Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Sabtu, 20 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf B

Back End Switch – ATM.

Adalah istilah komputer untuk salah satu bentuk jaringan ATM bersama, yaitu posisi pusat komputer perusahaan switching berada dibelakang pusat komputer milik bank-bank anggotanya. Hubungan antara unit-unit ATM dengan pusat komputer Perusahaan Switching bersifat tidak langsung yaitu melalui perantaraan pusat komputer dari bank anggota, sehingga tidak semua transaksi harus melalui switch (Perusahaan switching mendukung beberapa jaringan ATM milik bank). (12)
(Sumber: Bank Indonesia)

Back Office (The Back Office).

Merupakan satuan kerja pada Treasury Department suatu bank yang melaksanakan fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan manajemen risiko pasar (Market Risk). Back Office terpisah dari Dealing Room serta perlu adanya pemisahan tugas (segregation of duty) antara kegiatan yang dilakukan staff The Dealing Room dangan Staff Back Office.
Tugas pengendalian (control) yang dilakukan oleh Back Office mencakup hal-hal sebagai berikut:
 Pengendalian terhadap konfirmasi masuk dan keluar.
Semua konfirmasi transaksi yang sudah dilakukan oleh The Dealing Room harus hanya diterbitkan serta diterima oleh Back Office. Selisih (discrepancy) dalam transaksi secara detail, konfirmasi yang tidak diterima atau penerimaan konfirmasi tanpa aplikasi, harus diselesaikan sesegera mungkin untuk menghindari adanya eksposure risiko yang tidak tercatat
 Pengendalian (control) terhadap ‘dealing account’. (Vostro dan Nostro).
Rekonsiliasi segera terhadap semua ‘ dealing account’ merupakan pengendalian yang penting untuk meyakini akurasi dari identifikasi eksposure risiko. Selisih, konfirmasi yang tidak diterima atau penerimaan dana tanpa ada aplikasinya harus diselesaikan segera untuk menghindari eksposure risiko yang tidak tercatat. Selisih (discrepancies) serta item yang tidak selesai (unreconciled) dalam rekening ini harus ditempatkan dibawah pengawasan khusus manajemen satu dan lain mengingat suatu saat hal-hal tersebut mungkin dapat mempunyai dampak yang signifikan terhadap likuiditas, penyajian eksposure risiko yang tidak benar atau terjadinya fraud atau kolusi.
 Penilaian ulang dan marking to market terhadap eksposure risiko pasar.
Semua rate (sukubunga) yang digunakan oleh bank untuk melakukan marking risiko pasar to market, digunakan untuk menilai ulang aset atau untuk keperluan model analisis risiko seperti analisis Value at Risk, harus dari sumber yang independen dari Dealing Room. Hal ini untuk menyediakan asesmen yang independen pula terhadap risiko dan performance. Apabila bank sudah membentuk fungsi Middle Office, maka tanggung jawab ini dapat dilakukan oleh Middle Office.
 Pemantauan dan pelaporan limit risiko dan pemakaiannya.
Pelaporan pemakaian risiko dibandingkan dengan limit yang ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko, harus dipertahankan oleh Back Office secara independen dari Dealing Room. Back Office juga harus memelihara semua system limit dan akses terhadap semua sistem limit (seperti counterparty limit, overnight limit dsb), harus diamankan agar tidak digunakan oleh yang tidak berhak. Apabila bank sudah membentuk Midddle Office, fungsi ini dapat dialihkan kepada Middle Office.
 Pengendalian terhadap sistem pembayaran.
Prosedur dan sistem untuk melakukan pembayaran hendaknya sekurang-kurang nya menggunakan mekanisme ‘dual control’ di Back Office yang independen dari fungsi ‘dealing’. Pembayaran setiap waktu harus aman dari akses penyogokkan dan dari mereka yang tidak berwenang. (3) (7)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Back stop.

Adalah semacam dana pencadangan yang hanya dalirkan jika risiko terjadi. Back stop ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dengan Bank Pembangunan Asia dan Bank Pembangunan Islam dalam rangka mendukung terlaksananya penjaminan infrastruktur di Indonesia. Sementara ini (November 2009) kerja sama dalam rangka back stop ini masih dalam penjajagan. Lihat juga → PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. (2) . (Sumber : NN).

Back to Back L/C.

Adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C lainnya yang di terima, dengan rincian barang, dokumen dan persyaratan yang persis sama. Perbedaan hanya pada harga barang. Back to Back L/C lazimnya dibuka oleh perantara atau agent yang mengambil keuntungan dari perbedaan harga antara L/C yang diterimanya dengan harga pada L/C yang dibukanya kepada penjual atau eksportir tertentu.(9)
(Sumber: Kepustakaan 11)

Back to back SKBDN.

Adalah dua SKBDN yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta tanggal berlakunya SKBDN. Dari perkataan “back to back“ dapat dipahami bahwa SKBDN yang terbit terakhir dibuka berdasarkan SKBDN lainnya yang telah dibuka lebih dahulu, dengan demikian SKBDN yang satu menunjang SKBDN yang lain. SKBDN yang telah dibuka sebelumnya menjadi dasar bagi dibukanya back to back SKBDN, oleh karenanya SKBDN yang pertama itu disebut SKBDN dasar atau master SKBDN.
Dalam membuka back to back SKBDN, maka bank pembuka yakni bank pihak Penerima haruslah yakin bahwa syarat-syarat dari kedua SKBDN tersebut harus identik, kecuali dalam hal jumlah harga (lebih rendah) dan tanggal pengapalan (lebih cepat), serta berlakunya L/C (lebih singkat).
Back to back SKBDN ini umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
1) Penerima bukanlah supplier barang-barang yang akan dibeli melainkan sebagai perantara (agent).
2) Penerima tidak ingin supplier mengetahui nama Pembeli asli dan harga-harga barang yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, back to back SKBDN harus dibuka secara terpisah tanpa ada indikasi bahwa SKBDN-SKBDN tersebut berkaitan.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Back Testing.

Backtests (test mundur) adalah test yang dilaksanakan untuk menilai keakuratan dari suatu model yang digunakan dalam menghitung risiko pasar, yaitu dengan cara membandingkan hasil realisasi perdagangan dengan model yang dikembangkan dari pengukuran risiko, keduanya untuk meng-evaluasi suatu model baru dan untuk melakukan asesmen terhadap akurasi dari model-model yang ada. Walaupun tidak ada metodologi tunggal untuk backtesting yang sudah ditetapkan, bank-bank yang menggunakan model internal VaR untuk kewajiban penyediaan modal dalam risiko pasar, harus melakukan backtest terhadap model mereka secara berkala.
Bank-bank hendaknya secara umum melakukan backtest model-model risiko secara bulanan atau kwartalan untuk menguji akurasinya. Dalam test ini, mereka harus meng-observasi apakah hasil perdagangan masuk dalam ‘confident band’ yang secara khusus telah ditetapkan sebagaimana diprediksi oleh model VaR. Apabila model ternyata kurang baik, mereka harus menyelidiki lebih lanjut dan menemukan penyebabnya (dengan mengecek kebenaran dari posisi dan data pasar, parameter-parameter dari model, serta methodology). Bank for International Sttlement (BIS), memberikan petunjuk ‘Backtesting Best Practices’ dalam publikasi pada Januari 1996 berjudul “Supervisory framework for the use of ‘backtesting’ in conjuction with internal model approach to market risk capital requirements“. (3)
(Sumber: Bank for International Settlement).

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS ).

Adalah badanusaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD, yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia maupun asing.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Ba’i Al Dayn.

Adalah istilah bank syariah untuk jual beli hutang yang merujuk kepada pembiayaan hutang. Dalam prinsip ini pembiayaan dibuat berdasarkan jual beli dokumen perdagangan dan pembiayaan digunakan bagi tujuan pengeluaran, perdagangan dan perkhidmatan. Hanya dokumen yang benar-benar menunjukkan bahwa transaksi perdagangan tersebut adalah transaksi nyata, boleh diniagakan. Nasabah yang telah menerima fasilitas jual beli dari bank syariah akan mengeluarkan surat hutang (Promissory Notes), sementara bank syariah sendiri tidak dapat menerbitkan surat hutang, maka surat Promissory Notes nasabah diendos dan menjadi underlying transaction untuk menerima dana dari bank konvensional (13)
(Sumber: Kepustakaan No.16)

Balance Score Card.

Adalah suatu metode yang dikembangkan oleh Robert Kaplan (Harvard Business School) dan David Norton pada awal tahun 1990 an. Dengan Balance score card di-identifikasi kelemehan-kelemahan pendekatan sistem manajemen sebelumnya, dimana Balance Score Card memberikan suatu resep yang jelas tentang hal-hal apa saja yang perlu diukur untuk menyeimbangkan perspektif keuangan (financial perspective).
Balance Score Card adalah suatu sistem manajemen (bukan hanya sistem pengukuran) yang memungkinkan organisasi untuk memperjelas visinya serta strateginya dan menerjemahkannya kedalam tindakan (action). Hal ini memberikan umpan balik (feedback) tentang proses bisnis internal maupun hasil bagi pihak eksternal untuk secara terus menerus memperbaiki strategi kinerja dan hasil-hasilnya. Apabila digunakan secara penuh, Balance Score Card akan dapat merubah Rencana Strategik yang bersifat akademis menjadi pusat saraf (nerve center) dari suatu perusahaan.
Ada 4 (empat) Key Performance Indicators (yang disusun dalam 4 quadrant) yang perlu diukur dan diseimbangkan dalam Balance Score Card, yaitu:
(1) Customer Satiffaction Goals
(2) Employee Satisfaction Goals
(3) Cost/Productivity Goals
(4) Organizational Maturity Goals.(2)
(Sumber: Balance Score Card Institute).

Bancassurance.

Adalah kerjasama pemasaran Perusahaan asuransi melalui kerjasama dengan bank.
Bancassurance dapat dilakukan melalui:
 Perjanjian Pemasaran (Distribution Agreement), yaitu kesepakatan bank dengan perusahaan asuransi untuk memasarkan asuransi kepada nasabah yang dapat dilakukan oleh bank melalui penawaran secara tatap muka (direct marketing), menggunakan sarana telekomunikasi (tele marketing), atau melalui pengiriman surat kepada nasabah (direct mailing).
 Perjanjian Aliansi Strategis (Strategic Alliance Agreement), yaitu kesepakatan bank dengan perusahaan asuransi untuk memasarkan asuransi dengan cara (i) memodifikasi asuransi dengan produk bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah, (ii) melalui penggunaan saluran pemasaran termasuk penggunaan sebagian ruangan bank oleh perusahaan asuransi (Channel management)
 Kepemilikan bersama (Joint Venture), yaitu Bank dan Perusahaan Asuransi mendirikan bersama suatu perusahaan untuk memasarkan asuransi.
 Kelompok Jasa Keuangan (Financial Service Group) yaitu bentuk kerjasama yang lebih terintegrasi antara Bank dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi dapat mendirikan atau membeli bank atau sebaliknya.
Bank yang melakukan aktivitas Bancassurance harus memperhatikan ketentuan yang berlaku di perbankan dan asuransi dan wajib menerapkan Manajemen Risiko secara effektif sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank.

Adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (2).(Sumber: UU RI No. 7 tahun 1993/ UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan)

Bank Agent.

Adalah bank yang bertindak mewakili seluruh anggota sindikasi bank dalam berhubungan dengan nasabah berkenaan dengan pemberian kredit yang dilakukan secara sindikasi kepada nasabah yang bersangkutan (6)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Adalah Bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh Bank Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada BPPN untuk tujuan penyelesaian kewajiban bank melalui Program Penjaminan Pemerintah, penyelesaian hak-hak karyawan dan upaya pengembalian uang Negara (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Beku Operasi (BBO).

Adalah Bank Umum yang dibekukan operasinya oleh Bank Indonesia. Suatu bank dapat dibekukan jadi BBO apabila bank telah memakai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melebihi 75% dari asetnya dan telah menggunakan BLBI melebihi 500% dari Modal disetornya.(6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Bermasalah.

Adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam bentuk kesulitan likuiditas dan/atau kesulitan solvabilitas yang membahayakan kelangsungan usahanya. (2).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Campuran.

Adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan di dirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Bankcruptcy Ratio, lihat  Z Score.

Bank Dalam Likuidasi.

Adalah Bank yang sudah dicabut izin usahanya oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) dan dalam rangka pemberesan aset dan kewajibannya, Bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Selanjutnya Bank tersebut dilakukan Likuidasinya oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. Lihat → “Likuidasi Bank” dan “Tim Likuidasi Bank”.(6)
(Sumber: LPS).

Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Adalah bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tujuan penyehatan.(6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Dalam Pengawasan Intensif.

1. Adalah bank yang dinilai oleh Bank Indonesia memiliki potensi membahayakan kelangsungan usahanya dengan kriteria. Peringkat Tingkat Kesehatan adalah Kurang Sehat atau Tidak Sehat;
2. Memiliki masalah potensial dan aktual dibidang likuiditas, profitabilitas dan solvabilitas berdasarkan Composite Risk Asessment;
3. Pelanggaran/pelampauan BMPK dan action plan dinilai tidak mungkin dicapai;
4. Pelanggaran PDN, dengan usulan penyelesaian bank yang tidak mungkin dicapai;
5. Rasio GWM > 5% namun memiliki permasalahan likuiditas;
6. Memiliki permasalahan profitabilitas yang mendasar;
7. Memiliki NPL Netto > 5% dari total kredit; atau Memiliki potensi Systemic Risk; antara lain:
a. Total asset cukup besar
b. Merupakan bank peserta Rekapitalisasi
Terhadap Bank Dalam Pengawasan Intensif, Bank Indonesia dapat melakukan serangkaian tindakan yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank, antara lain:
1. Meminta tambahan laporan-laporan dari bank,
2. Meningkatkan frekwensi pengkinian dan pemantauan business plan,
3. Penyusunan Action Plan sesuai permasalahan yang dihadapi bank,
4. Penempatan OSP (On-site Supervision Presence) pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada bank, apabila diperlukan. (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Dalam Pengawasan Khusus.

Adalah Bank yang memiliki permasalahan solvabilitas yaitu rasio CAR dibawah 8% dan permasalahan likuiditas yaitu memiliki rasio GWM dalam rupiah kurang dari Giro Wajib Minimum Bank yang ditetapkan dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian Bank Indonesia memiliki masalah likuiditas yang mendasar. Terhadap bank dimaksud BI melakukan tindakan sebagai berikut:
A. Bank dengan CAR dibawah 8% namun masih diatas 6% diminta untuk melakukan tindakan sebagai berikut
1. Menyusun rencana penambahan modal (Capital restoration plan)
2. Larangan distribusi modal,
3. Larangan transaksi dengan pihak terkait kecuali dengan izin Bank Indonesia
4. Pembatasan ekspansi usaha atau kegiatan baru kecuali dengan izin Bank Indonesia
5. Pembatasan peningkatan Gaji/pembayaran Bonus/Kompensasi untuk pengurus Bank
6. Larangan pembayaran Sub Ordinate Loan
7. Laporan perubahan kepemilikan < 10%8. Larangan perubahan kepemilikan > 10% baik langsung maupun sebagai pemegang saham “acting in concert “
9. Kewajiban menyampaikan laporan-laporan tertentu
10. Penempatan OSP atau pemberlakuan CDO lainnya (apabila diperlukan)
B. Bank dengan CAR dibawah 8% namun masih diatas 4% diminta untuk melakukan
1. Tindakan tindakan sebagaimana diatas (Bank dengan CAR dibawah 8% namun masih diatas 6%); dan
2. Larangan penjualan asset (termasuk peningkatan komitment dan kontinjensi) tanpa persetujuan Bank Indonesia, kecuali SBI, Giro Bank Indonesdia, Tagihan Antar Bank dan Obligasi Pemerintah.
3. Kewajiban menyampaikan informasi dan dokumen tertentu
4. Bank Indonesia memberitahukan kepada otoritas pengawas yang berwenang terhadap perusahaan induk dan perusahaan anak Bank (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Devisa.

Adalah bank yang memperoleh surat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk melakukan usaha perbankan dalam Valuta Asing.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Devisa Persepsi.

Adalah bank devisa yang menerima setoran Negara dalam rangka impor.(9)
 lihat juga Bank Persepsi.
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Draft.

Adalah Draft (wesel) yang diterbitkan bank atas nama di mana tertariknya adalah Bank issuer sendiri. Bank Draft berfungsi sebagai sarana untuk pengiriman uang dan dapat di uangkan pada bank yang ditunjuk dan berlaku hanya atas nama pemegang yang tertera pada Draft atau wesel tersebut. Istilah lainnya adalah Wesel Bank. (9). (Sumber: Praktik Perbankan)

Bank Dunia → lihat World Bank.

Banker’s Acceptance.

Adalah pernyataan kesanggupan bank (akseptasi) yang diwujudkan berupa tanda tangan pejabat bank selaku tertarik di bagian muka dari wesel/draft atau surat aksep/promes untuk melakukan pembayaran sejumlah uang sesuai nominal wesel/draft, surat aksep/promes pada tanggal jatuh tempo nya. Akseptasi dapat dilaksanakan dengan mencantumkan kata-kata “Accepted” atau kata-kata yang maksudnya sama. Penandatanganan harus dilakukan pada bagian depan Wesel, untuk membedakannya dari endosemen.(7)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bankers Clause (Klausula Bankir).

Adalah suatu pernyataan atau klausula dalam polis asuransi, bahwa apabila terjadi pembayaran klaim, maka klaim akan dibayarkan kepada tertanggung melalui bank tertanggung. Bank tertanggung tersebut umumnya adalah bank pemberi kredit kepada tertanggung yang menutup asuransi atas jaminan(Utama dan/atau Tambahan) dari barang yang diasuransikan.(6)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bank dengan Kinerja Baik (BKB).

Adalah bank dengan kinerja baik, yaitu Bank Bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi kriteria:
i. Modal inti lebih besar dari Rp. 100 milyar
ii. Memiliki tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS tergolong sehat (sekurang-kurangnya peringkat Komposit 2) dengan faktor manajemen tergolong baik dan;
iii. Memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) sebesar 10%
iv. Memiliki tata kelola (governance) dengan rating yang baik.
Status bank dengabn kinerja baik tersebut akan di-evaluasi oleh Bank Indonesia secara berkala (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank for International Settlement (BIS – Basel, Switzerland).

Adalah Lembaga Keuangan Internasional tertua yang saat ini merupakan pusat utama kerjasama bank sentral secara internasional. Menurut sejarahnya BIS dibentuk dalam rangka “Young Plan“ pada tahun 1930. Secara umum BIS mengembangkan kerjasama antar Bank Sentral dalam rangka mencapai sistem moneter dan keuangan yang stabil.
Tugas pokok BIS setelah melalui perkembangan selama 70 tahun dapat diringkas sebagai berikut:
1. Menyediakan “Forum Kerjasama“ antar Bank Sentral. Melalui pertemuan rutin Gubernur dan Pejabat Bank Sentral anggotanya, BIS menjadi forum diskusi dan pertukaran informasi dan kerjasama Bank Sentral secara Internasional.
2. Melalui Forum Kerjasama Internasional, BIS menyelanggarakan research sebagai kontribusi terhadap stabilitas moneter dan keuangan, mengumpulkan dan menyebar-luaskan data statistik keuangan internasional, dan melalui komite ahli memformulasikan rekomendasi kepada masyarakat keuangan dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas keuangan internasional.
Contohnya Capital Accord of july 1988.
3. BIS juga melaksanakan fungsi Bank Tradisional, seperti Management Cadangan (Reserve) dan transaksi emas, untuk rekening nasabah Bank Sentral dan organisasi Internasional.
4. BIS juga menyediakan “emergency financing” untuk membantu “Internatioanal Monetary System“ apabila di perlukan. Contoh yang tergolong masih baru adalah bantuan Program stabilisasi dipimpin oleh IMF terhadap Mexico 1982 dan Brazil tahun 1998.(2)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Bank Gagal (Failing Bank).

Adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. LPP adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.
Sesuai dengan undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:
(a) Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham,termasuk hak dan wewenang RUPS
(b) Menguasai den mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan
(c) Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
(d) Menjual dan atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur (6)
(Sumber: UU RI No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan)

Bank Garansi.

Adalah jaminan dari bank bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Ada tiga bentuk Garansi Bank yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap penerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji.
b. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wan- prestasi).
c. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga menimbulkan kewajiban finansil bagi bank.
Istilah lain untuk Bank Garansi atau Garansi Bank adalah “Jaminan Bank”.(5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Banking Book.

Adalah semua elemen atau posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.(3) → Lihat Trading Book.
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Jangkar (Anchor Bank).

Adalah Bank dengan kinerja baik (Lihat Bank Kinerja Baik) yang memenuhi kriteria
i. Bank memiliki kapasitas untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, didukung dengan permodalan yang kuat dan stabil serta memiliki kemampuan untuk mengabsorbsi risiko dan mendukung kegiatan usaha. Hal ini tercermin dari minimum CAR 12% dan rasio modal inti minimum (tier 1) 6%.
ii. Bank juga memiliki kemampuan untuk tumbuh secara berkesinambungan yang tercermin dari profitabilitas yang baik.. Hal ini tercermin dari rasio Return on Asset (ROA) minimal sebesar 1,5%.
iii. Bank berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan guna mendorong pembangunan ekonomi nasional yang terceermin dari pertumbuhan ekspansi kredit dengtan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Adapun pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimum 22% setahun atau LDR minimum sebesar 50% dan rasio non performing loan dibawah 5% (net).
iv. Bank telah menjadi perusahaan terbuka, atau memiliki rencana menjadi perusahaan terbuka dalam waktu dekat.
v. Bank memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjadi konsolidator dengan tetap memenuhi kriteria sebagai Bank dengan Kinerja Baik. Dalam prosesnya, hal-hal yang menjadi ukuran kualitatif dalam kebijakan ini, merupakan kewajiban Bank Indonesia untuk melakukan penilaian (2).
(Sumber: Bank Indonesa)

Bank Koresponden (Corespondent Bank).

Adalah bank atau kantor cabang bank di Luar Negeri yang mempunyai hubungan kerjasama dengan suatu bank didalam Negeri dimana antara kedua pihak dipertukarkan dokumen pengawasan dalam rangka penyaluran transaksi-transaksi timbal balik antara masing-masing bank. Apabila antara kedua bank saling membuka rekening, maka Bank tersebut disebut sebagai Depository Corespondent. Saling membuka rekening diperlukan untuk penyelesaian transaksi diantara mereka. Apabila tidak saling membuka rekening maka penyelesaian transaksi dilakukan melalui bank lain dimana kedua pihak saling mempunyai rekening.
Bank koresponden yang tidak saling membuka rekening disebut sebagai Non Depository Corenpondent (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bank Kustodian.

Adalah bank yang memberikan jasa penitipan Efek Beragun Aset (EBA) dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank yang berfungsi sebagai Bank Kustodian wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank yang berfungsi sebagai Kreditur Asal atau Penyedia Jasa tidak dapat bertindak sebagai Kustodian.(3)
(Sumber: Bank Indonesia)).

Bank Notes.

Banknotes (UangKertas Asing/ UKA) .
Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).(2).(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Operasional I.

Adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ ADB).

Adalah suatu lembaga pembangunan keuangan multilateral (multilateral development financial institution) yang dimiliki oleh 65 anggota, 47 dari wilayah Asia dan 18 lainnya dari seantero wilayah dunia lainnya. Visi dari ADB adalah wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu anggota negara berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup penduduk negara anggota yang bersangkutan. Sarana utama dari ADB dalam menyediakan bantuan kepada anggota negara berkembang adalah:
 Policy dialoque
 Loans
 Technical asístanse
 Grants
 Guarantee
 Equity investement
Program-program dan proyek-proyek ADB, baik dalam masalah kemiskinan atau lainnya, ditekankan pada salah satu atau lebih prioritas berikut:
o Economic growth
o Human development
o Gender and development
o Good governance
o Invorenmental protection
o Private sector development
o Regional coperation
ADB berkantor pusat di Manila dan juga mempunyai kantor Resident Missión, Sub Regional, Representatif dsb berjumlah 26 kantor di seantero wilayah. (2).(Sumber: Website ADB).

Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank).

Adalah suatu lembaga keuangan internasional yang dibentuk berdasarkan ‘Declaration of Intent’ yang dikeluarkan oleh “Conference of Finance Minister of Muslim Countries” di Jeddah pada Dul Q’adah 1393 H (Desember 1993). Bank secara formal dibuka pada 15 Syawal 1395 H atau 20 Oktober 1975.
Tujuan:
Untuk membantu perkembangan kemajuan ekonomi dan sosial dari negara anggota dan masyarakat islam serta individual secara bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah/hukum islam.
Fungsi:
Berpartisipasi dalam ‘equity capital’ dan pemberian pinjaman (loans) untuk proyek-proyek produktif serta perusahan-perusahaan, disamping menyediakan bantuan keuangan bagi negara anggota dalam bentuk lain untuk pengembangan ekonomi dan sosial. Bank juga perlu untuk menghimpun dan mengoperasikan dana khusus bagi tujuan-tujuan tertentu termasuk suatu dana untuk membantu masyarakat islam di nagara bukan anggota, sebagai tambahan bagi Trust Funds. Bank diperkenankan untuk menerima deposits dan memobilisasi sumber-sumber keungan melalui bentuk-bentuk yang kompatibel dengan Syariah. Bank juga dibebani dengan tanggung jawab untuk membantu promosi perdagangan luar negeri, khususnya dalam barang-barang modal diantara negara-negara anggota, menyediakan bantuan teknik kepada negara anggota, serta meberikan fasilitas pelatihan bagi personal yang terkait dengan kegiatan pembangunan di negara negara muslim agar sesuai dengan syariah.
Keanggotaan:
Kenggotaan saat ini terdiri dari 55 negara. Dasar bagi keanggotaan diharapkan adalah anggota dari Organisasi Konferensi Negara-negara Islam (Organization of the Islamic Conference), membayar kontribusi bagi modal bank dan bersedia menerima terms and condition yang ditetapkan IDB.
Kantor Pusat:
Di Jeddah, Saudi Arabia. Regional office di Rabat, Marocco, dan Kualalumpur, Malaysia. (13) .(Sumber: Website IDB).

Bank Pembayar (Paying Bank).

Adalah Bank yang melakukan pembayaran kepada penerima (beneficiary) atas penyerahan dokumen yang disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). (9).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah( BPRS).

Adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Istilah sebelumnya adalah ‘Bank Perkreditan Rakyat Syariah’(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Bank Pengaksep (Accepting Bank).

Adalah Bank yang melakukan akseptasi atas wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (9).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Pengirim (Remitting Bank).

Adalah bank yang mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada Bank Pembuka.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).
Adalah Bank yang mengkonfirmasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep atau mergambil alih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut (9).
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Pentransfer (Transferring Bank).

Adalah Bank yang atas permintaan Penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lain.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha per-asuransian.
e. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana di maksud dalam butir 1 s/d 4 diatas.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Persepsi.

Adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka import, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan Negara bukan pajak.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai status sebagai Bank Umum.
b. Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat.
c. Didukung dengan peralatan yang memadai.
d. Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku.
e. Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan Negara yang diterimanya.
Penunjukan sebagai Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi di tetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi kantor pusat maupun seluruh cabang-cabang bank yang bersangkutan.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Persero.

Adalah bank yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Negara.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Sentral (Central Bank).

Adalah suatu Bank yang bertindak atas nama “Pemerintahan Suatu Negara“ dengan hak untuk menerbitkan mata uang untuk negara tersebut dan bertanggung jawab dalam pengelolaan uang beredar, tingkat suku bunga, dan ketersedian kredit. Bank Sentral juga mengelola cadangan devisa dan nilai tukar dari mata uang Negara tersebut (1)(2)
(Sumber: Kepustakaan No. 14)

Bank Take Over (BTO).
Adalah Bank Umum yang dambil alih pengelolaannya (dikuasai) oleh Pemerintah. Suatu Bank Umum dapat diambil-alih apabila telah menggunakan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) melampaui 500% dari modal disetor dan menggunakan BLBI lebih dari Rp. 2 triliun. (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Tertarik.
Adalah Bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Tertunjuk (Nominated Bank).
Adalah Bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi (Negotiation). (9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Tunggal.
Adalah Bank Indonesia yang berfungsi sebagai pengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara.(1)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Umum.
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi.

Adalah Bank yang antara lain memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
1. Bank yang memiliki total aktiva Rp. 10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rph) atau lebih.
2. Bank yang aktif secara internasional (Internationaly active Bank), yaitu bank yang mempunyai beberapa cabang di Negara lain atau Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkantor pusat di luar negeri.
3. Bank yang memiliki 30 (tiga puluh) kantor cabang atau lebih.
4. Bank yang memiliki 150.000 (seratus lima puluh ribu) nasabah atau lebih, dan atau
5. Bank yang memiliki tingkat keragaman yang tinggi dalam transaksi /produk/jasa.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum yang mengalami kesulitan likuiditas. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mengemban fungsi “Lender of the last resort” dan pemberian BLBI adalah dalam rangka memenuhi fungsi tersebut. Istilah yang dipakai setelah diberlakukannya Undang-Undang RI No.23 tahun 1999 adalah “Bantuan Pendanaan Jangka Pendek”.(1)(8)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).

Adalah suatau lembaga yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No. 8 tahun 1985 tentang Pasar Modal. Lembaga ini berfungsi untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari terhadap Pasar Modal. dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, lembaga ini mempunyai kewenangan untuk, memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal (1,7)
(Sumber: Undang-Undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal)

Basel II.

Adalah istilah untuk “The New Basel Capital Accord” atau “New Accord“ yang direkomendasikan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), yaitu suatu komite dari Bank for International Settlement (BIS) yang berkedudukan di Basel, Swiss.
New Accord merupakan penyempurnaan dari Kesepakatan July 1988, dan revisinya tahun 1996, yang dirumuskan dalam 3 (tiga) pilar sebagai berikut:
Pilar I :
Kecukupan modal minimum (minimum capital requirements).
New Accord mempunyai dimensi yang berbeda dengan ketentuan lama (current accord).
Hal – hal yang tidak berubah adalah:
1. Ketentuan tentang Modal, tidak berubah
2 Ketentuan tentang Capital Ratio tidak berubah, tetap 8%.
Hal- hal yang berubah:
Dalam ketentuan lama (current Accord) di-cover secara ekplisit 2 type risiko, yaitu Credit Risk dan Market Risk. Risiko lainnya dianggap ter-cover secara implicit dalam treatment kedua risiko tersebut.. Dalam New Accord, perubahan definisi dari bobot risiko ATMR (risk weigted assets) meliputi 2 (dua) elemen risiko,
(a) Perubahan substantif dari treatment Risiko Kredit (Credit Risk) secara relatif terhadap ketentuan lama
(b) Penerapan khusus (explicit treatment) dari Risiko Operasional (operational risk) yang menghasilkan suatu denominator perhitungan KPMM (bank’s Capital Ratio)
Terdapat masing-masing 3 opsi berbeda dalam menghitung risiko kredit dan 3 opsi dalam menghitung risiko operasional.
Pilar II :
Proses pemantauan (supervisory review process) oleh Otoritas Pengawasan Bank (Banking Supervisor).
Otoritas Pengawasan Bank (Banking Supervisor) menetapkan serangkaian ketentuan dan petunjuk bagi bank dalam melakukan assessment untuk menetapkan posisi penyediaan modal minimum, yang menjadi dasar bagi Banking Supervisor (Otoritas) untuk me-review dan mengambil langkah yang sesuai terhadap assessment yang dilakukan bank.
Pilar III:
Disiplin pasar (market discipline) atau Public Disclosure.
Tujuan Pilar III adalah melengkapi Capital Requirement pada Pilar I dan Supervisory Review pada Pilar II. Meningkatkan Market Discipline adalah dengan mengembangkan serangkaian keterbukaan yang dibutuhkan yang memungkinkan peserta pasar (market participant) untuk mengakses informasi tentang profile risiko bank dan tingkat capital yang dimiliki.
New Accord, mencakup seluruh aspek risiko, komprehensif, berisifat konsolidatif, terutama ditujukan agar diterapkan oleh International Active Bank. New Accord tersebut telah dilakukan finalisasinya pada bulan Juni tahun 2004 dan disepakati untuk dilaksanakan oleh Negara G-10 dengan ujicoba secara parallel dengan sistim lama mulai tahun 2004 s/d 2006 sebelum diterapkan masing-masing Negara itu secara penuh. Khusus pelaksanaan “Advanced IRB Approach” masih diperlukan waktu satu tahun lagi untuk melihat “impact study” atau “parallel Calculation” dan baru siap di-implementasikan pada tahun 2007. (3)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Basel Committee (Komite Basel).

Adalah suatu komite dari Bank-Bank Sentral, otoritas pengawasan Bank atau Regulator Perbankan dari Negara-negara industri utama yang bertemu setiap 3 (tiga) bulan di Bank for International Settlement di Basel. Komite tersebut terdiri dari senior representative dari “otoritas pengawasan bank” (banking supervisory) dan Bank Sentral dari Negara-Negara Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Luksemburg, Belanda, Swedia, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat.
Komite ini selalu mengadakan pertemuan di Basel, markas tetap dari BIS (Bank for International Settlement). (1)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Basis Point (bps).

Adalah ukuran yang lazim digunakan dalam menilai penaikan atau penurunan suku bunga. 1 (satu) basis point = 0,01%.(7)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Basis Risk.

Istilah ini berkaitan dengan Credit Risk Transfer, adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidak tepatan membandingkan posisi risiko (imperfectly matched risk positions), misalnya posisi yang di- hedge dengan posisi yang seharusnya dilakukan hedging –nya, yang dapat terjadi karena berbagai alasan:
 Perbedaan antara underlying obligation (kewajiban) dengan underlying reference (aset yang menjadi subjek)
 Mismatch terhadap sisa waktu sampai jatuh tempo dari posisi.
 Perbedaan entity yang dijadikan reference dengan dokumentasinya (kontrak)
 Perbedaan dalam definisi pada kontrak berkaitan dengan kegagalan kredit pada restrukturisasi
 Perbedaan antara suatu portofolio yang di-hedge secara makro dengan index (atau sub index) yang digunakan sebagai reference dalam hedging.(3)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Bearer B/L .

Adalah Bill of Lading yang diterbitkan atas pemegang dimana consignee pada B/L tersebut adalah “bearer” dengan demikian siapa yang menguasai B/L atau pemegang B/L dapat menagih barang yang tertera pada B/L tersebut. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bearish Market.

Adalah suatu kondisi pasar keuangan dalam periode tertentu dimana harga pasar surat-surat berharga sedang mengalami penurunan. Sebaliknya dalam kondisi pasar mengalami penaikan, maka keadaan itu disebut sebagai Bullish Market (7).(Sumber: Danareksa).

Benchmark Risk ( Risiko Benchmark ).

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam (di Indonesia dikenal sebagai Bank Syariah) terhadap kontrak-kontrak berpenghasilan tetap karena tidak bisa dirubah sedangkan mark up pada akad Murabahah ditentukan oleh penambahan premium yang didasarkan pada benchmark rate (umumnya LIBOR) yang sering berubah.
Perlu dijelaskan bahwa Bank Islam tidak terkait dengan permasalahan suku bunga, maka dapat dikatakan bank ini tidak mempunyai risiko pasar (market risk) yang muncul sebagai akibat perubahan suku bunga. Namun demikian Lembaga Keuangan Islam (Bank Islam) menggunakan ‘Bencmark Rate’ dalam menetapkan harga berbagai instrument keuangan. Sifat dari assets yang berpendapatan tetap adalah bahwa mark up tersebut dinyatakan tetap selama periode berlakunya akad. Dengan demikian, jika benchmark rate berubah, maka benchmark rate terhadap kontrak-kontrak berpenghasilan tetap, tidak bisa disesuaikan. Sebagai hasilnya, bank Islam menghadapi risiko yang timbul dari pergerakan suku bunga di pasar.(13). (Sumber : Islamic Development Bank/ Islamic Research and Training Institute)

Beneficial Owner.

Adalah nasabah atau calon nasabah yang bertindak sebagai perantara dan/atau kuasa pihak lain untuk membuka rekening pada bank. Dalam rangka penerapan prinsip mengenal nasabah, bank wajib memperoleh dokumen pendukung identitas dari Beneficial owner, serta hubungan hukum, penugasan, kewenangan bertindak sebagai kuasa dan/atau perantara dari pihak lain.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Beneficiary.

Adalah eksportir yang menerima L/C, yang berhak menarik uang atas L/C tersebut sesuai persyaratan yang dikemukakan dalam L/C. Istilah benefisiary dipakai pula untuk penerima transfer masuk valuta asing dari Luar Negeri.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Beneficiary’s Certificate.

Adalah sertifikat yang dibuat oleh beneficiary/eksportir yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan sebagian persyaratan yang tercantum di dalam L/C. Dokumen ini sering diminta / dipersyaratkan dalam L/C oleh importir. Umpamanya L/C mencantumkan syarat sebagai berikut:
“1/3 original B/L and one set documents must be sent directly to applicant at least one day after shipment by DHL courier service and beneficiary’s certificate to this effect is required”.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan).

Benturan kepentingan.

Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan GCG pada Bank Umum Syariah . Benturan kepentingan adalah antara lain perbedaan kepentingan ekonomis BUS dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS.
Termasuk dalam kategori benturan kepentingan yang mengurangi aset atau mengurangi keuntungan BUS, antara lain pemberian perlakuan istimewa atau pemberian imbalan dan/atau bagi hasil yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak tertentu. Pengungkapan benturan kepentingan dalam risalah rapat paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan. (13).(Sumber : Bank Indonesia).

BER (Book Entry Registry).

Adalah suatu sistem pencatatan kepemilikan surat berharga tanpa warkat (scripless) yang dilakukan dalam suatu jurnal elektronis. Sistem tersebut dilaksanakan untuk pencatatan kepemilikan Obligasi Pemerintah (Obligasi Rekapitalisasi), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Surat Utang Negara. BI–SSSS; BI–RTGS dan sistim BER merupakan sistim yang saling menunjang dalam penatausahaan transaksi surat berharga tanpa warkat (Scripless) di Bank Indonesia.(7).(Sumber: Bank Indonesia)

Biaya Stabilitas Moneter.

Adalah biaya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk menjaga stabilitas moneter. Biaya tersebut antara lain adalah biaya bunga Sertifikat Bank Indonesia serta biaya intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Jumlah biaya stabilitas moneter tahun 2005 mencapai Rp.18 triliun sedangkan tahun 2006 diperkirakan mencapai Rp. 20 triliun.(1).(Sumber: N N)

Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan .

Adalah jumlah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan (baik secara langsung maupun menggunakan perkiraan cadangan) untuk penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)

Biaya transaksi.

Adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikansecara langsung untuk perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau kewajiban keuangan. Biaya tambahan adalahbiaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh, menerbitkan atau melepaskan instrumen keuangan.(11).(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)

Bid Bond (Bank Garansi Tender).

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin nasabah dalam mengikuti tender suatu pekerjaan (6).(Sumber: Praktik Perbankan).

BIK (Biro Informasi Kredit).

Adalah suatu lembaga yang menjadi pusat informasi kredit terpercaya yang mengacu kepada standard internasional (a world class credit bureau). Misi yang hendak dikembangkan BIK adalah mengelola dan menyediakan layanan informasi kredit yang langkap, akurat, kini dan utuh (LAKU). Lembaga ini mengembangkan sistem perkreditan untuk mendukung tercapainya stabilitas sistem keuangan. Produk BIK mencakup penyediaan jasa informasi kepada konsumen individual (consumer report) serta value added service lainnya. Jasa BIK tidak hanya dimanfaatkan oleh lembaga keuangan melainkan juga oleh nasabah bank itu sendiri.
Informasi yang akurat dan komprehensif dari BIK akan membantu bank menurunkan risiko kredit bermasalah dikemudian hari. Selain itu ketergantungan bank kepada agunan konvensional bisa dikurangi karena track record calon debitur sudah diketahui. Yang tak kalah pentingnya adalah penyediaan informasi ini akan membuat proses kerja dan biaya operasional lebih efisien. Keanggotaan BIK terdiri dari lembaga-lembaga keuangan seperti Bank Umum, BPR, Penyelenggara Kartu Kredit selain bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga-lembaga tersebut harus menjadi pelapor aktif SID (Sistem Informasi Debitur – Lihat → SID). Keanggotaan Bank Umum, BPR dan Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit selain bank bersifat wajib sedangkan keanggotaan LKBB bersifat sukarela. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Billing Statement.

Adalah ringkasan semua kegiatan yang dilakukan melalui rekening pada suatu periode yang ditetapkan (umpama satu bulan) yang disebut satu billing cycle. Billing cycle adalah periode yang dicakup dalam suatu billing statement. Dalam billing statement dicatat semua pembayaran, pembelian, pengenaan biaya, bunga, denda dan transaksi-transaksi lainnya. Istilah ini lazim digunakan pada kartu kredit. (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Bill of Lading (B/L).

Dikenal juga dengan istilah konosemen adalah dokumen pengangkutan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh maskapai pengangkutan/pelayaran/agennya. Dalam B/L ditegaskan bahwa telah diterima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat/tujuan tertentu dan akan menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak tertentu/penerima berdasarkan syarat-syarat yang telah disepakati.
Fungsi B/L adalah sebagai berikut:
(1) Sebagai bukti penerimaan barang yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang/eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya pihak carrier akan menyerahkan kepada pihak penerima (consignee/importir).
(2) Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, antara pihak pengangkut dengan pengirim.
(3) Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang (documents of title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L tersebut merupakan pemilik barang yang tercantum pada B/L.
Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah:
(a) Shipper, yaitu beneficiary dari L/C (eksportir/pengirim barang).
(b) Consignee, yaitu kepada siapa barang ditujukan atau diberitahukan tentang tibanya barang.
(c) Notify party atau address of arrival notice to, yaitu siapa saja yang ditetapkan dalam L/C.
(d) Carrier, yaitu perusahaan pengangkutan/maskapai pelayaran.
B/L harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Indikasi bahwa telah diterima barang-barang untuk diangkut.
(b) Nama pengirim barang
(c) Pihak yang harus diberitahukan pada waktu kedatangan barang
(d) Nama dan alamat penerima
(e) Nama pengangkut/maskapai pelayaran
(f) Pelabuhan muat
(g) Pelabuhan tujuan
(h) Uraian barang-barang
(i) Perincian ongkos angkut
(j) Indikasi jumlah lembar yang diterbitkan dan yang merupakan satu set B/L
(k) Tanggal pengapalan barang
(l) Nama dan tanda tangan pejabat maskapai pelayaran yang menanda tangani B/L(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Bilyet Giro.

Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Bilyet giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
a. Nama “biyet giro” dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
b. Nama tertarik.
c. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindah-bukukan dana atas beban rekening penarik.
d. Nama dan nomor rekening pemegang.
e. Nama bank penerima.
f. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
g. Tempat dan tanggal penarikan.
h. Tanda-tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap atau stempel sesuai dengan syarat pembukaan rekening.
Dalam bilyet giro dapat dicantumkan tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Tenggang waktu penawaran Bilyet giro adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana butir a s/d h diatas tidak berlaku sebagai bilyet giro. Bilyet giro yang tidak mencantumkan tanggal efektif, maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

BI Rate.

Adalah suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter. BI Rate digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar RRT (rata-rata tertimbang) suku bunga SBI 1 (satu) bulan hasil lelang OPT berada disekitar BI Rate. Dasar pertimbangan pemilihan SBI 1 bulan:
1. SBI satu bulan telah dipergunakan sebagai benchmark oleh perbankan dan pelaku pasar dalam berbagai aktivitasnya.
2. Penggunaan SBI satu bulan akan memperkuat sinyal respon kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.
3. Dengan perbaikan kondisi perbankan dan sektor keuangan, SBI satu bulan terbukti mampu mentransmisikan kebijakan moneter ke sektor keuangan dan ke ekonomi.
Selanjutnya sukubunga SBI satu bulan diharapkan mempengaruhi suku bunga PUAB, suku bunga deposito dan kredit serta suku bunga jangka yang lebih panjang.(1).(Sumber: Bank Indonesia).

BI – RTGS (Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement).

Adalah suatu sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika pertransaksi secara individual.
Penelenggara system BI - RTGS adalah Bank Indonesia cq Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP).
Peserta sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia, Bank, pihak lain selain Bank yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pihak selain Bank adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Keuangan Internasional, dan lembaga lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia dapat memiliki rekening giro di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

BI-SSSS (Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System).

Adalah sarana transaksi dengan bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik antara Peserta, Penyelenggara, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Blanket Guarantee.

Adalah program penjaminan pemerintah terhadap pembayaran kewajiban bank sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Presiden No.26 tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.26/KMK.017/1998 tanggal 28 Januari 1998 antara lain sebagai berikut:
Kewajiban yang dijamin oleh Pemerintah meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari Bank Umum, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang timbul sebelum, pada atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada giro, tabungan, deposito berjangka dan deposit on call, obligasi, surat berharga, pinjaman antar bank, pinjaman yang diterima, swap/hedges/futures, derivatives dan kewajiban-kewajiban kontinjen (off balance sheet) lainnya, seperti bank garansi, stanby letter of credit, performance bonds dan kewajiban-kewajiban yang sejenis selain yang dikecualikan dalam keputusan ini.
Yang tidak dijamin pembayarannya antara lain adalah:
(1) Modal pinjaman;
(2) Pinjaman subrogasi;
(3) Kewajiban yang tidak dapat dibuktikan;
(4) Kewajiban kepada pihak terkait, kewajiban yang diperoleh yang bertentangan dengan praktek perbankan yang sehat dan sebagainya.
Istilah yang juga populer mengenai hal diatas adalah “Program Penjaminan Pemerintah”
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, maka Blanket Guarantee tidak berlaku lagi.(2), (6).
(Sumber: KepMenkeu No. 26/KMK 017/1998)

BLBI dalam program rekapitalisasi Bank Umum.

Adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat dan dalam rangka Penjaminan Pemerintah atas dana Pihak Ketiga dan Kewajiban Bank Umum lainnya berdasarkan Keputusan Presiden No.26 tahun 1998 dan Keputusan Presiden No.120 tahun 1998 (1);(8).(Sumber: Bank Indonesia).

B/L made out to order,

Adalah B/L dimana consignee pada B/L tersebut mencantumkan kata-kata “consigned to order of” atau “to the order of” atau “to order”. Dengan demikian pemindahan hak dapat dilaksanakan dengan “endorsement”.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Blotter.

Adalah buku catatan dealer (dapat juga berupa sheet) yang berisikan “deal” yang di lakukan dealer suatu bank dengan dealer dari bank atau lembaga keuangan lainnya mengenai penempatan atau penerimaan dana. Isi blotter antara lain, Tanggal dan jam serta menit dari deal yang terjadi, Nama counterpart (dealer) bank lain, jumlah dana yang ditempatkan (sold) atau diterima (Bought), FX rate, Value date, Jenis penempatan, maturity, paraf dealer yang bersangkutan, paraf supervisor atau Head dealer, catatan atau keterangan. Pada akhir hari, dicatat pada Blotter; Total Bought; Total Sold dan Open Position, Gain and Losses
Atas dasar Blotter, dealer membuat dealer slip sebagai instruksi pemindahan dana kepada Bagian Settlement untuk pemindahan dana kepada peminjam baik melalui BI (Kliring), Nota Debet Kredit maupun via SWIFT/Telex khususnya untuk transaksi dengan Depository Correspondent. Berdasarkan blotter, dealer menyusun catatan lain yang berisikan maturity dari masing-masing dana sebagai pedoman harian dealer dalam rangka meyelesaikan dana-dana yang jatuh tempo, yaitu mengembalikan dana yang jatuh tempo atau mencarikan sumber dana untuk pelunasan dan memonitor pengembalian dana yang oleh peminjam atau penegasan perpanjangan apabila masih dibutuhkan.(8).(Sumber: Praktik Perbankan).

Blue Chip .

Adalah saham biasa (Common stock) yang memiliki kinerja fundamental yang baik, seperti selalu membukukan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir, memiliki peertumbuhan yang baik, selalu membagikan dividend, memiliki reputasi manajemen yang baik dan sebagainya (7)
(Sumber: Danareksa)

BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Adalah salah satu aturan Bank Indonesia dalam penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan bank, dimana maksimum Limit Kredit yang diberikan bank kepada satu peminjam atau kelompok peminjam dikaitkan dengan permodalan bank yang bersangkutan. Ketentuan BMPK di bedakan antara BMPK terhadap pihak terkait (terafiliasi) dan BMPK terhadap pihak yang tidak terkait (tidak terafiliasi) dengan bank.
BMPK kepada Pihak Terkait ditetapkan BI sebagai berikut:
Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal bank. Selain itu ditetapkan ketentuan-ketentuan lainnya sebagai berikut:
1. Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
2. Bank dilarang membeli aktiva berkualitas rendah dari Pihak Terkait.
3. Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki, antara lain dengan cara:
a. Pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana, dan atau;
b. Melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana
Penyediaan dana yang disalurkan kepada Pihak Tidak Terkait yang digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait yang menerima Penyediaan Dana untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Pihak Terkait.
BMPK kepada Pihak Tidak Terkait,
1. Penyediaan Dana kepada satu Peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (duapuluh perseratus) dari Modal Bank.
2. Penyediaan Dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank. (4).(Sumber: Bank Indonesia).

BMT (Baitul Mal Wa Tamwil).

Adalah lembaga keuangan yang bergerak di tiga bidang yaitu :
(1) Sebagai lembaga keuangan dalam hal ini mengelola uang dengan pola bagi hasil, jual beli, ijaroh serta bentuk lainnya ;
(2) Adalah sebagai lembaga yang bergerak dalam unit usaha(sektor riil).
(3) Bergerak dalam bidang sosial dengan cara mengelola dana yang bersumber dari zakat, infaq, shodaqoh wakaf.
Namun dalam operasionalnya tidak mesti ketiga bidang usaha tersebut harus di jalankan, jadi tergantung keunggulan masing-masing BMT.
Badan hukum BMT umumnya berbentuk KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Sehingga prosedur perijinannya diajukan lewat Dinas Koperasi setempat berdasarkan aturan dari Departemen Koperasi di wilayah di mana BMT akan didirikan (13).
(Sumber : NN)

Board of Director  lihat Komisaris Bank.

Bookbuilding.

Adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.(7).(13).(Sumber: Bank Indonesia).

BOPO (Biaya Operational terhadap Pendapatan Operational).

Adalah rasio atau perbandingan antara Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional yang dihitung dalam persentase. BOPO merupakan ukuran efisiensi operasional bank, dengan kata lain semakin kecil persentasenya dapat dianggap semakin efisien operasional bank yang bersangkutan, sebaliknya BOPO yang melebihi 100% menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan merugi secara operasional karena biaya lebih tinggi dari pendapatan (11).(Sumber: Praktik Perbankan).

BOT (Build-Operate-Transfer).

Adalah suatu pola dalam investasi suatu proyek dimana pemasok luar negeri membangun dan mengoperasikan suatu instalasi/proyek secara lengkap dengan memperoleh imbalan keuntungan operasi proyek/instalasi tersebut selama periode tertentu (atau sebelum diserahkan kepada perusahaan lokal) sebagai pembayaran atas biaya pembangunan proyek atau instalasi tersebut yang dikeluarkan oleh pemasok luar negeri. (2)
(Sumber: Praktik Perbankan).

BPPN (Badan penyehatan Perbankan Nasional).

Adalah badan khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.27 tahun 1998 yang dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 1999.
Tugas BPPN ditetapkan sebagai berikut:
a. Melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No.26 tahun 1998.
b. Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan upaya penyehatan termasuk restrukturisasi bank yang oleh Bank Indonesia di nyatakan tidak sehat.
c. Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Apabila bank dalam penyehatan tidak dapat disehatkan maka BPPN berwenang pula untuk:
1. Mengambil alih pengoperasian bank.
2. Menentukan tingkat kompensasi yang dapat diberikan kepada direksi, komisaris dan karyawan bank.
3. Mengambil alih pengelolaan termasuk penilaian kembali (revaluasi) atas kekayaan yang dimiliki bank.
4. Melakukan penggabungan,peleburan dan atau akuisisi bank.
5. Menguasai, menjual, mengalihkan dan atau melakukan tindakan lain yang seluas-luasnya atas suatu hak kekayaan milik Bank yang berada pada pihak ketiga, baik didalam maupun diluar Indonesia.
6. Meminta kepada pemegang saham yang terbukti ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan timbulnya kerugian Bank untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria bank yang masuk dalam penyehatan BPPN adalah sebagai berikut:
a. Telah menikmati fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 200% atau lebih dari Modal inti bank yang bersangkutan.
b. Tingkat kesehatan bank tergolong tidak sehat dalam 12 bulan terakhir.
c. Modal bank negatif (Negative Networth).
d. Upaya-upaya penyehatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak menunjukkan hasil yang signifikan, dan atau;
e. Pertimbangan lain oleh Bank Indonesia.
Nama lain dari BPPN yang juga populer adalah IBRA (The Indonesian Bank Restructuring Agency). Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004, BPPN dimaksud dinyatakan berakhir tugasnya mulai tanggal 27 Pebruari 2004. Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN harus menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban yang meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan BPPN kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan tahapan pengakhiran tugas yang berlangsung sampai dengan tanggal 27 pebruari 2004 dan secara keseluruhan sampai dengan tanggal 30 April 2004. Selanjutynya lihat  Tim Pemberesan) .(6).
(Sumber: BPPN dan Keppres yang relevan)

BPR – DPK (Bank Perkreditan Rakyat - Dalam Pengawasan Khusus).

Adalah BPR yang dinilai oleh Bank Indonesia mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. BPR dinilai membahayakan kelangsungan usahanya apabila rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% (empat perseratus) dan atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga perseratus). Penetapan status BPR-DPK berlaku sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia. Pemberitauhan status BPR-DPK disampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan pengurus dan atau pemegang saham BPR-DPK, atau secara tidak langsung melalui surat atau sarana lain.(6).
(Sumber: Bank Indonesia).

Bretton Woods.

Atau lebih dikenal dengan The Bretton Woods System, adalah suatu system management moneter (monetary management) yang menetapkan tata aturan hubungan komersial dan financial diantara Negara industri utama dunia. Bretton Woods System merupakan suatu aturan yang pertama yang disepakati dalam mengatur hubungan moneter diantara independent nation states dalam rangka membangun kembali ekonomi dunia yang porak poranda setelah perang dunia ke II.
The Bretton Woods System ini dihasilkan dari suatu konferensi internasional yang diselenggarakan oleh suatu badan PBB yaitu United Nations Monetary and Finansial Conferense, yang dihadiri oleh 730 delegasi dari 44 negara yang berkumpul di Mount Washington Hotel di Bretton Woods , New Hamsphire, USA.
Para delegasi menyepakati Bretton Woods Agreement pada Juli 1944.
Konferensi menetapkan suatu system of rules , institutions (lembaga-lembaga) dan prosedur-prosedur yang mengatur system moneter internasional. Dalam rangka itu dibentuklah IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), (sekarang bahkan sudah menjadi 5 institusi dibawah Bank Dunia) serta IMF (International Monetary Funds). Organisasi-organisasi ini beroperasi mulai tahun 1945 setelah ratifikasi oleh Negara Negara peserta mencukupi.
Features utama dalam Bretton Woods System adalah adanya kewajiban bagi setiap Negara untuk meng adopsi suatu ‘monetary policy’ dimana negara anggota diwajibkan untuk menilai mata uang nasional mereka dengan emas. Jadi negara anggota wajib memelihara nilai tukar tetap (fixed exchange rate) plus atau minus 1 % sebanding nilai cadangan emas mereka (sebagai ‘suatu band’).dalam melakukan intervensi terhadap pasar (dalam jual beli mata uang asing). Ternyata system ini kolaps pada tahun 1971, setelah Amerika Serikat tidak mampu menyediakan cadangan emas yang cukup sebagai penyangga nilai dollarnya. Akhirnya negara negara anggota mengaitkan nilai mata uang mereka dengan US$ (dollar Amerika). Sehingga dollar Amerika dipakai sebagai ‘Reserve Currency’ yang utama, dimana dalam praktik apabila mereka perlu menambah cadangan emas mereka malahan membeli atau menjual US Dollar untuk menjaga nilai tukar pasar (market exchange) dalam batas plus atau minus 1 % dari equivalent nilai emas. Akhirnya US$ mengantikan peranan standard emas dalam finansial sistem internasional.
(Sumber : NN).

Bridging Finance .

Adalah pembiayaan antara (sementara) yang dilakukan baik oleh bank atau investor sebelum perusahaan memperoleh pembiayaan yang lebih pasti (fixed) terhadap suatu tahapan pemberian kredit atau pendanaan suatu proyek. Apabila Bridging Finance dilakukan oleh bank, maka harus dilunasi setelah diberikan pembiayaan yang sesungguhnya. Apabila Bridghing Finance dilakukan oleh investor, penarikan kembali Bridging Finance oleh investor setelah kredit dari bank cair, hanya dapat dilakukan dengan persyaratan-persyaratan tertentu sesuai perjanjian kredit dengan bank. Istilah lain yang sering digunakan untuk pembiayaan serupa adalah ‘mezzanine financing ‘(5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Broker Bidding Limit.

Adalah jumlah nominal persetujuan perhari dari bank kepada Broker untuk melakukan penawaran lelang Surat Berharga dan atau transaksi OPT untuk dan atas nama Bank tersebut. Broker Bidding Limit wajib diatur dalam perjanjian tersendiri antara Bank dengan Broker dengan format perjanjian diserahkan kepada masing masing Peserta BI-SSSS sesuai dengan kebutuhan. Bank wajib membuat surat konfirmasi broker bidding limit kepada Broker yang ditunjuk dan Broker yang ditunjuk wajib menyerahkan surat konfirmasi kepada Penyelenggara Transaksi Dengan Bank Indonesia. (7).
(Sumber: Bank Indonesia)

Bukan Penduduk.

Adalah perseorangan, badan badan, lembaga lembaga dan perusahaan perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia paling lama 1 (satu) tahun dan kegiatan utamanya tidak di Indonesia, termasuk perwakilan-perwakilannya di Indonesia, dan perwakilan negara negara asing di Indonesia beserta anggota-anggota stafnya yang berstatus diplomatik. (9).(Sumber: Bank Indonesia).

Buku Contoh Tanda-tangan.

Adalah daftar contoh tanda tangan para pejabat suatu bank atau lembaga keuangan non bank yang menjadi koresponden bank yang mempunyai wewenang untuk menanda-tangani warkat-warkat bank atau surat yang bersifat persetujuan yang mengikat bank, dimana masing-masing mempunyai batas kewenangan sendiri sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan yang menjadi koresponden bank yang bersangkutan. Lazimnya contoh tanda-tangan tersebut dikirimkan dalam bentuk buku atau ‘leaf loose’ kecuali revisinya sering dikirimkan dalam lembaran. Buku contoh tanda-tangan lazimnya ada di Divisi/Urusan Luar Negeri atau International Department. (9) → lihat juga Kartu Specimen Tanda-tangan.
(Sumber: Praktik Perbankan)

BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah).

Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.(2).(Sumber : Bank Indonesia ).

BUMN (Badan Usaha Milik Negara ).

Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Termasuk sebagai perusahaan BUMN adalah Bank BUMN yang direstrukturisasi sehingga menjadi bagian dari suatu bank holding company yang merupakan BUMN.(2).(Sumber :Bank Indonesia ).

Bunga (Interest).

Adalah harga yang dibayar untuk pemakaian uang untuk suatu periode waktu tertentu. Bunga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari uang yang dipakai dengan jangka waktu satu tahun (p.a atau per-annum). Istilah yang lazim digunakan lainnya adalah “Interest”. Apabila bunga diperhitungkan dimuka maka istilah yang digunakan adalah ‘diskonto’. Cara perhitungan bunga/diskonto pada umumnya dilakukan sesuai persyaratan pinjaman atau surat berharga/deal antara peminjam dengan lender, diantaranya sbb:
Simple Interest:
Pada maturity date, lender akan menerima pembayaran kembali sebesar pokok + bunga (bunga dibayar dibelakang). Rumus yang digunakan adalah:i= (P x r x t) / (360 x 100)
Cara perhitungan ini umumnya dilakukan pada Placement (call money dsb).
Discount (Diskonto):
Bunga diterima lender pada saat transaksi (value date), yaitu mengurangi dana yang diserahkan sebesar bunga. Pada maturity date, lender akan menerima dananya sebesar principal (pokok). Cara perhitungan ini lazim digunakan antara lain pada SBI dan SUN.
Terdapat 2 (dua) cara perhitungan:
 Simple Discount: i = (P x r x t ) / (360 x 100 )
 True Discount : i = ( 360 x 100 ) / {360 + ( t x r ) }.
i = jumlah bunga / diskonto
P = Principal (nominal /pokok)
r = rate (sukubunga/diskonto)
t = tenor. (5), (7), (8).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bursa Efek.

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek (surat berharga). Pada waktu yang lalu (sebelum tahun 2007) terdapat 2 (dua) Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Keduanya dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek yang bersangkutan yang telah memperoleh izan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Peran Bursa:
o Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
o Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
o Mengupayakan liquiditas instrumen.
o Mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading dsb.)
o Menyebarluaskan informasi bursa (tranparansi)
o Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Kewajiban bursa efek:
o Menyediakan laboran kegiatan kepada Bapepam
o Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
o Memiliki satuan pemeriksa.
Pada tahun 2007, kedua Bursa, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya digabungkan dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.(7).(Sumber: Website BEJ/BEI).

Business Plan.

Adalah rencana kerja yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Study kelayakan tentang peluang pasar dan potensi ekonomi.
2. Rencana kegiatan usaha mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional.
Business plan diatas (untuk jangka waktu satu tahun) merupakan salah satu lampiran dalam mengajukan permohonan izin prinsip pengajuan pendirian bank baru. (2).(Sumber: Bank Indonesia).

Business Continuity Management (BCM).

Adalah suatu komponen manajemen risiko operasional yang signifikan, merupakan pendekatan bisnis yang menyeluruh yang mencakup kebijakan, standard dan sprosedur untuk meyakini bahwa suatu kegiatan operasi tertentu (spesifik) dapat dipertahankan atau dipulihkan dalam waktu yang layak apabila terjadi suatu keadaan darurat/bencana (disruption). Tujuan nya adalah untuk meminimalisasi konsekwensi yang material terhadap operasional,finansial, legal, reputasional sebagai akibat dari keadaan darurat/bencana (disruption) tersebut.
Pengertian dari ‘business Continuity’ itu sendiri adalah suatu keadaan keberlangsungan operasi bisnis perusahaan yang tidak terputus (uninterrupted). Suatu BCM yang efektif lebih berkonsentrasi pada dampak (impact) ketimbang sumber dari disruption tersebut.
Suatu BCM yang efektif tidak terlepas dari Analisis tentang dampak terhadap bisnis (Business Impact Analyses), Rencana Penanggulangan Darurat (Business continuity plan), Strategi pemulihan (Recovery Strategies), Program uji coba (testing programmes), Program sosialisasi dan pelatihan (awardness and training program)serta komunikasi (comunication) dan Program manajemen penanganan krisis (Crisis management programmes).
 Business Impact Analysis, merupakan suatu starting point, adalah suatu proses yang dinamis dalam melakukan identifikasi terhadap critical operations and services, ketergantungan internal dan eksternal, kesesuaian tingkatan ketahanan, asesmen terhadap risiko dan dampak potensial berbagai bentuk bencana (skenario) terhadap operasi organisasi dan reputasi.
 Recovery strategy, merupakan serangkaian pilihan atau alternatif tujuan penanggulangan yang didasarkan pada Business Impact Analysis, antara lain menetapkan sasaran-sasaran tingkat (level) pelayanan yang dapat diberikan organisasi dalam keadaan darurat.dan suatu kerangka kerja maksimal dalam menjalankan operasional bisnis perusahaan.
 Business continuity plan, menyediakan petunjuk detail untuk mengimplementasikan recover strategy. Dalam rencana ini ditetapkan peranan dan alokasi tanggung jawab dalam operasional secara darurat yang menyediakan dengan jelas petunjuk dalam pengambil alihan kewenangan dalam keadaan darurat (succession of authority) apabila terjadi disables key personel. Juga diatur kewenangan dalam pengambil keputudsan dalam keadaan darurat, didefinisikan dengan jelas tindakan-tindakan segera yang harus dilakukan organisasi dalam Business Continuity Plan. Keselamatan staff organisai merupakan puncak tujuan dari rencana ini. (3)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Buyer’s Credit.

Adalah fasilitas yang diberikan kepada importir (buyer’s) yang disediakan oleh bank di luar negeri untuk pembiayaan impor barang yang berasal dari negara bank pemberi fasilitas di luar negeri. Fasilitas ini merupakan program pemerintah eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan. Dalam fasilitas ini, importir mendapat fasilitas kredit berupa penundaan pembayaran impor (import financing) dengan bunga kredit relatif lebih rendah karena fundingnya dari luar dibandingkan dengan bunga kredit yang dananya dari dalam negeri. (5), (9). (Sumber: Praktik Perbankan).

Buyout (dalam pembelian saham).

Adalah pembelian yang dilakukan oleh investor luar dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham pada suatu perusahaan/bank (lebih dari 50%) sehingga dengan demikian pembeli menjadi pengendali atas kepemilikan perusahaan. Penguasaan tersebut dikenal juga sebagai Leverage Buyout (LBO). Istilah lain yang juga populer untuk hal yang sama adalah Akuisisi atau Takeover. (2). (7)(Sumber: Praktik Perbankan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda