Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Senin, 22 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf M

Main Frame.

Adalah perangkat mesin komputer berskala besar yang pada umumnya digunakan oleh organisasi yang berukuran besar.(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan).

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin penarikan biaya pemeliharaan proyek lebih dahulu oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) tanpa menunggu masa pemeliharaan proyek habis. Dalam kontrak kerja konstruksi lazimnya Pengguna Jasa menahan antara 5% sampai 10% dari Nilai Kontrak sebagai jaminan selama masa pemeliharaan, yang akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai dan Penyedia Jasa telah melaksanakan dengan baik perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Pengguna Jasa.(5).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Management Letter (Surat Komentar).

Adalah komentar tertulis dari Akuntan Publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran-saran perbaikannya
Laporan audit hasil pemeriksaan Akuntan Publik serta Management Letter wajib disampaikan kepada Bank Indonesia. (11).(Sumber :Bank Indonesia).



Manajemen Risiko (Risk Management).

Adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk meng-identifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
(3).(Sumber: Bank Indonesia).

Manager Risiko Bank.

Adalah Direksi dan Pejabat Bank yang membawahi pengelolaan dan atau pengambilan keputusan risiko sesuai kewenangannya pada Core Risk Taking Unit, Supporting Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit), Satauan Kerja Audit Intern dan Satuan Kerja Kepatuhan (3).(Sumber: Bank Indonesia).

Mandays Audit.

Adalah perkalian antara jumlah hari audit dikalikan dengan jumlah auditor pemeriksa. Angka mandays digunakan untuk kalkulasi jumlah hari audit serta jumlah tenaga auditor yang di perlukan dalam melakukan audit pada suatu satuan kerja.
Misalnya:
untuk melakukan audit rutin pada suatu satuan kerja (cabang bank) berdasarkan pengalaman sebelumnya diperlukan waktu 20 hari oleh 3 orang auditor, atau = 20 x 3 = 60 mandays.
Jadi apabila akan dikirimkan 2 orang auditor untuk audit di perlukan = 30 hari untuk pelaksanaan audit tersebut, dengan asumsi kualitas dan prosedur serta banyak sampling yang dilakukan juga sama.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Margin Deposit.

Istilah ini digunakan dalam beberapa transaksi sebagai berikut:
1. Margin Deposit adalah setoran kontra garansi terhadap Bank Garansi yang dikeluarkan bank. Aturan bank pada umumnya mewajibkan kepada pemohon Bank Garansi untuk menyetor sejumlah uang dalam persentase tertentu dari Bank Garansi yang diminta sebagai Margin Deposit (Marge Storting) terhadap Bank Garansi yang akan diterbitkan.
2. Margin Deposit adalah setoran jaminan terhadap L/C import yang dibuka.
3. Margin Deposit adalah setoran jaminan untuk permintaan pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau L/C lokal. Bank mewajibkan pemohon untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan (margin deposit).
4. Margin Deposit adalah deposit yang khusus digunakan untuk menutup kerugian-kerugian yang mungkin timbul karena transaksi margin trading.(2).(Sumber: Praktik Perbankan).

Margin Trading.

Adalah transaksi jual beli valuta asing yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih antara harga jual/beli suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Margin trading harus merupakan kebijaksanaan Direksi bank. Kebijaksanaan yang akan ditempuh, termasuk persiapan, prosedur pelaksanaan, pengawasannya, harus disetujui oleh Direksi bank. Margin trading untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam kontrak yang ditanda-tangani secara sah.
Kontrak margin trading sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
a. Pagu transaksi yang diberikan dan jumlah margin deposit.
b. Base currency yang dipergunakan.
c. Jenis valuta yang dipertukarkan.
d. Pelaksanaan settlement setelah squaring transaksi dilakukan, antara lain mengenai wewenang untuk memperhitungkan posisi margin deposit nasabah apabila terjadi kerugian.
e. Cara pemberitahuan (komunikasi) kepada nasabah tentang transaksi margin trading yang dilakukan.
f. Pembukuan laba atu rugi yang terjadi dari transaksi margin trading.
g. Pencatatan atas posisi unrealized loss/profit.
h. Maintenance margin yang ditentukan.
i. Metode atau cara yang dipergunakan untuk transaksi margin trading.
j. Besarnya komisi atau pembagian keuntungan.
k. Penggunaan kurs konversi.
l. Advis dan konfirmasi transaksi margin trading yang di lakukan.
m. Kerahasiaan.
n. Domisili dan hukum yang berlaku.
Kegiatan Margin Trading hanya dapat dilakukan oleh Bank Devisa, dan harus dilakukan berdasarkan praktik perbankan yang sehat dan berdasarkan kebijaksanaan yang disetujui Direksi bank yang bersangkutan.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Mark Up.

Adalah salah satu teknik dalam manipulasi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sewajarnya:
1. Dengan meninggikan biaya investasi diatas biaya yang sebenarnya untuk mendapatkan kredit investasi yang lebih besar (mark up oleh Debitur atau calon debitur). Teknik serupa dapat pula dilakukan untuk memperoleh kredit modal kerja yang lebih besar dari seharusnya.
2. Meninggikan harga barang dalam pengadaan barang keperluan bank diatas harga sebenarnya, sehingga bank membayar lebih tinggi dari seharusnya (mark up oleh pegawai atau supplier atau kontraktor)(11).(Sumber: NN).

Masa tunggu (cooling off).

Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan GCG pada Bank Umum Syariah, dimana mantan anggota Direksi BUS tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada BUS yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) paling kurang selama 6 (enam) bulan. Cooling off adalah jangka waktu antara berakhirnya secara efektif jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dengan pengangkatan yang bersangkutan secara efektif sebagai Komisaris Independen.(13). (Sumber : Bank Indonesia).

Maslahah.

Adalah konsepsi dalam perbankan syariah tentang segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif serta harus memenuhi 3 (tiga) unsur yakni kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Maturity Gap Limit.

Adalah penetapan jumlah Gapping yang dapat dilakukan menurut maturity nya dengan tujuan membatasi kerugian karena mismatch antara jumlah dan jangka waktu penarikan dana dengan jumlah dan jangka waktu penempatan dana. Gapping adalah pengelolaan terhadap perbedaan jatuh tempo dan volume antara penarikan dana dengan penempatan dana.(3);(8).(Sumber: Praktik Perbankan).

Maysir.

Istilah dalam perbankan syariah,yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Mediasi di bidang perbankan.

Adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan bank Indonesia tentang Penyelesaan Pengaduan Nasabah. Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan Mediasi. Perwakilan nasabah adalah perseorangan, lembaga atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang mediasi perbankan antara lain sebagai berikut:
(1) Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi independen yang dibentuk oleh asosiasi perbankan
(2) Pembentukan lembaga Mediasi independen dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2007.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga Mediasi perbankan independen melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia
(4) Sepanjang lembaga Mediasi perbankan independen dimaksud belum dibentuk, fungsi mediasi perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia
(5) Dalam rangka melaksanakan fungsi mediasi perbankan dimaksud, Bank Indonesia menunjuk ‘mediator’ yang mempunyai kualifikasi sesuai persyaratan BI
(6) Mediasi perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan paling banyak Rp. 500 juta
(7) Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansil yang diakibatkan oleh kerugian immateril.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Medium Term Notes (MTN).

Adalah surat hutang berjangka waktu menengah (umumnya 1 tahun s/d 10 thn). Surat utang tersebut merupakan perjanjian antara peminjam (investor) dengan Penyedia dana (Lender) yang dapat dalam bentuk:
o Perjanjian Pinjaman
o Perjanjian Underwriting
MTN dapat diperdagangkan dan lazimnya MTN memperoleh peringkat kredit dari Lembaga Pemeringkat. MTN Dalam Negeri umumnya dinilai oleh Pefindo dan MTN dari luar diperingkat oleh lembaga pemeringkat internasional.(7);(8).(Sumber: Praktik Perbankan).

Menang Kliring (“net kredit”) dan Kalah Kliring (“net debet”).

Yang dimaksud dengan menang kliring (net kredit) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan total tagihan Bank lebih besar daripada total kewajiban Bank. Yang dimaksud dengan kalah kliring (net debet) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan kewajiban Bank lebih besar dari total tagihan bank.
Total kewajiban Bank tersebut diatas didasarkan pada Total DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet yang diterima oleh Bank yang bersangkutan dari Bank lain, sedangkan Total tagihan Bank didasarkan pada DKE Debet yang dikirim oleh Bank yang bersangkutan kepada Bank lain.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Merchant L/C.

Adalah L/C yang bukan banker’s L/C, artinya L/C dibuka oleh importir untuk eksportir partner dagangnya, yang memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk menarik wesel terhadap importir yang akan dijamin oleh importir pembayarannya pada saat jatuh temponya. Pembukaan L/C di lakukan melalui bank devisa tetapi bank pembuka tidak bertanggung jawab untuk mengaksep atau menghonorir wesel tersebut. Dengan kata lain Bank hanya melakukan penerusan saja, sedangkan pelaksanaan pengiriman barang oleh eksportir dan cara pembayarannya oleh pihak buyer disesuaikan dengan syarat dan kondisi yang tercantum dalam Merchant’s L/C yang bersangkutan. Dalam Merchant L/C dengan tegas disebutkan bahwa bank tidak mengikatkan diri dan tidak bertanggung jawab terhadap pelunasan L/C tersebut.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Merger.

Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing.

Adalah metode yang digunakan bank dalam mencatat transaksi dalam mata uang asing yang dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. single currency (satu jenis mata uang);
b. multi currency (lebih dari satu jenis mata uang). (9), (11).
(Sumber : Bank Indonesia).

Metode pencatatan Transaksi Mata Uang Asing Single currency.

Adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan yaitu mata uang rupiah/Indonesian Rupiah (IDR).
Karakteristik dari single currency adalah sebagai berikut:
1) neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
2) saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
3) penjurnalan tidak menggunakan pos rekening perantara mata uang asing;
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per
rekening yang bersangkutan.(9), (11). (Sumber : Bank Indonesia).

Metode pencatatan Transaksi Mata Uang Asing Multi Currency.

Adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut.
Karakteristik dari multi currency adalah sebagai berikut:
1) neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency)
yang digunakan;
2) untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan
neraca dalam base currency;
3) penjurnalan menggunakan pos rekening perantara; dan
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.
.(9), (11). (Sumber : Bank Indonesia).

Metode suku bunga efektif.

Adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan (atau kelompok aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk nilai tercatat bersih dari aset keuangan atau kewajiban keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, entitas mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut (seperti pembayaran awal, call option dan opsi sejenis lainnya), namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit di masa datang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan seluruh premi atau diskon lainnya. Secara umum arus kas dan perkiraan umur dari kelompok instrumen keuangan sejenis dapat diestimasi secara handal. Namun demikian, dalam kasus yang jarang terjadi, apabila tidak mungkin mengestimasi arus kas atau perkiraan umur instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) secara handal, maka entitas menggunakan arus kas kontraktual selama periode kontraktual dari instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) tersebut.(11).(Sumber: PSAK 50 (revisi 2006)).

MICR (Magnetic Ink Character Recognition).

Adalah code line pada cek dan warkat kliring baku lainnya yang dibaca oleh mesin khusus dalam kliring otomasi. MICR berisikan informasi dalam bentuk kode mengenai nama bank, nama cabang, nomor code cabang bank yang besangkutan, dan parity check digit (untuk tujuan error control).(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Micro computer.

Adalah sistim komputer berskala kecil yang dilengkapi dengan micro procesor sebagai unit pemrosesan disertai media penyimpanan dan I/O (Input/Output) antara lain dikenal sebagai personal computer atau PC.(12).(Sumber: NN).

Micro Finance.

Adalah penyediaan jasa-jasa bank kepada masyarakat berpendapatan rendah (lower income people), khususnya masyarakat miskin dan sangat miskin (the poor and the very poor). Definisi dari micro finance berbeda pada suatu negara dengan negara lainnya. Terminologi ‘micro finance’ lebih banyak digunakan dalam arti sempit, yaitu sebagai ‘microcredit ‘ untuk bisnis informal yang dilakukan oleh ‘microenterpreneur’ atau pengusaha kecil (berpenghasilan kecil) yang metode pengembangannya dilakukan sejak tahun 1980 oleh NGO s (Non Govermental Organizations). Nasabah tidak hanya para pengusaha kecil yang mencari pembiayaan untuk bisnis mereka, tetapi termasuk keseluruhan kelompok nasabah miskin (poor clients) yang juga menggunakan jasa-jasa keuangan untuk keperluan darurat (emergency), memperoleh barang keperluan rumah tangga, perbaikan rumah, smooth consumption dan dana untuk pemenuhan kewajiban sosial. Jasa yang diberikan disamping microcredit, termasuk tabungan dan jasa lainnya. Disamping NGO, jasa ini juga diberikan oleh Bank Umum (commercial bank), Bank Pembangunan Pemerintah, Koperasi Kredit, dan berbagai institusi baik yang berizin maupun yang tidak.(5).(Sumber: Micro Finance Consensus Guidelines).

Middle Office.

Adalah satuan kerja dalam lingkungan Treasury Department yang melakukan fungsi manajemen risiko secara khusus bagi keperluan Treasury Department. Middle office merupakan “dapur” dari Treasury Department yang menerima dan mengolah serta menganalisa data untuk mengidentifikasi, menghitung, memonitor dan mengendalikan risiko yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Treasury Department. Middle office bekerja secara independen dan memasok laporan untuk keperluan ALCO dan Direksi bank. Middle office pada dasarnya melakukan “fungsi kaji ulang risiko“ (risk review function) pada kegiatan Treasury sehari-hari. Pada bank yang sudah mengembangkan spesialisasi, middle office di-isi oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang relevan.
Methodology dalam analisis dan pelaporan dapat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya tergantung tingkat kerumitan dan eksposur risiko pasar. Begitu pula kebutuhan pelaporan berbeda menurut kebutuhan mulai dari simple gap analysis sampai Computerised VAR models. Middle office dapat menyajikan forecast (simulasi) yang menggambarkan akibat berbagai kemungkinan perubahan kondisi pasar dan pengaruhnya terhadap eksposure risiko bank. Bank yang menngunakan VAR atau methodology model tertentu, harus meyakini bahwa ALCO mengerti dan memahami sifat dari output, bagaimana kesimpulan diambil, asumsi dan variable yang digunakan untuk sampai pada hasil akhir dan kelemahan dari methodology yang digunakan. Bagi bank yang belum mungkin membentuk Middle Office sebagai suatu departement sendiri yang terpisah, tetap harus di usahakan agar fungsi middle office tersebut terpisah dan independent terhadap fungsi treasury sebagai Risk Taking Unit.(3), (8). Lihat juga → “Dealing Room” dan “Back Office”
Mengenai VAR (Value at Risk) : lihat → Value at Risk (VAR).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Migration Analysis.

Adalah analisa yang umumnya digunakan untuk menaksir perubahan kualitas kartu kredit dengan menggunakan internal loan grading system (rating system) dan bukan berdasarkan pengalaman kerugian sebagaimana halnya pendekatan Historical Loss Rate. Pendekatan ini dilakukan dengan menganalisa tingkat migrasi outstanding kredit dari grade tertinggi ke grade terendah. Dalam portofolio kartu kredit, umumnya loan grading ditentukan berdasarkan periode tunggakan (delinquency stage). Selanjutnya, tingkat migrasi dihitung berdasarkan persentase nilai kredit atau jumlah rekening yang berpindah dari satu periode tunggakan terendah ke periode tunggakan dimana kartu kredit dinilai tidak akan tertagih (default). Selanjutnya, tingkat migrasi tersebut digunakan untuk menentukan tingkat kerugian kelompok kartu kredit berdasarkan setiap periode tunggakan. (3) .(Sumber : Bank Indonesia).

Mini Computer.

Adalah sistem komputer berskala menengah (kecil sampai dengan sedang) biasanya dengan fasilitas “multi programming atau multi tasking” yang sering digunakan untuk aplikasi departemen. (12).(Sumber: NN).

Modal inovatif.

Adalah instrumen utang yang memiliki karakteristik modal(instrumen hybrid).Modal inovatif meliputi :
1.Instrumen utang yang memiliki karakteristik modal,bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan(Perpetual non cummulative subordinated debt).
2.Instrumen hybrid lainnya yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan(perpetual dan non cummulative).(4).
(Sumber : Bank Indonesia).

Modal Inti (Tier I Capital).

Adalah klasifikasi modal bank yang terdiri dari Modal di setor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah pajak. Modal Inti dirinci menurut pos-pos sebagai berikut:
1. Modal disetor.
2. Cadangan tambahan modal (disclosed reserve):
a. Agio salam.
b. Disagio (-/-).
c. Modal Sumbangan Cadangan Umum dan tujuan.
d. Laba tahun tahun lalu setelah diperhitungkan pajak.
e. Rugi tahun lalu (-/-).
f. Laba tahun berjalan setelah diperhitungkan pajak (50%).
g. Rugi tahun berjalan (-/-).
h. Selisih penjabaran laporan keuangan cabang Luar Negeri:
1) Selisih lebih.
2) Selisih kurang (-/-).
i. Dana setoran modal.
j. Penurunan nilai penyertaan pada portofolio tersedia untuk dijual (-/-).
3. Good Will (-/-).
Bank for International Settlement (BIS) menyebutnya sebagai Tier I (Core Capital/Basic Equity) dengan pengertian yang dapat diklasifikasikan sebagai Tier I adalah “paid up share capital or common stock and disclosed reserves”.(4)
Dalam PBI No. 10/15/PBI/2008 ditetapkan ketentuan baru SBB:
Bank wajib menyediakan modal inti paling kurang 5% (lima persen) dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.(4)
(Sumber: Bank Indonesia dan BIS).

Modal Inti Minimum .

Adalah jumlah modal inti (lihat  Modal Inti) yang harus dicapai oleh Bank Umum sebagai berikut:
1) Sebesar Rp 80 milyar, pada akhir Desember 2007, dan
2) Sebesar Rp. 100,- milyar pada 31 Desenber 2010)
Kerwajiban pemenuhan jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a) Paling kurang sebesar Rp.80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2007. Selanjutnya, sejak tanggal 31 Desember 2007,Bank harus menjaga dan mengupayakan peningkatan jumlah Modal Inti tersebut.
b) Bank yang telah memenuhi jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud pada huruf a), selanjutnya wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010. Selanjutnya sejak tanggal 31 Desember 2010,Bank harus menjaga jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Modal Kerja.

Adalah sumber-sumber yang likuid yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis suatu perusahaan yang terdiri dari, Kas; Surat-surat Berharga; Piutang Dagang; Persediaan Barang Dagangan. Namun Modal Kerja tersebut akan tidak berarti apabila tidak dikaitkan dengan kewajiban jangka pendek perusahaan yang tercermin dari Hutang Jangka Pendek (Current Liabilities). Karena itu secara akuntansi Modal Kerja diartikan sebagai Aktiva Lancar dikurangi dengan Hutang Lancar.(2).(Sumber: Kepustakaan 14).

Modal Pelengkap (Tier II Capital).

Adalah klasifikasi modal bank yang terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk yang tidak berasal dari laba, modal pinjaman serta pinjaman sub-ordinasi.
Modal pelengkap terbatas maksimum sebesar 100% dari Modal inti, terdiri dari:
1. Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap.
2. Cadanan umum PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif).Maksimum sebesar 1,25% dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
3. Modal Pinjaman.
4. Pinjaman Subordinasi (maksimum 50% dari Modal Inti).
5. Peningkatan harga saham pada portofolio tersedia untuk di jual (45%).
Bank for International Settlement (BIS) menyebutnya sebagai Supplementary Capital atau Tier II. Yang diklasifikasikan sebagai Tier II Capital reserves adalah; “hibryd (debt/equity) capital instruments and subordinated term debt“.(4).(Sumber: Bank Indonesia dan BIS).

Modal Pelengkap Tambahan (Tier 3 Capital).

Adalah Modal Pelengkap Tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai modal dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Modal Pelengkap Tambahan ini hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Pasar. Pos yang dapat digunakan sebagai Modal Pelengkap Tambahan adalah Pinjaman Sub-ordinasi Jangka Pendek yang memenuhi criteria sebagai berikut:
a) Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh
b) Memiliki jangka waktu perjanjian sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun
c) Tidak dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kredit kecuali dengan izin Bank Indonesia
d) Terdapat klausula yang mengikat (lock-in clause) yang menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pembayaran pokok atau bunga termasuk pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila pembayaran tersebut dapat menyebabkan kewajiban penyediaan modal minimum bank tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
e) Terdapat perjanjian pinjaman yang jelas termasuk jadwal pelunasannya, dan
f) Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia
Modal Pelengkap Tambahan untuk memperhitungkan risiko pasar hanya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tidak melebihi 250% dari bagian Modal Inti yang dialokasikan untuk memperhitungkan risiko pasar
2. Jumlah Modal Pelengkap (tier 2) dan Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) setinggi-tingginya sebesar 100% dari Modal Inti.
Modal Pelengkap (tier2) yang tidak digunakan dapat ditambahkan untuk Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan memenuhi persyaratan 1 & 2 diatas. Pinjaman Subordinasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan melebihi 50% dari Modal Inti, dapat digunakan sebagai komponen Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan tetap memenuhi persyaratan 1 & 2 diatas.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Modal Pinjaman.

Adalah pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut Capital Notes, loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat seperti modal sendiri.
Ciri-ciri Modal Pinjaman sebagai berikut:
a. Tidak dijamin oleh bank penerbit (issuer) dan sifatnya di persamakan dengan modal (subordinated) serta telah dibayar penuh.
b. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik (pemegang Capital Notes).
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal, dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi.
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut.(4);(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Modal sendiri bersih.

Adalah:
a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas / Perusahaan Daerah;
b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Koperasi; atau
c. perhitungan modal sendiri bersih atau yang dapat dipersamakan dengan itu sesuai jenis badan hukum yang bersangkutan, bagi badan hukum lainnya.
( 11). (Sumber : Bank Indonesia)

Modem.

Adalah istilah komputer dan merupakan singkatan dari Modulator Demodulator adalah suatu alat yang ditempatkan di antara mesin komunikasi dengan saluran telepon untuk memungkinkan transmisi pulsa digital saluran telepon hanya dapat menyalurkan sinyal dalam bentuk suara atau analog dan tidak dapat membawa sinyal digital seperti yang dihasilkan peralatan komputer. Modulator akan mengubah pulsa bit menjadi nada dan mengirimkannya melalui jaringan komunikasi, sedangkan demodulator akan merubahnya kembali menjadi bit yang sesuai.(12).(Sumber: NN).

Modus pencucian uang.

Adalah teknik atau cara yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang :
a.Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
b.Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
c.U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
d.Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”.
e.Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
f.Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
g.Underground Banking/Alternative Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
h.Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
i.Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
j.Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.(4).
(Sumber : Bank Indonesia/PPATK)

Money Laundering.

Atau “pencucian” atau “Pemutihan“ uang, adalah suatu proses dengan mana aset-aset si pelaku terutama aset tunai yang diperoleh dari hasil tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Istilah yang populer lainnya adalah “Pencucian Uang“.(4).(Sumber: PPATK).

Money Supply (Uang Beredar).

Money Supply atau Uang Beredar adalah terminologi untuk uang yang digunakan atau sedang beredar.
Ada beberapa definisi atau pengertian tentang money supply sebagai berikut:
M.1 Pengertian yang paling sempit tentang Money Supply, yang mencakup jumlah uang logam dan uang kertas dalam sirkulasi, ditambah dengan total saldo rekening giro di bank. Istilah lain yang sering dipakai untuk hal ini adalah Uang Primer atau Base Money.
M.2 Terdiri dari M.1 ditambah dengan total saldo Tabungan dan Deposiro di Bank.
Pengertian tentang Money supply di Amerika Serikat malahan sampai 5 definisi; dimana:
M.3 Terdiri dari M.2 ditambah Simpanan pada Dana pensiun, Reksa Dana (mutual fund), Tabungan pada “Loan Association“ dan “Credit union shares”.
M.4 Terdiri dari M.2 ditambah Large Negotiable Sertificates of deposit.
M.5 Terdiri dari M.3 ditambah Large Negotiable Sertificates of Deposit. (1);(2).(Sumber: Kepustakaan 17).

Money Transfer Operator.

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menyediakan sarana dan prasarana,termasuk sistem,yang digunakan sebagai media dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang,dan/atau melakukan kegiatan penerimaan dan penerusandata dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lain untuk disampaikan kepada Penerima.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Monte Carlo Simulation .

Metode Monte Carlo merupakan satu dari banyak metode untuk menganalisa penyebaran/distribusi yang tidak pasti (uncertainty propagation), yang bertujuan untuk menetapkan bagaimana variasi random (random variation), kekurangan tahuan (lack of knowledge), atau efek dari suatu kesalahan (error) terhadap sensitifitas, kinerja (performance) atau dapat dipercayanya (reliability) dari suatu sistem yang dijadikan model.
Simulasi Monte Carlo dikategorikan sebagai ‘metode sampling’ karena input nya dikembangkan secara random dari distribusi probabilitas (probability distribution) untuk mensimulasikan proses sampling dari suatu populasi actual.. Dipilih suatu distribusi untuk input yang paling sesuai (most closely match) dengan data yang sudah dipunyai, atau merupakan representasi terbaik sepanjang pengetahuan perusahaan. Data yang dihasilkan dari simulasi dapat mewakili distribusi probabilitas (atau suatu histogram) atau dikonversi menjadi diagram batang (error bars), prediksi tentang tingkat kepercayaan (reliability predictions), zone toleransi (tolerance zones) dan confidence intervals. Tahapan tahapan dalam Simulasi Monte Carlo yang berhubungan dengan uncertain propagation dapat diimplementasikan melalui excel untuk model yang sederhana.
Yang perlu dilakukan adalah mengikuti 5 tahapan (Step) sebagai berikut:
 Step 1: Membuat suatu parametric model:
y = f(x , x ……., x )
 Step 2: Mengambil input secara random:
x.i.1, x.i.2 ,……..,x.i.n
 Step 3: Lakukan evaluasi/perhitungan sesuai Model, simpan hasilnya
sebagai y.
 Step 4: Ulangi Step 2 dan 3 untuk nilai i = 1 sampai n.
 Step 5: Analisa hasilnya; menggunakan histogram,kesimpulan(summary )statistik,confident interval dan sebagainya.
Monte carlo simulation banyak digunakan dalam menghitung Probability of Default (PD) yaitu risiko kegagalan kredit dalam suatu rencana portofolio kredit bank.(3).(Sumber: .riskglossarry.com).

Moratorium.

Adalah persetujuan untuk menunda pembayaran hutang (baik pokok maupun bunga) dari suatu pinjaman. Istilah ini lazimnya digunakan untuk hutang secara internasional seperti hutang suatu Negara kepada Lembaga Internasional.(2).(Sumber: NN).

Mortgage.

Adalah pinjaman jangka panjang yang diperoleh perorangan untuk membeli suatu rumah yang kepemilikannya dialihkan dari debitur kepada kreditur sampai kredit tersebut dilunasi. Di Indonesia istilah yang lazim digunakan adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah).(5).(Sumber:Praktik Perbankan).

MSAA & MRNIA.

MSAA atau Master of settlement and Acquisition Agreement adalah Perjanjian Penyelesaian bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan Jaminan Aset yang dibuat antara BPPN dengan Obligor, sedangkan MRNIA atau Master of Refinancing and Note Issuance Agreement adalah Perjanjian Penyelesaian BLBI dengan jaminan aset dan jaminan pribadi.
Aset-aset yang diserahkan dalam rangka PKPS akan ditransfer ke perusahaan induk (holding company) yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan penjualan aset. Saham perusahaan induk dimiliki seluruhnya oleh pemegang saham penanda-tangan PKPS. Perusahaan induk ini selanjutnya mengeluarkan surat hutang berupa Promissory Notes (dalam kasus MRNIA) atau Convertible Right Issue (dalam kasus MSAA), yang bernilai sebesar jumlah kewajiban pemegang saham dikurangi pembayaran tunai yang telah dilakukan. Saham perusahaan induk dan perusahaan anak (acquisition company) dijaminkan ke BPPN untuk pelunasan surat hutang yang dikeluarkan.(6).(Sumber: BPPN).

Mudharabah.

1) Adalah perjanjian antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
2) Mudharabah (Qiradh), Adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, Lembaga Keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.(13).(Sumber: Bank Indonesia dan DSN-MUI).

Mudharabah Mutlhaqah .

Adalah prinsip syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dimana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Murabahah.

Adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin /keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.(13)(Sumber: Praktik Perbankan Syariah).

Musyarakah .

Adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Beberapa ketentuan antara lain:
1. Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
a. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan pekerjaan sebagai wakil
b. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
c. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
d. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau meng-investasikan dana untuk kepentingannya sendiri
3. Objek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a. Modal
i) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas,perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan, seperti barang-barang, property dan sebagainya.
ii) Pada Prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja,
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. Sertiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dijelaskan dalam kontrak.
c. Keuntungan
i. Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindari perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah dan tidak ada jumlah yang ditentukan di-awal yang ditetapkan bagi seorang mitra
ii. Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
d. Kerugian
Kerugian harus dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal
4. Biaya operasional dan persengketaan
a. Biaya operaional dibebankan pada modal bersama
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.(13).(Sumber: Fatwa DSN-MUI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda