Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Sabtu, 20 Februari 2010

Leksikon Istilah Perbankan Indonesia

Pendahuluan

Perbankan adalah institusi yang bersifat internasional, karena itu peristilahan yang digunakan dalam institusi perbankan tidak dapat dilepaskan dari istilah yang dipakai secara internasional. Bank Indonesia selaku Bank Sentral Republik Indonesia yang antara lain berfungsi sebagai Regulator dan Otoritas Pengawasan Bank banyak melahirkan peristilahan dalam perbankan nasional, namum masih banyak peristilahan perbankan yang belum di Indonesia-kan sehingga masih menggunakan istilah aslinya yang umumnya dalam bahasa Inggris.
Istilah-Istilah tersebut sebagIAn belum diterjemahkan, dan menerjemahkan istilah perbankan tanpa kehilangan makna yang melekat pada istilah tersebut menurut penyusun tidaklah mudah. Karena itu penyusun tidak menerjemahkan istilah melainkan memberikan pengertian terhadap istilah. Dalam kaitan dengan itu agar pemahaman terhadap suatu istilah lebih memadai, untuk istilah tertentu penyusun memberikan tambahan deskripsi antara lain mengenai ketentuan, fungsi , persyaratan dan sebagainya yang relevan dengan istilah tersebut.
Pemakaian istilah baik oleh kalangan perbankan maupun dari kalangan masyarakat diluar perbankan sering gonta ganti antara istilah Indonesia dan istilah Inggris, antara singkatan dan kata atau kalimat penuh sehingga dapat memperbanyak istilah tetapi sekaligus juga membuat bingung.
Blog ini disusun dengan maksud memberikan pengertian atau pemahaman terhadap istilah-istilah yang sering dipakai semata-mata agar pengunjung Blog ini lebih memahami istilah-istilah dibidang perbankan dengan lebih baik. Namun demikian harus dipahami bahwa istilah dapat berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan perbankan dan juga dapat berubah dalam makna sehingga istilah yang usang diganti dengan istilah baru yang lebih sesuai bahkan istilah lama yang sudah tidak relevan akan hilang dengan sendirinya.

Antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Karena leksikon ini bukan dimaksudkan sebagai kamus dwi bahasa maka pengertian terhadap istilah yang diuraikan bukan sebagai terjemahan. Jadi istilah yang dideskripsikan dapat berupa istilah dalam Bahasa Indonesia maupun istilah dalam Bahasa Inggris. Pedoman penyusun dalam memilih istilah yang dideskripsikan didasarkan kepada istilah yang paling sering dipakai / didengar atau diucapkan oleh kalangan perbankan dan para pengamat penbankan maupun secara tertulis sering dilansir dalam media cetak

Antara singkatan dan penulisan penuh.

Penggunaan istilah perbankan banyak pula yang memakai singkatan, sehingga terdapat istilah yang singkatannya lebih populer ketimbang istilah panjangnya (kata/kalimat penuh). Pemilihan istilah untuk didekripsikan apakah singkatannya atau kata/kalimat penuhnya didasarkan pula pada kepopuleran pemakainnya yang semata-mata menurut pengamatan penyusun. Namun setiap singkatan selalu akan disertakan kata/kalimat penuhnya didalam kurung. Demikian juga sebaliknya apabila suatu istilah ada singkatannya akan disertakan singkatan tersebut dalam kurung.

Sumber istilah / rujukan.

Sumber Primer dari istilah dalam buku ini adalah:
• Undang-undang RI No.7 tahun 1993 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.10 tahun 1998.
• Undang Undang RI. No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
• Undang-Undang RI No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
• Peraturan Peraturan Bank Indonesia, Keputusan Direksi Bank Indonesia, serta Surat-surat Edaran Bank Indonesia baik yang masih berlaku maupun yang sudah digan(terutama apabila istilah yang dipakai masih valid).
• Rekomendasi-rekomendasi kepada perbankan dari Bank for International Settlement/ Basel Committee on Banking Supervision / Joint Committee yangdiatur BIS dsb.nya; yang tertuang dalam final paper maupun consultativepapers serta informasi lain yang dapat digali dari website Bank for International Settlement.
Sumber tambahan:
• Undang-Undang lainnya yang masih terkait dengan perbankan, a.l Undang-Undang No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar; Undang-Undang No.15 tahun 2002Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dsb.nya.Undang undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dsb.
• Peraturan pemerintah, Kep. Menteri Keuangan atau Departemen lainnya.
• Buku atau literatur tentang perbankan, Financial manajemen, auditing,
accounting (SAK IAI) dan sebagainya (Terinci dalam ' Kepustakaan ' yang
dapat dilihat setelah Penyajian Menurut Abjad.
• Praktik perbankan.
• Website dari Lembaga-lembaga/ Institusi , baik lokal maupun internasional
yang relevan dengan istilah yang disajikan dan perlu diketahui.

Dari beberapa sumber yang berbeda sering dijumpai istilah yang sama dengan pengertian yang agak berbeda. Apabila perbedaan adalah antara sumber primer dengan sumber tambahan maka yang dipakai sebagai deskripsi adalah sumber primer. Apabila perbedaan terdapat antara sesama sumber primer maka akan dipilih pengertian yang lebih bersifat umum atau yang pengertiannya lebih luas. Demikian juga apabila terdapat perbedaan diantara sesama sumber tambahan (buku/literatur), akan diambil pengertian yang lebih sesuai untuk situasi Indonesia/praktik perbankan di Indonesia dengan penjelasan seperlunya.
Pada penyajian istilah berdasarkan ‘urutan abjad’ dicantumkan ‘Sumber Istilah’; misal sebagai berikut :
o(Sumber: Bank Indonesia )→ artinya istilah tersebut berasal dari Bank Indonesia ,baik dari PBI, SE, Informasi dsbnya yang dapat diakses melalui website BI.
o(Sumber : Undang-Undang No. Ttg…..) → artinya sumber istilah adalah undang-undang yang bersangkutan.
o(Sumber : Bank for International Settlement ) → artinya sumber istilah berasal dari papers dan semua informasi yang dapat diakses melalui website Bank for International Settlement, yang penyajian nya dalam blog ini
diringkas /disarikan/diterjemahkan oleh penyusun.
o(Sumber : Dari berbagai sumber ) → artinya , pengertian istilah dimaksud dirangkum oleh penyusun dari berbagai sumber (lebih dari 2 sumber). Apabila sumbernya hanya 2 (dua) maka kedua duanya dicantumkan.
o(Sumber : Praktik Perbankan ) → artinya, pengertian istilah dimaksud berdasarkan praktik perbankan yang penyusun ketahui baik dari pengalaman sendiri maupun dariketerangan rekan staf/pejabat bank/pegawai di institusi perbankan.
o(Sumber :NN ) → artinya pengertian istilah yang disajikan tidak diketahui asal sumber , karena dikutip dari jurnal perbankan, jurnal ekonomi/ keuangan/akuntansi , majalah , surat kabar dan sebagainya namun penyusun yakini kebenarannya. NN juga digunakan untuk istilah yang disimpulkan dari manual bank namun tidak dimungkinkan untuk menyebutkan sumbernya.
o(Sumber : Langsung dicantumkan nama, umpamanya Danareksa atau BEJ, atau BPPN )→ artinya pengertian istilah yang disajikan penyusun rangkum berdasarkan informasiyang tersaji dalam website yang bersangkutan.

Penyajian.

Penyajian istilah dilakukan dengan 2 (dua) cara:

(a) Penyajian berdasarkan urutan abjad .
Penyajian berdasarkan urutan abjad dimaksudkan untuk lebih memudahkan dalam mencari suatu istilah yang ingin diketahui pengertiannya, namun tentu saja istilah jadi campur baur dan tidak berada dalam konteks dimana istilah tersebut digunakan. Untuk memudahkan pembaca kembali ke konteks yang relevan dengan istilah tersebut, pada akhir deskripsi akan dituliskan dalam tanda kurung nomor dari bidang dimana istilah tersebut lazim dipakai.Umpamanya …. (3) artinya istilah tersebut termasuk dalam bidang No.3 Istilah dalam ‘Manajemen Risiko’. No dan Bidang ydm dengan mudah di lihat/di klik pada halaman kiri layar anda.

(b) Disajikan berdasarkan Bidang /Fungsi dalam perbankan.
Pemilahan dilakukan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan Bank Indonesia dan Fungsinya.
2. Istilah Umum Perbankan
3. Istilah dalam Manajemen Risiko
4. Istilah mengenai Prinsip Kehati-Hatian.
5. Istilah dalam Bidang Perkreditan
6. Istilah mengenai Penyelesaian Kredit Bermasalah dan Penyehatan Bank.
7. Istilah mengenai Surat Berharga. dan Setelmen Transaksi Surat Berharga
8. Istilah dalam Tresuri dan Dana.
9. Istilah dalam Transaksi L.N , Surat Kredit Bedokumen Dalam Negeri dan valuta asing (valas).
10. Istilah dalam transaksi Kas dan Kliring.
11. Istilah dalam Bank Auditing, Akunting dan Pengendalian
12. Istilah dalam Teknologi Sistim Informasi.(TSI) Perbankan.
13. Istilah dalam Perbankan Syariah.

Kedua cara penyajian sudah tertera sub judulnya disamping kiri monitor anda dan mudah untuk di klik.

Pada umumnya suatu istilah perbankan tidak hanya terkait pada satu bidang perbankan tertentu, melainkan dapat terkait pada beberapa bidang lainnya. Suatu istilah dapat saja terkait dengan prinsip kehati-hatian, terkait dengan perkreditan, terkait dengan akuntansi bahkan populer sebagai istilah umum perbankan. Dalam hal demikian penyusun terpaksa memilih memasukkan istilah tersebut pada pilahan atau bidang yang menurut penyusun paling dekat tingkat keterkaitan atau relevansinya yang dari kacamata pembaca mungkin belum tentu benar. Dalam beberapa hal mungkin suatu istilah amat penting bagi dua pilahan /bidang tertentu tersebut sehingga dapat pula dimunculkan pada dua bidang berbeda. Pemasukan suatu istilah dalam pilahan tertentu akan memberikan nuansa kepada pembaca tentang konteks penggunaan istilah tersebut, sehingga akan lebih mempermudah pemahaman.

Cara mencari Istilah.

Bagi pembaca yang memahami konteks istilah yang akan dicari, akan lebih cepat mencarinya dalam bidang yang sudah dipilah. Namun secara umum mencari suatu istilah menurut urutan abjadnya juga tidak sulit tetapi perlu diingat bahwa pengertiannya perlu dikaitkan pada bidang apa istilah tersebut dipakai, jadi perlu dilihat bidang pemakaiannya untuk lebih memahami konteks penggunaan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda