Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Senin, 22 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf L

Lalu lintas Devisa → lihat Devisa .

Laporan Akuntan Independen.

Adalah laporan Akuntan Publik terhadap pemeriksaan (audit) Laporan Keuangan Tahunan bank yang dilakukan oleh suatu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di BankIndonesia. Laporan tersebut memuat posisi keuangan (Neraca dan Laba rugi bank), perubahan ekuitas, juga memuat pernyataan Akuntan tentang ruang lingkup pemeriksaan, kesesuaian penerapan prinsip akuntansi secara konsisten dengan tahun sebelumnya, serta pendapat akuntan pemeriksa terhadap laporan keuangan bank yang diperiksanya Laporan disampaikan copynya kepada Bank Indonesia disertai dengan copy Management Letter Pendapat (opini) akuntan terhadap laporan keuangan bank yang diperiksa dapat berupa salah satu dari pendapat sebagai berikut:
Pendapat atas laporan Keuangan ---------- Kesimpulan yang mendasari
1.Wajar tanpa pengecualian
(unqualified Opinion)------------------- Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
2.Wajar dengan pengecualian
(qualified Opinion)-------------------- Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu
3.Tidak wajar
(Adverse Opinion)----------------------- Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar
4.Tidak memberikan pendapat
(Disclaimer)-----------------------------Auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.(11).(Sumber: Bank Indonesia + Kepustakaan No.19)

Laporan Berkala Bank Umum (LBBU).

Adalah laporan yang disusun oleh bank untuk kepentingan Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistimatika yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penyusunan LBBU meliputi data:
a. Dana pihak ketiga
b. Pos-pos Neraca Mingguan
c. Posisi Devisa Neto
d. Pemantauan Likuiditas yang terdiri dari:
d.1. Proyeksi arus kas, dan
d.2. Maturity profile
e. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK), yang terdiri dari:
e.1. pelanggaran batas maksimum pemberian kredit
e.2. pelampauan batas maksimum pemberian kredit
e.3. penyediaan dana kepada pihak terkait
e.4. penyediaan dana oleh bank dijamin oleh bank lain, dan
e.5. realisasi jaminan.(4)
(Sumber: Bank Indonesia)



Laporan Berkala Bank Umum kepada LPS.

Adalah Laporan yang harus disampaikan Bank Umum sebagai peserta Penjaminan kepada LPS (Lembaga Penjamain Simpanan). Sebagai peserta Penjaminan, setiap Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS. Laporan dimaksud terdiri dari:
a. laporan posisi simpanan bulanan;
b. laporan keuangan bulanan; dan
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
Laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat;
(a) tanggal 15 bulan berikutnya, untuk laporan posisi simpanan bulanan;
(b) alhir bulan berikutnya untuk laporan keuangan bulanan; dan
(c) tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk laporan keuangan tahunan yang telahdiaudit (4).(Sumber: LPS).

Laporan BPR kepada LPS.

Adalah laporan yang harus disampaikan BPR kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai peserta penjaminan. Setiap BPR yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada BPS. Laporan berkala dimaksud terdiri dari;
a. laporan posisi simpanan; disampaikan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
# periode Januari s/d Juni, dan # periode Juli s/d Desember
b. laporan keuangan bulanan; dilaporkan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
# periode Januari s/d Juni, dan # periode Juli s/d Desember
c. laporan keuangan tahunanyang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP (Lembaga Pengawasan Perbankan) bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit(4).(Sumber: LPS).

Laporan Bulanan Bank Umum (LBU).

Adalah laporan keuangan yang disusun oleh bank untuk kepentingan Bank Indonesia yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank Indonesiadalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka.(4).(Sumber : Bank Indonesia).

Laporan Bulanan BPRS .

Adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh BPRS untuk kepentingan Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistimatika yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam dan dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka. Laporan disampaikan baik secara on line maupun secara off line. Laporan disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan, secara benar, lengkap dan tepat waktu, mencakup seluruh laporan keuangan:
a. Neraca,
b. Daftar Rincian Laba Rugi,
c. Rekening Administratif,dan
d. Daftar Rincian dari pos-pos dalam neraca dan pos-pos tertentu rekening administratif serta rincian informasi penting lainnya.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Debitur.

Adalah laporan penyediaan dana dan laporan keuangan debitur pada periode teertentu yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tatacara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pelapor adalah Bank Umum, BPR, Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank yang meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional, antara lain:
1. kantor pusat
2. kantor cabang
3. kantor cabang bank asing atau
4. kantor cabang pembantu bank asing yang menyampaikan laporan debitur.
Mengenai Laporan Debitur Bank Indonesia menetapkan antara lain hal hal sebagai berikut:
1. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini dan tepat waktu
2. Laporan debitur wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan
3. Pelapor bertanggung jawab terhadap isi dan ketepatan waktu penyampaian
4. Laporan Debitur wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan Bank Indonesia.
5. Laporan Debitur meliputi informasi mengenai:
5.a. Debitur
5.b. Pengurus dan pemilik
5.c. Fasilitas Penyediaan Dana
5.d. Agunan
5.e. Penjamin
5.f. Laporan Keuangan Debitur.
6. Laporan Keuangan sebagaimana dimasud pada huruf f diatas hanya diperuntukkan bagi debitur yang merupakan nasabah atau perusahaan atau badan yang menerima fasilitas Penyediaan Dana sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) atau lebih. (5).
(Sumber: Bank Indonesia)

Laporan Gabungan.

Adalah :
a.laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang mencakup data keuangan dari kantor pusat bank dan seluruh kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia, termasuk kantor cabang syariah bagi bank yang memiliki unit usaha syariah; atau
b.laporan keuangan yang disusun oleh kantor cabang bank asing yang mencakup data keuangan dari kantor cabang bank asing dan seluruh kantor cabang pembantunya yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia, termasuk kantor cabang pembantu syariah bagi kantor cabang bank asing yang memiliki unit usaha syariah.(4) .(Sumber : Bank Indonesia).

Laporan Harian Bank Umum (LHBU).

Adalah laporan yang disusun dan disampaikan bank pelapor secara harian kepada Bank Indonesia. LHBU meliputi data transaksional dan non transaksional.
Data transaksional adalah data yang dihasilkan dari transaksi bank pelapor dengan pihak lain sebagai counterpart, meliputi:
a. PUAB yang terdiri dari PUAB pagi Rupiah, PUAB sore Rupiah, PUAB valuta asing dan PUAB luar negeri.
b. PUAS,
c. Transaksi devisa, dan
d. Perdagangan surat berharga pasar uang, di pasar sekunder.
Data non transaksional adalah data yang bukan dihasilkan dari transaksi bank pelapor dengan pihak lain, meliputi:
a. Posisi akhir hari transaksi derivatif jual bukan investasi dengan pihak-pihak tertentu.
b. Posisi devisa neto,
c. Pos-pos tertentu neraca
d. Proyeksi arus kas
e. Sukubunga penawaran (quotation)
f. Sukubunga dasar kredit
g. Sukubunga kredit
h. Sukubunga deposito berjangka, sukubunga tabungan, diskonto sertififikat deposito, dan
i. Tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah Bank Syariah.
Laporan disampaikan kepada bank Indonesia secara on line. Bank pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU secara on line karena kerusakan teknis/gangguan, wajib menyampaikan LHBU secara off- line disertai hasil cetak komputer (hard copy) pada hari kerja yang sama. Sistem pelaporan LHBU akan menggantikan sistem pelaporan PIPU oleh bank terhitung mulai 1 Juni 2005. Penyusunan laporan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia. (8).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Hasil Pengawasan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Adalah Laporan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada perbankan syariah kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai :
(a) Pelaksanaan kesesuaian produk dan jasa bank dengan fatwa DSN-MUI
(b) Opini syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh bank.
(c) Opini syariah secara keseluruhan atas pelaksanaan operasional bank dalam laporan publikasi bank.(13).(Sumber: Bank Indonesia)

Laporan Kantor Pusat Bank Umum .

Adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara bulanan (Laporan bulanan) dan/atau triwulanan (Laporan triwulanan) kepada Bank Indonesia melalui sistem laporan kantor pusat bank umum.
Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) adalah sistem penerimaan Laporan(capturing) yang berbasis web yang disampaikan Bank Pelapor melalui jaringan ekstranet.
Laporan meliputi :
a. Kegiatan Kustodian;
b. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN);
c. Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan
Kartu (APMK) dan Instrumen Prabayar;
d. Remittance Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri;
e. Mutasi Rekening Pemerintah; dan/atau
f. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Periode Pelaporan adalah tenggang waktu penyampaian Laporan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah akhir bulan Laporan untuk Laporan bulanan dan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan (4).(Sumber : Bank Indonesia).

Laporan keuangan interim.

Adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari satu tahun. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.(11). (Sumber : Bank Indonesia)

Laporan Keuangan Konsolidasi.

Adalah laporan keuangan yang merupakan hasil konsolidasi dengan grup usaha, baik dengan perusahaan anak mapun dengan induk perusahaan dibidang keuangan. Bank wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan Pelaksanaan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia. Penyampaian Laporan Keuangan Konsolidsi ditetapkan dan di atur lebih lanjut oleh Bank Indonesia pada:
1. Laporan keuangan konsolidasi yang disajikan pada Laporan Tahunan
2. Laporan keuangan Konsolidasi yang disajikan pada Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. (4);(11).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Keuangan Tahunan.

Adalah Laporan Keuangan akhir tahun Bank yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari; Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan atas laporan keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi. (4),(11).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan.

Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan setiap bulan, sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Laporan keuangan publikasi bulanan sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi.
b. Komitmen dan kontinjensi.
c. Rincian kualitas aktiva produktif.
d. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah di bentuk dibandingkan dengan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk.
e. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
Sebelum dipublikasikan oleh Bank Indonesia, Laporan bulanan tersebut disampaikan lebih dulu kepada bank yang bersangkutan untuk dilakukan penelitian mengenai akurasinya.(4);(11).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.

Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan wajib disajikan dalam mata uang rupiah dan sekurang kurangnya mencakup:
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan perubahan Ekuitas.
b. Komitmen dan Kontinjensi.
c. Jumlah penyediaan dana kepada pihak terkait.
d. Kualitas aktiva produktif, kredit property dan kredit yang di restrukturisasi.
e. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk dibandingkan dengan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk.
f. Persentase pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
g. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
h. Transaksi spot dan transaksi derivative.
i. Rasio Posisi Devisa Neto.
j. Beberapa rasio keuangan bank.
k. Aktiva bank yang dijaminkan.
l. Kredit usaha kecil.
m. Informasi lain yang meliputi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus.
Laporan keuangan publikasi triwulanan wajib disajikan sekurang-kurangnya dalam bentuk perbandingan dengan laporan yang sama pada periode sebelumnya.Laporan untuk akhir bulan Desember wajib mencantumkan nama Akuntan publik (Partner in charge) serta opini dari akuntan publik yang bersangkutan (4).(11).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Koreksi.

Adalah laporan yang merupakan koreksi atas kesalahan laporan yang telah disusun dan disampaikan oleh bank pelapor kepada Bank Indonesia.(4).(Sumber : Bank Indonesia).

Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance.

Adalah laporan yang harus disampaikan bank pada setiap akhir tahun buku yang paling kurang harus berisikan:
a. Cakupan Good Corporate Governance dan hasil penilaian (self assessment) atas pelaksanaan Good Corporate Governance Bank.
b. Kepemilikan saham anggota dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota dewan Komisaris dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham Bank. Anggota dewan Komisaris wajib mengungkapkan:
o Kepemilikan sahamnya, baik pada bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri
o Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/ atau pemegang saham Bank.
c. Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham bank. Anggota Direksi wajib mengungkapkan:
c.1. Kepemilikan sahamnya, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri
c.2. Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris,anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham Bank.
d. Paket /kebijakan renumerasi dan fasilitas lain bagi dewan Komisaris serta Direksi,
e. Share option yang dimiliki Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif
f. Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah
g. Frekkuensi rapat dewan Komisaris.
g.1. Rapat dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
g.2. Rapat dewan komisaris sebagaimana tersebut diatas wajib dihadiri secara fisik oleh anggota dewan Komisaris paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
h. Jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Bank
i. Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh Bank
j. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
k. Buy back shares dan/ atau buy back obligasi Bank, dan
l. Pemberian dana untuk kegiatan social dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana. (4).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Pemantauan Likuiditas (LPL).

Adalah laporan bank kepada Bank Indonesia yang terdiri dari Laporan Proyeksi Arus Kas dan Laporan Maturity Profile:
1. Laporan Proyeksi Arus Kas adalah laporan mengenai proyeksi arus kas dalam 3 (tiga) bulan yang akan datang dari pos-pos aktiva dan pasiva dalam neraca serta dari tagihan dan kewajiban dalam rekening administratif.
2. Laporan Maturity Profile adalah laporan mengenai gambaran dari pos-pos aktiva dan pasiva dalam neraca yang akan jatuh tempo.
Bank wajib membuat LPL secara konsolidasi dalam rupiah dan valuta asing yang mencakup baik kantor-kantor di dalam negeri maupun diluar negeri sesuai format yang ditetapkan BI. Laporan Proyeksi Arus Kas disampaikan 2 (dua) kali sebulan yaitu untuk posisi tanggal 15 dan akhir bulan. Laporan Maturity Profile disampaikan 1 (satu) kali sebulan yaitu untuk posisi akhir bulan (4),(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan per Kantor.

Adalah laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang melakukan kegiatan operasional, kantor cabang bank, kantor cabang bank asing dan kantor cabang pembantu bank asing, termasuk kantor kantor bank yang berada di bawah koordinasinya. (4) (Sumber : Bank Indonesia).

Laporan Perusahaan Anak.

Adalah laporan keuangan kantor pusat perusahaan anak dan seluruh kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia. (4) ).(Sumber : Bank Indonesia).

Laporan Rencana dan Pelaksanaan Pengalihan Aset Keuangan (dalam sekuritisasi asset).

Adalah Laporan yang wajib disampaikan oleh Kreditur Asal, Penyedia Kredit pendukung, penyedia Fasilitas Likuiditas penyedia Jasa atau Bank Kustodian kepada Bank Indonesia tentang rencana dan pelaksanaan pengalihan Aset Keuangan dalam rangka Sekuritisasi Aset sebagai berikut:
1. Bank yang berfungsi sebagai Kreditur Asal, wajib menyampaikan:
1.a. Laporan rencana pengalihan asset keuangan dalam rangka aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 30 (tigapuluh hari) sebelum perjanjian pengalihan asset keuangan ditanda tangani, dan
1.b. Laporan pelaksanaan pengalihan asset keuangan dalam rangka aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian pengalihan asset keuangan ditandatangai.
2. Bank yang berfungsi sebagai Penyedia Kredit Pendukung, penyedia Fasilitas Likuiditas Penyedia Jasa atau Bank Kustodian namun bukan sebagai Kreditur Asal, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan aktivitas paling lambat 7 hari kerja setelah perjanjian ditanda tangani.
3. Laporan pada angka 1 dan 2 tersebut diatas wajib dilengkapi dengan data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitasSekuritisasi Aset.
Dalam hal bank melakukan lebih dari satu fungsi dalam satu aktivitas Sekuritisasi Aset, bank wajib menyampaikan laporan berbagai fungsi tersebut sebagai suatu kesatuan.(3).(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Tahunan.

Adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu bank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup:
a. Informasi umum yang meliputi antara lain, kepengurusan; kepemilikan; perkembangan usaha bank dan kelompok usaha bank; strategi dan kebijakan manajemen dan Laporan manajemen.
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari; Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan atas laporan keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi.
c. Opini dari Akuntan Publik.
d. Seluruh aspek tranparansi dan informasi yang wajib disampaikan dalam Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
e. Seluruh aspek pengungkapan (disclosure) yang wajib di ungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang berlaku.
f. Jenis risiko dan potensi kerugian (Risk Exposure) yang di hadapi bank serta praktek manajemen risiko yang di terapkan bank.
g. Informasi lain.
Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan disajikan sekurang -kurangnya dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.(4)(11).
(Sumber: Bank Indonesia).

Laporan Selisih Data Kliring.

Adalah suatu laporan yang berisi hasil perbandingan antara Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Sistem Pusat Komunikasi Kliring Elektronik (SPKE) dengan data hasil proses warkat pada mesin baca pilah (Reader Sorter) Penyelenggara.(10).
(Sumber: Bank Indonesia)

Latest Shipment Date.

Adalah salah satu syarat yang dicantumkan dalam L/C eksport yang diterima oleh eksportir, yang artinya “tanggal pengapalam terakhir”. Tanggal tersebut ditunjukkan dalam Bill of Lading (konosemen) sebagai tanggal pemuatan barang ke kapal. Tanggal tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperiksa bank dalam melakukan negosiasi wesel eksport nasabah dan dokumen lainnya yang diserahkan. Bank seharusnya tidak mengambil alih (nego) dokumen apabila tanggal penerimaan barang (on board) pada konosemen melampaui “latest shipment date” yang disyaratkan dalam L/C. Risikonya bagi negotiating bank adalah dokumen dianggap tidak sesuai dengan syarat L/C dan wesel eksport dapat saja tidak dibayar oleh importir atau bank LN.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Layanan Syariah.

Adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan di Kantor Cabang dan atau di Kantor dibawah Kantor Cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada bank yang sama.
Bank Indonesia mengatur Layanan Syariah antara lain sebagai berikut:
(1) Layanan Syariah dapat dibuka:
(1.a) Dalam satu wilayah kerja Kantor Bank Indonesia dengan Kantor Cabang Syariah Induknya.
(1.b) Dengan menggunakan pola kerja sama antara Kantor Cabang Syariah Induknya dengan Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu; dan
(1.c) Dengan mempergunakan sumber daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah.
(2) Layanan Syariah wajib:
(2.a) Memiliki pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu; dan
(2.b) Menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi perbankan syriah.
(3) Laporan keuangan Layanan Syariah wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah induknya pada hari yang sama. (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Leased Line (Dedicated Line).

Adalah saluran komunikasi data yang disewa secara khusus, misalnya saluran telepon, dengan pengenaan beban bulanan secara tetap.(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Leasing.

Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Leasee) selama/jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasee (Penyewa Guna Usaha) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor).(5).
(Sumber: Departemen Keuangan RI).

Legal tender.

Adalah uang kertas dan uang logam yang menjadi alat pembayaran yang sah disuatu Negara.(2).(Sumber: NN).

Lelang Buyback (Lelang Pembelian Kembali SUN ).

Adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching) dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.

Adalah pembelian kembali Obligasi Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/ atau dengan cara penukaran (debt switching) dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya. Cara tunai adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara tunai oleh Pemerintah. Cara penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Obligasi Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.(7).(Sumber: Dep.Keu. RI).

Lelang SBI.

Adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kwantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter.(1),(7).
(Sumber: Bank Indonesia)

Lelang Surat Utang Negara.

Adalah penjualan Surat Utang Negara dengan cara Peserta Lelang mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya. Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar. Penawaran Pembelian Non Kompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa mencantumkan tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield) yang di-inginkan penawar. (7).
(Sumber: Bank Indonesia)

Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP).

Adalah berbagai lembaga keuangan mikro bukan bank yang didirikan atas prakarsa pemerintahan Propinsi di tahun 1970 an dan 1980 an.. Ciri-ciri umum LDKP adalah, mereka milik pemerintahan Propinsi/Kabupaten atau pemerintahan desa, dan beroperasi ditingkat desa atau kecamatan. LDKP memperoleh Izin atau diatur pemerintahan propinsi serta mendapat dukungan teknis dan pengawasan dari Bank Pembangunan Daerah milik pemerintah daerah. Sejumlah besar lembaga ini dikonversi menjadi BPR (Sejak Juni 2000). Sisanya bertahan sebagai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik desa-desa adat di Bali;Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Lembaga Kredit Usaha Rakyat Kecil (LKURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatra Barat; Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) di Kalimantan Selatan; Lembaga Kredit Perkreditan Kecamatan (LPK) di Jawa Barat dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Yogyakarta.(5).(Sumber: NN).

Lembaga Keuangan Non Bank.

Adalah lembaga keuangan selain bank yang meliputi; asuransi; dana pensiun; sekuritas; modal ventura; dan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Lembaga Pembiayaan.

Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.(2).(Sumber: Keppres No. 61 tahun 1988).

Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI).

Adalah Lembaga Keuangan (Badan Hukum) yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 tahun 2009 yang berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dalam bentuk :
a. Pembiayaan;
b. Penjaminan; dan/atau
c. Asuransi.
Tugas LPEI:
Dalam menjalankan fungsi nya LPEI mempunyai tugas:
a. memberi bantuan yang diperlukan badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan, dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
b. menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan
c. membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas LPEI dapat melakukan:
a. bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b. melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang N0.2 Tahun 2009.
Wewenang dalampelaksanaan tugas:
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, LPEI berwenang:
a. menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
b. melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
c. melakukan reasuransi terhadap
c.1 Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
c.2 Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c.3. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
c.4. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
d. melakukan penyertaan modal. pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri Keuangan.
LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri.
Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.
Nama resmi lain dari LPEI adalah "Indonesia Eximbank" (5).(Sumber : UU No.2 Tahun 2009 Tentang : LPEI).

Lembaga Pembiayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Adalah lembaga yang dimiliki oleh Pemerintah yang berbentuk non Bank dan mempunyai tugas dalam menyediakan /memberikan pembiayaan melalui bank bagi UMKM. (5).
(Sumber: Bank Indonesia)

Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan Undang Undang No. 24 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (yang diberlakukan mulai 22 September 2005), LPS adalah badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Dengan berlakunya undang-undang tersebut maka penjaminan simpanan yang selama ini dikenal sebagai blanket guarantee menjadi tidak berlaku lagi. → lihat Blanket Guarantee.
Fungsi LPS:
1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan).
2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (untuk itu, LPS bertugas merumuskan; menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik).
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan, kecuali Badan Kredit Desa. Setiap Bank wajib menyampaikan persyaratan dan laporan yang ditetapkan oleh LPS termasuk membayar kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan. Apabila tidak dipenuhi, tidak menggugurkan kepesertaannya, namun dikenakan Sanksi Administratif,Denda dan Pidana. (2), (4).(Sumber: Undang-Undang No. 24 tahun 2004).

Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK).

Adalah lembaga pengawas jasa keuangan yang pembentukannya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang RI No.23 tahun 1999 pasal 34. Istilah yang populer di masyarakat mengenai lembaga ini adalah “Otoritas Jasa Keuangan“ (OJK) yang tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor keuangan lainnya meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Sesuai undang-undang tersebut di atas pembentukan lembaga ini akan terlaksana akhir tahun 2002 (ternyata tertunda pelaksanaannya). Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada BPK (Badan Pengawasan Keuangan) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dalam melaksanakan tugasnya lembaga ini, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam undang-undang pembentukan lembaga dimaksud.
Dalam Amandemen UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, ditegaskan perubahan (dalam Pasal 34) sebagai berikut:
1. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang dibentuk dengan undang-undang.
2. Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010 (2).
(Sumber: UU RI No. 23 tahun 1999/UU RI No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia).

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang berlaku.(7).(Sumber: Bank Indonessia).

Lembaga Riset Perbankan Daerah (LRPD) .

Adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan kerja sama antara Bank Indonesia dengan beberapa universitas di daerah. Kerjasama tersebut adalah dalam rangka perwujudan dari Program II API (Arsitektur Perbankan Indonesia), yaitu menciptakan sistem pengaturan yang efektif. Sampai dengan Juli 2006, telah dilakukan kerjasama pembentukan LRPD di daerah dengan Universitas Brawijaya, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin dan Universitas Andalas. Penelitian yang telah dilakukan mencakup penelitian mengenai bank konvensional, bank syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan UMKM. Kedepan diharapkan LRPD juga dapat memberikan masukan bagi pendirian kantor-kantor Bank Indonesia didaerah. LRPD diharapkan memiliki karakter; Independen, kredibel dan proaktif dalam melakukan penelitian. Karakter ini dapat menjadi visi bagi semua pihak yang terlibat dalam pendirian dan operasional lembaga tersebut. Riset yang dihasilkan LRPD ini diharapkan bersifat Demand Driven dan up to date. Artinya penelitian yang dihasilkan adalah penelitian yang menjadi kebutuhan industri perbankan pada saat itu, yang hasilnya dapat diterapkan secara nyata. (2).
(Sumber: Bank Indonesia).

Lembaga Selain Bank.

Istilah ini digunakan dalam pengaturan APMK (Alat pembayaran Menggunakan Kartu), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan alat pembayaran dengan menggunakan kartu di Indonesia.(2).
(Sumber : Bank Indonesia).

Lender of the last resort.

Adalah fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Kebijakan lender of the last resort tersebut merupakan bagian dari jaring pengaman keuangan (financial safety net) yang diperlukan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan. Fasilitas lender of the last resort yang diberikan Bank Sentral kepada Bank, baik untuk situasi normal maupun untuk penanganan krisis, secara umum dapat dikategorikan kedalam beberapa jenis, yaitu:
1. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) baik kepada Bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada akhir hari (overnight) maupun kepada Bank yang tidak dapat menyelesaikan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) pada akhir hari. Pemberian FPJP harus didukung oleh agunan likuid dan bernilai tinggi dari Bank kepada Bank Indonesia.
2. Fasilitas Pembiayan Darurat (FPD) kepada Bank Bermasalah yang mengalami kesulitan likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan Bank Indonesia, serta berdampak sistemik yang pemberiannya berdasarkan pada keputusan rapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
FPJP merupakan fasilitas yang diberikan Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam kondisi normal, sedangkan FPD merupakan fasilitas untuk mengatasi dampak atau risiko sistemik dalam kondisi darurat untuk mencegah dan mengatasi krisis. Oleh karena itu sumber pendanaan FPD menjadi beban APBN melalui penerbitan SUN oleh Pemerintah. (1).(Sumber: Bank Indonesia).

Letter of Credit (L/C).

Atau Banker’s Letter of Credit adalah suatu komitmen dari bank pembuka untuk membayar sejumlah uang tertentu jika beneficiary (penjual atau eksportir) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Letter of Credit. Letter of Credit tersebut merupakan instrument berupa jaminan untuk penjual (eksportir) yang diterbitkan oleh bank atas permintaan atau sesuai instruksi pembeli (importir).
L/C lazimnya berisikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor dan tanggal L/C.
2. Jenis dan sifat L/C.
3. Nama dan alamat penerima L/C (eksportir) atau beneficiary.
4. Jumlah dana dan valuta L/C.
5. Uraian barang dan jumlahnya.
6. Perincian dokumen pengapalan yang disyaratkan, seperti:
o Bill of Lading.
o Faktur.
o Packing list.
o Daftar kubikasi.
o Daftar timbang (weighting list).
o Keterangan Negara asal barang (Sertificate of origin).
o Sertifikat mutu (Sertificate of quality).
o Laporan kebenaran pemeriksaan.
o Polis asuransi, dan sebagainya.
7. Batas waktu pengapalan terakhir (Latest shipment date).
8. Batas waktu berlakunya L/C.
9. Syarat pengapalan seperti, partial shipment, transshipment dan lain-lain (Allowed atau Not allowed).
10. Ketentuan mengenai negosiasi dokumen pengapalan.(9).(Sumber: Kepustakaan 11).

Letter of Credit (L/C) Eksport Syariah .

Adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan eksport dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya L/C Eksport Syariah menggunakan akad-akad; Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Musyarakah dan Al-Bai’.
Ketentuan akad.
Akad untuk L/C Eksport yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
1. Akad Wakalah bil Ujrah.
Bank melakukan penagihan (Collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi Ujrah. Besarnya Ujrah disepakati di awal.
2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh.
Bank melakukan penagihan (collecgtion) dan Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah sebesar harga barang eksport. Pembayaran Ujrah dapat diambil dari dana talangan. Antara akad wakalah bil Ujrah dan akad Qardh tidak boleh ada keterkaitan.
3. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah.
Bank memberikan seluruh dana yang diperlukan oleh eksportir untuk memproduksi barang yang diminta oleh importir. Bank melakukan penagihan (Collection) kepada Bank Penerbit. Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk;
o Pembayaran Ujrah
o Pengembalian dana Mudharabah
o Pembayaran bagi hasil
4. Akad Musyarakah
Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang eksport yang dipesan importir. Bank melakukan collection kepada bank pembuka L/C. Pembayaran dari Bank penerbit L/C dapat digunakan untuk
o Pengembalian dana Musyarakah
o Pembayaran bagi hasil
5. Akad Al-Bai’ (jual beli) dan Wakalah.
Bank membeli barang dari eksportir dan menjualnya kepada importir yang diwakili oleh eksportir. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir. Pembayaran oleh Bank penerbit L/C dilakukan pada saat penerimaan barang atau pada saat L/C jatuh tempo.(13);(9).(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional).

Letter of Credit (L/C) Import Syariah .

Adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya L/C Import Syariah menggunakan akad-akad; Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah.
Ketentuan akad.
Akad untuk L/C Import yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk:
1. Akad Wakalah bil Ujrah.
Importir dan bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen –dokumen transaksi import.
2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh.
Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi import dan Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada importir untuk pelunasan barang import.
3. Akad Murabahah.
Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir. Bank menjual barang secara Murabahah kepada importir, baik secara tunai maupun secara cicilan.
4. Akad Salam/Istishna’ dan Murabahah.
Bank melakukan akad Salam atau Istishna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh Bank. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir
5. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah.
Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada Bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran. Bank dan Importir melakukan akad Mudharabah, dimana Bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sejumlah barang import
6. Akad Musyarakah.
Bank dan Importir melakukan akad Musyarakah, dimana keduanya menyerahkan modal untuk melakukan import barang
7. Dalam hal pengiriman barang telah terjadi, sedangkan pembayaran belum dilakukan, akad yang digunakan adalah:
Alternatif 1: Importir tidak memiliki dana cukup, Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah untuk pembayaran barang import.
Alternatif 2: Importir tidak memiliki dana cukup, hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dan bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimport. (13); (9).(Sumber: Fatwa DSN-MUI).

Letter of Credit (L/C) Non Import.

Adalah L/C yang dibuka oleh Bank di dalam negeri untuk Bank di luar negeri bukan untuk kegiatan import melainkan sebagai suatu cara pembayaran dengan L/C bank guna mengcover/membayar transaksi pengapalan barang dari dan ke pelabuhan di luar negeri (di luar wilayah pabean Indonesia). Sarana L/C yang dipergunakan untuk transaksi di atas disebut letter of credit non impor. Bank di Indonesia diperkenankan membuka L/C kepada bank di luar negeri yang barangnya tidak masuk ke wilayah pabean Indonesia dengan ketentuan, transaksi dimaksud tidak termasuk transaksi impor, melainkan merupakan transaksi jasa, karena opening Bank hanya berkewajiban melakukan pembayaran saja dan pemohon (applicant) wajib menyerahkan setoran jaminan sebesar 100% dari nilai L/C.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Likuidasi Bank.

Adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank. Terhitung sejak izin usaha suatu Bank dicabut, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka Likuidasi Bank. Dengan diambilalihnya hak dan wewenang RUPS, LPS segera memutuskan hal-hal sebagai berikut:
(a) Pembubaran badan hukum Bank;
(b) Pembentukan Tim Likuidasi
(c) Penetapan status Bank sebagai “Bank dalam Likuidasi”; dan
(d) Penonaktifan seluruh Direksi dan Komisaris.(6).
Lihat → Tim Likuidasi Bank.
(Sumber: LPS).

Limit Risiko.

Adalah batas risiko yang ditetapkan sebagai perwujudan dari prosedur dalam pengelolaan risiko. Limit risiko harus disertai dengan prosedur dalam menetapkannya dan kaji ulang terhadap limit yang ditetapkan secara berkala untuk memberikan keyakinan kepada manajemen bahwa limit yang ditetapkan masih relevan dan efektif. Penetapan jenis limit antara lain sebagai berikut:
o Transaksi (transaction /product limit)
o Mata uang (currency limit)
o Volume transaksi (turn over limit)
o Posisi terbuka (open position limit
o Kerugian (cut loss limit)
o Intra hari (intraday limit)
o Nasabah dan counterparty (individual borrower and counterparty limit)
o Pihak Terkait (connected parties limit).
o Industri/sektor ekonomi dan wilayah (Industry / economic sector and geographic limit).(3).(Sumber: Praktik Perbankan).

Linkage Program.

Adalah program kerja sama antara Bank Umum berdasarkan prinsip Konvensional (BUK) atau Bank Umum berdasarakan prinsip Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) dengan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip Syariah (BPRS) dalam pemberian pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada nasabah terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau kepada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Linkage Program dapat dilakukan dalam bentuk ‘Channelling’atau ‘Joint Financing’. Generic Model Luinkage Program diatur oleh Bank Indonesia melalui persyaratan, kode etik, norma yang perlu ditaati serta kebijakan BI dalam mendorong terlaksananya Linkage Program dimaksud.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Loanable Fund.

Adalah dana yang tersedia dan dapat diberikan sebagai loan (kredit). Besarnya loanable fund lazimnya dihitung dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan dikurangi dengan kewajiban penyediaan reserve requirement, dan sesuai aturan bank sentral legal reserve requirement adalah dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) yang besarnya ditetapkan sesuai ketentuan Bank Sentral (misalnya sebesar 5% dari DPK bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing). Dengan demikian besarnya Loanable fund adalah (DPK–GWM) atau 95% dari DPK.(8).(Sumber:Praktik Perbankan).

Loan to Deposit Ratio (LDR).

Adalah rasio antara kredit yang diberikan bank terhadap dana bank:
1. LDR dapat dihitung terhadap Dana Pihak Ketiga (tidak termasuk Pinjaman dari bank serta modal bank). Rasio LDR disini lebih difokuskan untuk menilai seberapa jauh fungsi intermediasi bank dijalankan Konsepnya adalah, bank itu mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan Sertifikat Deposito (dana pihak ketiga / DPK), kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu.Seberapa jauh dana yang di kumpulkan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dapat diukur dari perbandingan kredit yang diberikan dengan dana pihak ketiga (DPK) bank yang bersangkutan.
2. LDR dapat juga dihitung dari Dana yang diterima bank, yang terdiri dari DPK ditambah dana pinjaman serta modal bank. Rasio ini dapat digunakan untuk melihat seberapa jauh dana yang diterima dimanfaatkan dalam pemberian kredit. Rasio tersebut untuk mengukur efektifitas pemanfaatan dana bank dalam perkreditan, jadi bukan lagi untuk melihat sejauh mana fungsi intermediasi bank dijalankan.(5);(8).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Local Area Network (LAN).

Adalah sistem komunikasi data setempat atau lokal dalam bentuk jaringan komputer (misalnya terdiri dari beberpa personal computer) dalam suatu ruangan, gedung atau lokasi tertentu yang dihubungkan dengan saluran komunikasi secara khusus. Apabila jaringan tidak dibatasi pada suatu lokasi, atau jaringan antara suatu LAN dengan LAN lainnya yang tidak selokasi, maka jaringan tersebut dinamakan WAN (Wide Area Network).(12).(Sumber: NN).

Log-Off atau Log-Out.

Adalah tindakan untuk menghentikan operasi terminal atau peralatan komputer, pekerjaan atau pengoperasian dan data lain yang berhubungan (meng-non aktifkan status terminal komputer). (12).(Sumber: Bank Indonesia).

Log-On atau Log-In.

Adalah tindakan atau prosedur untuk mengaktifkan kegiatan suatu terminal komputer, sehingga pemakai dapat memulai suatu session atau aktivitas terminal.(12).
(Sumber: Bank Indonesia).

Long Form B/L,

Adalah B/L (Bill of Lading) yang memuat seluruh persyaratan pengangkutan, umumnya dicantukam dibelakang B/L tersebut.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Loss Given Default,

Adalah besarnya tingkat kerugian yang diakibatkan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Expected Recoveries, Collateral Shortfall, dan Loss on Disposal. Lihat juga→ Expected Loss (EL). (3) (Sumber : Bank Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda