Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Selasa, 23 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf T

Tabungan.

Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yaitu:
a. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut, misalnya mesin kasir otomatis (Automatic Teller Machine).
b. Penarikan tabungan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro serta surat perintah pembayaran lain yang sejenis.
c. Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank.(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Tabungan Mudharabah.

Adalah produk tabungan menggunakan akad mudharabah sesuai fatwa DSN-MUI. Dalam transaksi tabungan mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Pembagian bagi hasil untuk nasabah didasarkan pada saldo rata-rata dalam satu bulan laporan. Prinsip-prinsip lainnya sama dengan Giro Mudharabah. Lihat → Giro Mudharabah.(13)
(Sumber: Bank Indonesia).

Tabungan Wadiah.

Adalah titipan dana berdasarkan prinsip wadiah pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan kartu ATM dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan lainnya. Tabungan wadiah merupakan produk tabungan menggunakan akad wadiah mengikuti fatwa DSN-MUI. Akad wadiah adalah akad penitipan dana dengan ketentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila penitip mengambil sewaktu-waktu dana tersebut. Dalam transaksi tabungan wadiah, nasabah bertindak sebagai penitip (mudi’)dan bank bertindak sebagai penerima dana (muda’). Bank berkewajiban menjaga dana titipan dan bertanggung jawab atas pengembaliannya sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah pemilik dana titipan. Keuntungan atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank, karena hakekat wadiah tersebut adalajh qardh.(13).(Sumber: Bank Indonesia).



Tagihan Antar Kantor.

Adalah semua tagihan yang dimiliki Bank terhadap Kantor Pusat atau kantor cabang di luar negeri baik untuk kepentingan bank maupun nasabah, yaitu:
1. Bagi kantor cabang bank asing di Indonesia, tagihan adalah dari kantor cabang bank asing di Indonesia terhadap kantor pusat atau kantor cabang cabang lain di luar negeri.
2. Bagi bank yang berkantor pusat di Indonesia, tagihan adalah dari kantor pusat dan atau kantor cabang di Indonesia terhadap kantor cabang di luar negeri.(9).
(Sumber: Bank Indonesia)

Tagihan Derivatif.

Adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/ kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Tanda Pengenal Petugas Kliring (TPPK).

Adalah suatu identitas yang harus digunakan oleh Petugas Kliring selama mengikuti kegiatan penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit dilokasi PKL (Penyelenggara Kliring Lokal).(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Tanggung Renteng.

Adalah cara pengikatan jaminan secara tanggung menangung diantara debitur grup, dimana kekurangan jaminan pada salah satu debitur ditutup dengan jaminan debitur lain dari grup yang besangkutan. Umpamanya PT. ABC dan PT. DEF sama-sama memperoleh kredit dari Bank AA, dan salah satu kredit yang diterima anggota grup yaitu kredit PT. ABC macet dan jaminannya trenyata tidak dapat menutup kredit bank. Maka Jaminan Kredit PT. DEF dapat dipakai untuk menutupi kekurangan sampai kredit PT. ABC lunas. Tanggung renteng dinyatakan dengan akta otentik (Notaril).(5).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Tawazun.

Adalah konsepsi tentang keseimbangan yang dianut perbankan syariah meliputi aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Ta’widh (Ganti Rugi).

Adalah sejumlah dana yang dibebankan kepada nasabah (pada bank syariah) untuk menutup kerugian yang diderita oleh bank akibat nasabah lalai atau melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan dalam akad. Lebih lanjut:
o Bank dapat mengenakan ta’widh (ganti rugi) sebesar kerugian rill yang dapat diperhitungkan dengan jelas kepada nasabah yang telah melakukan kelalaian atas kewajibannya.
o Bank dapat mengakui ta’widh (ganti rugi) sebagai pendapatan bank yaitu sebesar nilai kerugian riil (real cost) yang berkaitan dengan upaya bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (Opportunity cost/ al-furshah al-dha-iah)
o Ta’widh (ganti rugi) hanya boleh dikenakan pada akad yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, ishtishna, serta murabahah dan ijarah, yang pembayarannya dilakukan tidak secara tunai.
o Ta’widh (ganti rugi) dalam akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah, yang boleh dikenakan oleh bank adalah sebesar bagian keuntungan bank yang sudah jelas namun belum dibayarkan oleh nasabah. Bagian keuntungan bank dapat diketahui dari laporan keuangan nasabah yang sudah diterima oleh bank.
o Besarnya Ta’widh yang harus dibayar oleh nasabah tidak boleh dicantumkan didalam akad.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

T. Bills (Treasury Bills).

Adalah surat utang pemerintah, berjangka waktu pendek (maksimal 12 bulan). Di Inggris dan USA, T. Bills adalah instrument pasar uang yang dikeluarkan (dijual) oleh Bank Sentral, tujuan pokoknya adalah untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek Pemerintah disamping sebagai alat untuk mempengaruhi kredit dan uang beredar atau money supply.
Di Indonesia istilah T Bill populer sebelum Departemen Keuangan RI menerbitkan Surat Utang berjangka waktu pendek yang oleh masyarakat disamakan dan juga dinamakan T Bill.
“T.Bills “ Indonesia ini yang sekarang sudah lebih populer dengan nama SUN (Surat Utang Negara) jangka pendek atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) diterbitkan oleh Departemen Keuangan dan diwacanakan secara bertahap akan menggantikan fungsi SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka (OPT) dalam rangka pengendalian moneter.
Lihat  Surat Utang Negara (SUN).(7).
(Sumber: Departemen Keuangan RI dan Kepustakaan No. 18)

T. Bond (Treasury Bond).

Adalah surat utang pemerintah (hampir sama dengan T Bill) hanya jangka waktunya lebih dari satu tahun. Sama halnya dengan T. Bill, T Bond saat ini lebih popular dengan istilah SUN (Surat Utang Negara) yang berjangka waktu lebih dari satu tahun, diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara. Tujuan penerbitannya adalah untuk memperoleh dana jangka menengah dan panjang dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pembelanjaan Pemerintah.
Lihat  “Obligasi Negara”.(7).(Sumber: Departemen Keuangan RI).

Teknik Pengujian.

Adalah istilah audit untuk teknik yang dipakai dalam melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap objek yang di periksa, antara lain; vouching; tracing; footing; confirming, reconciling; interviewing dan sebagainya.(11).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Teknologi Sistim Informasi.

Adalah suatu sistim pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektonis lainnya.(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Telegraphic Transfer(TT).

Adalah pengiriman uang menggunakan sarana tercepat (Telex, Sarana komunikasi lainnya) sehingga dapat sampai ke tujuan atau penerima dengan waktu yang lebih cepat. TT ke luar negeri untuk pengiriman valuta asing harus juga dengan perhitungan kurs TT, dimana kurs jual TT lebih tinggi dari Kurs jual MT (Mail Transfer).(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Teller.

Adalah pegawai bank yang menangani uang dan melayai penyetor serta nasabah lainnya dalam pengambilan dan penyetoran. Fungsi utama Teller adalah menerima setoran (deposits) dan membayar penarikan-penarikan tunai (withdrawals). Dalam Bank yang besar terdapat beberapa Teller terpisah untuk transaksi-transaksi tertentu.Istilah lain yang lazim digunakan adalah ‘Kasir’.(10).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Tenor.

Adalah istilah untuk “jangka waktu” dalam surat berharga. Umpamanya tenor SBI terdiri dari 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan.(7).(Sumber: Praktik Perbankan).

Terminal Peserta Kliring (TPK).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta, yang digunakan dalam melakukan persiapan dan atau pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) serta penerimaan informasi perhitungan hasil Kliring dan atau informasi Kliring lainnya, baik secara on-line maupun off-line. TPK terdiri dari TPK Utama dan TPK Back-up. TPK Utama adalah TPK yang digunakan dalam kondisi normal. TPK Back-up adalah TPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan TPK utama. Berdasarkan konfigurasi sistem back-up dan proses up-dating data, TPK Back up dapat dibedakan sebagai berikut:
o Hot back-up, adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut:
a. sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasipada TPK Utama.
b. langsung terhubung dengan TPK Utama (on line).
c. up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada TPK Utama (synchronized).
o Warm back-up, adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut:
a) Sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada TPK Utama.
b) Terhubung langsung dengan TPK Utama.
c) Up-dating data dan aplikasi dilakukan secara periodik, sehingga kepindahan ke TPK Back-up mensyaratkan adanya proses restore untuk menyamakan data di TPK Back Up dengan posisi terakhir di TPK Utama.
o Cold back-up, adalah sistem informasi teknologi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan TPK utama, sehingga pada saat akan menggunkan TPK Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan TPK Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di TPK Back-up dengan data di TPK Utama. Untuk menjamin kesiapan TPK Back up, Peserta wajib melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari.(10),(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Tersangkut (Tertarik)  lihat Surat Wesel.

Test Key.

Adalah perangkat bank dalam memeriksa kebenaran atau faliditas atau otentikasi dari berita, perintah, intsruksi, Nota Debet, Nota Kredit, Dokumen dan sebagainya baik melalui surat (mail), telex, faksimili, telepon dan sarana lainnya sesama satuan kerja dari suatu bank.
Test key terdiri dari nomor urut satuan kerja; nomor kode untuk hari, kode untuk bulan; kode untuk jumlah, dan nomor urut berita atau nota yang dikirimkan. Test dianggap cocok apabila penjumlahan angka pada nomor urut dan kode tersebut sesuai dengan test yang dicantumkan pada berita/nota yang dikirimkan. Transaksi tidak akan dilaksanakan apabila test tidak cocok.(4),(10).(Sumber: Praktik Perbankan).

Through B/L.

Adalah B/L yang digunakan sebagai bukti pengangkutan barang eksport untuk seluruh perjalanan. Misalnya barang diangkut dari pelabuhan Surabaya ke Jakarta dengan kapal laut menggunakan B/L dari maskapai pelayaran A, kemudian di Jakarta diangkut ke Amsterdam dengan kapal laut yang berbeda dan maskapai pelayaran B. Maskapai pelayaran B tidak perlu menerbitkan B/L lagi. Dengan demikian B/L yang dikeluarkan pertama (oleh maskapai pelayaran A) berlaku dari sejak pelabuhan muat sampai dengan pelabuhan tujuan akhir meskipun terjadi transhipment di Jakarta.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Tick Mark.

Merupakan teknik audit yang dilambangkan dengan simbol-simbol tertentu dalam kertas kerja auditor, yang mempunyai makna khusus tentang pengujian yang telah di lakukan auditor.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Tight Money Policy.

Adalah kebijaksanaan yang dilakukan Bank Sentral meperkecil atau melakukan kontraksi uang beredar atau Money Supply yang salah satu tujuan pokoknya adalah untuk mengendalikan tingkat inflasi.(1).(Sumber: NN).

Tim Bantuan Hukum Penanganan PKPS (TBH).

Adalah Tim (terdiri dari 6 orang) yang dibetuk oleh KKSK berdasarkan keputusan Sidang Kabinet tanggal 7 Maret 2002 dengan tugas:
Secara Umum:
1. Membantu Pemerintah untuk mengevaluasi kepatuhan Debitur PKPS terhadap perjanjian PKPS yang ada dan telah ditanda-tangani serta memberikan identifikasi dan klarifikasi terhadap debitur yang cidera janji dan debitur yang telah melaksanakan kewajinbannya melalui evaluasi kesesuaian dan kepatuhan (compliance) dari masing-masing debitur PKPS (MSAA, MRNIA dan APU).
2. Memberikan saran kepada Pemerintah melalui KKSK/BPPN mengenai tindakan hukum dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan terhadap debitur yang bersangkutan.
3. Melindungi kepentingan dan posisi Pemerintah dari segi hukum dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Secara Khusus:
1. Menyusun pedoman kerja (term and reference) bagi Konsultan Hukum Pendukung.
2. Menerima dan melakukan kajian atas hasil kerja dari Konsultan Hukum Pendukung.
3. Memberikan opini hukum terhadap hasil kajian status masing-masing debitur (Pemegang Saham) serta langkah dan tindakan hukum terhadap debitur (Pemegang Saham) yang bersangkutan, yang dituangkan dalam bentuk laporan yang ditujukan kepada Komite Pemerintah dan OC-BPPN.
4. Membantu BPPN dalam menyiapkan pernyataan tertulis BPPN untuk disampaikan kepada debitur (Pemegang Saham) mengenai status kewajiban yang harus di laksanakannya.
Apabila diperlukan membantu dan mendampingi Pemerintah dalam melakukan koordinasi dan memberikan penjelasan dengan lembaga dan instansi dan pihak terkait lainnya.(6).
(Sumber: BPPN)

Tim Likuidasi Bank.

Adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya. Tim Likuidasi bank dibentuk oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dengan terbentuknya Tim Likiudasi, maka:
(a) Seluruh kepengurusan Bank dalam Likuidasi, dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.
(b) Direksi dan Komisaris bank;
i. Menjadi non katif, kecuali untuk penyelesaian kewajiban berupa penyusunan neraca penutupan bank.
ii. Tidak diperkenankan mengundurkan diri sebelum likuidasi bank selesai, kecuali atas persetujuan LPS, dan
iii. Tidak berhak menerima penghasilan dalam bentuk apapun dari Bank dalam Likuidasi.
Tim Likuidasi melaksanakan fungsi melikuidasi bank yang dicabut izin usahanya dan yang telah dibubarkan badan hukumnya dengan cara membereskan aset dan kewajiban Bank yang dimaksud.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Tim Likuidasi mempunyai tugas –tugas sebagai berikut:
a. Menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank.
b. Melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank.
c. Melakukan pertanggung jawaban pelaksanaan Likuidasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud diatas, Tim Likuidasi mempunyai wewenang sebagai berikut:
(a) Melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan dan penagihan piutang terhadap para debitur.
(b) Melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur.
(c) Memperkerjakan pegawai, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Bank Dalam Likuidasi, sebagai tenaga pendukung Tim Likuidasi.
(d) Menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan keuangan, konsultan hukum, dan advokat.
(e) Melakukan pemanggilan kepada para Kreditur.
(f) Meminta pengadilan niaga untuk membatalkan segala perbuatan hukum bank yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank yang mengakibatkan kerugian Bank, dan
(g) Melakukan tindakan lain dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank.(6).
(Sumber: LPS)

Tim Manajemen Bank Take Over Peserta Rekapitalisasi.

Adalah Tim Manajemen yang ditunjuk secara langsung atau melalui proses tender yang dilakukan secara terbuka oleh BPPN untuk melaksanakan fungsi manajemen Bank Take Over Peserta Program Rekapitalisasi.(6).(Sumber: BPPN).

Tim Pemberesan.

Adalah Tim yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2004 untuk menyelesaiakan sebagian tugas ex BPPN yang sudah dibubarkan. Tim terdiri dari seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan Beberapa anggota.
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan, yang terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Administrasi Aset.
b. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan.
c. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum.
d. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.
Tim Pemberesan dimaksud bertugas untuk:
a. Penanganan masalah kearsipan.
b. Penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di Lembaga Pengadilan.
c. Penanganan masalah Hukum .
d. Penanganan administrasi keuangan.
e. Pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.
Lebih lanjut ditetapkan pula kewenangan Tim Pemberesan, kewajiban Pelaporan dan rincian tugas bagi masing-masing kelompok kerja. Tim pemberesan bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya Keppres No. 16/2004 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masing diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya.(6).
Lihat juga  BPPN dan PT PPA)
(Sumbetr; Keppres No. 16 tahun 2004).

Tim Pengarah Bantuan Hukum.

Adalah Tim yang dibentuk oleh KKSK dalam rangka pelaksanaan Keputusan Sidang Kabinet tanggal 7 Maret 2002, dengan tugas sebagai berikut:
(a) Memberikan bantuan dan arahan kepada Tim Bantuan Hukum mengenai pelaksanaan keputusan KKSK yang menyangkut pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
(b) Menerima hasil kerja dari Tim Bantuan Hukum (TBH) serta melakukan kajian berdasarkan aspek strategis dengan mempertimbangkan kepentingan publik dalam rangka pengembalian uang Negara.
(c) Memberikan masukan kepada Pemerintah sebagai bahan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga seperti DPR, BPK, DPA dan Mahkamah Agung serta instansi pemerintah lainnya dalam rangka ketepatan dan efektivitas tindakan hukum yang diambil terhadap debitur (pemegang saham) yang bersangkutan.
(d) Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan mekanisme dan tata cara tertulis mengenai pemberian Release and Discharge (R & D) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(e) Memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai perumusan tindakan yang akan diambil bagi debitur yang cidera janji dan tidak kooperatif.
(f) Menyusun laporan dan kesimpulan akhir mengenai status masing-masing debitur (pemegang saham), posisi pemerintah dan tindakan-tindakan hukum yang akan di tempuh guna disampaikan kepada KKSK, untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang kabinet.(6).
(Sumber: BPPN).

Tindak pidana Pencucian Uang.

a. Adalah tindak pidana yang dilakukan setiap orang yang dengan sengaja Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b. Mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
f. Membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
g. Menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau
h. Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
i. Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.(2).(Sumber: PPATK).

Tingkat Bunga Penjaminan.

Adalah tingkat bunga maksimum yang dianggap wajar oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam rangka penjaminan. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama satu bulan, dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tingkat bunga tersebut diberlakukan.
Dalam menetapkan maksimum tingkat bunga wajar penjaminan, Dewan Komisioner LPS dapat meminta pertimbangan Bank Indonesia. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS. Konsekwensinya klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar.(4).(Sumber: LPS).

Tingkat Kesehatan bank.

Adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui Penilaian Kuantitatif dan Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitifitas terhadap risiko pasar (CAMELS). Lihat CAMELS.
Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan Bank. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan Kepatuhan Bank. Berdasarkan penilaian terhadap faktor-faktor tersebut ditetapkan peringkat komposit (composit rating) sbb:
1. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekenomian dan industri keuangan, namun Bank masih memiliki kelemahan kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
3. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa factor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif, berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya.
5. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.(4).
(Sumber: Bank Indonesia).

Tipe Investor (Investor Type).

Istilah ini berkenaan dengan Surat Berharga yang ditatausahakan oleh Sub-Registry adalah pembedaan investor berdasarkan tipe investor yaitu, Asuransi (Insurance), Reksadana (Mutual Fund), Dana Pensiun (Pension Fund), Perusahaan Sekuritas (Securities Company), Lembaga Keuangan Lainnya (Financial Institution), Perusahaan (Corporate), Yayasan (Foundation), Perorangan (Individual), dan Lainnya (Others).
(7).(Sumber : Bank Indonesia).

Total Loss Only.

Adalah istilah dalam penutupan asuransi kerugian dimana Penanggung /perusahaan asuransi hanya memberikan ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu hilang atau rusak sama sekali, baik dalam pengertian “actual loss”, yakni barang-barang/kendaraan atau kapal secara fisik hilang atau seluruh nilainya hilang karena rusak, maupun “constructive total loss”, yakni barang-barang/kapal berada disuatu tempat (misalnya kandas) tetapi tidak mungkin lagi dimanfaatkan, dan biaya penyelamatannya akan lebih besar daripada nilai kapal/barang-barang tersebut. Jenis penutupan asuransi ini disamping diberlakukan untukpenutupan kendaraan bermotor, kapal juga biasanya untuk barang-barang muatan kapal yang tidak dipak seperti batu bara, kayu dan sebagainya.(9).(Sumber:Praktik Perbankan).

Total (rate of) Return Swap.

Adalah suatu cara dalam credit risk transfer dimana, protection buyer menukarkan (swap) pendapatan (return) yang diterima dari reference asset ditambah dengan margin tertentu (termasuk kenaikan nilai reference asset), kepada protection seller. Sebagai gantinya protection seller akan memberi pembayaran dalam jumlah tertentu kepada protection buyer.ditambah dengan kompensasi atas turunnya nilai dari reference asset. Dengan pola transaksi total (rate of) return swap sebagaimana dijelaskan diatas, maka protection seller mengambil alih keseluruhan risiko kredit (dan risiko pasar) dari reference asset selama periode transaksi.(3).
(Sumber: Bank Indonesia).

Total Losses.

Adalah istilah dalam penutupan asuransi, yang bermakna bahwa apabila barang-barang/kapal hilang atau rusak sama sekali, yang tidak disengaja dan bukan karena perang, pemogokan, dan sebagainya. Juga bilamana biaya untuk memperbaiki kerusakan lebih dari nilai yang dipertanggungkan atau bilamana barang-barang tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, maka kerugian dicover oleh asuransi sesuai nilai Polis (setelah dikurangi dengan nilai tanggungan sendiri) (9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

TPPK Proximity.

Adalah TPPK (Tanda Pengenal Petugas Kliring) yang digunakan untuk meng-akses ruangan Kliring dilokasi PKL (Penyelanggara Kliring Lokal) yang telah menetapkan sistem keamanan elektronik secara ter-integrasi.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Track record negatif.

Istilah ini berkaitan dengan fit and proper test terhadap calon pemegang saham dan pengurus bank.Yang dimaksud dengan seseorang memiliki track record negatif antara lain adalah:
1. Termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); dan
2. Termasuk dalam Daftar Kredit Macet (DKM);
Daftar Tidak Lulus dan Daftar Kredit Macet adalah daftar pengawasan bank yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
Informasi sebagai dasar penilaian track record dapat berasal dari hasil pengawasan Bank Indonesia atau sumber-sumber lainnya.(4).(Sumber : Bank Indonesia

Trade Cycle (siklus usaha).

Adalah lamanya perputaran uang perusahaan dihitung dari kas menjadi bahan baku, proses produksi, barang jadi, penjualan, piutang sampai kembali menjadi kas. Istilah lainnya Cash to Cash cycle.
Contoh:
Trade cycle untuk usaha perdagangan adalah lamanya waktu yang dibutuhkan sejak pembelian barang dagangan, menjualnya, menunggu pembayaran piutang, sampai diterimanya piutang atau hasil penjualan kembali. Bagi eksportir produsen, trade cylcle-nya sejak pembelian bahan baku, produksi barang untuk eksport, menunggu kapal untuk pengiriman, pemuatan barang ke kapal, pengurusan dokumen, penyerahan dokumen eksport kepada bank, negosiasi wesel eksport oleh bank sampai pembayaran hasil eksport diterima atau masuk ke rekening eksportir yang bersangkutan. Trade cycle (TC) dapat juga dihitung dari Neraca dan Laba Rugi perusahaan, dengan formula:
TC = ITO + ARTO
Dimana:
ITO (Inventory turn over) = Harga PokokPenjualan dibagi Stock Rata-rata.
ARTO(Account Receivable TurnOver) = Penjualan setahun di bagi Piutang rata-rata
ITO dan ARTO dihitung dalam hari; umpamanya:
ITO = 6 x , maka dalam hari ITO = = 60 hari
ARTO = 12 x , dalam hari ARTO = = 30 hari
Dari hitungan tersebut diperoleh angka:
TC = 60 hari + 30 hari = 90 hari.
TC dipakai untuk menghitung kebutuhan pembiayan nasabah untuk satu kali perputaran usaha.(5).(Sumber: Kepustakaan No. 21).

Trade Finance  lihat Pembiayaan Perdagangan Internasional

Trading Book.

Adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki untuk:
a.tujuan diperdagangkan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangk pembentukan pasar (market making), yang meliputi:
a.1)posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek;
a.2)posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensial dari pergerakan harga(price movement); atau
a.3)posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
b. tujuan lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.(3).
(Sumber : Bank Indonesia).

Trading Port folio  lihat Portofolio Perdagangan.

Tranching (dalam Credit Risk Transfer).

Tranching merupakan proses yang digunakan dalam instruments portofolio dan transaksi-transaksi seperti CDO (Collateralised Debt Obligations) dan CLN (Credit Link Notes) untuk melakukan re-engineer profil ‘risiko/hasil’ (risk/return profile) terhadap suatu pool dari aset atau eksposur risiko kredit kedalam beberapa klasifikasi dengan perbedaan tingkat senioritas nya terhadap kemungkinan bangkrut atau penetapan waktu default-nya.
Dikenal beberapa tingkatan ‘tranche’sebagai berikut:
o Equity tranche adalah ‘tranche’ yang paling rendah tingkatnya (berarti risikonya paling tinggi) dalam struktur modal. Dia menanggung risiko pertama terhadap keterlambatan pembayaran dan gagal bayar. Tergantung pada kualitas perkreditan dan keragaman aset, ukuran (size) dari ‘equity tranche ‘ bervariasi antara 2% s/d 15% dari struktur modal. Equity tranche tidak di-rating
o Mezzanine tranche’adalah tranche berikutnya yang lebih senior. Investor pada ‘mezzanine tranche’ memperoleh proteksi dari ‘equity tranche’ dan hanya akan dibebani kerugian apabila ‘equity tranche’ sudah terpakai. Sebagian besar ‘mezzanine tranche’ memperoleh rating ‘investment grade ‘.
o Senior tranche’ adalah tranche yang lebih tinggi tingkatannya dari tranche lainnya. Dengan demikian investor pada senior tranche hanya akan dibebani apabila equity tranche serta mezzanine tranche telah terpakai semua. Senior tranche’ bahkan sering mencapai rating AAA.
Klasifikasi ‘tranche’ dapat juga menggunakan nama ‘super senior tranche’; ‘senior tranche’ dan ‘ equity tranche” (3).(Sumber: NN).

Transaction Limit.

Adalah penetapan maksimum trading yang dapat dilakukan dealer agar tidak terjadi kerugian karena over trading. Penetapan limit ini didasarkan pada kemampuan dan pengalaman dari dealer yang bersangkutan.(3),(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaction Reference Number (TRN) dalam sistem BI-RTGS.

Adalah kode yang terdiri dari 8 (delapan) karakter alfa numeric yang ditentukan oleh Penyelenggara yang berfungsi untuk meng-identifikasi asal dan tujuan transfer serta rekening yang dituju di Bank Indonesia.(7). (12)(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi.

Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.(2).(Sumber: PPATK).

Transaksi Derivatif.

Adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari yaitu suku bunga dan nilai tukar dalam bentuk transaksi Forward, Swap dan Option valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Forward.

Adalah suatu kontrak untuk melakukan pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah yang penyerahannya di lakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi FX (Foreign Exchange).

Adalah semua transaksi yang menyangkut foreign exchane yang dilakukan melalui FX Market. Menurut jenisnya transaksi foreign exchange diklasifikasikan sebagai berikut:
1). Today Transaction (TOD).
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (deal date).
2). Tommorrow Transaction (TOM).
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
3). Spot Transaction (SPOT).
Adalah transaksi Jual /Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
4). Forward Transaction.
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
5). Swap Transaction.
Adalah kombinasi pembelian secara Spot dengan penjualan secara forward, atau sebaliknya dengan counterparty yang sama:
A. BUY / SELL.
B. SELL / BUY.
6). TOM/NEXT.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja yaitu dari TOM Value S/D hari kerja berikutnya.
7). SPOT/NEXT.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja, yaitu dari SPOT Value S/D hari kerja berikutnya.
8). TOM/WEEK.
Adalah transaksi valuta asing yang yang jangka waktu transaksi 1 (satu) minggu, yaitu dari TOM Value S/D 7 (tujuh) hari berikutnya.
9). SPOT/WEEK.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) minggu, yaitu dari SPOT Value S/D 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
10). Overnight (ON) dan Over Weekend (O/W).
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja, dan khusus untuk transaksi pada hari Jum’at, jangka waktu transaksi S/D hari Senen.
(8),(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Transaksi Interbank Money Market.

Adalah transaksi yang dilakukan oleh Treasury Department di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) terutama untuk memperoleh selisih interest rate (tingkat bunga).
Jenis transaksinya adalah:
(1) Placement, yaitu penempatan dana pada PUAB.
(2) Borrowing, yaitu peminjaman dana dari PUAB.
(3) Trading, yaitu meminjam dana dari PUAB dan menempatkannya kembali di PUAB dengan jumlah nominal dan jangka waktu yang sama, tetapi dengan rate yang berbeda untuk memperoleh profit gain.
(4) Gapping, yaitu meminjam dalam jangka pendek dan menempatkannya kembali dalam jumlah yang sama dalam jangka panjang dengan rate yang berbeda. Tujuan transaksi ini adalah.
(a) Untuk memaksimalkan keuntungan atau meminimalkan kerugian.
(b) Sebagai strategi mismatching of maturity.(8)(Sumber: Praktik Perbankan).

Transaksi Intervensi Rupiah.

Adalah suatu mekanisme untuk melakukan kontraksi atau ekspansi moneter melalui kegiatan pinjam meminjam dana yang dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung di Pasar Uang (PUAB). Dalam hal ini instrumen yang dipakai oleh Bank Indonesia adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dimana untuk intervensi kontraksi BI melepaskan SBI (selama 7 hari) dan menarik dana dari bank dan mengembalikannya 7 hari kemudian dengan mengkredit rekening bank yang bersangkutan, dan menerima kembali SBI semula.
Sebaliknya dalam intervensi ekspansi, BI melepaskan dana dengan menarik SBI (selama 7 hari) dari bank dan mengembalikan SBI tersebut pada 7 hari kemudian dan mendebet rekening bank yang bersangkutan di BI. Ekspansi dan kontraksi dilakukan dengan perhitungan diskonto sesuai rate yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan atau PBI yang dikeluarkan November 2002, kontraksi moneter dilakukan melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) antara lain dengan instrument FASBI.(1).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi multiple credit (dalam BI-RTGS).

Adalah transfer kredit yang berisi lebih dari 1 (satu) dan maksimum 10 (sepuluh) instruksi transfer untuk diteruskan ke beberapa rekening nasabah penerima pada satu Peserta penerima. Apabila hanya berisi 1 (satu) instruksi transfer, maka disebut ‘transaksi single credit’.(7)(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Opsi (Option).

Adalah suatu kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli atau menjual valuta asing terhadap rupiah dimasa yang akan datang dengan harga yang telah di tentukan pada saat transaksi dilakukan.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi rekening administratif.

Adalah komitmen dan kontinjensi (off balance sheet) yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan, akseptasi/endosemen, Letter of Credit yang masih berjalan, penjualan surat berharga dengan syarat repurchase agreement (repo), stanby L/C dan garansi lainnya, serta transaksi derivatif yang mempunyai risiko kredit. (5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Repurchase Agreement SBI (repo).

Atau beli bersyarat adalah transaksi jual-beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI dan penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai dengan harga dan jangka waktu yang di sepakati. (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Repurchase Agreement SBIS (Repo SBIS).

Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
Pengaturannya antara lain sebagai berikut :
(1) BUS atau UUS dapat mengajukan Repo SBIS kepada Bank Indonesia.
(2) Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn.
(3) BUS atau UUS yang mengajukan Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS dalam Rangka Repo SBIS serta menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(4) Bank Indonesia menetapkan dan mengenakan biaya atas Repo SBIS.
Yang dimaksud dengan biaya Repo SBIS adalah kewajiban membayar (gharamah) yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS karena BUS atau UUS tidak menepati jangka waktu kesepakatan pembelianSBIS.(7),(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Repurchase Agreement SBSN (Repo SBSN).

Adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah. Persyaratan dalam Repo SBSN ditetapkan BI antara lain sebagai berikut :
1. Repo SBSN dilakukan dengan menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’ad (janji) oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
2. Jangka waktu Repo SBSN sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia menetapkan repo rate SBSN sebesar BI-Rate yang berlaku pada tanggal transaksi ditambah marjin 50 (lima puluh) basis poin.
3. dst. (13).(Sumber : Bank Indonesia).

Transaksi Spot.

Adalah jual beli valuta asing yang terjadi pada suatu saat dan penyerahan valutanya dilakukan pada hari yang sama. Namun dalam praktek dimungkinkan penyerahannya dilakukan 1 atau 2 hari sesudahnya (two days settlement), sehingga sebelum terjadi penyerahan secara effektif pembukuannya dilakukan sebagai Komitmen (off Balance Sheet). Karena transaksi terjadi pada hari yang sama maka kurs adalah pada hari yang sama (spot rate).(9);(8).(Sumber: Kepustakaan No.9).

Transaksi SUN Secara Langsung.

Adalah penjualan SUN di Pasar Perdana, atau pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder, yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan, secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang – Departemen Keuangan Republik Indonesia.(7). (Sumber : Bank Indonesia)

Transaksi Swap.

Adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai (spot) dengan penjualan kembali secara berjangka (forward), atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Dalam transaksi Swap terdapat 2 (dua) tanggal transaksi, yakni tanggal dimana ditutupnya kontrak jual-beli yang lazim disebut tanggal ‘gadai‘ yang dalam istilah perdagangan valas dikenal dengan “first leg of swap“ dan tanggal penebusan kembali yang merupakan tanggal jual atau tanggal beli valuta asing yang telah digadaikan (second leg of swap). Dengan demikian kurs yang di gunakan juga ada 2 (dua) macam, yakni kurs pada saat kontrak di tutup dan kurs pada saat penebusan (gadai).
Terdapat dua macam transaksi Swap:
o Pure Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang sama.
o Engineered Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang berbeda.
Dalam setiap transaksi Swap selalu ada sepasang transaksi, yaitu:
(1) Buy US$ secara spot, dan
(2) Sell US$ secara forward, atau :
(1) Sell US$ secara Spot dan
(2) Buy US$ secara Forward. (9);(8).(Sumber: Kepustakaan No.9 dan Praktik Perbankan).

Transaksi Swap Bank dengan Bank Indonesia.

Adalah transaksi swap untuk kepentingan bank sendiri karena Bank menerima pinjaman dari Bank Luar Negeri yang perlu dilindungi nilainya. Swap Bank dengan Bank Indonesia (termasuk swap ulang) harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia antara lain sumber dana untuk transaksi swap dan swap ulang adalah pinjaman dari Luar Negeri berdasarkan perjanjian kredit dalam valuta asing untuk tujuan melakukan usaha di Indonesia.(1);(9);(8).(Sumber: Bank Indonesia)

Transaksi Swap Ulang.

Adalah transaksi swap antara Bank dengan Bank Indonesia atas dasar transaksi swap antara Bank dengan nasabahnya.(1);(9);(8).
 lihat Transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia.
(Sumber: Bank Indonesia).

Transaksi Treasury (Treasury Transactions).

Adalah berbagai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan treasury (likuiditas dan perdagangan), antara lain mencakup kegiatan pasar uang (money market), pasar modal (capital market), perdagangan mata uang (foreign exchange), dan transaksi treasury related lainnya. Ciri-ciri Transaksi Treasury adalah:
 Transaksi dalam jumlah besar (bulk, whole sale)
 Pengambilan keputusan dalam transaksi lazimnya dalam waktu singkat karena melalui sarana komunikasi yang pada umumnya elektronik bahkan sebagiannya bersifat on line terutama dalam pencarian dan penempatan dana
 Transaksi tidak dilakukan face to face, jaraknya pun bisa antar benua. Sarana komunikasi dapat terdiri dari RMDS (Reuter Monitor Dealing System), Telepon dan FAX
 Risiko terjadinya kerugian sangat tinggi, sesuai nilai /volume transaksi yang besar
 Sering menggunakan High Technology(8). (Sumber: Praktik Perbankan).

Transaksi Yang mencurigakan.

Menurut PPATK :
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.15 tahun 2002.
Menurut Bank Indonesia :
Adalah transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik dan profil nasabah. Dengan demikian faktor utama untuk menentukan transaksi yang mencurigakan adalah dengan mengetahui kelaziman transaksi yang dilakukan nasabah.(4).
(Sumber: PPATK dan Bank Indonesia)

Transferable L/C.

Adalah L/C yang boleh dipindah-tangankan. Apabila eksportir (beneficiary) tidak sanggup memenuhi permintaan importir, eksportir yang besangkutan dapat menyerahkan ekport barang yang dipesan kepada pihak lain dan L/C tersebut sah di berlakukan kepada eksportir yang melaksanakan sepanjang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan didalam L/C. Pemindahan ini dilakukan oleh bank (transferor), atas permintaan beneficiary pertama (transferee) dan hanya dapat dipindahkan sekali saja.
Transferable L/C biasanya mencantumkan penegasan sebagai berikut:
“This letter of credit is transferable …… and so on”. (9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Transfer Debet.

1. Dalam Kliring (SKNBI)
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim, untuk kepentingan dan untuk untung Peserta pengirim atau nasabah Peserta pengirim dan atas beban Peserta penerima atau nasabah Peserta penerima.(10)
2. Dalam BI-RTGS
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendebet Rekening Giro Peserta Penerima di Bank Indonesia dan mengkredit rekening lainnya yang ada di Bank Indonesia. (7)
(Sumber: Bank Indonesia).

Transfer Kredit.

1. Dalam Kliring (SKNBI)
Adalah transaksi yang dilakukan oleh dan atas beban Peserta pengirim untuk kepentingan Peserta pengirim atau nasabahnya, dan untuk untung Peserta penerima atan nasabahnya. (10)
2. Dalam BI-RTGS
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim untuk mendebet Rekening Giro Peserta pengirim di Bank Indonesia dan mengkredit rekening lainnya yang ada di Bank Indonesia (7).
(Sumber: Bank Indonesia).

Travellers Cheque (TC).

(1) Adalah wesel atau draft yang ditarik atas diri sendiri, artinya karena wesel atau draft adalah perintah bayar maka issuer memberi perintah untuk membayar TC tersebut kepada dirinya sendiri. Dari pihak pembeli/pengguna, travellers cheque adalah surat berharga berpergian yang dapat diuangkan pada agen atau bank yang ditunjuk. Dan bagi bank pembayar TC adalah objek inkaso yang harus ditagih kepada issuer sesuai prosedur inkaso yang berlaku.
(2) Adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Traveller’s L/C.

Adalah suatu L/C yang memberi hak kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya untuk menarik wesel/draft kepada bank koresponden pembuka L/C yang ditunjuk, baik di dalam maupun diluar negeri sampai sejumlah uang tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Treasury Single Account (TSA).

Adalah system pengelolaan keuangan negara (cash management ) pada sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melibatkan Peserta Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) dan Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam melakukan transaksi dengan KPPN.
Pelaksana TSA :
1.Pemerintah c.q.Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia, menetapkan Bank dan Pihak Selain Bank yang merupakan mitra kerja KPPN sebagai pelaksana TSA.
2.Penetapan Bank dan Pihak Selain Bank sebagai pelaksana TSA sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia oleh Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
3. Dalam penerapan TSA, Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peserta Sistem BI- RTGS dan/atau Peserta SKNBI sebagai pelaksana TSA, yang meliputi:
a. Kantor Pusat Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Pusat Peserta SKNBI yang menjadi mitra kerja KPPN;
b. Kantor Cabang Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Cabang Peserta SKNBI yang menjadi mitra kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Kantor lainnya dari Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor lainnya dari Peserta SKNBI yang melakukan transaksi terkait penerapan TSA.2,(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

Treasury Stock.

Adalah saham yang sudah dikeluarkan dan kemudian dibeli kembali oleh suatu perusahaan Jumlah saham ini tidak termasuk dalam saham yang outstanding dan kemungkinan akan di- reissued kembali diwaktu yang akan datang. (11).
(Sumber: N N).

Trust Receipt.

Pengertian dasar dari Trust Receipt adalah; perjanjian antara bank dan Applicant (importir) dimana bank menyerahkan pemilikan barang-barang yang dipegangnya sebagai jaminan, tetapi menahan hak pemilikan barang-barang tersebut sampai penjamin / Applicant membayar/melunasi “penebusan dokumen” impor atas nama importir yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan L/C yang dibuka bank,maka bank memberikan fasilitas modal kerja kepada importir, dimana bank akan membayar ke eksportir sesuai dengan syarat sight L/C sedangkan importir dapat menunda pembayaran atas L/C yang dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu (with recourse basis). Fasilitas ini disebut juga Fasilitas Refinancing Sight L/C.
Dalam fasilitas ini, importir mengeluarkan promes sebesar penangguhan pembayaran impor tersebut. Promes digunakan sebagai sarana /bukti bahwa importir mempunyai kewajiban pembayaran impor kepada bank karena transaksi impor sight L/C-nya telah berakhir. Funding untuk Trust Receipt lazimnya dicarikan bank dari luar sehingga bunganya lebih murah. Biasanya bunga dihitung atas dasar Sibor/Libor + margin bank.
(5);(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Tugas Utama Bank Indonesia.

Adalah tugas Bank Indonesia dalam rangka untuk mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu:
i. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
ii. Mengatur dan menjaga lelancaran sistem pembayaran.
iii. Mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
(1).(Sumber: Bank Indonesia).

Two Step Loan.

Adalah pinjaman yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Lembaga Keuangan Internasional yang diteruskan kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat melalui Bank Indonesia, dalam rangka menunjang program Pemerintah, termasuk bantuan teknis yang terkait dengan pinjaman tersebut. (Sesuai Undang-Undang RI No.23 tahun 1999, peran Bank Indonesia tersebut dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara).(5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Two tier system.

Adalah sistem pencatatan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara yang diatur oleh Bank Indonesia yang terdiri dari:
a. Central Registry yang melakukan pencatatan dan perubahan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub Registry dan pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, dan
b. Sub Registry yang melakukan pencatatan dan perubahan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
Pencatatan kepemilikan Surat Utang Negara dilakukan tanpa warkat dan secara book entry. Catatan kepemilikan Surat Utang Negara pada Central Registry dan Sub Registry merupakan bukti kepemilikan yang sah.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda