Gapping Strategy.
Adalah strategi Bank dalam mengambil posisi untuk memperoleh keuntungan dari trend perubahan suku bunga, yang secara umum adalah sebagai berikut:
Long Position; Apabila sukubunga cendrung naik, maka Bank akan melakukan pinjaman dalam jangka panjang dan ditempatkan dalam jangka pendek. Dalam situasi ini sukubunga jangka pendek lebih tinggi dari sukubunga jangka panjang.
Short Position; Apabila trend sukubunga diperkirakan akan turun, Bank akan melakukan pinjaman dalam jangka pendek dan menempatkannya dalam jangka panjang. Dalam situasi ini sukubunga jangka pendek lebih rendah dari sukubunga jangka panjang. (8).(Sumber: Praktik Perbankan).
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Adalah suatu lembaga multilateral yang didirikan pada tahun 1947 yang dibentuk untuk mengawasi sistem perdagangan global. Lembaga ini menetapkan hak dan kewajiban yang bertujuan untuk meningkatkan/mempromosikan perdagangan dunia. GATT berada dibawah pengawasan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisastion) sejak Januari 1995. (2), (9)
(Sumber: Website WTO)
General Average Losses.
Istilah ini berkaitan dengan penutupan asuransi angkutan laut. Kerugian umum yang dengan sengaja dilakukan ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan dengan tujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang mendapat manfaat dari pengorbanan itu harus memikul kerugian secara berimbang, misalnya untuk mencegah tenggelamnya kapal akibat gelombang besar dilautan, nakhoda kapal mengambil keputusan untuk membuang sebagian muatan ke laut agar meringankan lambung kapal (disebut “jettison”), dan akibatnya kerugian-kerugian akan ditanggung secara proporsional antara yang bersangkutan. Dengan demikian apabila tertanggung menutup asuransi dengan klausula tersebut, dan dalam kejadian seperti contoh diatas dan terdapat kerugian yang menjadi beban tertanggung akan dicover oleh polis asuransi. (9). (Sumber: N N)
Gharar.
Istilah dalam perbankan syariah , yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan. (13).
(Sumber :Bank Indonesia)
Giro (pada Bank Syariah).
Adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.(13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).
Giro Mudharabah.
Adalah Giro menggunakan akad mudharabah, mengikuti prinsip mudharabah sesuai fatwa DSN-MUI. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam transaksi giro mudharabah ini nasabah bertindak sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Dalam kapasitasnya sebagai ‘mudharib’ bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Dana yang disetor sebagai modal dalam giro mudarabah harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan merupakan offsetting dari piutang nasabah. Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang ditetapkan bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Bagi hasil mudharabah dapat menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) dan bagi pendapatan (revenue sharing). Metode bagi laba (profit sharing) dihitung dari total pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya operasional. Metode bagi pendapatan (revenue sharing) dihitung daritotal pendapatan mudharabah yang diterima oleh bank. Pembagian bagi hasil untuk nasabah didasarkan pada saldo terendah dalam satu bulan laporan. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.(13).(Sumber: Bank Indonesia).
Giro Wadiah.
Adalah titipan dana berdasarkan prinsip wadiah pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan lainnya. Giro wadiah menggunakan akad wadiah, mengikuti prinsip wadiah sesuai fatwa DSN-MUI. Keuntungan atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank, karena hakekat wadiah tersebut adalah qardh.(13).(Sumber: Bank Indonesia).
Good Corporate Governance (GCG).
Adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transperancy), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, paling kurang harus diwujudkan dalam:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi
b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank
c. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
d. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
e. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
f. Rencana strategis bank
g. Transparansi keuangan dan non keuangan Bank.
BIS memberikan cakupan dari Bank Corporate Governance sebagai “a set of relationship between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders. Corporate governance also provide the structure through which the objectives of the company are set, and the means to attaining those objectives and monitoring performance are determined. Good corporate governance should provide proper incentives for the board and management to pursue objectives that are in the interest of the company and share holder and should facilitate effective monitoring, thereby encouraging firms to use resources more efficiently” (2)
(Sumber: Bank Indonesia dan BIS)
Grace Period (Masa Tenggang).
Adalah jangka waktu antara saat pencairan (penggunaan) kredit sampai dengan saat dimulainya pembayaran bunga atau pokok atau bunga dan pokok. Grace Period biasanya diberikan kepada nasabah yang memperoleh kredit investasi, dimana nasabah diberikan keringanan (sesuai kalkulasi dan pertimbangan bank) dalam melakukan cicilan pokok dan bahkan pembayaran bunga sampai investasi yang bersangkutan memasuki produksi komersial. (5).(Sumber: Praktik Perbankan).
Grace period (pada Bank Syariah) .
Adalah masa tenggang yang diberikan Bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad Murabahah atau Istishna’ atau angsuran Ijarah untuk akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik(13).(Sumber : Bank Indonesia).
Gridlock.
Adalah kemacetan yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran (dalam Sistem BI-RTGS),yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Untuk menghindari hal tersebut Bank Indonesia dapat memberikan Fasilitas Likuiditas Intrahari kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS. (4). (Sumber : Bank Indonesia).
Gross Domestic Produck (GDP).
Adalah nilai uang atau nilai moneter semua barang-barang serta jasa yang dihasilkan oleh suatu negara pada suatu periode tertentu. Meliputi konsumsi, belanja/pengeluaran pemerintah, investasi serta eksport bersih (eksport dikurangi import).
Disimbolkan dengan Y = C + I + G + (X – M).
Dimana:
Y = GDP
C= Konsumsi
I = Investasi
G = Pengeluaran Pemerintah (Goverment Expenditures)
X = Ekspor
M = Impor.
GDP merupakan indikator yang baik untuk penilaian kesehatan ekonomi suatu negara. Biasanya diukur secara tahunan meskipun perhitungan bulanannya juga diumumnkan.(2).(Sumber: Danareksa)
GROSS NATIONAL PRODUCT (GNP).
Merupakan indikator statistik ekonomi meliputi GDP di tambah semua pendapatan yang diperoleh warga negara tersebut atas investasi luarnegerinya, dikurangi pendapatan dihasilkan warganegara asing atas investasi didalam negeri. Pada dasarnya GNP adalah total uang yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara baik di dalam maupun diluar negeri.(2).(Sumber: Danareksa)
Guest Bank.
1. Dalam Kliring
Adalah fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.(10)
2. Dalam BI-SSSS.
Adalah fasilitas STatau SSSS-Terminal yang disediakan oleh Penyelenggara sebagai back up dalam keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan ST.(7).(Sumber: Bank Indonesia)
GWM (Giro Wajib Minimum).
Adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah. Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan GWM dalam Rupiah juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.
GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Utama dan GWM Sekunder.
GWM Utama adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN dan / atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Utama yang dipelihara di Bank Indonesia
Pemenuhan GWM dalam rupiah dilakukan sebagai berikut:
a. GWM Utama dalam rupiah sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam rupiah; dan
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008 dan Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2009.
GWM diberikan jasa giro oleh Bank Indonesia. GWM sama fungsinya dengan Reserve Requirement (RR) atau Required Reserve Ratio pada bank-bank komersil dinegara lain namun RR tidak diberikan bunga sesuai definisinya, yaitu sebagai:“The proportion of deposits that must be placed with the central bank on an interest-free basis”.(4)
(Sumber: Bank Indonesia dan Kepustakaan 14).
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda