berbagai hambatan yang bersifat kuantitatif agar arus perdagangan bisa lancar dan efisien.
7. Hendaknya investasi asing tidak didiskriminasikan. Perlakukanlah investasi asing sama dengan investasi domestik, karena keduanya sama-sama diperlukan untuk mendorong perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.
8. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seyogianya di privatisasikan. Tujuannya untuk menaikkan efisiensi dan membantu pembiayaan defisit APBN.
9. Lakukan deregulasi atau hilangkan segala macam bentuk retriksi atau berbagai hambatan bagi perusahaan baru untuk masuk pasar. Buatlah iklim kompetisi di pasar.
10. Pemerintah perlu menghormati dan melindungi hak cipta (property right) agar menumbuhkan iklim innovatif.(2).(Sumber : NN).
Neraca Akhir Likuidasi.
Adalah neraca yang memuat posisi dan kewajiban Bank setelah Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh tugasnya, yang disusun sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku. Lihat→ Tim Likuidasi Bank (6), (11).(Sumber: LPS)
Neraca Pembayaran (Balance of payment).
Adalah istilah dalam konteks ekonomi makro, yaitu nilai bersih transaksi-transaksi ekonomi termasuk barang dan jasa; transfer payment; pinjaman; investasi pada suatu Negara (umpamanya Indonesia) dengan luar negeri selama suatu periode tertentu (umpama tahun 2005). Neraca pembayaran terdiri dari current account dan capital account, yang selalu harus seimbang. Apabila current account defisit, maka negara tersebut harus menutupnya dengan jual asset negara atau cari pinjaman untuk membiayai deficit spending tersebut, yang dibukukan dalam capital account. Karena itu. maka secara teori Neraca Pembayaran akan selalu nol. Mengingat begitu banyak kegiatan ekonomi yang terlibat dalam transaksi keuangan dan moneter, maka balance of payment akan mencerminkan gambaran transaksi internasional negara tersebut. (2)
(Sumber: NN)
Neraca Penutupan (dalam Likuidasi Bank).
Adalah laporan keuangan yang memuat posisi aset, kewajiban, dan modal Bank termasuk rekening administratif pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. (6), (11).(Sumber: LPS).
Neraca Perdagangan (Balance of Trade) .
Istilah dalam ekonomi makro, yaitu perbedaan antara nilai barang dan jasa yang dieksport suatu negara dengan nilai barang dan jasa yang di-import negara tersebut. Apabila nilai ekpsort negara tersebut lebih tinggi dari nilai importnya, keadaan tersebut disebut surplus perdagangan (trade surplus). Sebaliknya apabila nilai import lebih tinggi dibandingkan nilai ekportnya, disebut sebagai deficit perdagangan (trade deficit). (2) .(Sumber: NN).
Neraca Sementara Likuidasi.
Adalah neraca awal yang dibuat oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank, yang memperhitungkan /memuat sekurang-kurangnya:
a. Posisi aset berdasarkan nilai Aktual yang diperhitungkan dapat direalisasikan;
b. Posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditur.(6), (11).(Sumber: LPS)
Net realizable value.
Adalah nilai wajar agunan dikurangi estimasi biaya pelepasan.Maksimum net realizable value adalah sebesar nilai Aktiva Produktif yang diselesaikan dengan AYDA (Aset Yang Diambil Alih).
Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA untuk menetapkan net realizable value dari AYDA, yang dilakukan saat pengambilalihan agunan.Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud diatas wajib dilakukan oleh Penilai Independen, untuk AYDA dengan nilai Rp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) atau lebih. Sementara untuk AYDA dengan nilai dibawah Rp5.000.000.000,00 (lima miyar rupiah) dapat menggunakan penilai intern Bank.
Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen atau penilai intern Bank.(13).
(Sumber : Bank Indonesia)
Net Worth.
Adalah jumlah kekayaan bersih (shareholder’s equity) suatu perusahaan atau bank. Angkanya dapat dicari melalui Total Assets dikurangi Total Liabilities pada suatu tanggal tertentu. Kelebihan assets dari liabilities adalah shareholder’s equity dari suatu perusahaan atau suatu bank. (11).(Sumber: NN)
Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan (dalam sekuritisasi aset).
Adalah nilai terbesar antara:
a. Nilai bersih yang dapat direalisasi (net realize value) yaitu jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi penjualan aset keuangan yang dialihkan pada tanggal transaksi setelah dikurangi dengan biaya-biaya transaksi, dan
b. Nilai buku aset keuangan yang dialihkan setelah diperhitungkan cadangan khusus penyisihan penghapusan aktiva sebagaimana ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.(3)
(Sumber: Bank Indonesia).
Nilai Pasar Wajar (Market Approach) .
Adalah jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, pihak penjual dan pembeli sebelumnya tidak mempunyai ikatan, memiliki pengetahuan tentang aset yang diperdagangkan dan melakukan transaksi tidak dalam keadaan terpaksa.(13).(Sumber : Bank Indonesia).
Nilai wajar.
Adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban yang diselesaikan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction) yang melibatkan pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang memadai.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006))
Nisbah atau Bagi Hasil.
Merupakan kesepakatan besarnya masing-masing porsi bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemilik dana (sahibul maal) dan pengelola dana (mudarib) yang tertuang dalam akad atau perjanjian yang telah ditanda-tangani pada awal sebelum di laksanakannya kerja sama.(13).(Sumber: Kepustakaan No.16.).
Nomor Referensi.
Istilah ini digunakan dalam pengajuan transaksi valas kepada BI, adalah kombinasi angka dan/atau huruf yang ditentukan oleh Bank yang berfungsi untuk mengindentifikasi nilai masing-masing transaksi dan underlying kegiatan ekonomi dari transaksi tersebut Nomor Referensi terdiri dari 8 digit yang merupakan kombinasi dari kode jenis transaksi menurut jenis underlying:
U = utang )
I = impor ) + 3 digit nomor kode Bank menurut LHBU + 4 digit
L = lainnya ) nomor urut dokumen
Misal : Bank Mandiri : U0080001
Bank BRI : I0020001
Bank BNI : L0090001. (9).
(Sumber : Bank Indonesia).
Non Interest Income.
Pendapatan bank yang tidak berasal dari kredit serta pendapatan non operasional. Istilah lainnya adalah fee base income. (11)
(Sumber: Praktik Perbankan)
Non Performing Loan (NPL).
Atau kredit bermasalah adalah kredit yang masuk dalam golongan 3 (Kurang Lancar); 4 (Diragukan) dan 5 (Macet) dari 5 kolektibilitas kredit sesuai penggolongan kredit yang ditetapkan Bank Indonesia (Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet). NPL adalah kredit dengan kolektibilitas sebagai berikut:
• Kredit Kurang Lancar
• Kredit Diragukan
• Kredit Macet
Kredit yang digolongkan NPL adalah kredit yang memenuhi Kriteria sebagai berikut:
Penggolongan / Kriteria:
Kredit Kurang Lancar(Sub Standard)
1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
2. Sering tarjadi cerukan; atau
3. Frekwensi mutasi rekening relative rendah; atau
4. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
5. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
6. Dokumentasi pinjaman yang lemah
Kredit Diragukan(Doubtful):
1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
2. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
3. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari;atau
4. Terjadi kapitalisasi bunga, atau
5. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
Kredit macet (Loss):
1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
2. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
3. Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
NPL dapat diungkapkan dalam 2 cara:
NPL Gross adalah NPL sebelum dikurangi dengan PPAP yang bersangkutan, sedangkan NPL Netto adalah NPL sesudah di kurangi dengan PPAP yang sudah disisihkan untuk golongan kredit NPL tersebut. (2), (6).(Sumber: Bank Indonesia).
Nota Analisa Kredit.
Adalah analisa kredit yang dituangkan secara tertulis untuk menilai suatu permohonan kredit di suatu cabang Bank. Analisa Kredit dibuat oleh Analis Kredit atau Account Officer dicabang, di supervisi oleh Credit Manager / Kepala Bagian Kredit dan diputuskan disetujui atau ditolak oleh Kepala Cabang bank sesuai kewenangan yang ada. Nota Analisa dapat pula dikaji ulang (review) oleh Komite Kredit di Cabang (apabila Cabang mempunyai Komite Kredit) sebelum diputuskan oleh Kepala Cabang. Analisa kredit yang bukan wewenang Cabang lazimnya diteruskan kepada Kantor Pusat Bank dengan Aplikasi Kredit.
Pada Bank Syariah istilah yang digunakan adalah Nota Analisa Pembiayaan (NAP)(5)
(Sumber: Praktik Perbankan).
Note Issuance Facilities (NIFs) dan Revolving Underwriting Facilities (RUFs).
Adalah suatu perjanjian antara bank dengan peminjam (borrower), bahwa peminjam dapat menarik dana sampai suatu jumlah tertentu dalam suatu periode waktu tertentu dengan menerbitkan Promissory Note untuk pasar secara berulang, umpamanya untuk jangka waktu 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Fasilitas tersebut dikenal sebagai NIF. Apabila ternyata Promissory Notes dimaksud tidak dapat ditempatkan di pasar (tidak laku) pada harga minimum yang disepakati, maka suatu grup Penjamin (Underwriter) mengambil alih pembeliannya sesuai dengan harga yang ditetapkan. Apabila fungsi Penjamin (Underwriter) juga dilakukan oleh bank yang sama, maka fasilitas dimaksud disebut sebagai RUF. (3) (7).(Sumber: Bank for International Settlement).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. NPWP termasuk sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pemegang Rekening Giro dan juga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Kredit kepada bank umum.(2).(Sumber: Praktik Perbankan).
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda