Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Selasa, 23 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf S

Safe Deposit Box.

Adalah jasa pelayanan bank dalam bentuk penyediaan tempat penitipan benda atau surat berharga milik nasabah., di mana bank menjamin kerahasiannya karena memakai sistim kunci ganda, yang berarti untuk membukanya diperlukan 2 kunci, satu yang dipegang oleh penyewa dan satu lainnya dipegang oleh Pejabat bank. Box tempat penitipan tersebut disewakan dengan tarif sesuai ukurannya.(2).(Sumber: Praktik Perbankan).

Saham.

Adalah surat berharga bukti kesertaan penyetoran modal pada Perseroan Terbatas yang memberikan hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam definisi tersebut terdapat unsur-unsur pengertian saham, yaitu :
a) Surat berharga, ini berarti pada saham tertulis sejumlah uang yang menjadi hak pemegang, hak tersebut dibuktikan dengan penguasaan saham itu dan saham itu dapat dipindah tangankan.
b) Bukti penyetoran modal, ini berarti pemegang saham itu adalah penanam modal pada Perseroan Terbatas yang di buktikan oleh saham yang dikuasainya.
c) Hak pemegang, ini berarti dengan menguasai saham itu pemegang memperoleh hak seperti diatur dalam Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas, misalnya dividen, mengikuti Rapat Umum Pemegang saham.
Dengan dianutnya sistem klasifikasi oleh Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, maka dimungkinkan munculnya bermacam variasi pemegang saham, yaitu pemegang saham:
1. Dengan hak suara misalnya pada saham biasa.
2. Tanpa hak suara, misalnya saham yang dimiliki sendiri oleh perseroan yang bersangkutan.
3. Dengan hak suara khusus, misalnya pada saham prioritas.
4. Dengan hak suara terbatas atau bersyarat, misalnya saham yang dimiliki oleh anggota Bursa Efek, baru mempunyai hak suara apabila dipenuhi syarat tertentu.
Karena munculnya bermacam variasi pemegang saham, maka penentuan korum dan pengambilan keputusan dalam RUPS tidak mengacu kepada bagian tertentu dari modal ditempatkan, melainkan kepada bagian tertentu dari saham dengan hak suara sah.
(2);(7).(Sumber: Kepustakaan No.7).

Saham Preferen (Preferred Stock).

Saham Preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.
Prioritas yang ditawarkan saham preferen:
o Prioritas pembayaran; pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen.
o Dividen tetap; pemodal memiliki hak untuk mendapat pembayaran dividen dengan jumlah tetap
o Dividen kumulatif; pemodal berhak mendapatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
o Convertible preferred stock; pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa
o Adjustable dividend; pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa. (7).(Sumber: BEJ).



Salam (Salaf).

Adalah istilah bank syariah untuk akad pembelian barang yang penghatarannya (delivery) ditangguhkan dengan pembayaran segera menurut syarat-syarat tertentu, atau jual beli barang untuk diantar kemudian dengan pembayaran diawal. Aplikasinya dalam teknis perbankan syariah, pembelian barang dipesan lebih dahulu dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemesan (nasabah).Pembayaran barang dapat dilakukan diawal atau setelah selesai barang dibuat.(13).(Sumber: Kepustakaan No. 16).

Salam Paralel.

Adalah melaksanakan dua transaksi salam yang terdiri dari transaksi antara bank dengan produsen (salam I) dan antara bank dengan pembeli (salam II). Mekanisme parallel ini berdasarkan pertimbangan bahwa yang dibeli bank dalam transaksi salam adalah barang dan bank tidak berniat untuk menjadikannya sebagai inventory, maka dilakukan transaksi salam II dengan pembeli(nasabah).(13)(Sumber: Kepustakaan No. 16)

Saldo Giro Negatif di BI.

Adalah saldo giro rupiah rekening bank pada Bank Indonesia yang menunjukkan angka negatif pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting.(8).(Sumber: Bank Indonesia)

Sales Contract.

Adalah suatu kesepakatan/persetujuan/perikatan tertulis dalam bentuk dokumen antara buyer (pembeli) dengan seller (penjual) yang pada prinsipnya mencantumkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Sales contract umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Jenis, mutu, jumlah, harga barang dan valuta yang digunakan
2. Waktu dan tempat penyerahan barang
3. Cara dan kondisi pembayaran
4. Kemasan barang
5. Asuransi
6. Lain-lain (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Salinan Warkat → Lihat “ Fasilitas CD Kliring”

SAM (Social Accounting Matrix).

Disebut juga sebagai Sistem Neraca Sosial Ekonomi, adalah suatu kerangka kerja data yang menggambarkan sektor real yang disusun oleh Badan Pusat Statistik.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR).

Adalah satuan kerja dalam organisasi bank yang mengelola risiko bank dengan pedoman sebagai berikut:
1. Struktur organisasi disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank serta risiko yang melekat pada bank.
2. Independen terhadap satuan kerja operasional (risk taking unit) dan satuan kerja yang melaksanakan pengendalian intern
3. Bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus.
4. Wewenang dan tanggung jawab SKMR, meliputi:
a. Pemantauan pelaksanaan manajemen risiko yang telah ditetapkan oleh Direksi
b. Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko dan jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing
c. Kaji ulang secara berkala terhadap proses manajemen risiko
d. Pengkajian usulan aktivitas atau produk baru
e. Evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur risiko, bagi bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model)
f. Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk taking unit) dan atau kepada Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki.
g. Menyusun dan menyampaikan laporan profile /komposisi risiko kepada direktur utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus dan Komite Manajemen Risiko secara berkala.(3).(Sumber: Bank Indonesia).

Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (The Jakarta Initiatif Task Force).

Adalah satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Pemerintah RI (dalam hal ini oleh Menko Ekuin selaku Ketua KKSK) melalui SK No.19/M.EKUIN/04/2000 tanggal 27 April 2000, dalam rangka penanggulangan masalah restrukturisasi utang perusahaan swasta Indonesia, dengan tugas sebagai berikut:
a. Menjadi fasilitasor dalam proses restrukturisasi perusahaan dan penyelesaian utang-utang swasta diluar pengadilan.
b. Melaksanakan mediasi restrukturisasi perusahaan yang di alihkan oleh KKSK kepada Prakarsa Jakarta dari BPPN, dimana Pemerintah (BPPN) bertindak selaku Minority Shareholder.
c. Bila dipandang perlu untuk kepentingan Umum, membantu, mengalihkan negosiasi restrukturisasi ke bawah pengawasan pengadilan berdasarkan ketentuan penundaan pembayaran utang dalam Undang-Undang Kepailitan, atau mendorong penguatan hasil negosiasi diluar pengadilan dengan penetapan hakim dalam konteks dading.
d. Membentuk forum yang dapat mengakomodasikan one-stop fasilitation yang cepat untuk persyaratan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka strukturisasi perusahaan melalui representasi wakil-wakil instansi terkait.
(6).(Sumber: SK Menko Ekuin No. 19/M.EKUIN/04/2000/ SBH).

SBSN Ritel.

Disebut juga sebagai Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual.(7). (Sumber : Bank Indonesia).

Sea Way Bill .

Adalah dokumen pengangkutan laut yang berfungsi sebagai kontrak pengangkutan barang dan bukti penyerahan barang saja dan bukan merupakan dokumen kepemilikan.(9),
(Sumber: Praktik Perbankan).

SBPU (Surat Berharga Pasar Uang)  lihat → Surat Berharga.

Schedule of Remmittance (SR).

Adalah surat pengantar dokumen eksport yang memuat rincian dari dokumen yang dikirimkan sesuai permintaan L/C eksport yang bersangkutan. SR dibuat setelah pemeriksaan atau verifikasi dokumen dilakukan oleh negotiating bank dan negosiasi serta pembayaran kepada eksportir telah dilakukan. SR berisikan daftar dan jumlah copy dokumen yang dikirimkan yang terdiri dari Wesel, B/L, Faktur dan dokumen lainnya sesuai yang diminta dalam L/C. Dengan SR tersebut advising bank meminta pembayaran kepada Isuuing bank. Apabila ditunjuk bank lain sebagai reimbursing bank, pembayaran harus dimintakan kepada reimbursing bank yang bersangkutan secara tersendiri. (9).(Sumber: Praktik Perbankan).

SEC (Security and Exchange Commision).

Adalah suatu badan pengawas pasar modal di Amerika Serikat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Surat Berharga tahun 1934 (Securities Exchange Act of 1934), yang bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik dan melindungi masyarakat pemodal terhadap praktek-praktek yang merugikan dipasar modal.
Di Indonesia peranan seperti SEC dilaksanakan oleh Bapepam. (2),(7).
(Sumber: Kepustakaan No.18).

Secondary Reserve (SR).

Adalah cadangan penyangga operasional bank yang terdiri dari piutang jangka pendek antar bank seperti call money, Deposit on call, surat-surat berharga yang segera dapat di uangkan sewaktu-waktu.
Fungsi dari cadangan ini adalah untuk:
1. Sebagai dana cadangan yang sengaja dibentuk dalam rangka prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk membayar apabila ada penarikan dari pemilik dana yang cukup besar (deposit break).
2. Untuk menjembatani dua hal yang kontradiktif yakni antara profitabilitas dan likuiditas.
3. Sebagai penempatan sementara dana yang sudah di rencanakan untuk kredit tetapi belum ditarik oleh debitur.
Faktor yang menentukan besar kecilnya SR ini adalah sifat dana masyarakat. Dana yang bersifat volatile memerlukan SR yang lebih besar. Begitu juga pola penarikan kredit dari debitur. Prinsipnya, dalam pengelolaan SR adalah maksimalisasi penempatan dana dalam arti setiap saat harus menghasilkan, dan tidak boleh menganggur walaupun hanya semalam.
Sebab itu sifat penanaman untuk SR haruslah:
i. Hight quality
ii. Marketable
iii. Short term maturity. (2);(4);(8).
(Sumber: Kepustakaan No. 21)

Security Audit.

Dalam Sistem BI-RTGS.
Adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor internal yang independent dari satuan kerja operasional Sistem BI-RTGS atau auditor external terhadap keamanan:
1. teknologi informasi internal Peserta
2. hubungan (interface) antara Aplikasi RT dengan sistem internal Peserta, dan
3. kondisi lingkungan Peserta
Peserta wajib melakukan security audit sekurang-kurangnya sekali dalam jangka waktu satu tahun sejak kepesertaan dan setiap terjadi perubahan dalam sistem teknologi informasi Peserta yang terkait dengan sistem BI-RTGS serta menyampaikan hasil security audit tersebut kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah dilakukan security audit.(7)
Dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Adalah pemeriksaan terhadap keamanan teknologi informasi internal Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) selain BI, hubungan (interface) antara aplikasi KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dengan sistem internal PKL Selain BI serta kondisi lingkungan PKL Selain BI. Pelaksanaan Security Audit dapat dilakukan oleh auditor internal bank yang kantornya menjadi PKL Selain BI atau auditor eksternal. Dalam hal Bank memiliki beberapa kantor yang menjadi Penyelenggara Kliring Lokal Selain BI, security audit dilakukan terhadap seluruh kantornya yang menjadi PKL Selain BI.(10);(11).
(Sumber: Bank Indonesia)

Securities Underwriting.

Adalah jaminan dari pihak ‘Underwriter’ bahwa dalam penerbitan surat berharga Capital Market (Saham /Obligasi) pihak Underwriter (Penjamin) akan mengambil alih sebagian atau keseluruhan dari surat berharga tersebut pada jumlah dan harga yang disepakati. Risiko utamanya adalah apabila Underwriter tidak mampu menempatkan surat berharga yang diterbitkan di pasar minimal pada harga penerbitan(issue price),karena adanya pergerakan yang kurang menguntungkan pada harga sebagai akibat adanya perubahan sukubunga, kejadian politik dan ekonomi yang tidak terduga atau tidak nampak, salah dalam memprediksi atau mempertimbangkan harga pasar atau adanya penurunan kredibilitas yang mendadak dari issuer atau persepsi negatif terhadap Negara penerbit surat berharga.(7).(Sumber: Bank for International Settlement).

Sekuritisasi (Securitisation).

(1) Adalah penerbitan surat berharga dengan jaminan Aktiva Bank, lazimnya berupa pinjaman jangka panjang dengan pengembalian secara cicilan (mortgage). Sekuritisasi demikian populer dengan istilah “Asset Securitisation“.
(2) Adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun asset yang didasarkan pada pengalihan asset keuangan dari kreditur asal yang di-ikuti dengan pembayaran yang berasal dari penjualan efek beragun asset kepada pemodal(pengertian yang sama dengan butir (1)
(3) Istilah Sekuritisasi digunakan juga untuk suatu kecendrungan pada perusahaan-perusahaan besar yang sudah kuat untuk mengganti pinjaman dari bank dengan menerbitkan sendiri surat hutang atas nama perusahaan dan menjualnya dipasar uang dan atau pasar modal. Keuntungannya antara lain nama perusahaan semakin dikenal dan perusahaan memiliki “tradable market instruments“ yang lebih mudah dikendalikan oleh manajemen ketimbang pinjaman dari bank.(Sumber: Praktik Perbankan).

Self Liquidating.

Adalah pemberian kredit yang pelunasannya dilakukan langsung dari hasil objek yang dibiayai. Umpamanya pemberian kredit eksport insidentil untuk pengadaan barang sesuai L/C eksport yang diterima oleh eksportir. Pembiayaan dihitung atas dasar keperluan untuk pengadaan barang dan biaya lainnya sampai barang dikapalkan. Kredit akan lunas pada saat negosiasi wesel eksport nasabah.
Contoh lainnya:
Pemberian kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi suatu proyek Pemerintah, otomatis lunas pada waktu semua termin dibayar pengguna jasa (Pemilik Proyek).(5).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Selisih Kurs.

Istilah selisih kurs dipakai pada hal-hal sebagai berikut:
(a) Adalah perbedaan kurs antara kurs jual dengan kurs beli.
(b) Perbedaan posisi aktiva atau pasiva valuta asing (Net) dalam pembukuan bank menurut kurs realisasi dibandingkan dengan posisi menurut kurs neraca dari Bank Indonesia. Selisih kurs yang terjadi karena penilaian posisi valuta asing ditampung dan dibukukan dalam neraca bank sebagai rekening “Selisih Kurs”.
Pada awal bulan di-reverse sehingga posisi valas kembali tercatat sebagaimana kurs semula.
(c) Perbedaan kurs beli bank dengan kurs jual bank dalam transaksi yang terjadi secara agregat menjadi laba rugi bank yaitu sebagai “Pendapatan Karena selisih Kurs” atau “Kerugian Karena Selisih Kurs”.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Selisih nilai revaluasi aset tetap.

Adalah selisih nilai revaluasi aset tetap yang diklasifikasikan ke saldo laba dalam hal Bank melakukan revaluasi aset tetap sebelum PSAK 16 diberlakukan dan selanjutnya menggunakan metode biaya dalam pengukuran aset tetap. Termasuk dalam komponen ini adalah selisih lebih revaluasi aset tetap yang tersisa dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi.(11).(Sumber : Bank Indonesia).

Senior Debt.

Adalah hutang “kelas satu” yaitu hutang yang mempunyai hak untuk diprioritaskan atau didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran hutang-hutang lainnya. (5).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang di terbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek.
SBI memiliki karaktersistik sebagai berikut:
a. Satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta).
b. Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas bulan) yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
c. SBI diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
d. Nilai tunai transaksi dihitung berdasarkan diskonto murni (true discount)
e. Nilai Diskonto dihitung sebagai berikut:
Nilai Diskonto = Nilai Nominal - Nilai Tunai
f. SBI diterbitkan tanpa warkat (Scripless).
g. SBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder.(1);(7).
(Sumber: Bank Indonesia)

Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBI-S).

Adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi pasar
terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan Prinsip
Syariah. SBIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah.
Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan;
c. diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia; dan
e. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Bank Indonesia melunasi SBIS serta menetapkan dan memberikan imbalan atas SBIS dan membayar imbalan tersebut pada saat jatuh waktu SBIS.
Bank Indonesia dapat membayar imbalan SBIS sebelum jatuh waktu, dalam
hal BUS atau UUS tidak dapat memenuhi kewajiban Repo SBIS.
SBIS diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengganti Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yang setelah ketentuan tentang SBIS ini diberlakukan , maka SWBI tidak diterbitkan lagi dan SWBI yang ada hanya berlaku sampai SWBI tersebut jatuh tempo. Lihat juga → Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).(13).
(Sumber : Bank Indonesia)

Sertifikat Bukti Hak.

Adalah sertifikat yang diberikan Pemerintah (BPPN) kepada pemegang saham bank yang telah ikut menambah modal Bank-nya dalam program rekapitalisasi Bank Umum. Pada saat jatuh tempo SBH dapat dikonversikan dengan saham milik pemerintah seri C pada bank yang bersangkutan setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya.(6).(Sumber: BPPN).

Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

Adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah. SWBI merupakan piranti pengendalian uang yang beredar yang di terbitkan oleh otoritas moneter yang sesuai dengan prinsip syariah. SWBI dapat dijadikan sarana penitipan dana jangka pendek bagi bank yang mengalami kelebihan likuiditas. Jumlah dana yang dapat dititipkan adalah sekurang-kurangnya Rp.500.000.000,- dan selebihnya dengan kelipatan Rp.50.000.000,-. Jangka waktu SBWI adalah satu minggu, dua minggu dan satu bulan yang dinyatakan dalam hari. Otoritas moneter dapat memberikan bonus pada saat jatuh waktu penitipan yang besarnya akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan PUAS (Pasar Uang Antar bank Syariah), yaitu rata-rata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA (Investasi Mudarabah Antar Bank) yang terjadi di-PUAS pada tanggal penitipan dana. Setelah Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia Syariah , maka SBIS tidak diterbitkan lagi. Lihat → Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).(1);(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Sertifikat Deposito  lihat → CD / Certificate of Deposito.

Setelmen “Gross to Gross” dan “Gross to Net”.

Setelmen Gross to Gross adalah setelmen Surat Utang Negara (SUN) dimana setelmen surat berharga dan setelmen dana dilakukan transaksi per transaksi (trade by trade). Setelmen Gross to Net adalah setelmen surat utang Negara dimana setelmen surat berharga dilakukan secara transaksi per transaksi (trade by trade) sedangakan setelmen dana dilakukan secara netting system .(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Settlement failure.

Adalah tidak terjadinya penyelesaian transaksi pada tanggal valuta yang disebabkan oleh faktor faktor teknis misalnya kesalahan pencantuman rekening, tanggal valuta, dan lain sebagainya.(7).(Sumber : Bank Indonesia.

Settlement Risk (in FX Transactions).

Adalah risiko kerugian apabila suatu bank dalam suatu transaksi FX (foreign exchange) sudah menyerahkan currency yang dijualnya tetapi tidak menerima currency yang dibelinya. Kegagalan setelmen FX dapat terjadi karena pihak lawan cidera janji (counterparty default), ada persoalan operasional, pembatasan dalam likiditas pasar atau faktor-faktor lainnya. Settlement risk dapat terjadi terhadap setiap produk yang diperdagangkan. Namun besarnya volume dari FX menjadikan transaksi FX merupakan sumber terbesar dari settlement risk pada kebanyakan pelaku pasar, bahkan dapat mencapai puluhan milyar dollar pada bank-bank yang besar. Paling penting, perlu diperhatikan bagi semua bank dalam berbagai ukuran, bahwa jumlah yang berisiko terhadap suatu kejadian dapat (dalam kasus tertentu) melebihi modal bank. Settlement Risk merupakan suatu bentuk ‘counterparty risk’ yang mencakup risiko kredit dan risiko likiditas. Sebagaimana halnya dengan risiko-risiko lainnya bank perlu meyakini bahwa mereka memahami sebab terjadinya settlement risk. Berdasarkan pemahaman ini, kebijakan dalam mengelola risiko ini harus dikembangkan sampai tingkat tertinggi dalam bank dan di-implementasikan melalui suatu proses independen secara formal dengan pengawasan yang cukup (adequate) dari direksi bank.(9).
(Sumber: Bank for International Settlement).

Shell Bank.

Adalah Bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik (physical presence) di wilayah hukum Bank tersebut, didirikan dan memperoleh izin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif. .(2). (Sumber : Bank Indonesia).

Shipping Guarantee.

Adalah garansi yang diberikan bank kepada maskapai pelayaran untuk pengambilan barang berdasarkan copy dokumen, karena dokumen asli yang dikirimkan kepada bank belum diterima. Bank menjamin bahwa dokumen asli tidak di gunakan untuk meng-klaim barang yang telah diambil dari maskapai pelayaran dan apabila telah diterima dokumen asli akan diserahkan kepada maskapai pelayaran yang bersangkutan. (9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Short Form B/L.

Adalah B/L yang tidak memuat perjanjian pengangkutannya, jadi hanya catatan singkat tentang barang yang dikapalkan.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Short Selling.

Adalah kegiatan penjualan obligasi dipasar sekunder melebihi obligasi yang dimiliki oleh Market Maker. Posisi short selling dapat ditutup dengan meminjam obligasi untuk jangka waktu satu hari atau lebih.(7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Simpanan (pada Bank Syariah).

Adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan / atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. (13). (Sumber : UU No. 21 tahun 2008).

Single Presence Policy (SPP), Lihat → Kebijakan Kepemilikan Tunggal.

Sistem Antrian.

1. Dalam BI-RTGS.
Adalah mekanisme yang mengatur urutan transaksi pembayaran dari Peserta tertentu yang belum dapat dilakukan Penyelesaian Akhir nya oleh RCC Utama atau RCC Back Up karena saldo rekening Peserta tidak mencukupi.
2. Dalam BI-SSSS.
Adalah mekanisme yang mengatur urutan setelmen transaksi Surat Berharga dari Peserta BI-SSSS tertentu yang belum dapat dilakukan setelmennya oleh SCC atau SCC Back Up karena data belum matching dengan data lawan transaksi (counter party) atau saldo Surat Berharga Peserta BI-SSSS tidak mencukupi.(7).
(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Devisa Bebas.

Adalah sistem yang diterapkan oleh Pemerintah RI sejak tahun 1970, dimana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Yang dimaksud bebas memiliki devisa adalah bahwa penduduk yang memperoleh dan memiliki devisa tidak wajib menjualnya kepada Negara. Yang dimaksud bebas menggunakan Devisa adalah bahwa penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan transaksi dipasar modal. Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank Indonesia menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang dilakukan oleh Bank dengan Peraturan Bank Indonesia.
(1);(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Informasi Akuntansi.

Adalah sistem yang antara lain dapat menghasilkan laporan keuangan, perhitungan KPMM, penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva, perhitungan BMPK yang menghitung seluruh eksposur Bank dan eksposur Perusahaan Anak secara konsolidasi serta penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi. (11).
(Sumber: Bank Indonesia)

Sistem Informasi Debitur.

Adalah sistim yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang informasi debitur antara lain sebagai berikut:
 Maksud dan tujuan Informasi debitur:
Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur dimaksudkan untuk membantu Pelapor dalam memperlancar proses penyediaan data, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
 Pelapor
1. Bank Umum dan Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank wajib menjadi pelapor dalam Sistem Informasi Debitur
2. BPR yang memiliki Total Aset sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) atau lebih wajib menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.
3. BPR yang memiliki Total Aset kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) namun memiliki infra struktur yang memadai, dapat menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.
4. Lembaga keuangan bukan bank dapat menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur dan yang akan menjadi Pelapor wajib menandatangani surat pernyataan keikutsertaan keanggotaan.
5. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana ditetapkan Bank Indonesia (Lihat juga  Laporan Debitur)
 Permintaan Informasi Debitur
1. Pelapor yang telah memnuhi kewajiban pelaporan dapat meminta Informasi Debitur kepada Bank Indonesia. Cakupan Informasi Debitur yang disediakan bagi Pelapor meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus,fasilitas Penyediaan Dana yang diterima debitur, agunan, penjamin dan atau kolektibilitas.
2. Informasi Debitur yang diperoleh Pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan Pelapor, adalah dalam rangka:
- Penerapan Manajemen Risiko
- Kelancaran penyediaan dana
- Identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku
3. Segala akibat hukum sehubungan dengan penggunaan Informasi Debitur selain untuk keperluan Pelapor sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelapor.
4. Permintaan Informasi Debitur oleh Pelapor harus dilakukan secara ‘on line’. Dalam hal Pelapor berkedudukan didaerah yang tidak mempunyai fasilitas komunikasi, mengalami gangguan telekomunikasi, atau mengalami keadaan memaksa (force majeur) sehingga tidak memungkinkan permintaan informasi debitur secara ‘on line‘, maka permintaan dapat dilakukan melalui kantor lain dari pelapor yang bersangkutan.(5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Informasi Debitur- Bank Perkreditan Rakyat (SID-BPR).

Adalah laporan debitur BPR yang berisi informasi lengkap mengenai keadaan debitur. Laporan ini dimaksudkan untuk membentuk data induk debitur secara nasional yang digunakan untuk:
1. Membantu Pelapor dlam memperlancar proses penyediaan dana
2. Mempermudah penerapan manajemen risiko, dan
3. Membantu BPR dalam melakukan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka Laporan Debitur harus disusun secara lengkap dan benar sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan Bank Indonesia dan disampaikan tepat pada waktunya. Cakupan laporan meliputi data seluruh debitur yang menerima fasilitas penyediaan dana, termasuk:
1). Debitur yang telah dihapus buku dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum menjadi Pelapor dan cukup disampaikan satu kali yaitu dalam Laporan Debitur yang pertama.
2). Debitur yang telah dihapus tagih dan yang diselesaikan dengan cara pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui pengadilan sejak menjadi Pelapor.
(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ).

Adalah suatu fasilitas yang dapat menyajikan informasi hasil penyelenggaraan Kliring Lokal secara dini, akurat, lengkap dan aman yang dapat diakses secara cepat melalui sarana ekstranet Bank Indonesia. Bank Indonesia mengatur lebih lanjut pemakaian fasilitas ini dengan menetapkan Pengguna (persyaratan menjadi pengguna), Sistem dan peralatan serta prosedur pengoperasian, Pengamanan, Informasi yang dapat diperoleh dan Biaya yang dikenakan. (10).(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Informasi Manajemen Risiko Likiditas.

Adalah sistem yang memadai dan andal untuk mendukung pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian, serta pelaporan Risiko Likuiditas dalam kondisi normal dan kondisi krisis secara lengkap, akurat, kini, dan utuh. Sistem informasi Manajemen Risiko Likiditas harus dapat menyediakan informasi terkini dan tepat waktu mengenai Risiko Likuiditas kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan satuan kerja yang terkait dalam penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas, paling kurang mengenai:
1) arus kas dan profil maturitas dari aset, kewajiban, dan rekening administratif;
2) kepatuhan terhadap kebijakan, strategi, dan prosedur Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas termasuk limit dan rasio likuditas;
3) laporan profil Risiko dan trend likuiditas untuk kepentingan manajemen secara tepat waktu; dan
4) informasi yang dapat digunakan untuk keperluan stress testing.(3).
(Sumber : Bank Indonesia).

Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Adalah sistem Kliring bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer Debet. Kliring Kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer Kredit.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Sentral Kliring (SSK).

Adalah sistem komputer yang digunakan oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional. SSK terdiri dari SSK Utama dan SSK Back Up.
SSK Utama adalah SSK yang digunakan dalam kondisi normal. SSK Back Up adalah SSK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan PKN tidak dapat menggunakan SSK Utama.(10);(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Nilai Tukar.

Adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Penetapan sistem nilai tukar ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Bank Indonesia mengkaji Sistem Nilai Tukar yang di ajukan kepada Pemerintah secara cermat dan hati-hati. Sistem Nilai Tukar tersebut antara lain dapat berupa:
(a) Sistem Nilai Tukar tetap; atau
(b) Sistem Nilai Tukar mengambang; atau
(c) Sistem Nilai Tukar mengambang terkendali.(1);(9).
(Sumber: Bank Indonesia).

Sistem Pembayaran.

Adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan , lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Komponen dari SP adalah, adanya alat pembayaran , ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir(settlement).Selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral .(2). (Sumber : Bank Indonesia).

Sistem setelmen.
Adalah sistem penyelesaian transaksi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dalam rangka mitigasi risiko dalam pembayaran nasional. Bank Indonesia telah mengembangkan sistem setelmen (sistem penyelesaian transaksi) yaitu Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Sistem Kliring Nasional (SKN). BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. BI-SSSS merupakan sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga secara elektronik. Dalam kegiatan setelmen, BI-SSSS terhubung langsung dengan BI-RTGS secara seamless. Sementara SKN merupakan sistem kliring antar bank untuk alat pembayaran cek, Bilyet Giro, nota debet lainnya dan transfer kredit antar bank. (1). (Sumber : Bank Indonesia)

SKAI (Satuan Kerja Audit Intern).

Adalah satuan kerja dalam organisasi bank yang membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris Bank dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan hasil audit. Dalam melaksanakan hal ini auditor intern mewakili pandangan dan kepentingan profesinya dengan membuat analisis dan penelitian dibidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan secara on site dan pemantauan secara off site, serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang di-review kepada semua tingkatan manajemen. SKAI juga mengindentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana. Istilah lain untuk SKAI adalah”Internal Audit”.(11).
(Sumber: Bank Indonesia).

SKP (Satuan Kerja Perkreditan).

Adalah unit kerja dalam organisasi bank yang mempunyai tugas mengelola perkreditan bank. Cakupan tugas dan kewenangan dari Satuan Kerja Perkreditan (SKP) ditetapkan oleh Direksi Bank sesuai kebutuhan masing-masing bank.
Pejabat dan pegawai dari SKP sekurang-kurangnya wajib:
a. Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam Kebijaksanaan Perkreditan Bank.
b. Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama.
c. Menghindarkan diri dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.(5).(Sumber: Bank Indonesia).

SKSD (Surat Keterangan Surat berharga Diagunkan).

Terdapat 2 (dua) pengertian / penggunaan istilah:
1. Adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Central Registry di Bank Indonesia terhadap Obligasi yang di agunkan oleh pemilik. Permohonan pengagunan harus diajukan dengan menggunakan formulir PP–SKSD (Permohonan Penerbitan – Surat Keterangan Surat Berharga Diagunkan).
Syarat untuk mengajukan permohonan peng-agunan obligasi adalah jumlah yang diagunkan tidak melebihi posisi Obligasi dalam portofolio Perdagangan. Dan pada saat agunan jatuh tempo Obligasi masih mempunyai sisa waktu tempo minimal 3 hari sebelum jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.
2. Adalah bukti peng-agunan SBI yang dikeluarkan oleh Central Registry, menggunakan formulir transaksi SBI.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Smart Card.

Adalah kartu tabungan (kartu ATM) yang dilengkapi dengan Chip Computer sehingga bisa digunakan pada ATM bank issuer yang tidak on line. Chip berfungsi menyimpan data nasabah termasuk data transaksi dan saldo nasabah sehingga bank dapat melayani pemegang kartu pada tempat-tempat dimana ATM bank belum terpasang secara on line dengan Pusat Komputer bank yang bersangkutan. BIS mendefinisikan Smart Card sebagai “ an intergrated sircuit card with a microprocessor, capable of performing calculation”.(12).(Sumber: Praktik Perbankan dan BIS).

SOR (Stop Out Rate).

1. Adalah tingkat diskonto tertinggi yang dihasilkan dari lelang dalam rangka mencapai target jumlah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang akan dijual oleh Bank Indonesia. Dalam hal penawaran tingkat diskonto menghasilkan tingkat SOR diluar batas kewajaran, Bank Indonesia dapat menyesuaikan realisasi lelang SBI atau membatalkan seluruh pelaksanaan lelang SBI.
2. Adalah tingkat diskonto atau yield yang dihasilkan dari lelang dalam rangka mencapai kuantitas SUN (Surat Utang Negara) tertentu yang akan dibeli/dijual oleh Bank Indonesia.(1);(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Special Purpose Entity (SPE)

Adalah perusahaan (corporation, trust) atau suatu entity lainnya yang dibentuk untuk tujuan yang spesifik, yang kegiatannya dibatasi hanya menyangkut hal yang berkaitan dengan meyelesaikan tujuan dari SPE tersebut, dan strukturnya cendrung memisahkan SPE dari risiko kredit dari kreditur asal atau penjual dari suatu eksposur. SPE lazimnya digunakan sebagai kendaraan keuangan (financing vehicle) dalam penjualan suatu eksposur kepada suatu perusahaan (trust) atau perusahaan sejenis lainnya sebagai tukaran cash atau asset lainnya yang didanai dengan penerbitan surat hutang oleh trust tersebut.Istilah lain yang sering digunakan dengan makna yang sama adalah SPV (Spesial Purpose Vehicle).(3).(Sumber: Bank for International Settlement).

SPFAIB (Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank).

Adalah ketentuan Bank Indonesia tentang kewajiban untuk menerapkan suatu standar pelaksanaan fungsi Audit intern pada bank umum yang merupakan ukuran minimal yang harus dilaksanakan oleh setiap bank umum di Indonesia(11).(Sumber: Bank Indonesia).

SPK (Surat Permohonan Kredit).

Adalah permohonan tertulis yang diajukan nasabah kepada bank untuk memperoleh suatu fasilitas kredit dari bank. Bank lazimnya menyediakan formulir standard yang diisi oleh nasabah berisikan data dan informasi yang dibutuhkan bank, antara lain menyangkut segala keterangan mengenai nasabah atau perusahaan, mengenai kredit yang diminta, mengenai tujuan penggunaan kredit, mengenai rencana pelunasan, mengenai jaminan kredit dan sebagainya.
Formulir tersebut dapat diisi oleh nasabah atau dibantu pengisiannya oleh petugas atau account officer dari bank. Formulir tersebut dilengkapi atau disertai dengan copy akte pendirian, copy izin usaha, copy NPWP, copy laporan keuangan, copy data jaminan dan keterangan lain yang diperlukan yang keseluruhannya menjadi satu berkas dengan SPK.(5).(Sumber: Praktik Perbankan).

SPLS (Surat Permohonan Lelang SBI).

Adalah surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS), telepon, faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

SPM (Surat Permohonan Murabahah).

Adalah istilah Bank Syariah untuk surat permohonan nasabah menyampaikan tujuannya meminta bantuan bank untuk membelikan barang atau alat produksi/mesin yang dibutuhkan, kegunaan barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana dan cara untuk melunasi pembelian barang tersebut dari bank. SPM juga dilengkapi dengan data yang diperlukan seperti akte pendirian, izin-izin, NPWP, Laporan Keuangan dan sebagainya.
Identik dengan SPM; untuk permohonan Salam istilahnya SPS (Surat Pemohonan Salam) dan untuk permohonan Istina istilahnya SPI (Surat permohonan Istina) dan seterusnya. (13).(Sumber: Kepustakaan No. 16)

SPPIA (Standard for Proffesional Practice on Internal Auditing).

Adalah Standard Praktik Internal Audit internasional yang diterbitkan oleh Institute of Internal Auditor yang menjadi acuan bagi internal auditor (anggota IIA) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bank Indonesia menganjurkan Bank-Bank Umum di Indonesia menggunakan SPPIA sebagai acuan dalam menyusun standard internal audit bagi bank umum.
Tujuan SPPIA adalah:
1) Memberikan gambaran prinsip-prinsip dasar yang menyajikan praktik internal audit yang seharusnya
2) Menyediakan suatu kerangka kerja untuk membentuk dan meningkatkan suatu jangka acuan (broad range) dari nilai tambah kegiatan internal audit.
3) Sebagai basis bagi evaluasi kinerja internal audit
4) Mempercepat perbaikan proses organisasi dan operasi.
Standar for Proffessional Practice on Internal Auditing terdiri dari:
I. Attribute Standard
II. Performance Standard, dan
III. Implementation Standard
Attribute standard memberikan arah tentang karakteristik dari organisasi serta pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan internal audit. Performance standard menjelaskan tentang sifat dari kegiatan internal audit dan menyediakan kriteria tentang mutu (quality) terhadap mana kinerja (performance) dari jasa jasa audit ini dapat dinilai. Sementara attribute standard dan performance standard dapat diterapkan pada semua jasa internal audit, implementation standard diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang spesifik. Hanya ada satu set Attribute dan Performance Standard, dilain pihak terdapat multiple set untuk standar implementasi,masing-masing satu set untuk setiap kegiatan audit yang utama (major type of internal audit activity). Standard implementasi ditetapkan untuk kegiatan-kegiatan dalam pemeriksaan (assurance) (A) dan konsultasi (consulting) (B). Standard yang ditetapkan merupakan bagian dari Kerangka Kerja Praktik Profesional (The Professionnal Practice Framework).(11).(Sumber: Institute of Internal Auditor).

SPPK (Surat Penegasan Persetujuan Kredit).

Adalah surat penegasan bank kepada nasabah tentang persetujuan bank terhadap permohonan kredit nasabah. Surat tersebut berisi persetujuan bank terhadap pemberian kredit kepada nasabah yang berisi antara lain keterangan mengenai; Limit Kredit yang disetujui, Masa laku kredit, suku bunga Kredit, persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, antara lain syarat jaminan atau agunan dan pengikatannya, penutupan asuransi barang jaminan, syarat pelaporan, syarat penarikan kredit, biaya yang harus dibayar (propisi kredit, biaya pengikatan jaminan, biaya asuransi dsb).
SPPK disampaikan kepada nasabah dengan permintaan agar copy SPPK ditandatangani diatas meterai dan dikembalikan kepada bank. Nasabah diminta datang ke bank untuk menanda-tangani akad kredit dan dokumen lainnya. SPPK adalah dokumen kredit dan merupakan satu kesatuan dengan akad kredit dan dokumen lainnya. Istilah lain untuk hal ini adalah “Offer Letter”. Pada Bank Syariah dipakai istilah SPPP (Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan) atau SP3. (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

SPPP (Surat Perintah Penyelesaian Pembayaran).

Terdapat 2 (dua) pengertian:
1. Adalah surat perintah dari pembeli atau pihak pembayar kepada Central Registry untuk membayar sejumlah uang kepada penjual atau penerima dana dalam transaksi penjualan obligasi rekap secara outright dengan DvP (Delivery versus Payment). SPPP diajukan kepada Central Registry dengan menggunakan formulir transaksi obligsi (formulir BER).
2. Adalah surat perintah dari pembeli SBI–Repo atau SBI–DvP dalam transaksi SBI–Repo atau transaksi SBI Outright antar bank atau sub registry kepada Bank Indonesia yang meminta agar BI melakukan pembayaran kepada penjual SBI–Repo atau SBI–Outright yang bersangkutan. SPPP–SBI Repo dan SPPP–DvP menggunakan formulir transaksi SBI (formulir BER).(7).(Sumber: Bank Indonesia).

SPPR (Surat Permohonan Perpindahan Registrasi).

Adalah surat permohonan dari Penjual Surat Berharga (obligasi atau SBI) kepada Central Registry untuk memindahkan pencatatan obligasi atau SBI dari kepemilikan penjual menjadi kepemilikan pembeli atau penerima. Untuk Obligasi Rekap. SPPR dapat diikuti dengan pembayaran dari pembeli (SPPR–DvP) atau tanpa pembayaran (SPPR–FoP). SPPR–DvP memakai BER–10 sedangkan SPPR–FoP memakai BER–12, sedangkan untuk SBI terdapat SPPR–SBI Repo menggunakan formulir transaksi SBI, BER–11 dan BER -12.
(7).(Sumber: Bank Indonesia).

SPPR – SBI Repo (Surat Permohonan Pemindahan Registrasi SBI Repo).

Adalah surat pengajuan transaksi SBI Repo dari Bank kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir transaksi SBI, BER–12. SPPR–SBI Repo diajukan kepada Central Registry atau melalui KBI setempat bagi Bank diwilayah kerja KBI.(7).
(Sumber: Bank Indonesia).

SSSS Central Computer (SCC).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Bank Indonesia yang digunakan untuk pengendalian sistem terhadap semua penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Penatausahaan Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari SCC Utama dan SCC Back Up. SCC Utama adalah SCC yang dipergunakan dalam kondisi normal.
SCC Back Up adalah SCC yang digunakan sebagai back up apabila terjadi keadaan darurat yang menyebabkan penyelenggara tidak dapat menggunakan SCC Utama.(7);(12).
(Sumber: Bank Indonesia).

SSSS Terminal (ST).

Adalah sistem komputer yang berada di Lokasi Produksi Peserta BI-SSSS yang terhubung dengan SCC secara on line yang digunakan peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga atau fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari ST Server Utama, ST Server Back Up dan ST Workstation.
Lokasi Produksi adalah lokasi kantor Peserta BI-SSSS dimana Peserta BI-SSSS dapat melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya.
ST Server Utama adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS yang digunakan oleh peserta BI –SSSS untuk memproses Transaksi dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam kondisi normal.
ST Server Back Up adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS untuk memproses Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam keadaan darurat yang menyebabkan peserta BI-SSSS tidak dapat menggunakan ST Server Utama.
ST Workstation adalah perangkat komputer yang telah dipasang Aplikasi ST dan terhubung dengan ST Server Utama dan atau ST Server Back Up yang digunakan Peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang digunakan untuk mengirimkan data setelmen transaksi Surat Berharga kepada SCC.(7);(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu system keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi.
Dibawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari beberaoa sumber :
• Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.
• Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.
• Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan . Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik) . Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas , risiko pasar dan risiko operacional.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Stakeholders.

Adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha bank. Istilah yang juga sering dipakai mengenai hal yang sama adalah “Pemangku Kepentingan”.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Stale B/L .

Adalah B/L yang belum sampai kepada “consignee” atau agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan.Artinya barang lebih dahulu sampai dibandingkan dokumen, sehingga dokumen yang dimaksud diistilahkan sudah “basi”.
(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Stanby L/C.

Adalah L/C yang diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan suatu kontrak. Stanby L/C dapat di klaim atau direalisir apabila penerima L/C mengajukan tuntutan kepada Bank Pembuka L/C (issuing bank) bahwa pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi kontrak (wan prestasi). Klaim atas stanby L/C harus dilengkapai dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam stanby L/C. Umpamanya pernyataan dari penerima jaminan bahwa pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Dengan demikian jelas bahwa Stanby L/C identik dengan Bank Garansi, yang dapat dicairkan apabila kontrak gagal, sebaliknya L/C biasa justru akan dicairkan apabila kontrak telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan L/C.(9).
(Sumber: Kepustakaan No. 11).

Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Adalah Standard Akuntansi yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (Organisasi Profesi Akuntansi di Indonesia) yang menjadi pedoman pokok untuk penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan bagi Perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya agar laporan keuangan lebih dimengerti, dapat di perbandingkan serta tidak meyesatkan karena telah menggunakan standar yang dimengerti dan dipahami baik oleh penyusunnya, pemeriksanya dan (diharapkan) pembacanya. Standar Akuntansi Keuangan tersebut disusun dengan mengacu kepada International Accounting Standard yang disusun oleh International Accounting Standard Committee (IASC). IASC adalah suatu organisasi yang mewakili badan akuntansi dari lebih 70 negara yang bertujuan untuk menyelaraskan standard akuntansi secara internasional.(11).(Sumber: IAI dan IASC).

Standard and Poor’s Rating.

Adalah rating yang dilakukan oleh Standard and Poor’s lembaga pemeringkat yang sudah dikenal internasional yang melakukan pemeringkatan terhadap pemenuhan kewajiban surat berharga dan sebagainya. Pemeringkatan terhadap saham preferen, saham biasa, obligasi sesuai dengan risikonya adalah sebagai berikut:
• AAA menggambarkan kualitas tertinggi dimana risiko default adalah minimal.
• BBB adalah medium grade.
• BB predominantly speculative.
• C adalah kualitas terendah dari Obligasi (Bonds), yang tidak membayar bunga.
• DDD tidak memenuhi kewajiban.
• D nilainya dipertanyakan.
(7).(Sumber: Standard and Poor's).

Standar Pekerjaan Audit.

Digunakan dalam pengertian sebagai berikut:
i. Adalah standar audit yang disusun oleh SKAI dalam melaksanakan pekerjaan internal audit pada bank-nya.
ii. Adalah Standar dalam melaksanakan pekerjaan audit yang di tetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yang disebut sebagai SA–IAI (Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia). Standar tersebut terdiri dari Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan, yang semuanya berjumlah 10 butir, yang merupakan pegangan bagi anggota IAI (khususnya Akuntan Publik) dalam melaksanakan pekerjaannya.(11).(Sumber: Bank Indonesia dan Kepustakaan No.19).

Status Kepesertaan BI-SSSS.

Adalah status Peserta BI-SSSS yang digolongkan atas 3 (tiga) klasifikasi sebagai berikut:
1. Active. Peserta BI-SSSS dengan Status Kepesertaan Active, berhak melakukan seluruh kegiatan sesuai dengan jenis dan fungsi Peserta BI-SSSS.
2. Suspend. Peserta BI-SSSS dengan status Suspend tidak dapat melakukan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga, kecuali kegiatan untuk memperoleh informasi yang terdapat dalam BI-SSSS.
3. Close. Peserta dengan status diberhentikan secara permanen tidak dapat melakukan seluruh kegiatan operacional BI SSSS.(Sumber: Bank Indonesia).

STK (Satuan Tugas Khusus).

Adalah satuan kerja yang dibentuk oleh Direksi bank dengan tugas khusus untuk menyelesaikan kredit bermasalah. STK menyusun program penyelesaian kredit bermasalah untuk diajukan kepada Direksi Bank untuk mendapat persetujuan, sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Tatacara penyelesaian untuk setiap kredit bermasalah dengan memperhatikan ketentuan penyelesaian kredit bermasalah yang berlaku bagi bank-bank.
2. Perkiraan jangka waktu penyelesaian
3. Perkiraan hasil penyelesaian kredit bermasalah
4. Sedapat mungkin memprioritaskan penyelesaian kredit bermasalah kepada pihak yang terkait dengan bank dan debitur besar tertentu.(6).(Sumber: Bank Indonesia).

Stock Split.

Adalah suatu pernyataan dari suatu perusahaan bahwa masing-masing pemegang saham perusahaan tersebut pada tanggal yang ditetapkan akan menerima sejumlah saham baru secara proporsional sesuai saham yang dimiliki/yang tercatat. Umpamanya, 2 saham untuk satu saham split, dengan demikian seseorang yang mempunyai saham 100 lembar akan menerima 100 lembar tambahan sehingga saham yang dipegangnya menjadi 200 lembar. Tujuannya adalah untuk menjaga agar nilai saham tetap dalam nominal kecil, agar secara tradisional lebih menarik dipasar. (2).(Sumber: NN).

Stop Payment.

1. Adalah edaran yang disampaikan penerbit (issuer) Travellers Cheque (TC) kepada bank-bank atau agen pembayar yang berisikan daftar dari TC yang hilang dan dicuri (lost and stolen), agar tidak dibayar.
2. Adalah suatu instruksi dari payer (penarik cek) kepada bank untuk tidak meng-honor (membayar) suatu cek yang diajukan. Biasanya karena cek dimaksud hilang/dicuri.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Straight B/L.

Dikenal juga sebagai B/L atas nama, adalah B/L dimana consignee pada B/L tersebut mencantumkan nama si penerima dan tidak ada tambahan kalimat “to order”. Untuk pemindahan hak atas barang tersebut tidak dapat di endorse melainkan dengan “declaration of assignment” yaitu membuat pernyataan pemindahan hak milik.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Straight L/C.

Adalah L/C yang negosiasi atau pelunasan dokumen pengapalannya hanya dapat dilakukan pada advising bank. Bedanya dengan Restricted L/C adalah, pada restricted L/C masih ada kemungkinan ditunjuk bank lain. Pada straight L/C lebih tegas, negosiasi hanya pada advising bank.(9).(Sumber: Kepustakaan No. 11).

Stress Testing.

Adalah salah satu tools dari manajemen risiko yang digunakan untuk meng-evaluasi dampak yang potensial terhadap perusahaan dari suatu kejadian yang spesifik atau pergerakan dalam sejumlah variabel-variabel finansial. Sejalan dengan itu, maka stress testing digunakan sebagai suatu alat tambahan bagi model statistik seperti VAR (Value at Risk), dan dianggap sebagai komplemen ketimbang sebagai suplemen dari pengukuran-pengukuran statistik.ini.
Stress testing dapat dikelompokkan kedalam 2 (dua) kategori, yaitu:
o Scenario Test
o Sensitivity Test.
Dalam Scenario Test, sumber dari kejadian luar biasa (shock) atau Stress Event sudah didefinisikan dengan jelas sebagai parameter risiko keuangan yang terkena dampak dari kejadian (shock) tersebut. Sebaliknya Sensitivity Test khususnya terhadap parameter-parameter risiko finansial sumber kejadian (shock) tidak ter-identifikasi. Selain itu, time horizone untuk Sensitivity Test pada umumnya lebih singkat, dibandingkan dengan time horizone pada Scenario Test.
Penggunaan dari Stress Test:
o Meliputi analisa dampak kerugian besar dari suatu kejadian (yang mungkin terjadi) terhadap portofolio.
Stress test mensimulasikan performance portofolio selama periode abnormal. Sejalan dengan itu stress test menginformasikan risiko yang berada diluar cakupan kerangka kerja VAR. Risiko-risiko tersebut meliputi risiko terhadap pergerakan harga yang ekstrim serta hal-hal yang dikaitkan dengan langkah skenario kedepan (forward looking scenario) yang tidak ter-refleksi dari kerangka kerja VAR.
o Memahami profil risiko perusahaan.
Perusahaan menggunakan stress test guna lebih memahami dengan baik profil risiko sendiri. Misalnya stress test yang dilakukan terhadap suatu corporate customer mungkin memperlihatkan bahwa eksposurnya pada level sebagai suatu unit bisnis individual tidak signifikan, namun secara agregat mungkin mempunyai efek negatif yang besar pada bisnis secara overall.
o Limit / Alokasi Kapital atau Verifikasi.
Pada beberapa istitusi Stress Test digunakan oleh direksi sebagai dasar informasi dalam pengambilan keputusan tentang berapa banyak (tingkat) risiko yang dapat diambil dan untuk mengidentifikasi dimana sebenarnya ‘kegawatan’ (vulnerability) dalam portofolio terletak. Dengan kata lain stress test membantu mereka dalam meng-evaluasi toleransi terhadap risiko baik pada tingkat perusahaan maupun pada tingkat divisi, serta memahami kombinasi risiko yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi perusahaan. Hal-hal ini secara langsung atau tidak langsung akan terkait dengan alokasi kapital (Capital allocation)..
o Perencanaan bisnis.
Salah satu inovasi dalam stress testing adalah penggunaannya untuk perencanaan bisnis. Dalam beberapa perusahaan stress test dilihat dalam konteks tidak hanya mengenai perubahan dalam nilai item-item dalam on and off Balance Sheet perusahaan, tetapi juga akibatnya dalam pendapatan (revenue) perusahaan pada tahun berikutnya. Hal ini membantu manajemen untuk memutuskan apakan type kejadian tertentu merupakan ancaman terhadap ‘underlying business’ mereka dan apakah perhitungan kebutuhan modal (KPMM) masih memadai.(3).(Sumber: Bank for International Settlement).

Structured Products.

Adalah produk Bank yang merupakan penggabunganantara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengansatu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; dan
b. pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
1.optionality, seperti caps,floors,collars,step up/step down dan/atau call/put features;
2. leverage;
3. barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
4. binary atau digital ranges.
Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives);
Lebih lanjut, Structured Product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan danobjektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari pihak-pihak dari berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lainnya seperti bidang hukum dan perpajakan.
Kompleksitas yang timbul dari penstrukturan Structured Product akan berakibat pada semakin kompleks pula risiko yang dihadapi Bank, sehingga mengharuskan pula dilakukan penyesuaian yang memadai terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dan manajemen risiko, terutama yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian risko yang mungkin timbul dari Structured Product tersebut bagi Bank.Istilah lain dengan pengertian yang sama yang sering digunakan terutama di perbankan Luar Negeri adalah “Structured Finance”.(7).(Sumber : Bank Indonesia).

Struktur Pengendalian Intern.

Adalah struktur dalam organisasi bank yang meliputi kebijakan, organisasi, prosedur, metode dan ketentuan yang terkoordinasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengamanan harta kekayaan, meyakini akurasi dan kehandalan data akuntansi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien serta mendorong ditaatinya kebijaksanaan manajemen yang telah digariskan. Dalam organisasi bank, pengendalian intern meliputi juga aspek-aspek yang mampu menjamin keamanan dana yang disimpan oleh masyarakat dan pihak ketiga lainnya (11).(Sumber: Bank Indonesia).

Sub Elemen Pengendalian Intern.

Adalah elemen yang membangun sistim pengendalian intern dalam perusahaan termasuk bank untuk menghindarkan penyimpangan berupa kesalahan pencatatan, menghilangkan dengan sengaja, otorisasi yang tidak semestinya, pelaksanaan yang tidak efektif dan efisien, serta kecurangan dan pencurian. Elemen tersebut adalah:
1. Pemisahan tugas yang cukup.
Ada beberapa pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan oleh orang yang berbeda, artinya untuk pengendalian yang baik tugas-tugas tersebut tidak dirangkap:
a. Pemegang aktiva (custodian) dengan akunting. Aktiva terutama aktiva lancar akan sangat mudah digelapkan apabila fungsi tersebut ditangani oleh satu orang.
b. Pemegang aktiva (custodian) dengan otorisasi terhadap transaksi aktiva. Orang yang menyetujui transaksi atas aktiva haruslah orang yang berbeda dengan yang menyimpannya.
c. Tanggung jawab operasional harus dipisah dari tanggung jawab pembukuan. Dengan demikian dapat diharapkan saling kontrol antara keduanya.
d. Pemisahan tugas bidang Teknologi Informasi. Hendaknya tugas tugas analis sistem, programmer, operator, dan pustakawan, kelompok pengendali data di lakukan oleh person yang berbeda.
2. Otorisasi yang pantas atas transaksi dan aktivitas.
Otorisasi harus dilakukan sepadan dengan sifat dan besarnya transaksi, karena itu tingkatan pengambilan keputusan terhadap sesuatu transaksi haruslah sesuai dengan tingkatan atau level dari manajemen.
3. Dokumen dan catatan yang memadai. Dokumen dan catatan hendaknya diatur sebagai berikut:
o Berseri dan prenumbered, sehingga memudahkan pengendalian karena gampang diketahui apabila ada yang hilang.
o Disiapkan pada saat terjadinya transaksi, atau segera setelah terjadi transaksi. Karena semakin lama jarak waktu dengan transaksi akan semakin lemah tingkat kepercayaan karena kemungkianan terjadi kesalahan semakin besar.
o Sederhana dan mudah dipahami.
o Dirancang agar praktis dan multiguna.
o Didesain agar mengarah pada penyajian yang benar, jelas cara mengisinya, ada arah yang jelas, ada ruang untuk approval dan sebagainya.
4 Pengendalian fisik atas aktiva dan catatan. Aktiva harus di lindungi dari segala kemungkinan yang merugikan. Ada perlindungan yang sepantasnya terhadap aktiva secara fisik, seperti perlindungan dari kerusakan, dari pencurian, baik barangnya maupun dokumen disimpan ditempan yang sesuai.
5. Adanya pengecekan yang independen terhadap pelaksanaan butir 1 s/d 4 diatas oleh pihak lain yang independen yang lazimnya dilakukan oleh Internal Audit dalam perusahaan.
Penyebutan sebagai “Sub Elemen Pengendalian Intern” adalah untuk membedakannya dengan Elemen Pengendalian Intern. (11. Lihat → Pengendalian Intern.
(Sumber: Kepustakaan No.19).

Sub Registry.

Adalah fungsi yang dilakukan oleh Bank atau pihak bukan Bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pencatatan surat berharga dengan menggunakan Book Entry Registry (BER) untuk kepentingan nasabah non bank pembeli atau pemilik Sertifikat Bank Indonesia/obligasi Pemerintah/surat berharga atau surat utang Pemerintah lainnya yang diterbitkan dengan sistem “Scripless”. Untuk keperluan tersebut Sub Registry memelihara rekening surat berharga (SBI atau Obligasi Rekap dan sebagainya) yang terdiri dari:
1. Rekening Perdagangan, untuk menampung transaksi perdagangan nasabahnya.
2. Rekening agunan, untuk menampung transaksi peng-agunan.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Sub-rekening Investasi pada BI-SSSS.

Adalah sub-rekening untuk menampung pencatatan kepemilikan surat berharga yang diperoleh peserta bank dalam rangka program pemerintah antara lain program rekapitalisasi perbankan.(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

Sub-rekening Perdagangan pada BI-SSSS.

Adalah sub-rekening untuk menampung pencatatan kepemilikan surat berharga yang dapat diperdagangkan baik yang berasal dari Sub-rekening Investasi maupun hasil pembelian surat berharga di pasar perdana dan di pasar sekunder.(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

S u k u k .

Walaupun belum ada keseragaman dalam pengertian sukuk diantara negara yang menggunakannya, namun secara umum sukuk diartikan sebagai efek beragun aset (asset - backed), dengan pendapatan yang stable (stable income), dapat diperdagangkan, dan merupakan ‘trust sertificate‘ yang memenuhi syariah. Persyaratan utama dalam menerbitkan suatu sukuk adalah keberadaan (existense) dari assets dalam neraca Pemerintah (balance sheet of the government), otoritas moneter, suatu korporasi, bank atau isntitusi keuangan atau entity manapun yang ingin memobilisasikan sumber-sumber keuangan (financial recources).
Pertimbangan syariah mengharuskan bahwa ‘pool of assets’ tidak boleh hanya terdiri dari piutang (debts) atas islamic financial contracts (misalnya; murabahah, istishna). Klasifikasi yang sesuai atas klas asset menentukan type dari sertificate yang akan diterbitkan. Penting untuk dicatat bahwa aset-aset tersebut dapat dipersiapkan untuk penerbitan trust sertificate dalam berbagai bentuk dan persyaratan sesuai kebutuhan dari entity penerbit.
Types of sukuk:
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) mengklasifikasikan sukuk (islamic bonds) sekurang-kurang nya dalam 4 (empat) tipe:
(a) Mudaraba (Muqaradah) sukuk
Merupakan investasi yang mewakili kepemilikan (ownership) atas unit-unit atau nilai yang sama dalam Mudaraba equity dan dicatat atas nama pemegang (holders) dengan berbasis Ășndivided ownership’ dalam saham pada Mudaraba equity dan hasilnya (return) sesuai dengan persentase kepemilikan saham. Pemilik dari sukuk adalah Rabbul- maal (capital provider)
(b) Musharaka sukuk
Merupakan investasi dalam sukuk yang mewakli kepemilikan dari Musharaka equity. Musharaka sukuk tidak berbeda dengan sukuk pada huruf (a) kecuali dalam organisasi hubungan antara pihak penerbit sukuk yang membentuk suatu ‘committee’ dari pemegang sukuk (holders) yang dapat dijadikan rujukan dalam keputusan-keputusan investasi
(c) Ijarah sukuk
Disini sukuk mewakili kepemilikan dari nilai equal saham dalam suatu real estate yang disewakan atau manfaat dari real estate tersebut. Sukuk ini memberikan kepada pemiliknya hak untuk memiliki real estate, menerima sewa, atau melepas (menjual) sukuk-nya tanpa menghilangkan hak dari penyewa. Pemegang sukuk dibebani biaya perawatan dan biaya kerusakan pada real estate.
(d) Salam or Istishna sukuk
Adalah sukuk yang mewakili kepemilikan atas suatu penjualan suatu commodity berbasis deffered delivery against immediate payment.(penyerahan barang ditangguhkan namun pembayaran tetap dilangsungkan).
Deffered commodity adalah sejenis piutang (debt) terhadap supplier (penjual) karena merujuk kepada commodity yang diterima berdasarkan deskripsi dari penjual. Istishna sukuk sama dengan salam sukuk, kecuali dalam istishna diizinkan menunda pembayaran dalam suatu transaksi istishna, tetapi tidak dalam suatu salam. Baik dalam salam maupun dalam istishna persoalan utama dalam penjualan adalah suatu kewajiban bagi manufacturer atau builder dalam istishna dan the seller dalam salam.
Jadi kedua instrument tidak dapat dijual atau diperdagangkan sebelum jatuh tempo jika pembeli ataupun penjual menerbitkannya. Dengan demikian sukuk diperlakukan sebagai investasi yang ditahan sampai jatuh tempo.(13).(Sumber: Dari berbagai sumber).

Sumber Risiko Likuiditas.

Adalah sumber yang dapat menimbulkan risiko likiditas bagi bank, meliputi:
1) Produk dan aktivitas perbankan yang dapat mempengaruhi sumber dan penggunaan dana baik pada posisi aset dan kewajiban maupun rekening administratif; dan
2) Risiko-Risiko lain yang dapat meningkatkan Risiko Likuiditas, misalnya Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional.
Analisis terhadap seluruh sumber Risiko Likuiditas dilakukan untuk mengetahui jumlah dan tren kebutuhan likuiditas, serta sumber pendanaan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut.(3).(Sumber : Bank Indonesia).

Supporting Risk Taking Unit.

Adalah satuan kerja operasional pendukung yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum, logistik dan sumber daya manusia.(3).(Sumber: Bank Indonesia).

Surat Aksep.

Adalah surat tanda setuju atau sanggup membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Surat Aksep juga populer dengan istilah lain, seperti Surat Sanggup, Promes atau Promissory Note. Kata Aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju tersebut mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari penanda-tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu.(7).
(Sumber: Kepustakaan No.7)

Surat Berharga.

Adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim di perdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat berharga tersebut diatas yang diperdagangkan di Pasar Uang, yang terdiri dari Wesel dan Aksep yang di-endos oleh bank lain serta Surat berharga jangka pendek lainnya yang lazim diperdagangkan di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) antara lain Commercial Papers(CP).(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Surat Berharga Negara (SBN).

Adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Dalam rangka membantu Pemerintah untuk mengelola SBN, Bank Indonesia
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) memberikan masukan dalam rangka penerbitan SBN termasuk
penyusunan ketentuan dan persyaratan penerbitan SBN;
b) bertindak sebagai agen lelang dalam penerbitan SBN di Pasar Perdana; dan
c) menatausahakan SBN.
SBN yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia mempunyai bentuk dan jenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SUN dan Undang-Undang SBSN yang berlaku. Bank Indonesia melaksanakan lelang SBN di Pasar Perdana berdasarkan pemberitahuan dari Menteri.Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagai agen lelang , Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
a. mengumumkan rencana lelang SBN;
b. melaksanakan lelang SBN;
c. menyampaikan hasil penawaran lelang SBN kepada Menteri; dan
d. mengumumkan keputusan hasil lelang SBN.(7).(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Surat Berharga Syariah.

Adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.(7);(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah .

Adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazimdiperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal berjangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5(lima) tahun dengan menggunakan akad mudharabah atau musyarakah .(7),(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Disebut juga Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, dalam mata uang Rupiah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN.(7),(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Surat Berharga Syariah Yang Diakui Berdasarkan Harga Perolehan.

Adalah surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity).(7);(13).
(Sumber : Bank Indonesia).

Surat Berharga Syariah Yang Diakui Berdasarkan Nilai Pasar.

Adalah surat berharga yang tersedia untuk dijual (available for sale) dan Surat
Berharga Syariah dalam portofolio untuk diperdagangkan (trading).(7);(13).
(sumber : Bank Indonesia).

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Lazim dikenal sebagai “Letter of Credit“ (L/C) Dalam Negeri atau L/C Lokal adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk:
a. Melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima.
b. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima, mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
c. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima
atas penyerahan dokumen sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi. SKBDN hanya berlaku antar sesama bank umum dalam negeri. (9).(Sumber: Bank Indonesia).

Surat Utang Negara (SUN).

Adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Bentuk dan jenis SUN:
1. SUN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat
2. SUN sebagai mana butir 1, diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dipasar sekunder.
3. SUN terdiri atas:
a. Surat Perbendaharaan Negara
b. Obligasi Negara
4. Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada butir 3.a. berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
5. Obligasi Negara sebagaimana dimaksud pada butir 3.b. berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Tujuan penerbitan SUN:
SUN diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut:
a) membiayai defisit APBN
b) menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidak sesuaian antara arus penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran.
c) mengelola portofolio utang Negara.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Surat Wesel.

Adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal surat wesel:
1. Istilah “wesel” harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di sebutkan dalam bahasa wesel itu ditulis.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4. Penetapan hari bayarnya (hari jatuh).
5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8. Tanda-tangan orang yang menerbitkan.
Dalam hukum wesel dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel, yaitu:
(1) Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawer, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
(2) Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar. Dalam praktek istilah yang banyak dipakai adalah “tertarik”.
(3) Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanda-tangannya.
(4) Pemegang pertama, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer,bahasa inggisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel untuk pertama kali dari penerbit.
(5) Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam Bahasa geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
(6) Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Istilah yang banyak digunakan dalam transaksi mengenai wesel adalah “Draft “ atau “Bill of Exchange“.(7);(9).(Sumber: Kepustakaan No.7).

Suspense Account.

Adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya. Suspense Account digolongklan sebagai Aktiva Non Produktif. Ketentuan lain menyangkut suspense account ditetapkan BI sebagai berikut:
o Bank wajib melakukan upaya penyelesaian rekening suspense account
o Kualitas rekening suspense account ditetapkan sebagai berikut:
1. Lancar, apabila suspense account tercatat dalam pembukuan bank sampai dengan 180 hari
2. Macet, apabila telah tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 hari. (4);(11).
(Sumber: Bank Indonesia).

Swap Point.

Adalah perbedaan harga suatu valuta spot dengan harga forward. Swap point dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut.
Swap Point = {Interest differential x Spot rate x hari}: (360 x 100).
Interest differential adalah perbedaan interest valuta yang ditransaksikan secara Spot.
Contoh perhitungan Swap Point sebagai berikut:
Misalkan harga yang terdapat pada Interbank Market untuk Spot
US$/IDR = Rp. 9.000,--
Tingkat bunga (interest) Rupiah: 1 minggu (7 hari) = 16% pa
Tingkat bunga (interest) US$: 1 minggu (7 hari) = 5% pa
Interes diffrential = 11%
Swap Point = {11 x 1900 x 7 } : (360 x 100 ) = 19,25
Dengan demikian apabila harga Spot US$ / IDR = 9.000,- maka harga Forwardnya untuk 7 hari adalah 9.000 + 19,25 = 9019,25.
(8).(Sumber: Praktik Perbankan).

SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecomunication).

Merupakan sarana komunikasi internasional antar bank untuk keperluan transaksi antar bank seperti transfer, instruksi pendebetan dan transaksi lainnya yang dilengkapi dengan kode tertentu (perangkat sandi) untuk menjaga faliditas atau otentikasi berita yang dikirimkan.
BIS mendefinisikan SWIFT sebagai “a cooperative organization created and owned by banks that operates a network that facilitates the exchange of payment and other financial messages between financial institutions (including broker–dealers and securities company) throughout the world. A SWIFT payment message is an instruction to transfer funds; the exchange of funds (settlement) subsequently take place over a payment system or through correspondent banking relationships” (9).
(Sumber: Praktik Perbankan dan BIS)

Syariah Charge Card.

Adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil at-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan. (13).(Sumber : Fatwa DSN-MUI).

Syariah non compliant risk (pada Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam).

Adalah risiko yang timbul dari kegagalan Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam dalam mematuhi hukum-hukum dan prinsip-prinsip Syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah dari Lembaga Keuangan Islam atau badan yang relevan dalam yurisdiksi dimana Lembaga Keuangan Islam beroperasi. Kepatuhan terhadap Syariah penting bagi operasi LKI dan persyaratan kepatuhan harus meresap pada keseluruhan organisasi , produk-produk dan aktivitas mereka. Ketika mayoritas penyedia dana menggunakan layanan bank menganggap kepatuhan terhadap syariah adalah suatu prinsip yang tidak bisa ditawar, maka persepsi terhadap kepatuhan terhadap hukum-hukum dan prinsip-prinsip Syariah adalah sangat menentukan keberlangsungan bisnis dengan mereka. Dalam hubungan ini kepatuhan terhadap Syariah dikategorikan sebagai prioritas tinggi dalam hubungannya dengan risiko lainnya yang diidentifikasi. Jika LKI tidak mematuhi hukum dan prinsip Syariah, transaksi mereka harus dibatalkan dan penghasilan yang berasal dari transaksi tersebut dipertimbangkan sebagai tidak sah (illegitimate).(13).
(Sumber : Islamic Financial Service Board).

Systemically Important Payment System (SIPS).

SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent). Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS (1). (Sumber : Bank Indonesia).

Systemic Risk.

Adalah suatu Risiko yang dapat mengenai sejumlah besar bank karena situasi tertentu yang mempengaruhi keseluruhan sistem.(3).(Sumber: Bank Indonesia).

System Wide Important Payment System (SWIPS).

Yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS . BI peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu , termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem. (1). (Sumber : Bank Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda