Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Minggu, 21 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf F

Factoring.

Adalah cara pembiayaan dengan mengambil alih piutang suatu perusahaan dengan memperhitungkan bunga dan fee pengambil-alihan.
Contoh:
Suatu perusahaan mempunyai piutang pada suatu perusahaan berupa wesel yang akan jatuh tempo 30 hari yang akan datang senilai Rp.100.000.000,-
Wesel diambil-alih setelah diendos dengan mengenakan bunga 2% sebulan dan Fee sebesar 0,25% atau Rp.250.000,-
Sehingga bunga + fee berjumlah Rp.2.250.000,-
Jumlah yang dibayar kepada nasabah Rp.97.750.000,-
Karena debitur masih bertanggung jawab terhadap wesel tersebut (ada endosemen) maka factoring tersebut disebut Factoring without recourse.
Apabila risiko tidak terbayarnya tagihan ditanggung oleh kreditur, maka disebut Factoring with recourse.
Dalam praktek factoring, piutang sering diwujudkan dengan postdated cheque atau Bilyet giro yang dikosongkan penerimanya (Nama, No. rekening dan bank penerima) yang akan diisi oleh pihak pemberi kredit.(5.(Sumber: Praktik Perbankan).

FAFO (First Available First Out).

Adalah metode setelmen Surat Berharga dalam BI-SSSS dimana transaksi yang nilainya lebih kecil atau sama dengan saldo rekening Surat Berharga Peserta BI-SSSS akan diselesaikan lebih dahulu. (7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Fallback Procedure.

Adalah istilah komputer untuk suatu prosedur dalam keadaan darurat yang harus dilakukan dengan menggunakan sistem back-up, yaitu bilamana suatu sistem komputerisasi mengalami gangguan dan tidak dapat beroperasi sebagaimana-mestinya.(12)
(Sumber: Bank Indonesia)



FAS (Free Alongside Ship).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama pelabuhan muat, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller atau Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang akan dimuat diatas kapal laut. Dalam hal ini Buyer atau Pembeli yang bertanggung jawab dalam menyiapkan barang menjadi siap ekspor.
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
1. Pengangkutan diatur pembeli.
2. Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang diletakkan disamping kapal.
3. Pengeluaran barang dari pabean ekspor (export clearance) merupakan tanggung jawab penjual. (9).(Sumber: N N ).

FASBI (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam Rupiah).

Adalah fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Pasar Terbuka (OPT).
Karakteristik dari FASBI adalah:
1. Jangka waktu FASBI maksimum 7 hari terhitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai tanggal jatuh tempo.
2. Nilai Diskonto dan Nilai Tunai transaksi dihitung berdasarkan nilai diskonto murni (true discount) sebagai berikut:
Nilai Diskonto = Nilai Nominal - Nilai Tunai
NT = (N x 360) / {360 + (r x t )}.
NT = Nilai Tunai
N = Nilai nominal
r = Tingkat diskonto
t = Jangka waktu
3. Bank Indonesia tidak menerbitkan warkat (Bukti Kepemilikan) dalam FASBI
melainkan bukti pendebetan atau pengkreditan pada rekening giro berupa confirmation advice pada sistem BI–RTGS sebagai bukti transaksi yang bersangkutan.
4. FASBI tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat di agunkan.dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. (1);(8).(Sumber: Bank Indonesia).

FASBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam Rupiah bagi Bank Syariah ).

Adalah fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities Syariah.
1. FASBIS menggunakan akad wadiah (titipan).
2. Jangka waktu FASBIS paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
3. Dalam hal tanggal jatuh tempo transaksi FASBIS bertepatan dengan hari libur maka tanggal jatuh tempo transaksi FASBIS dimaksud ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
4. Bank Indonesia dapat memberikan imbalan atas penempatan dana Bank pada FASBIS.
5. Dalam hal Bank Indonesia memberikan imbalan FASBIS sebagaimana dimaksud dalam angka 4 maka pemberian imbalan dilaksanakan pada saat FASBIS jatuh tempo dengan perhitungan sebagai berikut:
Imbalan FASBIS = (Nominal FASBIS x{(tingkat imbalan FASBIS): 360} x(tingkat Imbalan FASBIS)
6. FASBIS tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan dan tidak
dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Fasilitas CD Clearing.

Fasilitas Perekaman Data Hasil Kliring dalam bentuk Compact Disk yang selanjutnya disebut Fasilitas CD Clearing, adalah fasilitas yang berupa informasi data Warkat dan salinan (image) Warkat Hasil Kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk data elektronik yang direkam dalam compact disk yang disediakan oleh penyelenggara kepada Pengguna secara harian. CD Clearing adalah sarana penyimpanan data warkat dan salinan (image) Warkat yang disediakan oleh penyelenggara (Bank Indonesia). Data Warkat adalah rekaman data magnetic ink character recognition (MICR) code line pada clear band Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elektronik (numeric). Salinan Warkat adalah rekaman gambar Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elekteronik (image)(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Fasilitas Enquiry.

1. Dalam sistem BI-RTGS.
Adalah fasilitas untuk melihat semua atau beberapa transaksi tertentu yang telah dibuat, dirubah, ditolak, dibatalkan dan disetujui, serta transaksi yang belum diselesaikan (pending) atau telah diselesaikan pada RCC atau RT, dan transaksi titipan (warehouse).
2. Dalam BI-SSSS.
Adalah fasilitas untuk melihat posisi dan informasi surat berharga.(7).
(Sumber: Bank Indonesia)

Fasilitas Likuiditas atau Liquidity Facility (dalam sekuritisasi aset).

Adalah fasilitas talangan yang diberikan kepada Penerbit EBA untuk mengatasi mismatch pembayaran kewajiban kepada pemodal. Pemodal (investor) adalah pihak yang membeli EBA.
Setiap penyediaan fasilitas likuiditas oleh bank wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Diperjanjikan pada awal aktivitas sekuritisasi aset yang antara lain menetapkan:
a. Jumlah Falisitas Likuiditas yang diberikan, dan
b. Jangka waktu perjanjian
2. Jangka waktu fasilitas likuiditas maksimum 90 (sembilan puluh) hari.
3. Jumlah fasilitas Likuiditas yang dapat diberikan oleh bank yang juga bertindak sebagai Kreditur Asal maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan.
4. Hanya dapat ditarik apabila:
a. Aset keuangan yang dialihkan berkualitas baik dan bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah penarikan Fasilitas Likuiditas; atau
b. Telah memperoleh jaminan Kredit Pendukung atas seluruh Aset Keuangan yang Dialihkan apabila aset keuangan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas.
5. Jumlah Fasilitas Likuiditas yang dapat ditarik oleh Penerbit EBA adalah jumlah terkecil antara:
a. Jumlah aset keuangan yang dialihkan berkualitas baik; atau
b. Jumlah aset keuangan yang dialihkan yang tidak berkualitas baik namun telah dijamin oleh Kredit Pendukung; atau
c. Jumlah yang diperjanji-kan.
6. Memiliki hak menerima pembayaran lebih dahulu atas setiap arus kas aset keuangan yang dialihkan dibandingkan dengan hak Pemodal.
7. Hanya dapat digunakan untuk mengatasi mistmatch dan langsung digunakan untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Pemodal, dan
8. Tidak dapat ditarik setelah Kredit Pendukung digunakan seluruhnya.
Jumlah penyediaan Fasilitas Likuiditas sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian.(3)
(Sumber: Bank Indonesia).

Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI).

Adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta sistem BI-RTGS (Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement) dan peserta SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan. FLI dalam rangka RTGS disebut FLI-RTGS, adalah FLI untuk mengatasikesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional sistem BI-RTGS. FLI dalam rangka Kliring disebut sebagai FLI Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.
Bank dapat menggunakan FLI dengan syarat sebagai berikut:
(a) Memiliki surat berharga yang dapat diagunkan berupa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan atau SUN (Surat Utang Negara)
(b) Tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan atau peserta BI-SSSS (sistem Bank Indonesia- Scriptless Securities Settlement System), dan atau penghentian sebagai Bank peserta kliring, dan
(c) Tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP (Fassilitas Pendanaan Jangka Pendek). (8), (10).(Sumber: Bank Indonesia)

Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD).

Adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Bermasalah yang mengalami Kesulitan Likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan Bank Indonesia, serta berdampak sistemik yang pemberiannya didasarkan pada keputusan rapat Menteri Keuangan dangan Gubernur Bank Indonesia dan pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
Persyaratan pemberian FPD:
a) Bank mengalami Kesulitan Likuiditas
b) Bank berdampak sistemik
c) Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Bank paling sedikit 5%, dan
d) Dijamin dengan agunan
Bank penerima FPD ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus. Status Bank Dalam Pengawasan Khusus bagi Bank penerima FPD berakhir apabila Bank sudah menyelesaikan kewajiban pelunasan FPD dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status bank. (6); (8).
(Sumber: Bank Indonesia)

Fasilitas Peminjaman SUN.

Adalah fasilitas yang diberikan oleh Menteri kepada Dealer Utama untuk melakukan peminjaman SUN sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.(7). (Sumber : Bank Indonesia)

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Adalah fasilitas pendanaan dari BankIndonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami oleh Bank.
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) dalam Rupiah sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum Rupiah.
Bank yang dapat mengajukan permohonan atau perpanjangan FPJP adalah Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dan memiliki agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai agunan yang memadai.
Bank yang mengajukan FPJP wajib memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio) positif berdasarkan perhitungan Bank Indonesia.
FPJP diberikan paling banyak sebesar plafon FPJP yang dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia atas proyeksi arus kas 14 (empat belas) hari kedepan yang disampaikan oleh Bank.
Bank Indonesia menetapkan Bank penerima FPJP dalam status pengawasan khusus. (8). (Sumber : Bank Indonesia).

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS).

Adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi Kesulitanm Pendanaan Jangka Pendek. Kesulitan pendanaan jangka pendek adalah keadaan yang dialami Bank Syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch). Ketentuan mengenai FPJPS antara lain sebagai berikut:
• Memenuhi persyaratan tingkat kesehatan 3 bulan terakhir sekurang-kuranmgnya Cukup Sehat (CS) untuk predikat tingkat kesehatan secara keseluruhan dan Sehat (S) untuk peringkat tingkat kesehatan permodalan
• Dijamin dengan agunan milik bank yang bersangkutan yang berkualitas tinggi (dapat berupa SWBI atau surat berharga lainnya)
• FPJPS dapat diberikan maksimum sebesar kewajiban yang tidak dapat diselesaikan
• FPJPS yang diterima bank menggunakan prinsip Mudharabah. (1); (13).
(Sumber: Bank Indonesia)

FCA (Free Carrier).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang-barang diangkut/dibawa oleh suatu alat angkut (kapal laut, kereta api, truk dan kapal udara) keluar wilayah pabean Seller/Penjual
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
a. Pengangkutan diatur oleh pembeli atau oleh penjual atas nama pembeli.
b. Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang telah dikirimkan kepada carrier ditempat tertentu.
c. Pengeluaran barang dari pabean ekspor (export clearance) merupakan tanggung jawab penjual.(9).(Sumber: N N )

Fiduciary Risk (Risiko Fidusia).

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam, ketika hasil pengembalian ( rate of return) yang diberikan bank lebih rendah dari rate pasar, dimana penyimpan dana (depositors / investors) meng-interprestasikan tingkat pengembalian yang lebih rendah sebagai pelanggaran kontrak investasi atau salah kelola (mismanagement) dana oleh Bank
(AAOIFI 1999).Risiko Fidusia dapat terjadi karena pelanggaran kontrak oleh Bank Islam Contohnya, Bank mungkin tidak mampu secara penuh memenuhi persyaratan syariah pada berbagai macam kontrak. Sementara, suatu pembenaran bahwa bisnis Bank Islam adalah sesuai syariah, dilain pihak terdapat ketidak mampuan untuk melaksanakan syariah atau melaksanakannya secara tidak sesuai dengan keinginan nasabah, dapat menimbulkan masalah ketidak percayaan dan penarikan kembali dana yang disimpan pada bank
(13), (Sumber : Islamic Development Bank / Islamic Research and Training Institute)

Financial Stability Index.

Financial Stability Index (FSI) merupakan suatu indikator yang digunakan untuk menilai perkembangan stabilitas keuangan suatu negara. FSI dibangun dari 3 (tiga) blok utama di sektor keuangan Indonesia, yaitu perbankan, pasar saham dan pasar obligasi (lihat Hadad et al., 2007). Ketiga blok tersebut saling berhubungan dan interaksinya mempengaruhi stabilitas keuangan. Masing-masing blok diwakili oleh satu set persamaan perilaku, sedangkan keterkaitan antar blok dijelaskan oleh suatu persamaan identitas. Dengan menggunakan data bulanan yang berasal dari Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Bloomberg dan CEIC, masing-masing persamaan diestimasi dengan pendekatan Three Stage Least Squares (3SLS). Dalam kajian September 2007, periode observasi mencakup Januari 2003 s.d. Juni 2007. Validitas hasil estimasi pada variabel-variabel endogen diuji dengan memperhatikan hasil perhitungan root mean squared error, mean absolute error, mean absolute percentage error, dan theil inequality coefficient. Selanjutnya dilakukan pembobotan untuk pembentukan FSI.
Mengingat perbankan mendominasi sektor keuangan, maka bobot yang lebih besar diberikan kepada indikator perbankan (dalam hal ini NPL). Hasil estimasi model dapat digunakan untuk memprediksi FSI satu tahun ke depan.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Financial Planner (Perencana Keuangan).

Adakah suatu profesi pada lembaga keuangan (Bank, multi finance, asuransi) yang membantu menangani perencanaan keuangan nasabah yang dipercayakan kepada lembaga tersebut. Solusi perencanaan keuangan dimaksud mencakup, pemilihan pengelolaan keuangan, kekayaan atau investasi dengan memperhitungkan kebutuhan keuangan nasabah sesuai keinginana dan diharapkan aman serta menguntungkan baik jangka pendek, menengah dan panjang. Perencanaan dimaksud dapat mencakup rencana pendidikan, pensiun, investasi, pajak, serta termasuk rencana pengelolaan risiko keuangan (manajemen risiko). Dalam menjalankan profesinya seorang Financial Planner harus mengerti manajemen risiko dan prinsip-prinsip mengenal nasabah serta praktek bisnis keuangan dan risiko instrument-instrument keuangan yang digunakan. Dalam suatu bank, profesi ini umumnya ditangani oleh staff pada satuan kerja Wealth Management atau Asset Management atau Private Banking. (2).(Sumber: Praktik Perbankan).

Financial Ratios (Rasio-Rasio Keuangan).

Adalah rasio rasio yang ditarik dari angka-angka Laporan Keuangan (neraca dan laba rugi) perusahaan yang dipakai sebagai alat dalam melakukan analisis terhadap posisi dan performance keuangan dari suatu perusahaan. Rasio-rasio tersebut memberikan gambaran atau sebagai ukuran tentang aspek-aspek sebagai berikut:
Likuiditas (Liquidity):
Sebagai ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, yang diukur dari rasio-rasio sbb:
Current Ratio = Current Assets / Current Liability
Quick Ratio = (Cash + Account Receivables) / Current Liability
Working Capital = Current Assets - Cuirrent Liability
Keamanan (Safety):
Sebagai indikator untuk melihat risiko bisnis yang mungkin dihadapi perusahaan, yang diukur dari:
Debt to Equity Ratio = Total Liability / Share holder’s Equity
Debt Coverage Ratio = (Net Profit + Non Cash Expenses) / Total Debt
Profitabilitas (Profitability)
Mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba, yang diukur dari rasio-rasio sbb:
COGS to Sales = Cost of Goods Sold / Sales.
Gross Profit Margin = Gross Profit / Total sales
Net Profit Margin = Net Profit / Total sales
ROE (Return on Equity) = Net Profit / Equity
ROA (Return on Assets) = Net Profit / Total assets
Efisiensi (Efficiency)
Merupakan indikator untuk menilai seberapa jauh efisiensi Perusahaan dalam pengelolaan assets perusahaan, yang diukur dari rasio-rasio sbb:
Account Receivables Turn Over = Net Sales /Average Acct Receivables.
Inventory Turn Over = COGS /Average Inventory
Sales to Total Assets = Sales / Total Assets
Account Payable Turn Over = COGS / Average Account Payable.(5).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Financial Safety Net.

Adalah salah satu pilar utama dari sistem perbankan yang sehat dan efisien sebagai kelengkapan dari pengaturan dan pengawasan. Secara umum financial safety net yang komprehensif mencakup 5 (lima) elemen, yaitu:
1. Regulasi yang efektif
2. Supervisi yang efektif dan independent
3. Fungsi “Lender of the last resort” yang cukup
4. Skema penjaminan simpanan (deposit insurance) yang memadai
5. Penyelesaian problem dan krisis perbankan
Pemerintah dan Bank Indonesia sudah merumuskan kerangka kebijakan untuk financial safety net yang meliputi; peranan, tanggung jawab serta mekanisme koordinasi bagi masing-masing institusi yang terkait, yaitu Bank Indonesia, Departem,en Keuangan, Lembaga Pengawasan serta Lembaga Penjaminan Simpanan (Deposit Insurance Company). Kedepan, kerangka kerja dimaksud me-elaborasi fungsi “lender of the last resort” serta kebijakan penjaminan simpanan. Dalam kondisi normal, sesuai dengan ketentuan yang ada, Bank Indonesia dapat memberikan bantuan linkuiditas jangka pendek untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan mismath dalam cashflow. Bahkan BI juga dapat memberikan bantuan likuiditas darurat bagi bank yang mengalami kesulitan dan berpotensi mempunyai dampak sistemik yang dapat menyebabkan krisis dalam sistem finansial. Bank Indonesia dan Departemen keuangan telah menanda tangani MOU dalam penanganan masalah dimaksud. Lebih lanjut LPS sudah beroperasi sejak 22 September 2005 dengan 2 fungsi:
1. Sebagai penjamin simpanan (deposit insurance)
2. Melaksanakan penyelesaian aset dan kewajiban/pembubaran Badan Hukum “Bank Gagal” (Fail Bank). (2).(Sumber: NN)

Fit and Proper Test  lihat Penilaian Kepatutan dan Kompetensi.

FLIS (Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah).

Adalah fasilitas pendanaan yang disediakan Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan sebagai peserta sistem BI-RTGS (Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement) dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia) yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan. Dengan demikian terdapat 2 (dua) macam FLIS yaitu:
• FLIS-RTGS, yaitu FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional sistem BI-RTGS
• FLIS – Kliring, yaitu FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil kliring Debet
Bank dapat menggunakan FLIS jika memenuhi syarat-syarat antara lain sebagai berikut:
o memiliki SWBI, surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah yang dapat diagunkan
o tidak sedang dikenakan sangsi panangguhan sebagai peserta BI-RTGS dan atau Peserta BI-SSSS dan atau penghentian sebagai peserta SKNBI; dan
o tidak sedang dikenakan sangsi tidak dapat memperoleh FPJPS.
o nilai maksimum FLIS yang dapat digunakan Bank adalah sebesar nilai agunan yang telah dipindahkan Bank ke rekening agunan surat berharga pada sarana BI-SSSS. (13). (Sumber: Bank Indonesia)

FOB (Free on Board).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama pelabuhan muat, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang dimuat diatas kapal laut. Dalam hal ini Seller/Penjual yang bertanggung jawab dalam menyiapkan barang menjadi siap ekspor.
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
a. Pengangkutan diatur pembeli.
b. Resiko dan biaya beralih dari penjual ke pembeli saat barang melewati tangga / para kapal (di atas kapal).
c. Pengeluaran barang dari pabean ekspor (export clearance) merupakan tanggung jawab penjual.(9).(Sumber: N N )

FoF (Flow of Fund) account .

Atau disebut juga Neraca Arus Dana, adalah suatu sistem data yang dirancang untuk menggambarkan transaksi keuangan antara berbagai sektor institusional , misalnya Pemerintah, BUMN, Perasuransian, Bank-Bank komersil, Badan Usaha Swasta non Keuangan dsb. MFSN (Monetary and Financial Statistiks Manual) 2000, mencatat bahwa FoF adalah suatu rekening konsolidasi dari sektor sektor institusi finansial yang juga mencatat aktivitas finansial dari sektor-sektor institusional lainnya. Setiap sektor dalam FoF mempunyai set sumber-sumber dana dan penggunaan dana (a set of sources and uses of funds) yang menggambarkan kegiatan pembelian dan penjualan instrumen-instrumen keuangan, seperti deposito berjangka, obligasi, pinjaman (loans) dan sebagainya. Instrumen ini mewakili baik harta (assets) maupun hutang (liabilities) dari masing-masing sektor. Mengingat sistem ini juga mencakup sektor lain yang belum termasuk (the rest of the world sector) , maka sistem ini dikenal juga sebagai ‘Open system’ untuk masing-masing transaksi. Dengan kata lain, masing-masing isntrumen keuangan yang dibeli dalam suatu sektor menjadi suatu ‘mirror image’ dalam bentuk aktivitas penjualan pada sektor lainnya. FoF dapat juga dilihat sebagai seperangkat data yang dirancang untuk memperlihatkan bagaimana hubungan ‘tabungan’ dengan sektor-sektor yang surplus dan defisit. (1).Lihat juga → FSAM.
(Sumber : Bank Indonesia)

Footing.

Adalah istilah auditing untuk salah satu teknik audit yaitu memeriksa kebenaran penjumlahan kebawah dari suatu daftar yang diuji. Biasanya diberi tanda ۸ dibawah angka yang diuji sebagai simbol bahwa penjumlahan telah dilakukan dengan benar. Apabila pengujian tersebut dilakukan terhadap penjumlahan ke samping, maka pengujian itu disebut cross footing.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).

Adalah suatu forum Koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) dibentuk pada 30 Desember 2005 melalui suatu Keputusan Bersama (KB) antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, mengingat terjadi reorganisasi dan perubahan struktur di Departemen Keuangan serta Bank Indonesia yang mempengaruhi keanggotaan di FSSK maka pada 29 Juni 2007 telah ditandatangani KB antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Nomor 299/KMK.010/2007, Nomor 9/27/KEP.GBI/2007, dan Nomor 015/DK-LPS/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007 yang sifatnya mengukuhkan keanggotaan baru serta mempertegas fungsi forum dimaksud. FSSK telah mulai beroperasi dan telah melaksanakan pertemuan secara reguler sejak 1 Juli 2007. Forum Pengarah bertemu triwulanan, sementara Forum Pelaksana mengadakan pertemuan bulanan setiap hari Senin minggu kedua. Di luar itu, pertemuan dilaksanakan di tingkat Tim Kerja. Dalam jangka pendek ke depan, FSSK akan menjadi wadah koordinasi pelaksanaan Financial Sector Assessment
Program (FSAP) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI). Tim Kerja FSSK akan bekerjasama untuk persiapan dan pelaksanaan FSAP yang akan dilakukan oleh Bank Dunia dan IMF. Tujuan FSAP adalah untuk menilai ketahanan sector keuangan serta menilai sejauh mana suatu sistem keuangan memiliki compliance terhadap standar regulasi prudensial internasional. Selain itu, Tim Kerja FSSK akan mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan penyusunan ASKI yang merupakan arah pengembangan system keuangan Indonesia dalam jangka menengah dan jangka panjang ke depan. Perkembangan terakhir, Rapat Anggota Forum Pelaksana FSSK tanggal 13 Agustus 2007 menyepakati pembentukan 2 (dua) gugus tugas, yaitu gugus tugas Macro Early Warning System (EWS) dan Crisis Management Protocol (CMP). Gugus tugas Macro EWS diharapkan dapat memberikan kajian mengenai dampak yang ditimbulkan apabila terjadi krisis global, berapa lama krisis terjadi serta langkah-langkah berikutnya yang harus dilakukan. Sementara itu, gugus tugas CMP akan membuat acuan bagi otoritas keuangan dalam menangani krisis. Dalam CMP akan dijelaskan mekanisme penanganan krisis yang terjadi di sektor perbankan, lembaga keuangan non-bank, pasar modal, serta pasar uang. Dengan adanya CMP, maka otoritas diharapkan dapat memberikan respon yang tepat dan efektif, sehingga krisis dapat tertangani secara cepat, efektif, dan tidak menimbulkan dampak negatif.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Free of Payment (FoP).

Adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara setelmen Surat Berharga dilakukan melalui BI-SSSS, sedangkan setelmen dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan setelmen Surat Berharga atau tanpa setelmen dana. (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Free of Particular Average (FPA.

Adalah istilah asuransi dimana penanggung/pihak asuransi bebas dari pembayaran atas kerugian sebagian yang terjadi tidak disengaja. Penanggung hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian “total loss” dan kerugian umum (general average) sedangkan penanggung tidak berkewajiban melakukan ganti rugi terhadap kerugian khusus (particular average). Penetapan kerugian-kerugian terjadi hanyalah bilamana kapal kandas. Sebutan “particular” diartikan “tidak sengaja” dan kata “average” dari bahasa Perancis “avarie” yang berarti “kerugian sebagian”. Syarat FPA ini lazim digunakan untuk asuransi kapal dan jarang dipakai untuk asuransi barang-barang dagang.(9).(Sumber: N N )

Front–End Switch–ATM.

Adalah istilah komputer terhadap salah satu bentuk jaringan ATM bersama, yaitu posisi pusat komputer perusahaan switching berfungsi sebagai titik sentral dan menjadi penghubung antar pusat komputer milik bank-bank anggota dengan unit ATM (12).(Sumber: Bank Indonesia).

FSAM (Finacial Social Accounting Matrix).

Disebut juga sebagai Sistem Neraca Sosial Ekonomi adalah suatu kerangka kerja data yang dapat menjembatani keterbatasan yang ditemukan dalam SAM (Sosial Accounting Matrix) disebut juga sebagai Sistem Neraca Sosial Ekonomi dan FoF (Flow of Fund) Account, disebut juga sebagai Neraca Arus Dana, karena FSAM menyajikan informasoi sektor real dan sektor keuangan secara terintegrasi . Umumnya , format dari kerangka kerja FSAM Indonesia diklasifikasikan dalam 9 (sembilan ) komponen ( 9 x 9 matrix), yaitu ; Faktor-faktor Produksi , Sektor-sektor Institusional, Sektor-sektor Industri, Margin Perdagangan dan Transportasi , Komoditi , Capital, Pajak Tidak Langsung dan Subsidi, Instrument-instrument keuangan, dan lainnya dikelompokkan dalam ‘Rest of the World’. Secara statistik data FSAM merepresentasikan suatu integrasi data Sosial Accounting Matrix (SAM data) yang merupakan data sektor real dengan Flow of Fund (FoF) yang mencatat kegiatan keuangan dalam ekonomi. FSAM dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Publikasi dari FSAM Indonesia 2005 dilakukan dengan tujuan untuk membantu penyediaan data / informasi tentang saling ketergantungan antara sektor real dan sektor keuangan.Data yang dicakup dalam FSAM 2005 disajikan secara komprehensif,terintegrasi dan merupakan kerangka kerja data yang konsisten. (2).Lihat → SAM dan FoF.
(Sumber : Bank Indonesia)

FTE (‘Fine Tune Ekspansi’).

Adalah transaksi Fine Tune dalam rangka penambahan likuiditas perbankan secara jangka pendek. Lihat juga  FTO dan FTK.
FTE dilakukan melalui transaksi perdagangan SBI atau SUN secara Repo berdasarkan prinsip penjualan Surat Berharga untuk dibeli kembali
(sell and buy back) dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Surat Berharga milik Bank yang dijual secara Repo (first leg) akan dipindahbukukan pencatatan kepemilikannya ke rekening perdagangan Surat Berharga Bank Indonesia (transfer of ownership)
b. Pada saat transaksi Repo jatuh waktu (second leg), Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib membeli kembali surat berharga yang direpokan ke Bank Indonesia.
c. Dalam hal Bank gagal membeli kembali Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka penyelesaian transaksi dilakukan dengan cara:
1. Dalam hal jenis surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa SBI maka SBI yang gagal dibeli kembali oleh Bank dilunasi sebelum jatuh tempo (early redemtion).
2. Dalam hal surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa SUN, maka SUN yang gagal dibeli kembali oleh Bank diperlakukan sebagai penjualan secara outright (jual putus) dari Bank penjual Repo kepada Bank Indonesia.
3. Penyelesaian transaksi sebagaimana angka 1 dan angka 2 tidak mengurangi kewajiban bank untuk membayar Repo rate transaksi FTE.(1).
(Sumber: Bank Indonesia)

FTK (‘Fine Tune Kontraksi‘).

Adalah transaksi ‘Fine Tune’ dalam rangka penyerapan likuiditas perbankan secara jangka pendek oleh Bank Indonesia.Lihat juga  FTO dan FTE). FTK ditransaksikan dengan sistem diskonto dengan perhitungan jumlah hari berdasarkan hari kalender.
Nilai Tunai transaksi dihitung dengan rumus:
Dimana: NK = (K x 360 hari) / {360hari + (r x t)}
NK = Nilai Tunai
K = Kuantitas transaksi FTK
r = tingkat diskonto
t = jangka waktu.(1).
(Sumber: Bank Indonesia)

FTO (Fine Tune Operation).

Adalah transaksi dalam rangka OPT (Operasi Pasar Terbuka) yang dilakukan Bank Indonesia sewaktu-waktu jika diperlukan untuk mempengaruhi likiditas perbankan secara jangka pendek pada waktru, jumlah dan harga transaksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Mekanisme transaksi FTO:
 BI melakukan transaksi FTO sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan mekanisme lelang melalui sarana BI-SSSS.
 Mekanisme lelang transaksi FTO dilakukan dengan metode:
(1) Harga Tetap (fixed rate) dimana BI menetapkan tingkat diskonto atau sukubunga (repo rate) transaksi FTO.
(2) Harga beragam (variable rate), dimana Bank dan Pialang mengajukan penawaran kuantitaas dan tingkat diskonto atau suku bunga (repo rate) transaksi FTO.
 Transaksi FTO memiliki jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari. (1).(Sumber: Bank Indonesia).

FVO (fair value option).

Adalah pengukuran nilai wajar Aset Keuangan melalui laporan laba rugi. Keputusan Bank untuk mengukur nilai wajar aset keungan melalui laporan laba rugi serupa dengan pilihan kebijakan akuntansi, dan ditetapkan bank pada saat pengakuan awal.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
(a) Penetapan nilai wajar (FVO) harus dilakukan terhadap seluruh instrumen keuangan yang dikelola dan dievaluasi secara berama-sama. Penetapan tidak dapat dilakukan hanya terhadap beberapa instrumen keuangan dalam suatu kelompok yang dikelola bersama sebagai suatu portofolio.
(b) Dokumentasi harus mencukupi sehingga dapat menunjukkan bahwa penggunaan FVO konsisten dengan manajemen risiko atau strategi investasi bank. Dokumentasi dilakukan secara basis portofolio, dan tidak perlu dilakukan terhadap setiap item instrumen keuangan(11). (Sumber : Bank Indonesia)

Full set B/L.

“A full set B/L “ yang diminta dalam L/C bermakna bahwa semua lembaran-lembaran asli B/L harus ditanda tangani dan lembaran-lembaran ini harus diserahkan kepada pembuka L/C. Lembaran-lembaran inilah yang disebut “negotiable copies” sedangkan lembaran-lembaran lain yang tidak ditanda tangani disebut “non-negotiable copies” dan tidak dapat dinegosiasi atau tidak dapat diperdagangkan.
Full set B/L dapat dinyatakan sebagai berikut 2/2, 3/3 atau 1/2, 2/3 dan sebagainya. Angka sebelah kiri menyatakan jumlah lembar asli yang ditanda tangani sedangkan yang di sebelah kanan adalah jumlah lembar yang diterbitkan. 2/3 berarti B/L diterbitkan dalam 2 lembar asli B/L dan 1 copy yang non-negotiable.
Pernyataan jumlah lembar “full set” tersebut harus dicantumkan pada B/L dan terdapat di bagian bawah B/L dengan kalimat sebagai berikut:
“In witness whereof, the master of agent of the said vessel has signed three Bills of Lading, all of this tenor dan date, and if one is accompanied, the others shall be void”.
Maksud statemen diatas adalah bilamana salah satu asli B/L telah tiba dan telah dipergunakan untuk pengeluaran barang di pelabuhan tujuan, maka lembar asli B/L yang lainnya tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk setiap lembar asli B/L berlaku ketentuan “one for all and all for one”.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan).

Funding Risk.

Adalah risiko dimana suatu bank tidak dapat mengadakan (to purchase) atau tidak bisa mendapatkan dana yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo. Kewajiban tersebut dapat berupa, sebagai misal, dalam bentuk penarikan dari suatu deposit nasabah atau penarikan fasilitas pendanaan yang cukup besar yang sudah disepakati (committed). Kesulitan pendanaan dapat terjadi dalam hal adanya penarikan dana tiba-tiba atau penarikan dana yang besar diluar perkiraan, untuk mana bank terpaksa harus mengandalkan dana yang tidak stabil,dan melakukan pengadaan dana yang lebih besar dari proporsi yang normal dalam memenuhi kebutuhan pendanaan. Keadaan ini dapat menekan keinginan pasar untuk men-supply dana pada tingkat bunga yang kompetitif, bahkan dapat diterjemahkan bahwa bank tersebut sedang menghadapi kesulitan yang serius. Dalam praktek, istilah Funding Risk interchangeable dengan Liquidity Risk.(3); (8).
(Sumber: Bank for International Settlement)

Fungsi Kepatuhan (Compliance Function).

Adalah suatu fungsi independen dalam bank yang melakukan identifikasi, asesmen, memberikan adpis, memantau dan melaporkan risiko kepatuhan, dan akibatnya yaitu menyangkut sanksi hukum dan peraturan, kerugian finansil dan kerugian atas reputasi bank yang dapat terjadi akibat kegagalan bank dalam memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku., code of conduct, serta standar tentang praktik perbankan yang baik, kesemuanya diringkas dalam “Laws,rules and standard”
Bank for International Settlement mengintrodusir 11 prinsip-prinsip (principles) fungsi kepatuhan untuk dilaksanakan oleh perbankan, menyangkut:
 Tanggung jawab Dewan Komisaris terhadap fungsi kepatuhan
 Tugas Direksi Bank terhadap fungsi kepatuhan
 Tanggung jawab Direksi Bank terhadap fungsi kepatuhan.
 Status fungsi kepatuhan dalam organisasi
 Independensi
 Peranan dan tanggung jawab pelaksana fungsi kepatuhan
 Tentang Kepala Satuan Kerja ‘Kepatuhan’
 Tentang Staff fungsi Kepatuhan
 Tentang masalah lintas batas (cross border issues).
 Hubungan dengan internal audit
 Tentang “outsourcing” (4)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda