Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Kamis, 18 Februari 2010

NPL (Non Perform Loan)

Mengapa NPL lembaga keuangan rata-rata cukup tinggi : karena dana disalurkan kepada pengusaha, masyarakat umum, atau lembaga tertentu dengan jaminan yang tidak likuid (tidak mudah dicairkan) berupa barang tetap atau barang bergerak.
Kredit macet/non performing loan adalah jumlah kredit yang disalurkan kepada debitur akan tetapi kondisinya tidak dapat tertagih disebabkan beberapa alasan tertentu.
Cara Menghitungnya adalah :
Jumlah kredit bermasalah x 100% (dibagi) Kredit yang disalurkan
Semakin kecil persentase NPL, maka semakin baik kualitas pinjaman dari lembaga tersebut dan dana anda yang ditempatkan terjamin keamanannya.

Terjadinya non performing loan biasanya disebabkan oleh : Kredit disalurkan kepada usaha yang kurang produktif.

1. Jaminan berupa barang (jaminan kebendaan) tidak dapat menjamin pengembalian pinjaman karena sifatnya tidak likuid.
2. Tidak adanya lembaga yang menjamin pengembalian / angsuran dari pinjaman yang diberikan.
3. Tidak ada jaminan bahwa setiap bulan debitur akan mampu membayar.
4. Adanya debitur / nasabah yang nakal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda