Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Rabu, 24 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf W

Wadiah

Adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.(13).(Sumber: Kepustakaan No.16).

Wadiah Al Amanah.

Adalah salah satu jenis wadiah yang berfungsi titipan di mana barang titipan tersebut tidak diperkenankan untuk di manfaatkan atau dikelola oleh pihak penerima titipan. Dalam transaksi perbankan biasanya prinsip wadiah al amanah dapat diterapkan pada pemberian jasa safe deposit box dan safe keeping.(13).
(Sumber: Kepustakaan No. 16).

Wakalah.

Adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ketentuan tentang Wakalah:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Rukun dan syarat Wakalah
1. Syarat-syarat muwakil (yang mewakilkan), adalah:
a. Harus seorang pemilik syah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan
b. Orang mukallaf atau anak mubayyiz dalam batas-batastertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili):
a. Cakap hukum
b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
c. Wakil adalah orang yang diberi amanat
3. Hal-hal yang diwakilkan:
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
b. Tidak bertentangan dengan syariat Islam,
c. Dapat diwakilkan menurut syariat Islam.(13).
(Sumber: Fatwa DSN-MUI).



Walk In Customer.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang Anti Pencucian Uang (APU), adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.(2). (Sumber : Bank Indonesia).

Warkat Debet

Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau Bank melalui Kliring Debet.
Jenis Warkat Debet:
Jenis Warkat Debet yang dibakukan untuk diperhitungkan dalam SKNBI yaitu:
a.Cek, adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang ditarik baik atas beban nasabah bank atau atas beban bank.
b.Bilyet Giro, adalah bilyet giro sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bilyet Giro.
c.Wesel,adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, yang diterbitkan oleh Peserta.
d.Nota Debet, adalah Warkat Debet yang digunakan untu menagih dana pada Peserta lain untuk untung nasabah Peserta atau Peserta yang menyampaikan Nota Debet tersebut. Nota Debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Peserta yang menyampaikan Nota Debet kepada Peserta yang akan menerima Nota Debet tersebut.
e.Warkat Debet lain yang mendapatkan persetujuan Bank Indonesia, antara lain adalah voucher perjalanan (traveller’s cheque), voucher untuk deviden (dividend cheque), voucher untuk cinderamata (gift cheque)dan Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) yang merupakan surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Peserta penerima dana transfer melalui penyelenggaraan SKNBI.(10).
(Sumber : Bank Indonesia).

Warkat Kliring Elektronik.

Adalah warkat kliring baku yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Kliring elektronik yang terdiri dari:
1. Cek.
2. Bilyet Giro.
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT).
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT).
5. Nota Debet.
6. Nota Kredit.
Warkat dibuat sesuai standard yang ditetapkan Bank Indonesia, menyangkut mutu kertas, ukuran dan sudah di lengkapi dengan Clear Band untuk mengisi data keperluan kliring dengan MICR code line sehingga dapat dibaca oleh Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE).(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Warrant.

Adalah surat berharga yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli saham/surat berharga dari penerbit warrant tersebut dengan harga tertentu. Warrant biasanya merupakan instrument jangka panjang, karena tanggal jatuh temponya umumnya lebih dari setahun.
Warrant mirip dengan opsi call / beli. Namun masa lakunya warrant umumnya tahunan, sedangkan masa berlakunya opsi call/beli biasanya bulanan. Lebih jauh lagi warrant biasanya diterbitkan dan dijamin oleh perusahaan sedangkan opsi adalah instrument pertukaran dan tidak diterbitkan oleh perusahaan.(7).(Sumber: NN).

Warranties and indemnities.

Adalah kotra jaminan yang diterbitkan oleh bank yang menjamin bahwa seorang nasabah akan membayar kompensasi apabila barang atau jasa (termasuk kontrak financial) yang diserahkan kepada pihak ke III tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Contoh yang mudah adalah ‘Performance Bond’ yang diterbitkan bank dan ditujukan kepada pemilik ‘proyek’ untuk menjamin bahwa ‘kontraktor’ akan memenuhi kewajibannya dan apabila tidak dilakukan maka bank yang akan memenuhinya sesuai dengan ‘Performance Bond ‘ yang diterbitkan bank. Termasuk juga garansi pada umumnya yang menjamin bahwa seorang nasabah akan memenuhi kewajibannya kepada Pihak III, dalam keadaan tertentu, seperti “Jaminan Pembayaran Bea Masuk ‘ dsb.(5).
(Sumber: Bank for International Settlement).

Wesel  lihat → Surat Wesel.

Wesel Bank  lihat → Bank Draft.

Wesel Eksport.

Adalah Wesel yang dilampiri dengan dokument eksport sebagai underlying transaction-nya.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Wesel Inkaso.

Adalah istilah dalam transaksi eksport dimana pengiriman barang kepada importir diluar negeri pembayarannya ditagih melalui bank dengan menyerahkan wesel dan dokumen pengapalan lainnya kepada importir. Wesel bisa dengan syarat D/P (documents against payment) atau D/A (documents against acceptance). Syarat D/P dimaksudkan bahwa penyerahan dokumen kpd importir dapat dilakukan apabila wesel dibayar tunai.
Sedangkan syarat D/A berarti wesel tersebut adalah wesel berjangka sehingga dokumen dapat diserahkan apabila importir telah meng-akseptasi wesel dimaksud. Cara ini sering dilakukan pula untuk eksport berdasarkan LC yang dokumen eksportnya mengandung discrepancies dari syarat LC sehingga bank tidak bersedia mengambil alih dokumen eskport (mengambil risiko), akibatnya bank menagih hasil eksport melalui Wesel Inkaso atau Dokumentary Collection dan Bank tidak menanggung risiko atas tidak dibayarnya tagihan tersebut.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Withdrawal Risk (Risiko Penarikan Dana ).

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam karena hasil pengembalian (rate of return) yang diperhitungkan kepada nasabah sebagai imbalan dari tabungan atau setoran investasi nasabah menimbulkan ketidak pastian terhadap nilai real dari dana yang disimpan di bank. Dari perspektive bank , hal ini menimbulkan Risiko Penarikan Dana yaitu terjadi penarikan dana karena hasil pengembalian (rate of return) yang relatif lebih rendah dari lembaga financial lainnya. (13), (Sumber : Islamic Development Bank / Islamic Research and Training Institute)

Wilayah Kliring On-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet dari TPK (Terminal Peserta Kliring) ke KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dilakukan secara on-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.(10).
(Sumber: Bank Indonesia).

Wilayah Kliring Off-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian Data Keuangan Elektronik (DKE) Debet dari TPK ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Wilayah Kliring Off-line Manual.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE Debet dari TPK Ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemialahan Warkat Debet dilakukan secara manual.(10).(Sumber:Bank Indonesia).

With Average (WA) atau With Particular Average (WPA).

Adalah istilah dalam penutupan asuransi angkutan laut yang artinya bahwa penanggung atau perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap sebagian kerusakan dan kerugian yang diderita selama pengangkutan laut, baik total loss, general average maupun particular average yang tidak disengaja, kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat-syarat yang dicantumkan dalam polis asuransi yang bersangkutan.
Kerugian yang di-cover sesuai klausula ini adalah:
“Perils of the sea” bencana – bencana laut yang disebabkan oleh:
• Badai (storm)
• Angin (winds)
• Gelombang (waves)
• Kabut (fogs)
• Batu karang (sunken rocks)
• Gunung es (Ice bergs)
• Kilat (Lightning)
• Kebakaran (fire)
• Tabrakan (collision)
• Tersiram ke luar kapal (washing overboard)
“Perbuatan manusia” yang terdiri dari Perbuatan awak kapal
• Pengurangan /pembuangan barang ke laut untuk meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison)
• Kejahilan awak kapal (barraty)
• Penggantian arah pelayaran (deviation)
“Perbuatan pihak ketiga”
• Bajak laut (pirates)
• Penyamun (rovers)
• Pencurian kecil-kecilan (pilferage)
• Pengambilan barang secara paksa (assailing thieves).(9).
(Sumber: Praktik Perbankan dan Polis Asuransi Angkutan Laut pada Umumnya).

Working Papers (Kertas Kerja Audit/KKA).

Adalah semua berkas yang dibuat dan diperoleh pada pelaksanaan audit. Working Papers (WP) dapat berupa kertas, disket, pita magnetic, film atau media lain. WP dalam pelaksanaan Internal Audit Bank adalah arsip milik bank, sehingga harus diperhatikan peraturan yang berlaku pada bank yang bersangkutan tentang tertib penyimpanannya, keamanannya, kerahasiaannya, tatacara peminjamannya atau izin penggunaan dan sebagainya.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

World Bank.

Adalah suatu sumber keuangan dan bantuan teknis yang penting (a vital source of financial and technical assistant) bagi Negara berkembang di seluruh dunia. Bank Dunia membentuk 2 (dua) lembaga pembangunan yang unik, yang dimiliki oleh 184 negara anggota, yaitu The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan The International Development Association (IDA). Masing-masing lembaga memainkan peranan yang berbeda namun mempunyai peranan menyokong (supportive) pelaksanaan misi mengurangi kemiskinan global serta peningkatan standard hidup. IBRD berkonsentrasi pada pendapatan tingkat menengah serta kelayakan kredit pada Negara-negara miskin, sedangkan IDA memfokuskan diri pada Negara Negara paling miskin diseantero dunia. Secara bersama mereka menyediakan Pinjaman-pinjaman berbunga rendah (low interest loans), kredit tanpa bunga (interest free credit) serta hibah (grants) kepada Negara-negara berkembang untuk keperluan pendidikan, kesehatan, infra struktur, komunikasi serta berbagai tujuan lainnya.
Didirikan: 1 July 1944, dalam suatu konferensi di Breton Wood, USA yang dihadiri oleh 44 negara.
Head Office: Washington DC, dan juga mempunyai kantor pada lebih dari 100 negara.
Membership: 184 negara anggota
Afiliasi: 1. International Finance Corporation (IFC)
2. Multilateral Guarantee Investment Agency
3. International Centre for Settlement of Investment Dispute.(2).
(Sumber: Website World Bank).

Write Off.

Adalah pemindahan pencatatan kredit macet dari intra komptabel menjadi ekstra komptabel, artinya setelah di Write Off saldo rekening debitur yang bersangkutan tidak tercatat lagi dalam neraca bank atau dihapus dari “pembukuan bank”. Hal tersebut tidak berarti pembebasan kepada debitur untuk tidak membayar kewajibannya.
Write off berarti kredit tersebut telah dibukukan sebagai kerugian bank yang dibebankan pada cadangan yang dibentuk yaitu atas beban PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif) bank. Penagihan kredit yang telah di write off tetap dilakukan bank dengan berbagai cara dan apabila berhasil akan dbukukan kembali untuk menambah PPAP yang bersangkutan. Istilah lain untuk write off adalah “Charge-Off“ karena dibebankan kepada “allowances“ yang bersangkutan. Untuk hal yang sama dapat juga dipakai istilah “Hapus Buku” atau “Penghapus-Bukuan“.(5); (6), (11).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Writer.

Adalah penjual dalam suatu kontrak opsi (option contract).(7).(Sumber: NN).

WTO (World Trade Organization).

Adalah satu satunya (the only) organisasi global internasional yang berhubungan dengan aturan (rules) mengenai perdagangan antar bangsa. Pada intinya semua perjanjian (agreement) dinegosiasikan dan ditandatangani oleh kelompok perdagangan bangsa-bangsa dunia (bulks of the world’s trading nations) dan diratifikasi oleh parlemen Negara masing-masing. Tujuannya adalah untuk membantu produsers barang dan jasa, eksportir dan importer dalam menyelenggarakan bisnis mereka.
Data / fakta tentang WTO:
Lokasi: Genewa, Switzerland
Established: 1 Januari 1995
Created by: Uruguay Round Negotiatiom (1986- 94)
Membership: 149 countries (on 11 December 2005)
Fungsi:
1. Sebagai administrator WTO Trade Agreements
2. Forum untuk negosiasi perdagangan
3. Menangani masalah perselisihan perdagangan
4. Memantau kebijakan perdagangan nasional Negara-negara
5. Memberikan bantuan technical dan pelatihan bagi Negara berkembang
6. Melakukan kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
Sepuluh manfaat (benefit) dari WTO:
(1) Sistem WTO membantu meningkatkan perdamaian
(2) Perselisihan ditangani secara konstruktif
(3) Peraturan yang dibuat mempermudah semua pihak
(4) Perdagangan yang lebih bebas mengurangi biaya hidup
(5) Memberikan lebih banyak pilihan terhadap barang serta kualitasnya
(6) Perdagangan meningkatkan pendapatan
(7) Perdagangan secara simultan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi
(8) Prinsip prinsip dasar menjadikan hidup lebih efisien
(9) Pemerintah- pemerintah negara dilindungi dari lobbying.
(10) Sistem WTO memajukan dan mengembangkan ‘good corporate governance’.(2).
(Sumber: Website WTO).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda