Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Minggu, 21 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf J

Jakarta Islamic Index (JII).

Adalah indeks harga saham yang didasarkan pada syariah islam, yang diluncurkan atau diprakarsai oleh BEJ dan Danareksa Investment Management (DIM) dalam rangka mengakomodasi investor yang tertarik untuk berinvestasi.secara syariah. JII diluncurkan pada 3 Juli 2000, dihitung mundur sampai tanggal 1 Januari 1995 sebagai hari dasar dengan Nilai Dasar 100. JII terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Dewan Pengawas Syariah PT DIM terlibat dalam menetapkan kriteria saham saham yang masuk dalam JII.
Kriteria saham yang masuk dalam JII.
Ditetapkan usaha-usaha yang bertentangan dengan syariah yang tidak boleh masuk dalam JII, yaitu:
 Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
 Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvesional
 Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
 Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Saham-saham yang dimasukkan dalam indeks JII, dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut:
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali masuk dalam 10 kapitalisasi besar)
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan terakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalisation) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham urutan berdasarkan tingkat liquiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.(7), (13).
(Sumber: Web Site BEJ)



Jaminan Bank → lihat Bank Garansi.

Jaminan Bank Indonesia.

Istilah ini berkaitan dengan penerbitan Jaminan BI, Bank Persero, BPD untuk pinjaman luar negeri. Jaminan Bank Indonesia adalah kewajiban Bank Indonesia untuk membayar kepada bank yang berkedudukan diluar negeri, dan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri, dan atau bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing, dalam hal bank yang melakukan pinjaman luar negeri dan atau yang melakukan pembiayaan perdagangan internasional melakukan wan prestasi.(1), (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dan Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia dan/atau lebih dari satuan atau jenis benda. Jika tidak diperjanjikan lain, jaminan fidusia meliputi:
a. Hasil dari benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
b. Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. Dan pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan, bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan pembeli telah membayar lunas benda tersebut dengan harga pasar. Jaminan fidusia hapus karena:
a) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
b) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima Fidusia; atau
c) Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. Mengenai musnahnya benda ini tidak menghapuskan klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek tersebut diasuransikan.(5).
(Sumber: Undang Undang RI No. 4 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)

Jaringan Komunikasi Data (JKD).

Adalah seperangkat sistem yang berfungsi sebagai sarana penghubung antara KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dengan SSK (Sistem Sentral Kliring) dan TPK (Terminal Peserta Kliring) on-line dengan SSK.
Terdapat dua sistem JKD, yaitu JKD –Utama dan JKD Back-up. JKD Utama adalah JKD yang digunakan dalam kondisi normal. Sedangkan JKD Back-up adalah JKD yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan PKL (Penyelenggara Kliring Lokal) atau peserta tidak dapat menggunakan JKD Utama. (10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Jejak Audit (Audit Trail).

Segala jenis catatan (log) atau tahapan atau riwayat yang berkaitan dengan pencatatan dan pemrosesan suatu transaksi atau informasi tertentu yang dimaksudkan agar pada suatu saat informasi tersebut dapat dilakukan pelacakan atau penelusuran kembali untuk tujuan tertentu misalnya audit.(11); (12).(Sumber: Bank Indonesia)

Joint Account (Rekening Gabungan).

Adalah rekening giro yang dimiliki oleh lebih dari satu Pemilik Rekening, yang dapat terdiri dari gabungan badan, orang pribadi, dan/atau campuran keduanya (10).(Sumber : Bank Indonesia)

Juru Sita BPPN.

Adalah pelaksana tindakan penagihan kepada debitur. Debitur disini adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1999.
Adapun tugas juru sita BPPN adalah sebagai berikut:
a. Memberikan Surat Paksa kepada debitur.
b. Melaksanakan Perintah Penyitaan dan memberikan Berita Acara Penyitaan kepada Debitur dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum barang atau kekayaan milik Debitur yang di sita;
c. Melaksanakan Perintah Pengosongan atas barang atau kekayaan milik Debitur.
d. Melaksanakan pencabutan sita atas barang atau kekayaan milik Debitur yang telah disita;
e. Melakukan penjualan melalui pelelangan atas barang atau kekayaan milik Debitur yang telah disita;
f. Melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Ketua BPPN. Lihat → BPPN (6).(Sumber: BPPN)

Junk Bond.

Adalah obligasi yang dijual untuk tujuan spekulasi. Umumnya obligasi tersebut berperingkat dibawah BB, dan memiliki risiko default (gagal bayar) yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi lainnya. Junk Bond umumnya menawarkan tingkat bunga 3-4% lebih tinggi dari pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. (7)
(Sumber: Danareksa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda