Satu lagi produk lending yang harus dikucurkan dan diperkenalkan kepada khalayak pengusaha kecil dan menengah, hanya saja masalahnya masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang tidak mengetahui cara dan prosedur serta bagaimana cara untuk mengajukan pinjaman kredit mikro tersebut, marilah kita ketahui keseluruhan dari tata cara serta prosedur dan persyaratannya sehingga anda dapat dengan mudah melengkapi dan menyiapkan serta akhirnya mendapatkan kredit mikro dari suatu bank dengan cara yang mudah
Pertama-tama yang harus diketahui oleh pengusaha kecil dan menengah adalah, bahwa usaha dan bisnis kecil dan menengah adalah usaha yang menguatkan ekonomi bangsa kita tercinta ini, dan bisnis mikro inipun membantu ketahanan ekonomi semua bangsa didunia, karna itu membesarkan dan memajukan kesejahteraan dan kestabilan usaha dan bisnis mikro adalah suatu program khusus yang dilakukan dengan teratur dan dipantau oleh pemerintah dengan program KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan pihak perbankan-pun tidak mau ketinggalan dengan menggerakkan simpan pinjam mikro, SME, dan Commercial
Yang terlebih penting lagi adalah banyaknya pasar dan peluang yang belum digarap dengan sempurna oleh perbankan terhadap bisnis dan usaha kecil serta menengah, keuntungan yang di ambil sangat menjanjikan dari produk mikro yang diluncurkan oleh perbankan pada umumnya, sehingga lihatlah sekarang ini seluruh bank berpacu untuk membesarkan divisi mikro banking-nya menjadi yang terdepan dan terbaik dalam bidang terobosan bagi mikro banking
Bagi pihak pengusaha kecil dan menengah hal ini merupakan peluang tersendiri untuk mengambangkan usaha dan bisnisnya sehingga dapat lebih membesarkan dan menambahkan beberapa cabang lagi, sehingga jelas keuntungan yang akan didapatkan tentunya akan lebih besar lagi dimasa depan, namun dengan syarat si pengusaha tersebut sudah stabil dalam arti usahanya sudah berjalan dan sudah menghasilkan dengan memiliki pelanggan yang sudah terbukti loyalitasnya
Persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi dan dilengkapi oleh si pengusaha agar dapat mengajukan pinjaman mikro dengan mudah dan kemungkinan besar akan disetujui permohonan pinjaman kredit bagi usaha-nya, dan dengan mudah dapat mengetahui bahwa pinjamannya akan segera diproses dan dicairkan, marilah kita perhatikan seluruh proses pengajuan permohonannya seperti dibawah ini
pertama, seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa pengusaha harus sudah menjalankan usaha-nya minimal 2 (dua) tahun dan sudah menghasilkan keuntungan bersih atau keuntungan yang sudah dipisahkan dari segala macam jenis biaya-biaya yang wajib dibayarkan (seperti biaya operasional, gaji karyawan, listrik, dll) dari bisnis atau usaha tersebut minimal 10 (sepuluh) juta perbulan sebelum dikurangi oleh kebutuhan untuk keluarganya sehari-hari, sehingga masih ada simpanan pendapatan yang dapat digunakan tanpa kewajiban yang harus dikeluarkan lainnya, bahkan lebih baiknya kelebihan pendapatan tersebut disimpan dalam tabungan di bank agar dapat kelihatan perputaran dan pendapatan yang dihasilkan dari usaha serta bisnis yang dijalankan tersebut
Kedua, memiliki tempat usaha serta bisnis yang layak dan strategis, sehingga dapat dengan mudah didatangi oleh pelanggan dan tanpa kesulitan apapun untuk mendatangi dan membeli atau memesan sesuatu untuk melakukan transaksi antara penjual dan pembeli, dan memiliki tempat usaha yang layak dan bersih serta teratur dalam pengelolaannya sesuai dengan jenis usahanya, seperti misalnya bengkel yang pasti kotor oleh olie dan segala macam debu yang melekat, berarti layak, bersih dan teratur dalam ukurannya masing-masing, ini menandakan bahwa pengusaha dan pengelola usaha sangat memperhatikan kebersihan untuk kesehatan pelanggannya maupun karyawan dan semua orang yang berada di tempat usaha tersebut, tidak harus berbentuk ruko mewah dan segala macam kemewahannya, namun cukup layak sebagai tempat kerja
Ketiga, selayaknya usaha yang telah berjalan lama dan telah stabil atau bahkan telah mencapai Break Even Point (BEP), pastilah si pengusaha tersebut ingin memiliki tempat berteduh yang layak bagi seluruh keluarganya, hal itulah yang menjadi perhatian dari pengusaha serta pihak bank yang melihatnya sebagai pengaman ataupun jaminan bagi kredit yang akan diberikan oleh pihak bank, dan pihak bank sama sekali tidak bermaksud untuk membeli ataupun menyita agunan yang diberikan oleh si nasabah dan debitur yang diberikan fasilitas kredit oleh bank, namun untuk memastikan bahwa nasabah / debitur memiliki niat yang baik atas permohonan pinjamannya, yaitu untuk membesarkan usaha dan bisnisnya
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda