Objek Haram.
Adalah suatu barang atau jasa yang diharamkan dalam syariah (13).
(Sumber :Bank Indonesia)
Obligasi.
Adalah surat berharga tanda pengakuan hutang atau peminjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun dengan memberikan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditentukan lebih dahulu oleh penerbitnya.
Dari definisi tersebut dapat dirinci unsur-unsur utama obligasi sebagai berikut:
(a) Surat berharga.
Ini berarti pada obligasi itu tertulis sejumlah uang yang menjadi hak pemegang, hak tersebut dibuktikan dengan menguasai obligasi itu dan obligasi itu dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain.
(b) Tanda pengakuan hutang.
Ini berarti sama dengan Aksep yang diatur dalam KUHD. Setiap pemegang yang menunjukkan obligasi pada tanggal yang telah ditetapkan berhak menerima sejumlah uang seperti yang tertulis pada obligasi dan sejumlah bunga yang diperjanjikan penerbitnya.
(c) Bentuk tertentu.
Artinya memenuhi syarat-syarat formal seperti yang diatur oleh Undang-Undang (KUHD).
(d) Jangka waktu tertentu.
Ini menunjukkan bahwa obligasi merupakan surat kredit. yang hanya dapat dilunasi setelah jangka waktu yang di tetapkan berakhir.
(e) Penerbit.
Setiap penerbit adalah badan hukum.(7).(Sumber: Kepustakaan No.7).
Obligasi Konversi.
Adalah obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi dapat dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 1995 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan itu tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. (7).(Sumber: Website BEJ).
Obligasi Korporasi.
Adalah surat utang yang diterbitkan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah oleh badan usaha milik negara atau badan usaha swasta dan ditatausahakan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).(7). (Sumber : Bank Indonesia).
Obligasi Rekap (Obligasi Rekapitalisasi).
Adalah surat utang Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka program rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1998. Obligasi tersebut diterbitkan tanpa warkat dan pembukuannya dilaksanakan melalui jurnal elektronik dan sebagai Bukti kepemilikan Bank Indonesia sebagai lembaga yang menata-usahakan Obligasi Pemerintah (Central Registry) menerbitkan Konfirmasi Pemilikan Surat berharga (KPS).(6);(7).(Sumber:Keppres No. 84 tahun 1998 dan BI).
Obligasi Negara Ritel (ORI).
Adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan. Agen Penjual adalah Bank dan atau Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel. Investasi pada ORI minimum Rp. 5.000.000,- (lima juta Rph) atau kelipatannya. Tujuan penerbitan ORI adalah untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara dan memperluas basis investor.
Manfaat atau keuntungan investasi pada ORI antara lain:
o Aman dan terjamin karena pembayaran kupon dan pokoknya dijamin oleh Undang-Undang
o Memberikan keuntungan yang menarik karena kupon yang lebih tinggi dari sukubunga bank (di pasar perdana) dan adanya potensi capital gain di pasar sekunder.
o Dapat diperdagangkan dipasar sekunder sesuai harga pasar
o Pembayaran kupon dan pokok dilakukan tepat waktu dan secara on line dalam rekening tabungan investor.
Risiko investasi pada ORI:
Pada prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang bebas dari risiko gagal bayar, namun pada investasi di pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss karena harga jual lebih rendah dari harga beli.yang dapat dihindari dengan tidak menjual ORI sebelum jatuh tempo.
Pencatatan Kepemilikan.
Pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik (scripless). Kegiatan pencatatan mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menunjuk 13 Bank untuk membatu pelaksanaan penatausahaan tersebut, yaitu BCA; BII; Bank Mandiri; BNI ‘46; BRI; Citibank NA; Deutch Bank; HSBC; Standard Charter Bank; Bank Permata; Kustodian Sentral Efek Indonesia(KSEI)dan Bank Danamon.(7).(Sumber: Dep.Keu. RI).
Obligasi Syariah .
Adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ketentuan khusus:
1. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain;
a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
b. Musharakah
c. Murabahah
d. Salam
e. Istishna
f. Ijarah
2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Syaribul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
4. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai dengan yang digunakan.
5. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
Istilah lain yang sering digunakan untuk Obligasi Syariah ini di Luar Negeri populer, dengan istilah Sukuk. Lihat → S u k u k. (13).
(Sumber: Fatwa DSN-MUI /Kepustakaan No. 16).
Obligasi Syariah Mudharabah.
Adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan Mudharabah. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah Shahibul Mal.
Ketentuan Khusus:
1. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah
2. Jenis usaha yang dilakukan emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan Fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal.
4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah
5. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.
6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi obligasi Syariah Mudharabah dimulai
7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Syahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang
8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.
(13).(Sumber: Fatwa DSN-MUI dan Kepustakaan No. 16).
Obligor.
1. Adalah istilah BPPN untuk penanggung jawab kelompok debitur yang mempunyai hutang kepada Negara (BPPN) karena Kredit Macet maupun karena pemakaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum dikembalikan (bagi pemilik atau pengurus bank). Debitur yang berasal dari pemilik yang sama atau berada dalam kelompok bisnis yang sama dikelompokkan menjadi satu Obligor sehingga obligor terdiri dari beberapa debitur. Penyelesaian utang debitur tetap dilakukan kasus per-kasus tetapi dengan menggunakan konsep one obligor dimana kerugian yang ditanggung oleh BPPN didasarkan pada per-obligor bukan per-perusahaan atau kasus. (Sumber: BPPN)
2. Adalah dasar penetapan kolektibilitas kredit debitur sesuai PBI No.7/2/2005, dimana suatu obligor yang memperoleh kredit di berbagai bank atau pada berbagai proyek ditetapkan kolektibilitas kreditnya seragam menurut kolektibilitas terendah. Dengan demikian kolektibilitas tidak lagi ditetapkan berbeda per-debitur maupun perproyek tetapi disamakan per- obligor. (5);(7).(Sumber: Bank Indonesia).
OECD(Organisation for Economic Co-operation and Development).
Adalah suatu organisasi yang berbasis di Paris,Perancis,yang beranggotakan 29negara industri yang berperan untuk melakukan study dan kerja sama dalam isu-isu bidang ekonomi, perdagangan,ilmu pengetahuan dan pendidikan secara luas. Organisasi ini terbentuk pada tahun 1961.(2).(Sumber: Website OECD).
Off Balance Sheet Activities.
Adalah kegiatan atau transaksi yang tidak dicatat dalam neraca, seperti Bank Garansi, Komitmen kredit, kontrak-kontrak derivatif dan sebagainya.
(2).(Sumber: Praktik Perbankan).
Off-line.
Adalah istilah komputer yang berarti tidak berkomunikasi dengan komputer lainnya. Suatu komputer dikatakan off-line adalah komputer yang tetap menjalankan pemrosesan data tetapi tidak berhubungan dengan komputer lainnya sedangkan program atau data yang digunakan diakses dari hard disk, floppy disk dan lain-lain. Dalam kaitan dengan EFTS, (Electronic Fund Transfer System) maka pengertian off-line mengandung arti transaksi yang dilakukan tidak secara langsung meng-up date saldo rekening milik yang bersangkutan.(12).(Sumber: Praktik Perbankan).
Offsetting Account.
Adalah rekening yang berfungsi sebagai “Pos Pengurang” agar penyajian posisi Aktiva dalam Laporan Keuangan (Neraca) memberikan gambaran yang lebih kongkrit.
Rekening-rekening yang berfungsi sebagai Offsetting account antara lain adalah:
• Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif (dapat dirinci menurut jenis aktiva produktif yang bersangkutan serta menurut kolektibilitas kredit).
• Cadangan penghapusan Aktiva Tetap.
• Penyisihan untuk penurunan nilai surat berharga.(11).
(Sumber: Praktik Perbankan).
On The Spot (ots).
Adalah kunjungan ke lokasi usaha yang dilakukan petugas atau pejabat bank dalam rangka penelitian prospek usaha debitur, melihat kondisi jaminan dan sebagainya bagi calon debitur yang akan diproses permohonan kreditnya dan dalam rangka monitoring kegiatan nasabah bagi debitur yang sedang menikmati suatu fasilitas kredit dari bank.
Istilah lainnya adalah “Pemeriksaan setempat”.(5).(Sumber: Praktik Perbankan)
Open Account
1. Adalah istilah eksport untuk cara pembayaran eksport dengan perhitungan kemudian. Pembayaran pengiriman barang oleh eksportir diatur sendiri antara eksportir dan importir yang bersangkutan dengan penyelesaian pada waktu tertentu, umpamanya satu bulan setelah pengapalan. Barang dan dokumen pengapalan dikirim langsung kepada importir sehingga importir dapat langsung mengambil barang tersebut. Lazimnya cara ini dilakukan antara eksportir dan importir yang sudah saling mengenal. Istilah lainnya adalah “Perhitungan Kemudian“.
2. Adalah istilah untuk sistem devisa bebas yang dilaksanakan suatu negara dimana valuta asing bebas keluar masuk suatu negara. Investor bebas masuk dan keluar membawa valuta asing miliknya kapan saja.(2);(9). (Sumber: Praktik Perbankan).
Open L/C.
Adalah L/C yang memberi hak kepada eksportir untuk menegosiasi dokumen pengapalan melalui bank mana saja yang diinginkannya.(9).(Sumber: Kepustakaan No. 11).
Opening Bank.
Adalah bank devisa yang diminta oleh importir membuka L/C import untuk eksportir di Luar Negeri. Bank ini yang memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir di Luar Negeri sesuai syarat-syarat L/C yang ditetapkan oleh importir (opener/applicant).
Istilah lain untuk opening bank adalah “issuing bank”.
Dalam transaksi menggunakan L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dipakai istilah Bank Pembuka.(9).
(Sumber: Kepustakaan No. 11 dan Bank Indonesia).
Operasi Pasar Terbuka (OPT).
Adalah kegiatan transaksi dipasar uang yang dilakukan Bank Indonesia dengan Bank lain dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. Tujuan OPT adalah untuk mencapai target operasional kebijakan moneter dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter BankIndonesia. Target operasional kebijakan moneter tersebut dapat berupa target kuantitas uang primer atau komponennya, atau target suku bunga pasar jangka pendek. Pencapaian target operasional kebijakan moneter dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan melalui Kontraksi Moneter atau Ekspansi Moneter. Kontraksi Moneter adalah pengurangan likuiditas perbankan melalui OPT, sedangkan Ekspansi Moneter adalah penambahan likuiditas perbankan melaui OPT.
OPT dilakukan melalui kegiatan:
1. Penerbitan SBI
2. Jual beli surat berharga dalam rupiah yang meliputi, SBI, Surat Utang Negara, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
3. Penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam Rupiah (FASBI);
4. Jual beli valuta asing terhadap rupiah
Dalam terminolagi perbankan istilah ini dikenal dengan Open Market Operation (OMO).
(1).(Sumber: Bank Indonesia).
Operating System (os).
Adalah istilah komputer untuk perangkat lunak yang harus ada dan selalu aktif berfungsi mengatur pelaksanaan operasional sistem komputer. Setiap operating system berbeda kemampuannya karena tergantung dari ukuran dan kompleksitas sistem komputer yang dikontrolnya dan lazimnya terdiri dari schedulling, input/output control, compilation, storage assignment, data management dan pelayanan rutin lainnya.
Operating system biasanya disingkat os.(12).(Sumber: Praktik Perbankan).
Operative Credit Instrument.
Adalah istilah untuk L/C yang sudah lengkap, yang walaupun dikirimkan melalui teletransmission (telex) dapat di pakai sebagai “pegangan” oleh advising bank dan biasanya L/C yang dikirimkan ditutup dengan penjelasan oleh opening bank “no mail confirmation to be sent“. (9).(Sumber: Kepustakaan No.11).
Operasi Moneter Syariah (OMS).
Adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka (OPT) dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka OMS.
Tujuan OMS :
OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia.
Target operasional
Dapat berupa kecukupan likuiditas perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pencapaian target operasional kebijakan moneter dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
Kegiatan Operasi Moneter Syariah :
Kegiatan OMS harus memenuhi prinsip syariah, yang dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas fatwa yang berwenang.
Kegiatan OMS dilakukan dalam bentuk antara lain:
a. OPT Syariah; dilakukan dengan cara antara lain :
-a.1. penerbitan SBIS;
-a.2. jual beli surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBIS, SBSN, dan surat berharga lain yang berkualitas
tinggi dan mudah dicairkan; dan/atau
-a.3. penyerapan dana tanpa penerbitan surat berharga.
b. Standing Facilities Syariah, dilakukan dengan cara :
- b.1 penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility); dan
- b.2 penyediaan fasilitas pembiayaan (financing facility).(1).
(Sumber : Bank Indonesia).
Otoritas moneter.
Adalah Bank Indonesia yang berdasarkan Undang Undang Republik Indionesia No.23 tahun 1999 adalah Bank Sentral Republik Indonesia.(1).
(Sumber: UU No.23 tahun 1999)
Outsourcing.
Adalah penggunaan jasa perusahaan lain (vendor) yang mempunyai spesialisasi atau keahlian dalam bidang teknis tertentu. Biasanya outsourcing adalah untuk pemeliharaan aspek tertentu atau pelaksanaan tugas tertentu yang apabila di lakukan sendiri oleh perusahaan akan menjadi lebih mahal atau karena perusahaan sama sekali tidak mempunyai keahlian atau tenaga ahli yang memadai untuk melaksanakannya.
Contoh penggunaan outsourcing adalah:
Pemeliharaan software sistem komputer, Pemeliharaan Hardware Komputer, Service dan Pemeliharaan lift, Gardening, Pelayanan Kesehatan, Satuan Pengamanan, bahkan Jasa Internal Audit (pada Bank-Bank kecil atau sedang di Luar Negeri.(2).(Sumber: Praktik Perbankan).
Overall Trading Limit.
Adalah pembatasan yang dilakukan terhadap volume trading untuk periode tertentu dengan tujuan membatasi risiko kerugian karena over trading. Pembatasan overall trading limit ini didasarkan atas pertimbangan, antara lain:
o Jumlah dealer,
o Kemampuan dan pengalaman dealer
o Jumlah counterparty
o Profit motive. (3);(8).(Sumber: Praktik Perbankan).
Overdraft → lihat Cerukan .
Over Due.
Adalah istilah keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban nasabah, baik dalam penyelesaian bunga maupun pokok pinjaman yang melampaui dari waktu yang ditetapkan.(5).(Sumber: Praktik Perbankan).
Over Limit.
Adalah istilah untuk kelebihan pemakaian kredit di bandingkan limit atau pagu yang ditetapkan.(5).(Sumber: Praktik Perbankan).
Over Run Cost.
Adalah realisasi biaya investasi yang melebihi rencana semula. Umpamanya suatu proyek diperhitungkan biaya investasinya mencapai Rp.10 milyar, namun dalam realisasinya ternyata mencapai Rp.11 milyar. Kelebihan realisasi sebesar Rp.1 milyar disebut sebagai over run cost. Dalam pemberian kredit investasi, over run cost sering menimbulkan masalah, karena dimintakan pembiayaan tambahan kepada bank yang memberikan Kredit Investasi sehingga dapat merubah share atau pangsa pembiayaan bank apabila debitur tidak mempunyai dana lagi untuk membiayai kekurangan tersebut.
(5).(Sumber: Praktik Perbankan).
Oversight Committee(OC)- BPPN.
Adalah Komite Pemantau Pelaksanaan Tugas BPPN (AKPP) yang dibentuk dengan SK Menko Ekuin No.Kep.35/M.Ekuin/07/2000 tanggal 13 Juli 2000, yang kemudian diperbarui dengan SK Menko Ekuin No.Kep./02/K.KKSK/08/2000 tanggal 7 Agustus 2000.
Tugas dari Oversight Committee adalah:
• Menegakkan Corporate Governance dan transparansi di BPPN termasuk Policy Compliance.
• Memantau kinerja dari BPPN terutama menyangkut bidang-bidang yang strategis
• Memberikan berbagai rekomendasi baik yang diminta maupun yang tidak diminta kepada BPPN dan KKSK untuk menyukseskan misi BPPN.
OC beranggotakan 9 (sembilan orang) yang diangkat dari tenaga professional independen dan memiliki integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Anggota OC diusulkan oleh KKSK, dimana selanjutnya Menteri Keuangan menetapkan Ketua dan Anggota OC.(6).
(Sumber: SK Menko Ekuin No. Kep.35/M.Ekuin/07/2000 tgl.13 Juli 2000)
Over The Counter Market (OTC).
Adalah pasar perdagangan surat berharga yang dilakukan langsung dilantai bursa tanpa melalui jaringan telepon dan komputer yang memungkinkan komunikasi sesame dealers. Surat berharga yang diperdagangkan umumnya adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diperdagangkan di bursa saham yang lebih besar seperti Bursa Saham New York.(7).(Sumber: Kepustakaan No.18).
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda