Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Sabtu, 20 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf D

DAF (Delivered at Frontier).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan suatu tempat perbatasan diluar wilayah Seller/Penjual (lazimnya terjadi dalam transaksi pada Negara bertetangga). Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
a. Pengangkutan diatur oleh penjual.
b. Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang telah diserahkan di perbatasan.
c. Penjual menyerahkan saat barang diletakkan di tempat pembeli saat tibanya pengangkut, belum dibongkar, bebas untuk ekspor namun belum ke luar untuk impor, pada tempat yang telah ditentukan di perbatasan, namun sebelum perbatasan pabean dari negara yang bertetangga tadi.(9).(Sumber: N N ).

Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).

Adalah suatu daftar yang dibuat oleh Bank yang mencantumkan data Penarik Cek dan /atau Bilyet Giro kosong yang ditetapkan oleh Bank yang bersangkutan.(10).(Sumber : Bank Indonesia)

Daftar Hitam Nasional (DHN).

Adalah daftar yang merupakan kumpulan DHIB (Daftar Hitam Individual Bank) yang berada di Bank Indonesia yang datanya berasal dari KPDHN (Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional) untuk diakses oleh Bank.(10).(Sumber : Bank Indonesia).

Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus).

Adalah daftar pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan.(4).(Sumber : Bank Indonesia).

Daftar Penyelenggara(dalam Pengiriman Uang).

Adalah suatu daftar yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang berisi identitas Penyelenggara yang telah melakukan Pendaftaran di Bank Indonesia atau telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Daftar Rincian Pihak Terkait.

Adalah suatu daftar yang sekurang-kurangnya memuat rincian pemegang saham, pengurus, sector bisnis/usaha, serta hubungan pengendalian dari dan antara masing-masing Pihak Terkait. Dalam hal memungkinkan, penyusunan daftar rincian Pihak Terkait juga memuat diagram struktur kelompok usaha (corporate tree) dari pihak terkait dengan Bank. Dalam penyusunan daftar Pihak Terkait ini, Bank mencantumkan semua pihak-pihak yang termasuk dalam definisi Pihak Terkait, baik pihak-pihak yang mempunyai eksposur secara langsung atau tidak langsung, maupun tidak mempunyai eksposur pada bank. Namun demikian khusus untuk keluarga dari Direksi, Komisaris dan atau Pejabat Eksekutif, yang dicantumkan pada daftar rincian Pihak Terkait hanya pihak-pihak keluarga dimana Bank mempunyai eksposur., baik secara langsung maupun tidak langsung. Bank wajib memiliki Daftar Rincian Pihak terkait dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Daftar Rincian Pihak Terkait tersebut ditandatangani oleh Direksi bank.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Daftar Selisih.

Adalah daftar yang berisikan selisih pos-pos rekening antar cabang atau antara cabang dengan Kantor Pusat. Lazimnya di atur prosedurnya dimana yang membuat daftar selisih adalah Kantor pusat untuk rekening antara Kantor Pusat dengan cabang dan Cabang yang lebih “tua” untuk cabang-cabang yang ”lebih muda”. Daftar tersebut dibuat setelah dilakukan pencocokan rekening antar cabang untuk mendapatkan saldo rekening antar kantor yang seharusnya. Fungsi daftar selisih hilang setelah digunakan sistim “on line”.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Daily Settlement Limit.

Adalah penetapan jumlah settlement yang dapat dilakukan setiap hari untuk membatasi kerugian karena adanya perbedaan waktu antar Negara. (3);(8).(Sumber: Praktik Perbankan).

Dampak Sistemik.

Adalah potensi penyebaran masalah (contagion effect) dari suatu Bank bermasalah yang dapat menyebabkan kesulitan likuiditas bank-bank lain sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan dan dapat berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan. Dampak atau risiko sistemik dinilai dari 2 (dua) aspek pokok yakni penyebaran masalah (contagion) dan kerugian ekonomi(degree of loss) yang ditimbulkan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan dampak sistemik adalah:
(a) Faktor internal yakni kesulitan likiditas yang dihadapi satu atau lebih bank yang berdampak sistemik, dan /atau
(b) Faktor eksternal seperti gangguan systemically important payment system, krisis mata uang (currency crisis) dan/ atau bencana alam yang mengganggu stabilitas sistem keuangan. (3).(Sumber: Bank Indonesia).

Dana Bergulir.

Disebut juga sebagai Program Dana Bergulir yaitu program yang dicanangkan oleh Departemen Koperasi dan UKM, adalah Program Perkuatan Permodalan dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan (MAP) bagi UKMK. Program ini bertujuan memberikan dukungan permodalan bagi UKM sentra/klaster untuk mengembangkan usahanya sekaligus menstimulasi pengembangan permodalan KSP/USP Koperasi serta menggalang partisipasi berbagai pihak dalam meningkatkan permodalan UKMK.(5).(Sumber : Departemen Koperasi dan UKM).

Dana Float.

Adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang diterima Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang. Lihat juga → Uang Elektronik. (2).(Sumber : Bank Indonesia).

Dana Investasi Terikat.

Adalah istilah bank syariah untuk dana yang diterima bank dari nasabah shahibul maal dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk disalurkan kepada mudharib tertentu. Apabila pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan kepada pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara dan objek investasi, maka disebut sebagai mudharabah mukayyadah dan menggunakan akad mudharabah.
Sebagai contoh, mudharib dapat diperintahkan untuk:
(a) Tidak mencampurkan dana sahibul maal untuk mudharabah mukayyadah tertentu dengan dana lainnya;
(b) Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan, atau
(c) Mengharuskan mudharib untuk melakukan investasinya secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
Imbalan (fee) yang diterima oleh bank sebagai agen investasi adalah sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi. Dalam menyalurkan dana investasi terikat, apabila bank bertindak hanya sebagai agen investasi (investment agent), seluruh risiko kerugian yang mungkin timbul dari penyaluran dana tersebut, ditanggung oleh pemilik dana (sahibul maal). (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Dana Usaha Bank Asing.

Adalah dana bersih Kantor Pusat bank Asing pada kantor cabangnya di Indonesia yang merupakan komponen modal untuk kantor cabang bank asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tatacara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank Asing.(6).(Sumber: Bank Indonesia).

Data Encryption.

Adalah istilah komputer untuk teknik atau sarana yang di gunakan untuk mengaburkan atau menyamarkan data dengan tujuan untuk mengamankan data dan menyimpan rahasia data tersebut, antara lain melalui penggunaan kombinasi karakter dengan format-format tertentu. (4);(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Data File.

Adalah istilah komputer untuk kumpulan dari data yang terorganisasi dengan baik.(12).
(Sumber: Bank Indonesia).

Data Keuangan Elektronik (DKE).

Adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI (Sistem Kliring Nasional –Bank Indonesia).
DKE Debet adalah DKE untuk transfer Debet yang dibuat atas dasar Warkat Debet. Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui Kliring Debet. DKE Kredit adalah DKE untuk transfer kredit yang dibuat atas dasar perintah transfer kredit.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Data Pribadi Nasabah.

Adalah identitas yang lazim disediakan oleh nasabah kepada bank dalam rangka melakukan transaksi keuangan dengan bank. Transparansi penggunaan data pribadi nasabah diatur oleh Bank Indonesia antara lain sebagai berikut
1. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal bank akan memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersil, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam permintaan persetujuan tersebut, bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekwensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.
2. Permintaan persetujuan diatas dapat dilakukan oleh Bank sebelum atau setelah nasabah melakukan transaksi ysng berkaitan dengan Produk Bank. Persetujuan nasabah terhadap permintaan bank sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan penandatanganan oleh nasabah pada formulir khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut.
3. Dalam hal bank akan menggunakan data pribadi seseorang dan atau sekelompok orang yang diperoleh dari Pihak Lain untuk tujuan komersil, Bank wajib memiliki jaminan tertulis dari Pihak Lain yang berisi persetujuan tertulis dari seseorang dan atau sekelompok orang tersebut untuk menyebarluaskan data pribadinya.
(4).(Sumber: Bank Indonesia).

DDP (Delivered Duty Paid).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang yang sudah siap di ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang masuk ke wilayah pabean Buyer/Pembeli. Dengan demikian Seller/Penjual bertanggung jawab terhadap izin pemasukan dan biaya-biayanya (bea masuk.
Batasan tanggung jawab tersebut meliputi:
a. Pengangkutan diatur oleh penjual.
b. Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang diletakkan ditempat pembeli.
c. Penjual harus menanggung semua resiko dan biaya yang timbul saat mengirimkan barang ke tempat yang diminta termasuk semua pajak impor (bila ada) di negara tujuan.
d. DDP menyatakan kewajiban maksimum dari penjual.(9).
(Sumber: International Chamber of Commerce)

DDU (Delivered Duty Unpaid).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms(incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller atau Penjual atas barang-barang baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan tempat pelabuhan tujuan, namun tidak bertanggung jawab atas pembayaran bea masuknya.
Dengan demikian DDU sama dengan DES. Perbedaannya hanya pada komponen bea masuk.
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
(1) Pengangkutan diatur penjual.
(2) Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang diletakkan di tempat pembeli.
(3) Penjual harus menanggung semua biaya dan resiko yang timbul dalam mengangkut barang ke tempat yang diminta (tanpa pajak impor).(9).
(Sumber: International Chamber of Commerce)

Dealer Utama.

Istilah ini berkaitan tatacara lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana. Dealer Utama adalah Bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Dealer Utama.
Dealer Utama yang dapat mengikuti Lelang SUN adalah Dealer Utama yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengikuti Lelang SUN dan sedang tidak dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang SUN.
Dealer Utama dapat mengajukan penawaran SUN atas nama diri sendiri dan/atau atas nama pihak lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.(7).
(Sumber : Bank Indonesia)

Dealing Room (The Dealing Room).

Adalah suatu satuan kerja pada Treasury Department suatu bank yang berfungsi untuk menyesuaikan (matching), mengelola (manage) dan mengendalikan (control) risiko pasar. Sebelum Bank membentuk Middle Office, pada satuan kerja ini diatur penyediaan dana, likuiditas dan investasi untuk menopang assets dan liability yang terbentuk dari bisnis bank secara regular. Dealing Room bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen serta pengendalian risiko pasar sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh komite manajemen risiko bank. Dealing Room juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan bisnis unit untuk menetapkan harga (pricing) dari risiko pasar untuk diaplikasikan pada produk dan jasa bank. Dealing Room bertindak sebagai mewakili bank dalam kegiatan pasar keuangan internasional maupun domestik dan biasanya mengemban tanggung jawab dalam pengelolaan risiko pasar sesuai dengan instruksi yang diterima dari Komite Manajemen Risiko bank. Dealing Room merupakan Risk Taking Unit dan pelaksanaan kerja Dealing Room dikontrol oleh Back Office. Setelah pembentukan Middle Office sebagian fungsi dari Dealing Room dialihkan kepada Middle Office. (3); (7).
Lihat juga → Back Office dan Middle Office.(Sumber: Praktik Perbankan).

Debit Card.

Adalah suatu kartu yang ditebitkan oleh Bank yang umumnya digunakan sebagai kelengkapan penggunaan ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automated Teller Machine) serta POS (point of sales) yang dapat digunakan dalam pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu debit berfungsi sebagai pengganti cash atau cek. Nilai transaksi yang dilakukan secara otomatis dikurangi dari saldo rekening giro atau tabungan pemegang kartu (card holder). Suatu Debit Card mungkin memerlukan pemasukan nama atau PIN (personal identification number) pada suatu alat control untuk terlaksananya suatu transaksi (10).(Sumber: Praktik Perbankan).

Debitur.

Adalah nasabah perorangan atau perusahaan/badan tidak termasuk bank atau kantor perwakilan Bank Asing, yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.
(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Debitur Grup.

Adalah gabungan dari beberapa debitur yang hak kepemilikannya atau kepengurusannya dikuasai atau dikendalikan oleh orang-orang yang sama atau mempunyai hubungan keuangan yang saling berkaitan, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dalam hal kepemilikan, dua atau lebih perusahaan dianggap sebagai grup apabila:
- 35% (tiga puluh lima perseratus) atau lebih dari kepemilikan hak masing-masing perusahaan dikuasai bersama oleh satu keluarga, atau
- Satu perusahaan menguasai 35% (tiga puluh lima perseratus) atau lebih hak kepemilikan atas perusahaan lainnya.
b. Dalam hal kepengurusan, dua atau lebih perusahaan di anggap sebagai satu grup apabila satu atau lebih pejabat eksekutif suatu perusahaan menjadi pejabat eksekutif pula pada perusahaan lain.
c. Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan dan atau kepengurusan tetapi tidak memenuhi persyaratan a dan b di atas, maka dalam penggolongan grup dipergunakan tambahan indikasi lain dalam bentuk hubungan keuangan seperti misalnya:
- Satu perusahaan bertindak sebagai penjamin kredit yang diterima badan usaha lainnya.
- Satu perusahaan memberikan pinjaman subordinasi atau jenis kredit lain kepada perusahaan lainnya (5).(Sumber: Bank Indonesia).

Debt to equity Ratio.

Adalah rasio atau perbandingan antara hutang suatu perusahaan dengan kekayaan milik sendiri (equity) dari perusahaan tersebut. Rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan kekayaannya (solvabilitas) dan untuk menilai komposisi pembelanjaan perusahaan antara modal dari luar (pinjaman) dengan modal sendiri. Restrukturisasi suatu perusahaan dapat di lakukan dengan mengubah komposisi tersebut antara lain dengan memperkecil pembiayaan dari luar dengan merubah (sebagian) hutang menjadi equity (debt to equity swap) agar beban bunga menjadi lebih kecil sehingga berada dalam batas yang sanggup dipikul oleh perusahaan. Terminology lain untuk rasio diatas adalah “Financial Gearing / Leverage“. Pada Perbankan Syariah, istilah yang digunakan adalah “Financing to Deposit Ratio “atau FDR. (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Default.

Adalah kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau akad kredit/komitmen lainnya yang ditanda-tangani bersama.
Dalam Basel II, nasabah (obligor) dikategorikan default apabila:
1. Tidak mau membayar kewajibannya secara penuh (hutang pokok, bunga dan fee lainnya)
2. Terjadinya kerugian kredit dikaitkan dengan ketidak mampuan nasabah (obligor) dalam memenuhi kewajibannya seperti propisi khusus tertentu, adanya restrukturisasi hutang karena tertundanya pembayaran angsuran pokok, bunga dan fee, atau
3. Kewajiban nasabah (obligor) telah jatuh tempo lebih dari 90 hari dari perjanjian
4. Nasabah (obligor) dinyatakan bangkrut atau proteksi lain yang dilakukan sehingga pemenuhan kewajiban tidak terlaksana. (3);(5).
(Sumber: Bank for International Settlement)

Delivery versus Payment (DVP).

Adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga melalui BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS. (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Deposito.

Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.(8);(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Deposito (pada Bank Syariah).

Adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.(13). (Sumber : UU No. 21 tahun 2008).

Deposito Mudharabah.

Adalah produk penghimpunan dana dari masyarakat berupa deposito dengan menggunakan akad mudharabah mengikuti fatwa DSN-MUI. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam transaksi deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Dana yang disetor sebagai modal dalam deposito mudharabah harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan merupakan off setting dari jumlah piutang nasabah. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Nisbah dapat dalam bentuk bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan(revenue sharing). (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Deposit on Call.

Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya (1hari s/d 3 hari sebelum penarikan) sesuai perjanjian antara pemilik dana dengan bank.(8).(Sumber: Praktik Perbankan).

Deposit Slip (Slip Setoran).

Adalah suatu formulir yang harus diisi sebagai bukti transaksi penyetoran uang, baik setoran tunai,setoran warkat kliring atau cek bank yang bersangkutan untuk dibukukan kedalam rekening tertentu yang ditulis dalam Deposit Slip.(10).(Sumber: Praktik Perbankan).

DEQ (Delivered Ex Quay / Duty Paid).


Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama pelabuhan tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang masuk ke wilayah pabean Buyer/Pembeli. Dengan demikian Seller/Penjual bertanggung jawab terhadap izin pemasukan dan biaya-biayanya.
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
a. Pengangkutan diatur oleh penjual.
b. Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang diletakkan di tempat pembeli di dermaga.
c. Penjual harus menanggung semua resiko dan biaya yang timbul untuk mengirim barang ke pelabuhan yang diminta dan membongkar di dermaga. Bea masuk dibayar penjual.
(9).(Sumber: N N )

Depresiasi.

Adalah proses akunting dalam meng-alokasikan biaya suatu asset terhadap pandapatan secara periodik,termasuk software dan hardware komputer. Tujuan depresiasi assets secara akunting adalah untuk mendistribusikan biaya assets sesuai perkiraan umur manfaat (estimated useful life) dari assets yang bersangkutan. Depresiasi dicatat dalam Income Statement (Laba Rugi) sebagai biaya dalam periode yang bersangkutan. Berapa besartnya biaya yang dibebankan didasarkan pada asumsi yang harus disesuaikan dengan kebijakan akunting bank serta ketentuan /petunjuk perpajakan dan dilakukan secara konsisten setiap periode.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Derivatif.

Adalah suatu instrumen keuangan atau kontrak lain yang termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini dengan tiga karakteristik berikut ini:
(a) nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan dalam suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar mata uang asing, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya yang telah ditentukan, sepanjang untuk variabel non keuangan bukan merupakan variabel yang ditentukan secara khusus bagi para pihak dalam kontrak tersebut (sering disebut dengan variabel yang mendasari).
(b) tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak sejenis lainnya yang diperkirakan akan menghasilkan pengaruh yang sama terhadap perubahan faktor pasar; dan
(c) diselesaikan pada tanggal tertentu di masa mendatang.(11.(Sumber:PSAK 50 (revisi 2006)).

Derivatif melekat.

Merupakan komponen dari instrumen yang digabungkan (hybrid/combined instrument) dimana didalamnya termasuk pula kontrak utama non derivatif, yang mengakibatkan sebagian arus kas yang berasal dari instrumen yang digabungkan bervariasi seperti derivatif yang berdiri sendiri. Derivatif melekat menyebabkan sebagian atau seluruh arus kas, yang dipersyaratkan dalam kontrak tersebut, dimodifikasi menurut suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar mata uang asing, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya yang telah ditentukan, sepanjang untuk variabel non keuangan bukan merupakan variabel yang ditentukan secara khusus bagi para pihak dalam kontrak tersebut. Derivatif yang melekat pada instrumen keuangan tetapi dalam kontraknya dapat dipindah tangankan secara terpisah dari instrumen keuangannya, atau dimiliki oleh pihak lawan yang berbeda dari instrumen keuangannya, bukan merupakan derivatif melekat, tetapi merupakan instrumen keuangan terpisah.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)).

DES (Delivered Ex Ship).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms)yang maksudnya batas tanggung jawab Seller atau Penjual atas barang-barang baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dgn tempat pelabuhan tujuan.
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
a. Pengangkutan diatur oleh penjual.
b. Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang diletakkan ditempat pembeli diatas kapal.
c. DES seringkali secara finansial berkorelasi dengan CFR, namun tanpa kerugian dalam hal menempatkan resiko pada pembeli.(9).(Sumber: N N ).

Devisa.

Adalah aset dan kewajiban finansil yang digunakan dalam transaksi internasional.
Aset dan kewajiban finansil luar negeri adalah aset dan kewajiban finansil kepada bukan penduduk, antara lain dalam bentuk simpanan, surat-surat berharga dan pinjaman baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah Dengan demikian maka pengertian tentang Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansil antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Dewan Audit, → lihat Komite Audit.

Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan. Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS.
Dewan Komisioner merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS sebagaimana diatur dalam UU No. 24 tahun 2004. Dewan Komisioner dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner.
Anggota Dewan Komisioner berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. 1 (satu) orang unsur pimpinan LPP (Lembaga Pengawasan Perbankan) yang ditujuk oleh pimpinan LPP
c. 1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Pimpinan Bank Indonesia
d. 3 (tiga) orang anggota berasal dari dalam/dariluar LPS
Selama pengawasan perbankan masih dilaksanakan oleh Bank Indonesia, maka anggota Dewan Komisioner dari unsur LPP dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari unsur Bank Indonesia. Selama anggota Dewan Komisioner dari unsur LPP dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia,maka anggota Dewan Komisioner dari dalam/luar LPS berjumlah 4 orang. Anggota Dewan Komisioner LPS dianggkat oleh Presiden berdasarkan usul Menteri Keuangan. Salah seorang anggota Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden sebagai Ketua Dewan Komisioner. Salah seorang dari anggota Dewan Komisioner yang bukan Ketua Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif.(4).(Sumber: UURI N0. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan).

Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank syariah yang dalam menjalankan fungsinya bertindak secara independen.
DPS merupakan pihak terafiliasi dan merupakan bagian dari bank. Setiap bank syariah harus memiliki DPS yang anggotanya sedikitnya terdiri dari 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dan sedikitnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Dalam hal anggota DPS lebih dari 1 (satu) orang maka wajib ditetapkan 1 (satu) orang dari anggota tersebut sebagai ketua.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS, meliputi antara lain:
a. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank
d. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuik dimintakan fatwa dari DSN-MUI
e. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN–MUI dan Bank Indonesia(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa dan kegitan usaha bank dengan Prinsip Syariah. (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Dial-up Line.

Atau switch line adalah istilah komputer untuk saluran telepon (dial atau button) yang digunakan sebagai media untuk mentransmisi data antar lokasi tertentu.(12).
(Sumber: Bank Indonesia).

Dilusi (Dilution).

Adalah penurunan nilai saham suatu perusahaan yang terjadi karena adanya penerbitan saham tambahan yang diterbitkan dengan harga perlembar saham yang lebih rendah dari nilai buku saham yang sudah ada. Pemberian saham kepada pegawai serta opsi saham adalah penyebab utama dari dilusi.(2).(Sumber: NN).

DIN (Debtor Identification Number).

Adalah identitas untuk seorang debitur yang unik dan tunggal, yang akan digunakan oleh semua bank sebagai identitas debitur sehingga setiap bank dapat meng-akses informasi debitur tertentu dengan lengkap termasuk detail fasilitas dari bank lain yang tercatat di Sistem Informasi Debitur (SID). Keberadaan DIN tidak terpisahkan dari realisasi pembentukan BIK (Biro Informasi Kredit). Lihat → BIK (Biro Informasi Kredit). (5).(Sumber: Bank Indonesia).

Direktur Kepatuhan (Compliance Director).

Adalah anggota Direksi Bank atau anggota pimpinan kantor cabang Bank Asing yang ditugaskan menetapkan langkah-langkah guna memastikan kepatuhan bank terhadap Peraturan Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan perjanjian serta komitmen bank dengan Bank Indonesia.
Syarat untuk menjadi Direktur Kepatuhan:
(a) Tidak merangkap jabatan sebagai Direktur Utama Bank atau pemimpin Kantor Cabang Bank Asing.
(b) Tidak membawahi kegiatan operasional, akuntansi dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).
(c) Memahami peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(d) Mampu bekerja secara independen.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Direksi Bank.

Adalah:
a. Direksi sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.1 tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas bagi bank berbentuk Perseroan Terbatas.
b. Direksi sebagaimana dimaksud pasal 11 Undang Undang No.5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah bagi Bank berbentuk Hukum Perusahaan Daerah.
c. Pengurus bagi Bank berbentuk Hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Istilah lain untuk Direksi Bank adalah Senior Management.(2).(Sumber: Bank Indonesia)

Disaster & Recovery Plan.

Adalah suatu rencana penanggulangan yang telah teruji untuk menjamin kelangsungan kegiatan bank dan pemulihannya apabila terjadi gangguan atau bencana terhadap Teknologi Sistem Informasi (TSI). Bank perlu menetapkan disaster & recovery plan terutama untuk melakukan pemrosesan terhadap aplikasi yang bersifat kritikal dalam hal terjadi kegagalan atas perangkat keras dan perangkat lunak, dan adanya kerusakan dari fasilitas yang ada baik fasilitas yang bersifat sementara maupun yang permanen.
Aplikasi yang bersifat kritikal:
Perencanaan diharapkan dapat memberikan prioritas pada pembuatan kembali pemrosesan aplikasi yang bersifat kritikal atau sensitif yang mempunyai pengaruh besar terhadap kegiatan usaha bank.
Peralatan komputer yang kritikal:
Perencanaan diharapkan dapat pula mengidentifikasi hal-hal yang bersifat kritikal, misalnya sistem operasi, jaringan komunikasi, file-file data, dan perlengkapan lainnya, untuk tujuan pemulihan sebagai akibat dari adanya bencana.
Back-up:
Lokasi dan perangkat keras. Perlu dilakukan pemilihan terhadap lokasi dan perangkat keras yang kompatibel untuk pemrosesan pengganti, dan dilakukan pengujian secara berkala mengenai kesiapannya pada saat diperlukan dalam keadaan darurat.
Prosedur pemrosesan pengganti secara manual:
Satuan kerja pengguna perlu menetapkan alternatif prosedur pemrosesan secara manual, yang mungkin dapat digunakan hingga satuan kerja TSI mampu memulihkan kembali operasi pemrosesan data setelah terjadi bencana. Pada bidang non IT, Disaster and Recovery Plan disebut juga sebagai “Business continuity Plan” atau Rencana Kesinambungan Usaha.(4);(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Discount Rate (Tingkat Diskonto).

Adalah istilah umum untuk bunga yang dibayar dimuka yang merupakan sukubunga yang dihitung pada future cash flow guna mendapatkan nilai sekarang (net present value) dari suatu investasi. Pemilihan tingkat diskonto (tinggi rendahnya) merupakan refleksi dari risiko suatu investasi /proyek. (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Disket Akses.

Adalah disket yang berisi aplikasi CD key yang digunakan sebagai kunci pengaman bagi Pengguna untuk dapat mengakses CD Kliring.
 Lihat → Fasilitas CD Kliring.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Displace Commercial Risk.

Istilah ini terdapat pada Bank Islam, adalah transfer risiko yang terkait dengan penyimpanan dana yang bersifat equity. Hal ini muncul ketika bank berada dibawah tekanan komersil menggunakan sebagian profit untuk membayar pemilik dana (depositors) untuk menghindari penarikan karena suatu rate of return yang lebih rendah (AAOIFI 1999). Displace Commercial Risk berimplikasi bahwa, bank bisa beroperasi secara penuh mematuhi persyaratan syariah, namun menjadikan mereka tidak mampu membayar sesuai dengan rate of return yang kompetitif, jika dibandingkan dengan peer group Bank-Bank Islam dan kompetitor lainnya. Sekali lagi pemilik dana memperoleh rangsangan untuk menarik dananya. Untuk mencegah penarikan, pemilik bank membutuhkan sebagian hasil usaha bank(hak pemilik bank) sebagai bonus kepada pemegang deposito / investasi di Bank. (13), (Sumber : Islamic Development Bank / Islamic Research and Training Institute)

Dividend.

Adalah pembagian keuntungan suatu perusahaan kepada pemegang sahamnya.(7).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Dokumen Kliring.

Adalah alat bantu yang berfungsi sebagai dokumen kontrol dalam penyelenggaraan SKNBI.(Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Dokumentasi (Dalam Sistem Teknologi Informsi).

Adalah istilah komputer untuk informasi tertulis dan terinci mengenai suatu sistem (berupa program atau sistem perangkat lunak), menjelaskan apa yang dilakukannya, bagaimana mengoperasikannya serta menjelaskan makna dari pesan yang di hasilkan oleh perangkat lunak tersebut.(12).(Sumber: Bank Indonesia).

D O T (Daftar Orang Tercela).

Adalah daftar yang berisikan nama orang-orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tercela dibidang perbankan sehingga dilarang menjadi pengurus dan pemilik bank. DOT diadministrasikan oleh BI secara rahasia berpedoman kepada Keputusan Direksi BI No. 27/118 tanggal 25 Januari 1995. Kemudian dengan Peraturan Bank Indonesia No.2/23/PBI/2000 tanggal 16 Nopember 2000, sebutan DOT telah dirubah menjadi “Daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank”.(1).(Sumber: Bank Indonesia).

DPPK (Daftar Pengecekan Pencairan Kredit).

Adalah check list yang digunakan untuk memeriksa kelengkapan pemenuhan syarat kredit sebelum kredit dicairkan. DPPK minimal berisikan Keputusan persetujuan kredit serta persyaratannya, dan keterangan tentang pelaksanaan pemenuhan persyaratan antara lain, apakah akad kredit sudah ditanda-tangani (dicantumkan No. dan tanggal), apakah kewajiban pembayaran Propisi Kredit sudah dipenuhi, apakah jaminan kredit sudah diikat dan dokumen jaminan sudah diserahkan ke bank, apakah asuransi terhadap jaminan utama dan agunan tambahan sudah ditutup dan sebagainya. Lazimnya kredit dapat dcairkan setelah persyaratan-persyaratan tersebut dipenuhi oleh nasabah. Kredit dapat dicairkan setelah DPPK ditanda-tangani oleh pejabat bank yang berwenang. Pada Bank Syariah, istilah yang digunakan adalah DPPP atau DP3, yaitu Daftar Pengecekan Pencairan Pembiayaan (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Dual banking system.

Adalah system perbankan yang dianut di Indonesia, dimana perbankan syariah merupakan salah satu sub system dalam system perbankan di Indonesia.
Perbankan syariah di Indonesia lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan jasa perbankan syariah sebagai alternatif dari layanan jasa perbankan konvensional. Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah merupakan bagian dari jasa perbankan nasional, dan masing-masing subsistem diharapkan dapat saling mendukung sistem perbankan secara keseluruhan.
(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Dual Custody.

Adalah sistim penyimpanan fisik terhadap aset atau dokumen bank yang dilakukan dibawah pengawasan 2 (dua) orang, dimana untuk mengeluarkan asset atau dokumen tersebut dari penyimpanannya harus dilakukan berdasarkan izin atau sepengetahuan 2 (dua) orang tersebut. Dual custody lazimnya diterapkan pada asset yang mudah di salah-gunakan, seperti uang tunai, surat berharga (seperti SBI, Obligasi), dokumen jaminan kredit seperti Sertifikat tanah, BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan sebagainya.(4);(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Dual Currency Deposit.

Dual Currency Deposit (DCD) merupakan deposito jangka pendek yang di dalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valuta asing dengan mata uang rupiah, yang bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang tersebut. Pada saat jatuh tempo, nasabah akan menerima pokok dan bunga dalam mata uang penempatan deposito atau dalam mata uang pasangannya, tergantung mana yang lebih lemah dibandingkan dengan kurs konversi yang disetujui.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Due Diligent → lihat Uji Tuntas (11)

Due Diligent Tambahan.

Adalah financial audit dan/atau legal audit terhadap BTO Peserta Rekapitalisasi yang dilaksanakan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Take Over.(6).(Sumber: BPPN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda