Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Selasa, 23 Februari 2010

Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf P

Packet Switch Network.

Adalah istilah komputer untuk suatu jaringan komunikasi digital yang pesan-pesan nya dibagi kedalam sejumlah blok transmisi data yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan jaringan transmisi. (12).(Sumber: NN)

Packing List.

Adalah daftar atau dokumen pengepakan yang berisi daftar uraian barang yang di pack,jenis bahan pembungkus/pengepakan dan cara mengepaknya untuk mempermudah pemilihan / pemeriksaan barang baik dalam pengiriman maupun penerimaan dan pengecekan kesesuaiannya oleh buyer. Sering packing list disyaratkan rinci dalam L/C.(9).(Sumber: Praktik Perbankan)

PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia.)

Adalah petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi industri perbankan. PAPI 2001 telah disesuaikan menjadi PAPI 2008. Penyesuaian diperlukan terkait dengan diterbitkannya PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan menyangkut‘ Penyajian dan Pengungkapan ‘ dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan mengenai 'Pengakuan dan Pengukuran’. PAPI 2008 merupakan acuan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank. Mengingat sifat PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.
PAPI dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Untuk perbankan syariah, istilah yang digunakan adalah PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia), yaitu standard akuntansi yang relevan bagi perbankan syariah. (11);(13).(Sumber : Bank Indonesia).



Particular Average Losses.

Istilah ini berkaitan dengan klausula penutupan asuransi angkutan laut. Kerugian sebagian dari barang-barang yang hilang atau seluruh barang yang sebagian rusak karena kecelakaan yang tidak disengaja yang menjadi tanggung jawab langsung pemiliknya. Untuk kerugian ini tidak dapat diharapkan sumbangan penggantian dari pihak lain, misalnya kerusakan barang-barang akibat air masuk ke dalam kapal karena gelombang besar sehingga barang-barang tersebut basah dan tidak dapat dipakai. Kerugian dimaksud tidak dicover oleh asuransi apabila ditutup dengan klausula diatas. (9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Paripasu agunan kredit.

Adalah sistem pengikatan suatu jaminan berupa harta tetap yang dijadikan jaminan atau agunan untuk beberapa fasilitas kredit yang diterima oleh beberapa debitur, yang nilainya di kaitkan secara proporsional dengan masing masing kredit yang diperoleh.
Contohnya sebagai berikut:
Harta tetap yang dijaminkan adalah suatu Bangunan Pabrik dan mesin-mesinnya diatas tanah HGB dengan Nilai jaminan Rp.20 milyar.
Dijadikan jaminan untuk kredit yang diperoleh oleh beberapa perusahaan (grup) sebagai berikut:
Debitur Limit Kredit
PT. AA Rp. 7 milyar
PT. BB Rp. 5 milyar
PT. CC Rp. 4 milyar
Total Rp. 16 milyar
Jaminan untuk PT. AA adalah 7/16 x Rp.20 milyar = Rp. 8,75M
Jaminan untuk PT. BB adalah 5/16 x Rp.20 milyar = Rp. 6,25M
Jaminan untuk PT. CC adalah 4/16 x Rp.20 milyar = Rp. 5 M. (5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Partner in charge.

Adalah akuntan yang berkedudukan sebagai “Rekan” atau partner pada suatu Kantor Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam melakukan audit pada suatu bank. Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Partner in charge yang bersangkutan yang di perkenankan melakukan audit pada bank adalah KAP dan Partner in charge yang sudah tercatat atau terdaftar di Bank Indonesia.(4).(Sumber: Bank Indonesia)

Pasar Modal.

Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995, mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.(7).(Sumber : Bapepam).

Pasar Perdana Internasional.

Adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali. Istilah ini berkaitan dengan keputusan Menteri Keuangan tentang penjualan perdana Obligasi Negara dalam valuta asing di luar negeri (7).(Sumber: Dep Keu RI).

Pasar Perdana SBI.

Adalah kegiatan perdagangan SBI yang pertama kali di terbitkan oleh Bank Indonesia.7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pasar Sekunder SBI.

Adalah kegiatan perdagangan SBI diluar Pasar Perdana.(7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya.(7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).

Adalah kegiatan pinjam meminjam dana antar bank syariah. Piranti yang digunakan adalah Sertifikat Investasi Mudarabah Antar Bank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90 hari, diterbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional.
Peserta pasar uang adalah:
a. Bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
b. Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Ketentuan khusus;
1. Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
b. Musyarakah
c. Qardh
d. Wadi’ah
e. Al-Sharf
2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang tersebut dalam butir 1, menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindah tangankan sekali.(7),(13)
(Sumber: Bank Indonesia)

Password.

Adalah kata sandi yang menjadi lisensi bagi seseorang untuk dapat mengakses sesuatu, umpamanya untuk mengakses informasi atau file tertentu dalam computer. Password digunakan juga sebagai approval atau penolakan atas suatu transaksi melalui sistim komputer. Dari sisi teknik komputer sendiri, password merupakan kode atau simbol khusus yang ada dalam sistem komputer untuk dapat akses pada data, program ataupun aplikasi komputer, untuk tujuan identifikasi dan pengamanan dalam sistem komputer. Masing-masing pengguna diberikan satu set karakter atau alphanumeric untuk dapat akses pada seluruh atau sebagian sistem computer(4),(12).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Payment L/C:

Adalah L/C dimana issuing bank menunjuk suatu bank (dengan mencantumkan nama bank tersebut di dalam L/C) untuk berfungsi sebagai paying bank dan bank yang ditunjuk menyetujui penunjukkannya tersebut. Dengan demikian fungsi paying bank tsb sebagai “Agent for the Opening Bank” dan pembayaran kepada eksportir harus dilaksanakan sebesar 100% dari nilai realisasi (tanpa memperhitungkan bunga). Kalimat “to pay” dalam L/C tersebut adalah pembayaran hanya dapat dimintakan oleh beneficiary kepada bank tertentu yang disebutkan namanya dalam L/C.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Payment Point.

Adalah kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara bank dengan pihak lain yang merupakan nasabah bank.(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

PEB (Pemberitahuan Eksport Barang).

Adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan eksport barang. PEB merupakan formulir yang harus diisi oleh eksportir. PEB dapat juga menyampaikan secara elektronik sesuai tata cara yang telah ditetapkan. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasannya dengan menggunakan PEB.
Pengajuan PEB dilakukan oleh Eksportir atau kuasanya dengan mengisi PEB secara lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri:
• LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
• Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor;
• Copy invoice dan copy packing list;
• Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
• Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.
PEB dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Lembar ke 1 untuk Kantor Pabean sebagai sarana fiat muat /izin Bea Cukai dan sebagai sarana Perhitungan Pajak
• Lembar ke dua untuk Biro Pusat Statistik Jakarta.
• Lembar ke tiga untuk Bank Indonesia, Bagian Pengelola Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter
Dalam hal diperlukan eksportir dapat membuat lembar copy tambahan sesuai dengan kebutuhan, lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Pedagang Valuta Asing (PVA).

Adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA (uang kertas asing) dan pembelian TC (Travellers Cheque)..Travellers Cheque adalah surat perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Terdapat 2 (dua) kategori PVA, yaitu PVA bukan Bank dan PVA Bank. PVA bukan bank adalah perusahaan berbadan hukum perseroan Terbatas (PT) yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian TC. PVA Bank adalah Bank Umum bukan Bank Devisa, kantor cabang bank devisa yang belum ditingkatkan menjadi bank devisa, unit usaha syariah dari bank umum devisa, dan Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian TC.
PVA bukan bank dilarang melakukan kegiatan sbb:
1. Memelihara hubungan koresponden dengan bank-bank diluar negeri guna mengeluarkan langsung perintah pembayaran yang diuangkan langsung diluar negeri
2. Mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri
3. Bertindak sebagai agen penjualan TC, dan atau
4. Melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivative lainnya.
PVA bukan bank melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.(9)
Mengenai UKA. lihat  UKA.
(Sumber: Bank Indonesia)

Pedoman Likuiditas.

Adalah acuan tertulis yang berlaku di bank mengenai pengelolaan likuiditas dalam rupiah maupun valuta asing. Pedoman likuiditas sekurang-kurangnya mencakup:
a. Kebijakan pengelolaan likuiditas Rupiah dan valuta asing;
b. Strategi untuk mengantisipasi atau menanggulangi masalah likuiditas yang dihadapi bank, termasuk masalah operasional, kemungkinan ketidak mampuan membayar dalam jangka panjang dan hal-hal lain yang dapat memperburuk kondisi bank.
c. Asumsi-asumsi yang mendasari proyeksi arus kas dari aktiva dan pasiva dalam neraca serta dari tagihan dan kewajiban dalam rekening administratif.(8)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pejabat Eksekutif.

Adalah pejabat bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan operasional perusahaan atau bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern..(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pelampauan BMPK.

Adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap Modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPK sebagaimana pengertian Pelanggaran BMPK. Penyediaan Dana oleh Bank dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Penurunan Modal bank
b. Perubahan nilai tukar
c. Perubahan nilai wajar
d. Penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan Perubahan Pihak Terkait dan atau Kelompok Peminjam
e. Perubahan ketentuan.
Pelampuan BMPK dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan. (4)
lihat  Pelanggaran BMPK
(Sumber: Bank Indonesia)

Pelanggaran BMPK.

Adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank pada saat pemberian Penyediaan Dana. (4)
(Sumber: Bank Indonesia)

Peleburan.

Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum. (2). (Sumber : UU No. 21 tahun 2008).

Pemasok.

Adalah perusahaan yang secara langsung melakukan pasokan barang dari hasil produksinya kepada eksportir.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pembatasan Kegiatan Usaha Bank.

Adalah pembatasan kegiatan usaha bank yang diberlakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia apabila Bank tidak dapat memenuhi ketentuan tentang Jumlah Modal Inti Minimum sesuai dengan jumlah dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (Pasal 4 PBI No.7/15/PBI/2005). Lihat → Modal Inti Minimum.
Bank wajib membatasi kegiatan usahanya sebagai berikut:
o Tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Devisa
o Membatasi penyediaan dana per debitur atau per kelompok peminjam dengan plafon atau baki debet paling tinggi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rph), tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia, penyediaan dana kepada Pemerintah dan Bank.
o Membatasi jumlah maksimum dana pihak ketiga yang dapat dihimpun Bank maksimum 10 (sepuluh) kali Modal Inti; dan
o Menutup seluruh jaringan kantor bank yang berada diluar wilayah propinsi Kantor Pusat bank.(4).(Sumber: Bank Indonesia)

Pembayaran Imbalan SBSN dan/atau Nilai Nominal SBSN.

Adalah pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia atas imbalan /nominal SBSN. Bank Indonesia melakukan pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN berdasarkan posisi kepemilikan SBSN yang tercatat di BI-SSSS pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN (T-2).
Pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dilakukan pada tanggal jatuh waktu dengan mendebet rekening giro rupiah milik Pemerintah di Bank Indonesia dan mengkredit rekening giro rupiah milik Bank dan/atau Bank pembayar di Bank Indonesia sebesar Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN.(13).
(Sumber : Bank Indonesia)

Pembelian atau penjualan secara reguler.

Adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)

Pembelian kembali atau Clean up Call (dalam sekuritisasi aset).

Adalah pembelian seluruh sisa aset keuangan yang dialihkan sebelum jatuh tempo oleh penyedia jasa. Lihat juga; Aset yang dialihkan, dan Penyedia Jasa (servicer).(3).
(Sumber: Bank Indonesia)

Pemberian kredit dengan pola langsung.

Adalah pemberian kredit oleh bank langsung kepada Usaha Kecil, dimana Usaha Besar berperan membantu penyaluran dan penata-usahaan kredit, dan atau bertindak sebagai penjamin.(6).(Sumber: Bank Indonesia).

Pemberian kredit dengan pola tidak langsung.

Adalah pemberian kredit oleh bank kepada Usaha Besar, yang selanjutnya oleh Usaha Besar akan digunakan untuk membantu pembiayaan Usaha Kecil yang menjadi mitranya. Dalam pola ini Usaha Besar bertindak sebagai penerima dan penangung jawab kredit.(6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pembiayaan (pada Bank Syariah).

Adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk
ijarah muntahiyah bit tamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa
imbalan atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.(13).
(Sumber : Bank Indonesia)

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah.

Adalah pembiayaan bank atas sebagian atau seluruh pembelian barang yang sudah disepakati kualifikasinya, dimana bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank sendiri kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga jual yaitu harga pokok barang ditambah keuntungan. Murabahah adalah akad yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan menyatakan harga pokok barang dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Ketentuan lebih lanjut, antara lain sebagai berikut:
o Dalam membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, bank dapat mewakilkan kepada nasabah dari pihak ketiga untuk dan atas nama bank. Kemudian barang tersebut dijual kepada nasabah. Akad murabahah tersebut baru dapat dilakukan setelah secara prinsip barang tersebut menjadi milik bank.
o Pembayaran oleh nasabah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (pada akhir periode atau secara angsuran) sesuai kesepakatan.
o Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada bank ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan.nasabah.
o Bank dapat meminta kepada nasabah untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah. Uang muka adalah sejumlah uang yang diminta oleh bank kepada nasabah sebagai tanda kesungguhan nasabah dalam transaksi murabahah. Pembayaran uang muka dilakukan sebelum transaksi murabahah terjadi. Pada prinsipnya uang muka adalah milik nasabah, jadi bank tidak boleh menggunakannya. Apabila transaksi murabahah jadi dilaksanakan, maka uang muka dipergunakan sebagai pengurang dari piutang murabahah. Apabila transaksi murabahah tidak jadi dilaksanakan (batal) maka uang muka harus dikembalikan setelah dikurangi dengan kerugian riil yang dialami oleh bank sehubungan dengan pembatalan tersebut dan apabila uang muka tidak mencukupi maka nasabah wajib membayar kekurangannya kepada bank.
o Bank dapat meminta nasabah untuk menyerahkan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank.
o Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad.
o Diskon (potongan harga) dari supplier sebelum terjadinya transaksi murabahah merupakan hak nasabah dan merupakan pengurang harga jual murabahah. Apabila diskon diperoleh setelah transaksi murabahah, maka pembagian diskon dilakukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah serta dituangkan dalam akad dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Pembiayaan Dengan Prinsip Qardh.

Adalah pembiayaan yang diberikan bank berdasarkan akad qardh yaitu perjanjian pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
o Bank dapat memberikan pinjaman Qardh untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan
o Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman Qardh yang diterima pada waktu yang telah disepakati
o Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi sehubungan dengan pemberian pinjaman Qardh
o Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan sukarela kepada bank selama tidak diperjanjikan dalam akad
o Dalam hal nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati karena nasabah tidak mampu, maka bank dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus buku sebagian atau seluruh pinjaman nasabah atas beban kerugian bank.
o Dalam hal nasabah digolongkan mampu dan tidak mengembalikan seluruh atau sebagian kewajibannya pada waktu yang telah disepakati, maka bank dapat menjatuihkan sanksi kewajiban pembayaran atas kelambatan pembayaran atau menjual agunan nasabah untuk menutup kewajiban pinjaman nasabah.
o Dalam rangka kehati-hatian pemberian pinjaman Qardh, Bank dapat meminta agunan kepada nasabah.
o Sumber dana Qardh dapat bersumber dari:
a. Bagian modal bank
b. Keuntungan bank yang disisihkan, dan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada bank (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Pembiayaan Dengan Prinsip Salam.

Adalah pembiayaan menggunakan akad salam yang digunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh dimuka (cash in advance). Lebih lanjut diatur hal-hal sebagai berikut:
o Bank membeli barang dari supplier dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakti dimuka.
o Pembayaran harga barang oleh bank kepada supplier harus dilakukan secara penuh pada saat akad disepakti atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah akad disepakati.
o Pembayaran oleh nasabah kepada bank tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang (off setting)
o Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya baik berupa uang, barang atau manfaat sesuai dengan kesepakatan
o Dalam rangka meyakinkan bahwa supplier dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan, maka bank dapat meminta jaminan pihak kedua atau bentuk agunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
o Dalam hal supplier menyerahkan barang kepada bank dengan kualitas yang lebih rendah dan bank bersedia menerima maka bank tidak boleh meminta pengurangan harga atau diskon
o Dalam hal supplier menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati, dan kualitas dan jumlah barang yang diserahkan sesuai dengan kesepakatan, maka supplier tidak boleh menuntut tambahan harga.
o Dalam hal seluruh atau sebagian barang tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau jumlahnya sebagaimana kesepakatan, maka bank memiliki pilihan:
(a) Membatalkan (men- fasakh- kan) akad dan meminta pengembalian dana hak bank.
(b) Menunggu penyerahan barang tersedia.
(c) Meminta kepada supplier untuk mengganti dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai pasarnya sama dengan nilai barang pesanan semula.
o Bank sebagai pembeli dalam kontrak salam dapat membuat salam paralel dengan pihak lainnya dimana bank bertindak sebagai penjual.
o Kerwajiban dan hak dalam kedua akad salam tersebut harus terpisah, sehingga pelaksanaan kewajiban salah satu salam tidak boleh tergantung pada akad salam lainnya.
o Dalam hal bank sebagai penjual tetap harus memenuhi kewajibannya kepada nasabah apabila supplier tidak memenuhi kontrak salam.
o Semua ketentuan yang berlaku pada akad salam berlaku juga pada akad salam paralel. (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Pembiayaan Ekspor Nasional.

Adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional. Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
Kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional adalah untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan dalam bentuk:
a. Pembiayaan;
b. Penjaminan; dan/atau
c. Asuransi
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud diatas diberikan oleh LPEI (Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia)kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Badan usaha sebagaimana dimaksud diatas dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Pembiayaan Ekspor Nasional dapat pula dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.Lihat → Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI) .(5).
(Sumber : UU No. 2 Tahun 2009, Tentang : LPEI ).

Pembiayaan Ijarah .

Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembiayaan sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Rukun dan syarat Ijarah:
1. Pernyataan ijab dan Kabul
2. Pihak-pihak yang ber-akad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset, Lembaga Keuangan Syariah), dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset, nasabah).
3. Objek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset.
4. Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu sendiri.
5. Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara menawarkan pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah) (13)
(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)

Pembiayaan Istishna’.

Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Ketentuan tentang pembayaran:
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang,barang atau manfaat
2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Ketentuan tentang barang:
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahan dilakukan kemudian
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad (13)
(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)

Pembiayaan Mudharabah.

Adalah pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah dengan menggunakan akad mudharabah mengikuti fatwa DSN-MUI. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah puhak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam pembiayan mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh dan nasabah bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha. Lebih lanjut diatur hal-hal sebagai berikut:
o Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dengan nasabah.
o Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah.
o Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai atau barang. Dalam hal pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan harga pembelian atau harga pasar wajar.
o Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati dan dituangkan dalam akad pembiayaan mudharabah.Nisbah bagi hasil yang disepakati berlaku sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan di awal akad.
o Bank sebagai penyedia dana menaggung seluruh risiko kerugian usaha yang dibiayai kecuali nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian yang menyebabkan kerugian usaha.
o Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan metode bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing).
o Pembagian keuntungan bagi hasil berdasarkan laporan realisasi hasil usaha dari usaha mudharib.
o Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad untuk untuk jangka waktu s/d satu tahun, atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash inflow) usaha nasabah.
o Dalam hal salah satu pihak tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan unsur kesengajaan, maka bank atau pihak yang dirugikan berhak mendapat gantui rugi (ta’widh) atas biaya riil yang telah dikeluarkan
o Pada prinsipnya, pada pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun dalam rangka prinsip kehati-hatian, bank syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah (mudharib) pada saat penyaluran pembiayaan. Jaminan yang diterima oleh bank hanya dapat dicairkan apabila nasabah /debitur (mudharib) terbukti melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan akad pembiayaan mudharabah.
o Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh bank berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI. Biaya yang dikelurakan oleh bank dalam rangka penyaluran pembiayaan mudharabah seperti biaya notaris, dibebankan kepada mudharib.(13)
(Sumber: Bank Indonesia).

Pembiayaan Musyarakah.

Adalah pembiayaan oleh bank syariah dimana masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati. Lebih lanjut:
o Pembiayaan musyarakah menggunakan akad musyarakah yang harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Dalam akad yang digunakan, terdapat perjanjian antara pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan porsi dana/modal masing-masing.
o Bank berdasarkan kesepakatan dengan nasabah dapat menunjuk nasabah sebagai pengelola usaha.
o Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai atau barang. Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai terlebih dahulu secara tunai dan disepakati oleh para mitra.
o Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
o Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan.
o Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati dan dituangkan dalam akad pembiayaan musharakah. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan diawal akad.
o Pembagian keuntungan bagi hasil berdasarkan laporan realisasi hasil usaha dari usaha nasabah.
o Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash inflow) usaha..
o Pada prinsipnya pada pembiayan musharakah tidak diperlukan jaminan, namun dalam rangka prinsip kehati-hatian bank dapat meminta jaminan atau agunan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. (13).(Sumber: Bank Indonesia).

Pembiayaan Perdagangan Internasional.

Adalah semua bentuk pembiayan yang berkaitan dengan perdagangan, termasuk tapi tidak terbatas pada L/C yang di konfirmasi atas dasar transaksi perdagangan, pembiayaan pra-pengapalan, pembiayaan atas akseptasi bank, pembiayaan L/C dan pembiayaan tanpa L/C, Stanby L/C dan Garansi atas dasar transaksi perdagangan. Istilah lainnya adalah Trade Finance (Trade Financing) (6).(Sumber: Bank Indonesia).

Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS).

Adalah suatu bentuk pembiayaan rekening Koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan akad:
1. Pembiayaan rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan:
a. Pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b. Menyewa (ijarah) atau mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
Yang dimaksud dengan wa’d adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu.
2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 (satu) huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3. Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad. Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Wakalah, Murabahah dan Ijarah, berlaku pula untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS)
4. Pembiayaan rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al- Qardh. Fatwa DSN tentang Al-Qardh berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan ini.
Dalam menggunakan transaksi PRKS pada angka 1, 2 dan 3 penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.(13)
(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)

Pembubaran Badan Hukum Bank.

Adalah tindak lanjut yang dilakukan sebagai konsekwensi atas pencabutan izin usaha bank yang dilakukan oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan). Pembubaran Badan Hukum Bank dilaksanakan oleh Tim Likuidasi dengan tindakan sebagai berikut:
a. Mendaftarkan pembubaran badan hukum bank dalam daftar perusahaan kepada instansi yang berwenang
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
c. Mengumumkan likuidasi dan pembubaran badan hukum Bank dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
d. Memberitahukan pembubaran badan hukum Bank kepada instansi berwenang.
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilakukan paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembubaran Badan Hukum Bank sebagaimana ditetapkan oleh LPP.
Dalam pengumuman sebagaimana huruf c diatas, dimuat pula:
a. Nama dan alamat Tim Likuidasi
b. Tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan oleh kreditur
c. Tata cara pembayaran kewajiban oleh debitur. (6).(Sumber: LPS).

Pemegang Saham Pengendali.

Adalah Badan Hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang:
a. Memiliki saham bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara; atau
b. Memiliki saham bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara, namun dapat dibuktikan bahwa telah melakukan pengendalian bank baik secara langsung maupun tidak langsung (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pemenuhan Prinsip Syariah .

Adalah pelaksanaan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Pemeriksaan Substantif (Audit Substansi).

Adalah pemeriksaan yang bersifat mendetil untuk mengetahui substansi masalah tentang sesuatu yang ingin di ketahui (objek audit), umpamanya pemeriksaan substantif terhadap Kredit Investasi pada suatu Bank (cabang) tertentu, atau pemeriksaan substantif terhadap Kredit Bermasalah (NPL) pada Cabang Bank A di kota tertentu. (11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Pemegang Pertama (holder).

Adalah orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit. Istilah aslinya dalam bahasa Belanda adalah “nemer”. (7).(Sumber: Kepustakaan No. 7).

Pemeringkat Efek Indonesia.

Adalah PT Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia) yang menerbitkan peringkat dari efek yang diterbitkan di Indonesia untuk keperluan masyarakat terutama investor/calon investor maupun emiten. Peringkat yang diterbitkan PT Pefindo dipakai antara lain oleh Bank Indonesia sebagai pedoman penanaman dana bank dalam Surat Surat Berharga (tidak termasuk SBI dan SUN) seperti Obligasi, Promissory Notes, Commercial Papers dan lain lain. Contohnya: BI menetapkan bahwa peringkat surat berharga jangka pendek yang diperkenankan sebagai sarana penanaman dana bank adalah Id. A1; Id A2; Id A3 dan Id A4.(7).(Sumber: PT Pefindo dan Bank Indonesia).

Pemilik atau pengendali akhir.

Pemilik atau pengendali akhuir pada suatu perusahaan, yayasan, atau perkumpulan(ultimate owner/ultimate controller) adalah perorangan yang menurut penilaian Bank memiliki dan/atau yang melakukan pengendalian akhir untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan perusahaan. Dokumen identitas pemilik atau pengendali akhir dapat berupa surat pernyataan atau dokumen lainnya yang memuat informasi mengenai identitas pemilik ataupengendali akhir.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Peminjam.

Adalah nasabah perorangan atau perusahaan / badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari bank, termasuk:
a. Debitur, untuk Penyediaan Dana berupa kredit
b. Penerbit Surat Berharga, pihak yang menjual Surat Berharga, manajer investasi kontrak investasi kolektif, dan atau reference entity, untuk Penyediaan Dana berupa Surat Berharga
c. Pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan atau reference entity, untuk penyediaan dana berupa derivatif kredit (credit derivative).
d. Pemohon (applicant), untuk penyediaan dana berupa Jaminan (guarantee), Letter of Credit (L/C), Stanby Letter of Credit (SBLC), atau instrumen serupa lainnya.
e. Pihak tempat bank melakukan penyertaan modal (investee), untuk Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal
f. Bank atau debitur, untuk penyediaan dana berupa Tagihan Akseptasi.
g. Pihak lawan transaksi (counter party) untuk penyediaan dana berupa Penempatan dan transaksi derivatif
h. Pihak lain yang wajib meluanasi tagihan kepada bank.(5),(7)
(Sumber: Bank Indonesia.)

Pemodal atau Investor (dalam sekuritisasi asset).

Adalah pihak yang membeli EBA. Dalam hal bank sebagai Pemodal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Bank dapat memiliki EBA melalui pembelian secara tunai, atau dalam hal bank sebagai Kreditur Asal dapat juga melalui tukar menukar dengan Aset Keuangan yang Dialihkan
2. EBA yang dimiliki bank diperlakukan sebagai penyediaan dana dan diperhitungkan dalam Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan ketentauan sebagai berikut:
a. Untuk EBA berupa senior tranche merupakan komponen aktiva tertimbang menurut risiko.
b. EBA berupa junior tranche merupakan faktor pengurang modal sebagaimana fasilitas penanggung risiko pertama yang menjadi pengurang modal sebesar, nilai terkecil antara jumlah fasilitas penanggung risiko pertama dan jumlah beban modal (capital charge) dari nilai Aset Keuangan yang Dialihkan.
3 Bank sebagai Pemodal yang juga bertindak sebagai Kreditur Asal hanya dapat membeli EBA maksimum sebesar 10% dari nilai Aset Keuangan yang Dialihkan
Pembelian EBA sebesar 10% diatas maksimum sebesar penyediaan dana sesuai ketentuan BMPK yang berlaku.
4 Dalam hal bank tidak memenuhi ketentauan angka 3 tersebut diatas, Bank wajib memperhitungkan pembelian EBA tersebut sebagai penyediaan dana dan diperhitungkan dalam Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebagai faktor pengurang Modal sebesar nilai terkecil antara jumlah pembelian EBA dan jumlah beban Modal dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan, serta sebagai komponen aktiva tertimbang menurut risiko sebesar EBA yang dibeli. (3), (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Penataan kembali (restructuring) → Lihat “Restrukturisasi Kredit “

Penatausahaan SBSN.

Adalah kegiatan yang mencakup kliring dan setelmen, pencatatan kepemilikan, serta agen pembayar imbalan dan nilai nominal SBSN.(13).
(Sumber : Bank Indonesia)

Penatausahaan Sukuk Negara Ritel.

Adalah kegiatan yang mencakup kliring dan setelmen, pencatatan kepemilikan, serta agen pembayar imbalan dan nilai nominal Sukuk Negara ritel.(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

Pencucian uang (Money Laundring).

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, Pencucian Uang atau Money Laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. (2). (Sumber : Bank Indonesia).

Pendanaan Awal (Prefund).

Adalah sejumlah dana yang harus disediakan oleh bank peserta kliring untuk mengantisipasi pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor bank yang menjadi Peserta pada penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit. Pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diatur sebagai berikut:
Kliring Debet:
a) Minimum nominal pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Debet yang harus disediakan oleh Bank ditetapkan oleh Bank Indonesia setiap bulan.
b) Minimum nominal pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Debet adalah sebesar total tagihan harian terbesar Bank dalam Kliring Debet dari seluruh Wilayah Kliring selama penyelenggaraan Kliring Debet dalam kurun waktu 12 bulan sebelumnya., dengan pengecualian data transaksi yang nilai nominalnya diluar kebiasaan (outliar).
c) Besarnya minimum nominal pendanaan awal (prefund) sebagaimana dimaksud pada huruf b) yang harus disediakan oleh Bank, harus di-informasikan oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) melalui SSK (Sistem Sentral Kliring) dan dapat di-akses oleh Bank melalui TPK(Terminal Peserta Kliring) on-line atau sarana lainnya.
Kliring Kredit
a) Penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Kredit hanya dilakukan pada penyelenggaraan Kliring Kredit siklus pertama.
b) Minimum nominal pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Kredit siklus pertama yang harus disediakan oleh Bank setiap harinya adalah sebesar Rp. 1.00 (satu rupiah).
Seluruh dana tunai (cash refund) untuk Kliring Debet yang disediakan oleh seluruh Bank ditatausahakan oleh Bank Indonesia dalam satu rekening khusus pada Sistem BI-RTGS, sementara rincian dana untuk masing-masing Bank ditatausahakan pada SSK(Sistem Sentral Kliring). (10).(Sumber: Bank Indonesia).

Pendanaan Terorisme.

Adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang dimaksud dengan Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kaitan ini termasuk upaya upaya setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dgn cara memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Penempatan (oleh Bank Syariah) .

Adalah penanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah lainnya dan atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan Wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan Mudharabah,Pembiayaan yang diberikan, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.(13)
(Sumber: Bank Indonesia.)

Penempatan Dana Antar Bank (pada BPR),

Istilah ini dijelaskan dalam suatu PBI tentang BPR, adalah penanaman dana BPR pada Bank lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penanaman dana lainnya yang sejenis.(8).
(Sumber : Bank Indonesia)

Penerbit Efek Beragun Aset.

Adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku, yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset. (3), (7)
 Lihat juga Special Purpose Entity (SPE)
(Sumber: Bank Indonesia).

Pengaduan Nasabah.

Adalah ungkapan ketidak puasan nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansil pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank. Pengaduan dapat dilakukan oleh nasabah atau Perwakilan Nasabah. Perwakilan Nasabah adalah perseorangan, lembaga atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah. Mengenai Pengaduan Nasabah, Bank Indonesia mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:
 Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Untuk penyelesaian pengaduan Bank wajib menetap-kan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis, yang meliputi; Penerimaan Pengaduan; Penanganan dan penyelesaian Pengaduan; Pemantauan penanganan dan penyelesaian Pengaduan.
 Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur pengaduan tersebut diatas.
 Bank wajib memiliki unit atau fungsi yang dibentuk secara khusus di setiap Kantor Bank untuk menangani dan menyelesaiakan Pengaduan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah
 Bank wajib menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh nasabah atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi dengan fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara lisan wajib diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja berikutnya.. Dalam hal tidak dapat diselesaikan dalam 2 hari maka bank dapat meminta nasabah mengajukan secara tertulis.
 Bank wajib menjelaskan kepada nasabah tentang kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan..
 Bank wajib menyampaikan buti tanda terima kepada nasabah yang mengajukan Pengaduan secara tertulis.
 Bank wajib menyelesaikan pengaduan nasabah paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja. Dalam hal terdapat kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang sampai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.dan memberitahukannya kepada nasabah.(2),(4)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pengambilalihan.

Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut. (2) . (Sumber : UU No.21 tahun 2008).

Pengawasan Melekat (di Bidang Perkreditan).

Adalah pengawasan sehari-hari melalui prosedur baku dan pengawasan atasan. Dalam bidang perkreditan pengawasan melekat diwujudkan dalam penerapan sebagai berikut:
1. Direksi bank menetapkan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi pengawasan melekat, dengan memperhatikan prinsip pemisahan fungsi operasional dan pengawasan.
2. Fungsi pengawasan kredit dapat berupa pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung terhadap pemberian kredit berdasarkan penetapan Direksi bank.
3. Pejabat dan atau unit kerja pengawasan melekat mempertanggung jawabkan hasil pengawasannya sekurang-kurangnya berupa penyampaian laporan tertulis secara berkala kepada pejabat atasannya dengan tembusan kepada direksi mengenai:
a. Penilaian atas kualitas portofolio perkreditan secara menyeluruh,disertai penjelasan atas kredit yang kualitasnya menurun
b. Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan ketentuan intern bank
c. Besarnya tunggakan bunga yang ditambahkan pada kredit yang di-plafondering
d. Pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan pejabat perkreditan, disertai dengan tindakan serta saran perbaikan.(5) (11)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pengurus dan Pengelola Sub-Registry.

Pengurus Sub Registry adalah Direksi dan Dewan Komisaris dari Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan Sub-Registry.
Pengelola Sub-Registry adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional Sub-Registry.
(Sumber : Bank Indonesia

Pengendalian Intern (Internal Control).

Pengendalian intern merupakan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan (on going basis) guna:
1. Menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank
2. Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
4. Mengurangi dampak keuangan/kerugian penyimpangan termasuk kecurangan/ fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
5. Meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan effisiensi biaya
Tujuannya adalah:
1. Kepatuhan terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku (Tujuan Kepatuhan)
2. Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang benar, lengkap dan tepat waktu. (Tujuan Informasi)
3. Effisiensi dan effektivitas dari kegiatan usaha bank. (Tujuan operasional)
4. Meningkatkan efektifitas budaya risiko (risk culture) pada organisasi secara menyeluruh. (Tujuan budaya risiko)
Elemen Pengendalian Intern:
1. Pengawasan oleh manajemen dan kultur pengendalian
2. Identifikasi dan penilaian risiko
3. Kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi
4. Sistem akuntansi, informasi dan komunikasi
5. Kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan.(11)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pengendalian Moneter.

Adalah pengendalian yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan berbagai cara antara lain:
(a) Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
(b) Penetapan tingkat diskonto.
(c) Penetapan cadangan wajib minimum.
(d) Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.(1).(Sumber: Bank Indonesia).

Pengendalian Risiko Likiditas.

Adalah pengendalian terhadap risiko likditas yang dilakukan melalui strategi pendanaan, pengelolaan posisi likuiditas dan Risiko Likuiditas harian, pengelolaan posisi likuiditas dan Risiko Likuiditas intragroup, pengelolaan aset likuid berkualitas tinggi, dan rencana pendanaan darurat. .(3). (Sumber : Bank Indonesia).

Pengendalian secara bersama .

Adalah pengendalian bersama oleh para pemilik atas Perusahaan Anak yang didasarkan pada perjanjian kontraktual. Pengendalian bersama harus dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitment secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik financial maupun non financial sesuai kepemilikan nya masing-masing. (4). Lihat → Perusahaan Anak.
(Sumber: Bank Indonesia)

Penggabungan .

Adalah perbuatan hukum yang dilakukanoleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.(2). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).

Pengganti (indoorse)  lihat Surat Wesel.

Pengguna Fasilitas CD Kliring.

Adalah peserta langsung pada penyelenggara Kliring Lokal secara Otomasi atau Elektronik yang telah terdaftar untuk ikut serta memanfaatkan fasilitas CD Kliring.
Status pengguna dalam memanfaatkan faslitas CD Kliring dibagi menjadi:
- Pengguna Tetap, adalah Pengguna yang memanfaatkan Fasilitas CD Kliring setiap hari secara rutin.
- Pengguna Tidak Tetap, adalah Pengguna yang memanfaatkan Fasilitas CD Cliring secara insidentil (10)
 lihat “Fasilitas CD Kliring “
(Sumber: Bank Indonesia)

Penghentian pengakuan.

Adalah pengeluaran aset keuangan atau kewajiban keuangan yang sebelumnya telah diakui dari neraca entitas. (11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006

Pengiriman uang.

Adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara Pengiriman Uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
Pengirim adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan
usaha tidak berbadan hukum yang memberikan perintah Pengiriman Uang
kepada Agen Pengirim.
Penerima adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan
usaha tidak berbadan hukum yang disebut dalam perintah Pengiriman Uang
untuk menerima Uang hasil Pengiriman Uang. .(10)
(Sumber : Bank Indonesia)

Pengujian (to examine).

Adalah salah satu teknik audit, yaitu pemeriksaan yang bersifat umum dan luas mencakup catatan, dokumen, penilaian atas prosedur, interview petugas dan sebagainya sehingga auditor dapat mengambil kesimpulan atas kecukupan, memadai atau tidak kelayakan dari hal-hal yang dilakukan pengujiannya. Istilah lain yang sering digunakan dengan pengertian yang sama adalah pengecekkan atau “to check“.(11)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Pengurus Bank.

Adalah Komisaris dan Direksi Bank (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Adalah proses evaluasi secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap integritas pemegang saham pengendali serta integritas dan kompetensi dari pengurus serta pejabat eksekutif bank dalam mengelola kegiatan operasional perbankan.
Penilaian Kemampuan dan Kepatuitan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
1. Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Calon Pengurus Bank (New Entry); dan
2. PSP yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia, serta Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat di Bank (existing).
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon PSP dan calon Pengurus Bank, termasuk calon Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dilakukan dalam rangka menilai apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yang dilakukan melalui penelitian dan wawancara. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap PSP yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia serta Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat di Bank dilakukat setiap waktu, khususnya apabila dari hasil pengawasan, pemeriksaan atau dari sumber-sumber lainnya diperoleh informasi adanya indikasi penyimpangan dari praktek perbankan yang sehat. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tidak dilakukan terhadap Calon Pejabat Eksekutif Bank.
Adapun bagi Pejabat Eksekutif bank dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing yang sedang menjabat, penilaian kemampuan dan kepatutan hanya dilakukan dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan:
1. dalam perumusan kebijakan dan operasional yang secara negative mempengaruhi kegiatan usaha bank, dan atau;
2. atas terjadinya pelanggarana atau penyimpangan dalam kegiatan operasional bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.(1),(4)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penilaian peringkat.

Adalah penilaian peringkat kredit perusahaan yang dilakukan oleh lembaga Pemeringkat nasional maupun internasional kepada Perusahaan yang menggambarkan kemampuan dan kemauan Perusahaan tersebut untuk membayar kewajiban finansialnya sesuai dengan terms & conditions yang dipersyaratkan. (2)
(Sumber : Bank Indonesia)

Penilai Independen.

Adalah perusahaan penilai yang:
1. tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan dengan bank (atau bank Syariah) serta dengan nasabah yang menerima fasilitas
2. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia
3. memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai, serta
4. tercatat sebagai anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI) (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penitipan.

Adalah penyimpanan harta berdasarklan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan Penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. (10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penjadwalan kembali (rescheduling).

Adalah perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.

Atau reschedulling tagihan murabahah, adalah penjadwalan tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan / melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan :
1.Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa.
2.Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah baiay riil.
3.Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (13).(Sumber : Fatwa DSN-MUI).

Penjaminan (Yang diberikan LPEI).

Adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b. Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia
c. Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau
d. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor (5).
(Sumber : UU No. 2 Tahun 2009, Tentang LPEI).

Penyediaan dana.

Adalah penanaman dana bank dalam bentuk:
a. Kredit
b. Surat berharga,
c. Penempatan
d. Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
e. Tagihan akseptasi
f. Derivatif kredit (credit derivative)
g. Transaksi rekening adiministratif
h. Tagihan derivatif
i. Potencial future credit exposure
j. Penyertaan modal
k. Penyertaan modal sementara
l. Bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf a s/d k. (5). (Sumber: Bank Indonesia)

Penyedia jasa keuangan.

Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penyedia Jasa atau Servicer (dalam sekuritisasi aset).

Adalah pihak yang menata-usahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan-tindakan lainnya dalam rangka mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan yang dialihkan kepada penerbit sesuai perjanjian antara pihak tersebut dengan Penerbit Efek Beragun Aset, termasuk memberikan peringatan kepada Reference Entity apabila terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi dan menyelesaikan tuntutan.
Bank yang berfungsi sebagai Penyedia Jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:
1 Diperjanjikan pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset, dan
2 Didukung oleh sistem administrasi yang memadai
Bank sebagai Penyedia Jasa dapat melakukan pembelian kembali EBA dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Nilai sisa Aset Keuangan yang Dialihkan maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Aset Keuangan yang dialihkan
b. Biaya yang ditanggung oleh bank lebih besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan yang dialihkan; dan
c. Dalam hal Bank juga merupakan Kreditur Asal dan penyedia Kredit Pendukung, Pembelian Kembali tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh Kreditur Asal sebagai penyedia Kredit Pendukung.
Pembelian kembali yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan dimaksud diatas diperlakukan sebagai Penyedia Kredit Pendukung.(3) (7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penyelenggara BI-SSSS.

Adalah pihak pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya termasuk Penatausahaan Surat Berharga. Dalam hal ini penyelenggara BI-SSSS adalah Bank Indonesia cq Bagian Operasi Pasar Uang, Direktorat Pengelolaan Moneter. Adapun yang dimaksud dengan Transaksi Dengan Bank Indonesia adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT), pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan transaksi SUN untuk dan atas nama Pemerintah. Penyelenggara Penatausahaan adalah Bank Indonesia cq Bagian Penyelesaian Transaksi Pasar Uang – Direktorat Pengelolaan Moneter (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).

Adalah unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di kantor bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) di Wilayah Kliring. Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu yang menyelenggarakan kliring sebagai bagian dari SKNBI. PKL BI adalah unit kerja di Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring. PKL Selain BI adalah unit kerja pada kantor bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring (10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional(10).
(Sumber: Bank Indonesia)

Penyelenggara Pengiriman Uang.

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim dan/atau agen penerima Pengiriman Uang.(10).(Sumber : Bank Indonesia).

Penyelesaian Akhir /Settlement (dalam kliring) .

Adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI (10).(Sumber: Bank Indonesia)

Penyelesaian Pembayaran (Fund Settlement).

Adalah perpindahan dana dari pihak pembeli kepada pihak penjual surat berharga dalam rekening giro masing-masing pihak sesuai perintah pembayaran dari pihak pembeli.(7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penyelesaian Surat Berharga (Securities Settlement).

Adalah perpindahan kepemilikan surat berharga dari pihak penjual kepada pihak pembeli dalam rekening perdagangan SBI masing-masing pihak sesuai permintaan kepada BI dari pihak penjual. Istilah ini dapat diterapkan juga terhadap Obligasi dan surat berharga lainnya.(7).(Sumber: Bank Indonesia)

Penyelesaian Akhir (settlement) transaksi sistem BI-RTGS.

Adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro para peserta atau rekening lainnya di Bank Indonesia.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.(10).(Sumber : Bank Indonesia).

Penyertaan.

Adalah bentuk keikut-sertaan bank dalam kepemilikan suatu perusahaan, yang diwujudkan dengan memiliki saham perusahaan tersebut. Dengan demikian saham yang dikuasai bukan dengan niat untuk diperdagangkan, juga bukan dalam rangka penanaman kelebihan dana sementara. Kepemilikan di maksudkan baik untuk penguasaan maupun sekedar menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan anak dalam rangka memperlancar kegiatan induk perusahaan (bank).
Bank dapat melakukan penyertaan namun terbatas pada kegiatan sebagai berikut
a. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan Bank Indonesia. (2).(Sumber: Bank Indonesia).

Penyertaan Modal (oleh Bank Syariah).

Adalah penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah, termasuk penanaman dalam bentuk utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di-bidang keuangan syariah.(13)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penyertaan Modal Negara.

Adalah penyetoran modal oleh Pemerintah kepada Bank Umum yang layak diikut-sertakan dalam program rekapitalisasi Bank Umum dalam bentuk saham preferen yang dapat di konversikan menjadi saham biasa (Convertible Preferred Shares). (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Penyertaan Modal Sementara.

Adalah penyertaan modal oleh Bank dalam Perusahaan Debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada Perusahaan Debitur. Perusahaan Debitur adalah perusahaan tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara. (5).
Lihat juga  Debt to equity ratio.(Sumber: Bank Indonesia)

Penyertaan Modal Sementara (oleh Bank Syariah).

Adalah penyertaan modal Bank Syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalam pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Perangkat Perbankan Elektronis (PPE).

Adalah kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM);(12).(Sumber :Bank Indonesia).

Peraturan Bank Indonesia.

Adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.(1)
(Sumber: Bank Indonesia)

Peraturan Dewan Gubernur BI.

Adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia.(1)
(Sumber: Bank Indonesia)

Perbankan.

Adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Perbuatan tercela di bidang perbankan.

Adalah perbuatan Pemegang saham bank, pengurus Bank, atau pegawai bank yang berdasarkan keputusan Direksi Bank Indonesia dinilai terlibat dan atau bertanggung jawab terhadap terjadinya:
a. Penggelapan atau manipulasi yang dapat merugikan bank, atau;
b. Transaksi fiktif baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva bank, atau;
c. Kolusi dengan nasabah atau pihak lain yang merugikan bank, atau;
d. Perselisihan intern yang mengakibatkan Bank mengalami kesulitan, atau;
e. “Praktek bank dalam bank”, atau usaha bank diluar pembukuan bank, atau;
f. “Window dressing” dalam pembukuan atau laporan bank yang secara materil berpengaruh terhadap keadaan keuangan Bank, sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank, atau;
g. Kerjasama yang tidak wajar, yang merugikan bank.
Selain hal diatas perbuatan berikut digolongkan juga sebagai perbuatan tercela dibidang perbankan sehingga dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus bank.
1. Pengurus dan mantan pengurus bank dan pihak terafiliasi yang dalam masa jabatannya berdasarkan keputusan Direksi BI dinilai terlibat dan atau bertanggung jawab atas terjadinya hal-hal yang telah mengakibatkan bank yang dipimpinnya mengalami kesulitan berat
2. Pemegang saham dan atau pengurus bank yang diminta oleh BI untuk melepaskan kedudukannya.
3. Pemegang saham dan pengurus bank yang tercatat sebagai debitur kredit macet pada suatu bank
4. Orang yang berdasarkan keputusan pengadilan atau informasi yang diketahui secara umum dinilai memiliki akhlak dan moral yang tidak baik, seperti penjudi atau penipu yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank
5. Orang yang dihukum atau pernah dihukum karena tindak pidana dibidang perbankan atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(1), (4). (Sumber: Bank Indonesia)

Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan).

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan yang dimenangkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor). Lazimnya sebelum dilakukan penanda-tangan kontrak kerja, Penyedia Jasa terlebih dahulu harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar nilai tertentu (antara 10% s/d 20%) dari nilai kontrak.(5).(Sumber: Praktik Perbankan)

Perjanjian Guest Bank (dalam Kliring).

Adalah istilah kliring, untuk membuat perjanjian kerja sama timbal balik sebagai guest bank dengan peserta lain, untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya kerusakan perangkat TPK (Terminal Peserta Kliring) dan atau JKD (Jaringan Komunikasi Data) yang dapat mengganggu kelancaran kliring. Tembusan perjanjian dimaksud disampaikan kepada penyelenggara (10).(Sumber: Bank Indonesia)

Perjanjian Rekapitalisasi.

Adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Permasalahan Likuiditas Mendasar.

Adalah permasalahan yang dihadapi oleh Bank Dalam Pengawasan Intensif atau Bank. Dalam Pengawasan Khusus, yang antara lain terlihat dari hal-hal sebagai berikut:
 terjadinya penurunan pemberian komitment (line) dari bank lain
 perubahan posisi bank di pasar uang dari posisi pemberi pinjaman (net lender) menjadi posisi yang menerima pinjaman (net borrower)
 peminjaman di pasar uang dengan sukubunga yang lebih tinggi dari nilai wajar (pasar)
 ketergantungan pada nilai agunan dalam memperoleh dana
 peningkatan ketergantungan dari pasar uang antar bank,dan
 strategi penyaluran kredit yang berlebihan (6), (8)
(Sumber: Bank Indonesia)

Permasalahan profitabilitas yang mendasar.

Adalah istilah yang dipakai dalam penetapan Bank menjadi Bank Dalam Pengawasan Intensif dan Bank Dalam Pengawasan Khusus, yaitu permasalahan yang dapat timbul dari:
 kondisi efisiensi bank dalam pencapaian titik impas (break even)
 peningkatan biaya risiko yang dapat mempengaruhi kondisi solvabilitas bank
 pendapatan yang didasarkan pada pengakuan kembali Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) atau sebagian besar pendapatan berasal dari pendapatan non operasional (6).(Sumber: Bank Indonesia)

Persyaratan kembali (Reconditioning).

Adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.(5), (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Perusahaan Afiliasi.

Adalah perusahaan anak dari Perusahaan Induk Bank atau dari Perusahaan Induk di Bidang Keuangan. (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Perusahaan Anak .

Adalah adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung,baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha dibidang keuangan, yang terdiri dari:
a. Perusahaan Subsidiari (Subsidiary Company) yaitu Perusahaan anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
b. Perusahaan Partisipasi (Participation Company) adalah perusahaan anak dengan kepemilikan 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan
c. Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (duapuluh perseratus) sampai dengan 50% (limapuluh perseratus) yang memenuhi persyaratan, yaitu:
i. kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar.
ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak.
d. Entitas lain yang berdasarkan Standar Askuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit. (2), (4).
(Sumber: Bank Indonesia)

Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company).

Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya.
o Bank Holding Company dimaksud harus merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
o Bank Holding Company dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain menjadi pemegang saham Bank.
o Bank Holding Company dimaksud wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya.
o Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Bank
Holding Company sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
o Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Bank Indonesia dapat meminta laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Holding Company baik secara berkala maupun sewaktu waktu apabila diperlukan.(4)
(Sumber : Bank Indonesia)

Perusahaan Inti.

Adalah perusahaan dibidang perkebunan baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta yang membangun Kebun Inti dan Kebun Plasma berikut fasilitas pengolahan hasil kebun dimaksud, yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai pelaksana proyek dalam Proyek PIR-Trans. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)

Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk suatu jangka waktu tertentu. Perusahaan Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura..  lihat juga Venture Capital (5).(Sumber: Departemen Keuangan RI)

Perusahaan Personalisasi.

Istilah ini digunakan dalam pengaturan APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), adalah perusahaan yang melakukan input data Pemegang Kartu ke dalam media Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Perusahaan Pialang (Broker).

Adalah perusahaan perantara yang memberikan jasa di bidang pasar uang Rupiah dan Valuta Asing untuk kepentingan pihak lain, tidak mengambil posisi tetapi hanya mempertemukan kedua belah pihak secara anonim dengan memperoleh komisi. Pengguna jasa perusahaan pialang adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Ketentuan tentang perusahaan pialang antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan pialang hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.
2. Perusahaan pialang harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT.) dan dapat berbentuk perusahaan campuran antar mitra nasional dan mitra asing.
3. Perusahaan pialang harus merupakan lembaga yang mandiri (independen) terhadap pengguna jasa.
4. Untuk mendirikan perusahaan pialang ditetapkan modal di setor sekurang-kurangnya Rp.1 milyar.
5. Dalam hal perusahaan pialang berbentuk perusahaan campuran, penyertaan modal dari mitra nasional ditetapkan sekurang-kurangnya 15%.
6. Perusahaan pialang dapat memberikan jasa untuk transaksi yang lazim dilakukan dipasar uang Rupiah dan Valuta Asing.
7. Pengawasan dan pembinaan kegiatan perusahaan pialang di lakukan oleh Bank Indonesia.(2),(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Perusahaan Publik.

Adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki Modal Disetor Rp. 3.000.000.000,- (tiga millar Rph) atau lebih’ (2),(7).(Sumber: BEJ).

Perusahaan Switching.

1. Adalah perusahaan yang memberikan pelayanan jasa perbankan elektronis kepada bank dan lembaga keuangan antara lain dalam pengelolaan perangkat keras komputer, jaringan telekomunikasi, informasi serta catatan transaksi nasabah bank dan lembaga keuangan tersebut. (12)
2. Adalah perusahaan yang mengoperasikan system yang digunakan untuk meneruskan (switching/routing) transaksi Alat pembayaran Dengan menggunakan Kartu dari system Financial Acquirer tertentu ke system penerbit untuk kepentingan otorisasi, dan perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar Financial Acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi Alat pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Perusahaan yang bergerak di bidang Keuangan Syariah.

Adalah Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip Syariah, dan perusahaan di-bidang keuangan lain berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan. Dalam Fatwa DSN-MUI sebutan bagi Perusahaan yang bergerak di bidang Keuangan Syariah adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (13)
(Sumber: Bank Indonesia)

Peserta BI-RTGS (Bank Indonesia –Real Time Gross Settlement).

Terdapat 2 (dua) kategori peserta BI-RTGS:
1. Peserta Langsung (Principal member), adalah peserta yang dapat melakukan transaksi Sistem BI-RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal Milik Peserta
2. Peserta Tidak Langsung (subsidiary member) adalah peserta yang dapat melakukan transaksi sistem BI-RTGS secara tidak langsung yang pelaksanaannya dilakukan oleh petugas Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.(7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Peserta BI-SSSS.

Adalah Departemen Keuangan dan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi surat Berharga melalui sarana BI-SSSS. Jenis peserta pada BI-SSSS dibedakan menurut fungsi dalam BI-SSSS dan kepesertaan dalam sistem BI-RTGS sbb:
1. Jenis peserta BI-SSSS sesuai dengan fungsi yang dapat dilakukan dalam BI-SSSS terdiri atas:
a. Departemen Keuangan sebagai penerbit SUN
b. Peserta OPT, yaitu Bank, Lembaga Keuangan dan pihak lain yang ditetapkan BI
c. Peserta lelang SUN, yaitu Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing serta perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk dapat ikut dalam kegiatan lelang SUN dengan menggunakan menu ABS.
d. Pemilik rekening Surat Berharga di Central Registry, yaitu Bank, Sub Registry dan pihak-pihak lain yang disetujui BI yang dapat melakukan pengiriman data setelmen transaksi Surat Berharga dengan menggunakan menu SSTS.
2. Jenis peserta BI-SSSS menurut kepesertaan pada BI-RTGS, dapat dibedakan sbb:
a. Peserta BI-SSSS sekaligus sebagai peserta BI-RTGS, memiliki ST dan sekaligus RTGS Terminal (RT)
b. Peserta BI-SSSS yang bukan peserta sistem BI-RTGS, memiliki ST namun tidak memiliki RT. Peserta BI –SSSS yang bukan peserta BI-RTGS terdiri atas:
 Departemen Keuangan sebagai penerbit SUN
 Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing serta perusahaan efek yang bertindak sebagai lembaga perantara (broker) yang berfungsi sebagai peserta OPT atau peserta lelang SUN untuk kepentingan nasabahnya.
 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai broker dealer yang berfungsi sebagai peserta lelang SUN untuk kepentingan diri sendiri dan nasabahnya.
 Sub Registry sebagai pemilik rekening Surat Berharga atasnama nasabahnya. (7)
(Sumber: Bank Indonesia)

Peserta Kliring Antar Wilayah.

Adalah Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia, agar cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh seluruh kantornya dapat dikliringkan diseluruh Wilayah Kliring dimana terdapat kantor Bank tersebut yang menjadi peserta (10).
(Sumber: Bank Indonesia)

Petugas Internal Peserta.(dalam kliring).

Adalah pegawai peserta yang ditunjuk oleh Peserta untuk mewakili Peserta yang bersangkutan dalam penyelenggaraan SKNBI (Sistem Klirng Nasional Bank Indonesia).(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Petugas Jasa Kurir.

Adalah pegawai Perusahaan Jasa Kurir yang ditunjuk oleh Perusahaan Jasa Kurir yang diberi kuasa oleh Peserta untuk mewakili Peserta yang bersangkutan dalam penyelenggaraan SKNBI diwilayah Kliring On-line Otomasi dan Wilayah Kliring Off-line Otomasi. Perusahaan Jasa Kurir adalah badan hukum yang memberikan jasa dibidang penyampaian barang dan atau dokumen).(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Petugas Kliring.

Adalah petugas peserta yang dapat merupakan petugas internal Bank atau petugas jasa kurir yang diberi kuasa atau wewenang tertentu oleh Peserta untuk mewakili peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). (10).(Sumber: Bank Indonesia).

PIB (Pemberitahuan Import Barang).

Adalah pemberitahuan atas barang yang akan diimport, yang dibuat sendiri oleh pemberitahu berdasarkan dokumen pelengkap Pabean yang dimilikinya sesuai prinsip self assessment. Formulir PIB dapat diadakan sendiri dengan mengikuti standar yang ditetapkan (BC 2.0). PIB dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Lembaran asli untuk pengeluaran barang.
• Lembaran ke dua untuk Biro Pusat Statistik, Jakarta.
• Lembar ke tiga untuk Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

PIC Laporan (Person in charge – Laporan).

Adalah petugas yang ditunjuk oleh Bank Pelapor untuk melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Laporan.(11).
(Sumber : Bank Indonesia)

Pihak Asing .

Istilah ini digunakan dalam kaitannya dengan pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank. Pihak Asing adalah:
a. warga Negara asing
b. badan hukum asing atau lembaga asing lainnya
c. warga Negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdsomisili di Indonesia
d. kantor bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
e. Kantor perusahaan diluar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia (2),(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Pihak Independen.

Adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. (4)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pihak Terkait.

Adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung,melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan atau keuangan.
Pihak terkait meliputi:
a. Perseorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali bank
b. Perusahaan/badan dimana bank bertindak sebagai pengendali
c. Perseorangan atau perusahaan/badan lain yang bertindak sebagai pengendali dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b
d. Perusahaan dimana:
1. perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a bertindak sebagai pengendali
2. perseorangan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf c bertindak sebagai pengendali
e. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank
f. Pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal:
1. dari perseorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a
2. dari Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada Bank sebagaimana dimaksud pada huruf e
g. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf d.
h. Perusahaan/badan yang Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif nya merupakan:
1. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada Bank
2. Komisaris, Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf d.
i. Perusahaan/badan dimana:
1. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana dimaksud pada huruf e bertindak sebagai pengendali
2. Komisaris, Direksi, dan pejabat Eksekutrif dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf d bertindak sebagai pengendali.
j. Perusahaan/badan yang memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Bank atau pihak sebagaimana pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan atau huruf i.
k. Kontrak investasi kolektif dimana Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan atau huruf i memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut.
l. Peminjam berupa perseorangan atau perusahaan/badan bukan bank yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k.
m. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k.
n. Bank lain yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k sepanjang terdapat counter guarantee dari bank atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k. kepada Bank lain tersebut.
Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait dengan Bank, dan daftar rincian tersebut wajib disampaikan kepada Bank Indonesia. Istilah lain yang sering digunakan dengan makna yang sama adalah ‘Pihak Terafiliasi’ (4)
(Sumber: Bank Indonesia)

PIN (Personal Identification Number).

Adalah jajaran digit unik yang meng-identifikasi pengguna komputer untuk tujuan pengamanan. Biasanya digunakan bersama-sama dengan kartu magnetis ataupun sarana lainnya. (4), (12).(Sumber: Praktik Perbankan).

Pinjaman jangka panjang.

Adalah pinjaman yang berjangka waktu diatas satu tahun.(5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pinjaman jangka pendek.

Adalah pinjaman berjangka waktu sampai dengan satu tahun. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Pinjaman Komersil Luar Negeri (PKLN).

Adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban atau kewajiban lainnya terhadap bukan penduduk dalam valuta asing atau rupiah yang antara lain meliputi giro, tabungan, deposito, call money, kewajiban dalam rangka pasar uang (money market line), dan atau surat berharga yang diterbitkan bank dipasar uang atau modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.(5) (8).(Sumber: Bank Indonesia)

Pinjaman Komersil Luar Negeri Bilateral (PKLN Bilateral).

Adalah PKLN yang dilakukan oleh sebuah bank sebagai penerima pinjaman dengan 1 (satu) pemberi pinjaman yang di dasarkan atas perjanjian kredit atau perjanjian lainnya.(5) (8).(Sumber: Bank Indonesia)

Pinjaman Komersil Luar Negeri Sindikasi (PKLN Sindikasi).

Adalah PKLN yang dilakukan oleh sebuah Bank sebagai penerima pinjaman dengan 2 (dua) atau lebih pemberi pinjaman baik secara langsung maupun melalui jasa arranger, yang di dasarkan atas perjanjian kredit atau perjanjian lainnya termasuk penerbitan obligasi, Floating Rate Notes (FRN), Floating Rate Sertificate of Deposit (FRCDs), serta surat berharga sejenis di pasar uang dan atau pasar modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.(5) (8).(Sumber: Bank Indonesia)

Pinjaman Luar Negeri (PLN) Bank.

Adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah dan surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank PLN jangka pendek adalah PLN dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, serta giro, deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. PLN Jangka Panjang adalah PLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. Bank dapat menerima PLN baik jangka pendek maupun jangka panjang dan dalam menerima PLN bank wajib menerapkan prisip kehati-hatian. PLN Bank dapat berupa:
1. Pinjaman baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing dari Bukan Penduduk yang dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman (loan agreement)
2. Surat berharga baik rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan dipasar keuangam internasional
3. Surat berharga, baik dalam rupiah maupun valuta asing yang dijual secara over the counter (OTC) kepada bukan penduduk.
4. Surat berharga dalam valuta asing yang diterbtkan di-pasar keuangan dalam negeri
5. Surat berharga valuta asing yang dijual secara OTC kepada bukan penduduk
6. Kewajiban dalam bentuk giro, deposito, tabungan, kepada bukan penduduk.baik dalam rupiah maupun valuta asing.
7. Bentuk kewajiban dan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s/d 6 berdasarkan prinsip syariah. (5) (8).(Sumber: Bank Indonesia)

Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank (PLN Perusahaan).

Adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.)
Perusahaan Bukan Bank adalah:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang meliputi:
1) Perusahaan Publik ;
2) Emiten;
3) Perusahaan Penanaman Modal Asing;
4) BUMS lainnya dengan aset atau penjualan bruto selama 1 (satu) tahun
paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(5)
(Sumber : Bank Indonesia)

Pinjaman Subordinasi.

Adalah pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat di lunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal terjadi likuidasi terhadap bank, maka pinjaman sub-ordinasi dapat dilunasi setelah seluruh kewajiban bank terhadap simpanan pihak ketiga telah dilunasi. (8)
(Sumber: Bank Indonesia).

Pinjaman yang diberikan dan piutang .

Adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali:
(a) pinjaman yang diberikan dan piutang yang dimaksudkan oleh entitas untuk dijual dalam waktu dekat (near term), yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, dimana sebelum pengakuan awaloleh entitas ditetapkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
(b) pinjaman yang diberikan dan piutang yang sebelum pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok tersedia untuk dijual; atau
(c) pinjaman yang diberikan dan piutang dalam hal pemilik mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awal secara substansial kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang, dan diklasifikasikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)

PIPU (Pusat Informasi Pasar Uang).

Adalah suatu sistim otomasi yang menyediakan informasi yang meliputi tapi tidak terbatas pada pasar uang Rupiah dan valuta asing serta informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan dan bank Indonesia. Anggota PIPU adalah bank yang memasok data kedalam PIPU. Pelanggan PIPU adalah semua pihak, selain anggota PIPU yang telah mendapat persetujuan dari bank Indonesia untuk menggunakan informasi PIPU. Bank Indonesia menyelenggarakan PIPU berdasarkan data pasar uang rupiah dan valuta asing yang dipasok oleh anggota PIPU dan Bank Indonesia yang diolah secara elektronis untuk menghasilkan keluaran PIPU secara harian. Keluaran PIPU dimaksud diatas meliputi informasi mengenai aktivitas transaksi pasar uang dan informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan yang merupakan hasil pemrosesan PIPU terhadap data yang dipasok oleh anggota PIPU dan Bank Indonesia.(8)
(Sumber: Bank Indonesia).

Piutang (pada Bank Syariah).

Adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan Akad Murabahah, Salam, Istishna dan atau Ijarah. (13)
(Sumber: Bank Indonesia).

Placement.

Adalah kegiatan penempatan dana antar bank. Biasanya dalam bentuk call money atau Deposit on call yang sifatnya jangka pendek. (8).
(Sumber : Praktik Perbankan)

PLN Perusahaan Jangka Panjang.

Adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun baik langsung dari Kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.(5).
(Sumber : Bank Indonesia)

PLN Perusahaan Jangka Pendek.

Adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, baik langsung dari Kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.(5)
(Sumber : Bank Indonesia)

PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).

Adalah perjanjian yang mengatur tatacara penyelesaian Kewajiban Pihak Terkait yang dibuat oleh dan antara Eks Pemegang Saham Pengendali dan Ketua BPPN dengan persetujuan Menteri Keuangan. Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah disalurkan kepada Bank Dalam Penyehatan (BDP) dengan mengalokasikan kerugian bank kepada pemegang saham.(6).(Sumber: BPPN)

Plafondering.

Adalah kapitalisasi bunga dan biaya bank yang tidak dapat dilunasi oleh nasabah debitur. Biaya dan bunga tertunggak tersebut ditutup dengan menaikkan limit kredit nasabah sehingga tunggakan tidak terlihat lagi karena telah berubah manjadi kredit efektif (baki debet) atau tambahan hutang dalam batas limit kredit yang baru. Plafondering adalah salah satu teknik bank untuk menyamarkan kolektibilitas kredit yang jelek supaya terlihat lebih bagus.(5).(Sumber: N N ).

Pola kemitraan.

Adalah pola pengembangan dengan menggunakan perusahaan inti yang membantu membimbing perusahaan rakyat sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan (5).
(Sumber : Bank Indonesia

Pola PHBK (Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat ).

Adalah pola pembiayaan dalam upaya mengembangkan prasarana pelayanan keuangan bagi pengusaha mikro, yang bersifat saling menguntungkan antara tiga unsur yang berbeda yaitu BPR, Lembaga Pengembangan SwadayaMasyarakat (LPSM), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pola PHBK dapat dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Kredit diberikan kepada kelompok;
b. Partisipan PHBK telah melalui seleksi;
Yang dimaksud partisipan PHBK adalah perorangan dan/atau lembaga yang terlibat seperti LPSM dan KSM.
c. Menghargai otonomi lembaga partisipan;
d. Mempromosikan tabungan dan mengkaitkan tabungan dengan kredit;
e. Mengenakan tingkat bunga pasar;
f. Mengembangkan dan menerima agunan alternatif;
g. Terdapat bantuan teknis/pendampingan untuk membina kelompok. (5).
(Sumber : Bank Indonesia)

Politically Exposed Person (PEP).

Istilah ini digunakan dalam ketentuan Anti Pencucian Uang (APU) , adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing. (2). (Sumber : Bank Indonesia).

Portofolio Investasi atau Investment Portfolio.

Adalah portofolio Obligasi Rekap yang dicatat dalam pembukuan bank yang tidak dapat diperdagangkan (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Portofolio Kredit.

Adalah posisi keseluruhan kredit yang dikelompokkan menurut, jenis kredit, menurut sektor yang dibiayai, menurut kolektibilitasnya, menurut valuta dan kritera lain sesuai keperluannya. Dari protofolio dapat diketahui gambaran menyeluruh dari pemberian kredit menurut komposisi yang dilaporkan.(5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Portofolio Perdagangan atau Trading Portfolio.

Adalah portofolio Obligasi Rekap yang dicatat dalam pembukuan bank yang dapat diperdagangkan. Bank wajib membukukan obligasi yang diperoleh dari pasar sekunder (Obligasi Pemerintah) kedalam portofolio Perdagangan. Bank dilarang memindahkan obligasi dalam portofolio perdagangan ke portofolio Investasi. Bank wajib membukukan obligasi yang di peroleh dari pasar sekunder ke dalam portofolio Perdagangan. (7)
(Sumber: Bank Indonesia).

Portfolio Risk Management.

Adalah pengelolaan terhadap risiko portofolio perdagangan (trading port folio) yang dilakukan bank, baik dalam transaksi surat berharga (securities) maupun posisi valuta asing. Lazimnya kegiatan trading bank mencakup keputusan sebagai berikut:
o Beli (buy)
o Jual (sell) atau ditahan (hold) dan Hedge.
Portfolio Risk Management (Manajemen Risiko Portofolio) dapat dilihat sebagai suatu hubungan integral antara “issuer“ dan “investor“ untuk meyakini bahwa bank tidak dibebani dengan assets yang sub-standar (kurang lancar). Dengan demikian pengelolaan ini terkait dengan usaha untuk menjaga dan peningkatan ‘shareholder value’. Cakupan dari manajemen risiko portofolio tidak hanya mengenai risiko kredit, melainkan mencakup pula:
o Owner (pemilik) dari risiko dan capital
o Fund managers dengan kebijakan (discretion) terhadap risiko portofolio perdagangan
o Pendekatan yang mendorong investor (investor driven approach). Menahan posisi sesuai benchmark yang ditentukan oleh standard pasar (market standards)
Portfolio Risk Management bertindak sebagai pembeli (buyer), penjual (seller) dan sebagai manager risiko (risk manager). Pada bank-bank dengan aktivitas yang lebih kompleks, kegiatan Portfolio Risk Management mencakup pula credit derivative, assets securitization dan secondary market debt trading.(3)
(Sumber: Praktik Perbankan).

P of Credit (5 P of Credit).

Adalah kriteria untuk penilaian permohonan kredit, yang terdiri dari penilaian atas aspek-aspek sebagai berikut:
1. People (orang atau perusahaan atau manajemen yang akan menerima fasilitas kredit dari bank).
2. Purpose (tujuan kredit yang diminta atau objek yang akan di biayai).
3. Payment (sumber pengembalian kredit, berapa lama, dan cara pelunasan).
4. Protection (pengamanan kredit yang diberikan, menyangkut jaminan dan sebagainya).
5. Perspective (prospek usaha dari debitur atau perusahaan).(5)
(Sumber: Kepustakaan No.13)

Pola Perusahaan Inti Rakyat.

Disebut juga Pola PIR adalah pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai plasma dalam suatu system kerja sama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Posisi Devisa Neto (PDN).

Adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari:
a) selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing, ditambah
b) selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitment maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing yang semuanya dinyatakan dalam rupiah
Aktiva valuta asing pada huruf a) terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada BI), deposit on call, deposito, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga, kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih, rekening antar kantor aktiva, dan tagihan lainnya dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk. Pasiva valuta asing sebagaimana dimaksud huruf a) terdiri dari giro, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito,margin deposit, pinjaman yang diterima, jaminan import, rekening antar kantor pasiva dan kewajiban lainnya dalam valuta asing baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk. Rekening Administratif valuta asing sebagaimana dimaksud pada huruf b) adalah rekening dalam valuta asing yang dapat menimbulkan tagihan dan atau kewajiban dimasa mendatang yang merupakan komitmen dan kontinjensi yang mencakup bank garansi, maupun L/C yang dipastikan menjadi kewajiban bank, setelah dikurangi dengan margin deposit, spot, serta transaksi derivatif antara lain transaksi forward, option dan future, maupun produk-produk lain yang sejenis terhadap penduduk maupun bukan penduduk. Bank wajib memelihara Posisi Devisa Neto setinggi-tingginya 20% dari modal. Bagi bank yang telah memenuhi kriteria untuk wajib memenuhi KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar sesuai ketentuan berlaku, kewajiban memelihara posisi Devisa Neto ditetapkan setinggi-tingginya 30% dari Modal. Sebelum ketentuan KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar berlaku efektif, bank tetap wajib memelihara Posisi Devisa Neto sebesar 20%. (4).(9).(Sumber: Bank Indonesia)

Post Usance L/C (Refinancing Usance L/C).

Adalah pembiayaan kepada importir atas dasar Usance L/C yang telah dibiayai oleh bank lain (financing bank), karena importir tidak mampu membayar kewajibannya kepada financing bank pada saat wesel jatuh tempo (with recourse basis). Financing bank akan membayar ke eksportir sesuai dengan syarat usance L/C yaitu tanggal jatuh tempo wesel sedangkan importir dapat menunda pembayaran atas L/C jatuh tempo sampai dengan jangka waktu tertentu. Dalam fasilitas ini, importir mengeluarkan promes sebesar penangguhan pembayaran impor tersebut. Promes digunakan sebagai sarana /bukti bahwa importir mempunyai kewajiban pembayaran impor kepada bank karena transaksi impor usance L/C-nya telah berakhir.(5),(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Potential Future Credit Exposure.

Adalah seluruh potensi keuntungan dari suatu perjanjian /kontrak transaksi derivatif selama umur kontrak, yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai nosional perjanjian /kontrak transaksi derivatif tersebut.(4)
(Sumber: Bank Indonesia)

PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).

Adalah cadangan yang dibentuk bank dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank (azas prudensial) untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian karena kredit macet. Cadangan ini dilaporkan sebagai offsetting account atau sebagai pengurang pada posisi Kredit yang di berikan pada neraca bank.(4)
(Sumber: Praktik Perbankan)

PPAPWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib Dibentuk).

Adalah cadangan (PPAP) yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk dibentuk bank sesuai posisi dan klasifikasi aktiva produktif yang dimiliki bank. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk membentuk cadangan Aktiva Produktif yang terdiri dari:
1. Cadangan Umum, yang sekurang-kurangnya sebesar 1% (satu perseratus) dari Total Aktiva Produktif.
2. Cadangan khusus, untuk kredit yang diberikan, yang sekurang-kurangnya sebagaimana berikut:
Kolektibilitas kredit-----------------------------PPAP
Dalam Perhatian Khusus(Special Mention)--- 5%
Kurang Lancar (Substandard)----------------- 15%
Diragukan (Doubtfull)--------------------------- 50%
Macet (Loss)-----------------------------------100%
Masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai (Cash Collateral).
3. Cadangan Khusus untuk surat berharga, yang sekurang-kurangnya 100% (seratus perseratus) dari surat berharga yang digolongkan macet.(4)
(Sumber: Bank Indonesia)

PPKPB (Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank)  lihat KPB

PPSKSD (Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Surat berharga Diagunkan)  lihat SKSD

Pre-Export Financing (PEF).

Adalah fasilitas kredit modal kerja jangka pendek khusus untuk membiayai pengadaan bahan baku/bahan penolong, atau pengadaan barang untuk ekspor yang penarikannya atas dasar letter of credit yang diterima nasabah.(5).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Present Value.

Adalah nilai diskonto dari suatu pembayaran atau aliran pembayaran yang akan diterima dimasa yang akan datang. Penghitungan present value harus dengan tingkat bunga yang spesifik atau discount rate. Sering diperlukan dalam analysis kredit investasi.(5).(Sumber: Praktik Perbankan)

Price / Earning Ratio.

Adalah rasio dari harga satu lembar saham dari saham suatu perusahaan dibandingkan dengan earning (pendapatan) per saham dari perusahaan issuer tersebut, yang mencerminkan harga yang dibayar oleh investor untuk setiap nilai (Rupiah) dari earning (pendapatan). P/E (Price/Earning) ratio akan berubah-rubah sepanjang waktu dan tidak sama pada masing-masing perusahaan, dan digunakan untuk menilai suatu saham terhadap saham lainnya dan terhadap nilai saham dipasar. (7)
(Sumber: NN)

Price Risk.

Adalah risiko terhadap modal (the risk to capital) yang berasal dari perubahan nilai dari portofolio instrument-instrumen keuangan. Price Risk berasal dari kergiatan market – making, dealing serta aktivitas pengambilan posisi (position taking). Banyak bank menggunakan istilah “Price Risk” interchangeable dengan istilah “Market Risk”. Hal ini karena price risk berfokus pada perubahan faktor-faktor pasar (seperti, suku bunga; likuiditas pasar, volatilitas dan sebagainya) yang mempunyai pengaruh (effect) terhadap nilai dari instrumen yang diperdagangkan.. Rekening rekening utama yang terpengaruh oleh price risk adalah rekening-rekening yang harus direvaluasi untuk tujuan-tujuan penyajian laporan keuangan (seperti ‘rekening perdagangan surat berharga ‘, derivative serta produk-produk foreign exchange). Bank akan menghadapi suatu risiko kerugian pada posisi neraca dan Off Balance Sheet (non neraca) yang timbul karena adanya perubahan (movement) dalam harga pasar. (3), (7)
(Sumber: NN)

Primary Reserve (PR).

Adalah penyangga operasional bank sehari-hari sehingga bank senantiasa mampu membayar semua penarikan tunai atau kliring yang dilakukan nasabah. Cadangan penyangga ini terdiri dari uang tunai (kas) yang ada di bank serta cabang-cabangnya serta rekening giro bank di Bank Indonesia yang sifat likuidnya dianggap sama dengan kas. Primary reserve lazimnya bukan merupakan earning asset, karena itu harus diatur seefisien mungkin agar tidak kelebihan dan tidak pula mengorbankan likuiditas.(2), (8).(Sumber: Praktik Perbankan)

Prime Bank .

Adalah bank yang memiliki peringkat investasi tertentu dari lembaga pemeringkat dan total asset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam “Banker’s Almanac”. (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Prime Rate.

Adalah tingkat bunga yang dikenakan oleh bank kepada nasabah utamanya yang berisiko rendah. Apabila Bank sudah mempunyai Credit Scoring, maka bank mengetahui nasabah mana yang risikonya tinggi dan nasabah mana yang risikonya rendah. Untuk nasabah yang risikonya rendah, maka logis kalau dikenakan beban bunga yang rendah. Sebaliknya nasabah yang risikonya lebih tinggi harus dikenakan bunga yang lebih tinggi sesuai tingkat risiko pemberian kredit kepada nasabah yang bersangkutan. Nasabah “Prima” yaitu nasabah dengan risiko rendah, lazimnya dipakai sebagai patokan dalam pricing. Kepada nasabah dikenakan suku bunga yang disebut sebagai “Prime Rate”. Dan nasabah lain dikenakan suku bunga diatas prime rate secara bertingkat.
Contoh sebagai berikut: (3)
Prime Rate pada Bank “APIK
Klas Debitur-------- Credit Scoring---- Suku bunga%
Highest Quality------- 1.00 - 1.83------- 14.00 p.a (rate ini disebut "Prime Rate")
Good Quality---------1.84 - 2.66-------- 15.00 p.a
Average-------------- 2.67 - 3.50-------- 16.00 p.a
Below Average-------3.51 - 4.34-------- 17.50 p.a
Poor Risk ------------4.35 - 5.17-------- 19.00 p.a
High Risk------------ 5.18 - 6.00-------- 21.00 p.a
(Sumber: Praktik Perbankan)

Prinsip kehati-hatian.

Adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).

Prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana .

Yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan:
1) Analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurangkurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capacity, Condition of economy & Collateral);
2) Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kinerja (performance)
dan kemampuan membayar.(5)
(Sumber : Bank Indonesia)

Prinsip mengenal nasabah (Know your customer/ KYC principles).

Adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini di introdusir oleh Bank Indonesia dalam rangka penerapan Prinsip Kehati-hatian.(4). (Sumber: Bank Indonesia)

Prinsip Pemberian Kredit.

Adalah prinsip yang dianut bank pada umumnya dalam pemberian kredit kepada nasabah, yaitu:
1. Kredit yang diberikan harus “aman” dalam arti terjamin pengembaliannya.
2. Kredit yang diberikan harus menghasilkan bagi bank. Artinya bank memperoleh pembayaran bunga pada waktunya dan bank tidak mengenakan bunga lebih rendah dari cost-nya.
3. Kredit yang diberikan harus bermanfaat bagi debitur dalam arti membantu kesulitan debitur dan menguntungkan bagi debitur yang bersangkutan.
4. Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam arti tidak akan memberikan kredit untuk tujuan yang bertentangan dengan itu.
Prinsip pada butir 1 s/d 3 merupakan satu kesatuan dimana apabila salah satu prinsip berdasarkan analisis bank diperkirakan tidak akan dapat dipenuhi, bank tidak memberikan kredit. Butir 4 merupakan dampak positif dari kredit yang diberikan. (5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Prinsip Pengawasan Kredit.

Adalah penerapan dan pelaksanaan fungsi pengawasan kredit yang bersifat menyeluruh, yang terdiri dari prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Fungsi pengawasan kredit harus diawali dari upaya yang bersifat pencegahan sedini mungkin terjadinya hal-hal yang dapat merugikan bank dalam perkreditan atau terjadinya praktek pemberian kredit yang tidak sehat. Hal tersebut harus tercermin dalam struktur pengendalian intern bank yang terkait dengan perkreditan.
2. Pengawasan kredit harus meliputi pula pengawasan sehari-hari oleh manajemen baik atas setiap pelaksanaan pemberian kredit atau yang lazim disebut dengan istilah pengawasan melekat.
3. Pengawasan kredit juga harus meliputi audit intern terhadap semua aspek perkreditan yang dilakukan oleh SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) Bank. (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Prinsip ‘same day settlement’.

Prinsip ini diberlakukan dalam SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), adalah prinsip Penyelesaian Akhir yang diterapkan pada tingkat Bank, yaitu:
a) Dalam penyelesaian Kliring Debet, Penyelesaian Akhir dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet dari Peserta oleh PKL(Penyelenggara Kliring Lokal); dan
b) Dalam penyelenggaraan Kliring Kredit, Penyelesaian Akhir dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya DKE Kredit oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) dari Peserta atau PKL.(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Prinsip Syariah.

Adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musharakah), prinsip jual beli barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina). Dalam melakukan transaksi keuangan termasuk investasi berdasarkan prinsip syariah haruslah menjauhi hal-hal seperti:
a) Riba
b) Uang bukan komoditi, tetapi sebagai alat tukar saja
c) Gharar (ketidak pastian)
d) Maysir (tindakan berjudi atau gambling)
e) Dalam setiap hasil harus menanggung risiko terhadap hasil tersebut.(13)
(Sumber: Bank Indonesia)

Private Placement.

Istilah ini berkaitan tatacara lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana. Private Placement adalah kegiatan penjualan SUN di Pasar Perdana dalam negeri yang dilakukan oleh Pemerintah dengan pihak yang disetujui oleh Pemerintah, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan. (7).
(Sumber : Bank Indonesia)

Probability of Default,

Adalah tingkat kemungkinan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Migration Analysis, Roll Rates, Vintage Analysis, dan Default Rate. Lihat juga → : Expected Loss.
(3). (sumber : Bank Indonesia

Produk Bank.

Adalah produk dan atau jasa perbankan termasuk produk dan atau jasa lembaga keuangan bukan bank yang dipasarkan oleh bank sebagai agen pemasaran.
Transparansi informasi Produk Bank diatur oleh BI antara lain sebagai berikut:
1. Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada nasabah secara tertulis atau lisan. Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).
2. Informasi mengenai karakteristik Produk Bank sebagai mana dimaksud diatas sekurang-kurangnya meliputi:
a. Nama Produk Bank
b. Jenis Produk Bank
c. Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank
d. Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank
e. Biaya-biaya yang melekat pada Produk bank
f. Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan
g. Jangka waktu berlakunya Produk Bank, dan
h. Penerbit (issuer/originator) Produk Bank
Dalam hal Produk Bank terkait dengan penghimpunan dana, Bank wajib memberikan informasi mengenai program penjaminan terhadap Produk Bank tersebut.
3. Bank wajib memberitahukan kepada nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan kepada setiap nasabah yang sedang memanfaatkan Produk bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut.
4. Bank dilarang mencantumkan informasi dan atau keterangan mengenai karakteristik Produk Bank yang letak dan atau bentuknya sulit terlihat dan atau tidak dapat dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti..
5. Bank wajib menyediakan layanan informasi karakteristik Produk Bank yang dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Produk Bank (pada Bank Syariah).

Adalah produk yang dikeluarkan Bank baik di sisi penghimpunan dana maupun penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank yang sesuai dengan Prinsip Syariah, tidak termasuk produk lembaga keuangan bukan Bank yang dipasarkan oleh Bank sebagai agen pemasaran.(13).(Sumber : Bank Indonesia)

Produk Non Bank.

Adalah produk yang dikeluarkan lembaga keuangan bukan Bank.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

ProFi (Promotion of Small Financial Institution).

Adalah suatu program pengembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia berdasarkan kerja sama antara Bank Indonesia, Departemen Keunagan RI dan Lembaga Kerjasama Teknis Jerman GTZ (Deutche Gesellschafft fur Technische Zusammernarbeit) atas nama pemerintah Jerman. Inti dari program ini adalah mendukung terciptanya lembaga-lembaga keuangan mikro yang tepat, terjangkau, dan efektif bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pada umumnya kelompok-kelompok sasaran adalah segmen masyarakat Indonesia yang terbilang lebih miskin, yang dianggap masyarakat miskin yang "produktif" atau "pekerja". Secara khusus, maka para pelaku mikro dan kecil, termasuk pedagang, pengusaha pabrik atau penyedia layanan dianggap sebagai kelompok sasaran kebijakan utama yang relevan. Secara potensial maka sebagian besar dampak signifikan – dalam hal pemberdayaan – diharapkan timbul dari penyediaan akses layanan keuangan kepada pengusaha-pengusaha wanita. Program ini dilakukan sejak tahun 1999. Dalam beberapa laporan dari GTZ, ProFi disebut sebagai Program “Strengthening of small Financial Institution”(5)
(Sumber: Dari berbagai sumber)

Profil maturitas,

Adalah pemetaan posisi aset, kewajiban, dan rekening administratif ke dalam skala waktu tertentu (maturity buckets) berdasarkan sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo (remaining maturity).
Profil maturitas menyajikan pos-pos aset, kewajiban, dan rekening administratif yang dipetakan ke dalam skala waktu berdasarkan sisa waktu sampai dengan jatuh tempo sesuai kontrak dan/atau berdasarkan asumsi khususnya untuk pos neraca dan rekening administratif yang tidak memiliki jatuh tempo kontraktual (non maturity items). Penyusunan profil maturitas bertujuan untuk mengidentifikasi terjadinya gap likuiditas dalam skala waktu tertentu.
Profil maturitas harus disusun paling kurang setiap bulan baik dalam rupiah maupun valuta asing. Apabila Bank memiliki posisi likuiditas dalam berbagai valuta asing dengan jumlah yang signifikan, dalam hal diperlukan untuk keperluan internal, Bank dapat menyusun profil maturitas dalam masing masing valuta asing dimaksud.(3). (Sumber : Bank Indonesia).

Profit Equalisation Reserve (PER).

Istilah ini dapat diterjemahkan sebagai ‘Cadangan Pensetaraan Keuntungan’ (CPK) adalah jumlah yang patut atau pantas dikeluarkan / disisihkan oleh Lembaga Keuangan Islam dari gross income, sebelum dialokasikan kepada Mudarib sebagai pemegang saham, untuk mempertahankan suatu tingkat pengembalian investasi bagi Pemegang Rekening Investasi dan meningkatkan owner’s equity. Dasar untuk perhitungan jumlahnya agar sesuai / pantas harus ditetapkan lebih dulu dan dilaksanakan menurut kondisi perjanjian yang diterima oleh Pemegang Rekening Investasi dan setelah di review dan disetujui oleh Dewan komisaris LKI. Dalam yurisdiksi tertentu, otoritas pengawasan (dhi pengawasan Bank atau LKI), menetapkan syarat-syarat dalam membentuk CPK (Cadangan Persetaraan Keuntungan) . (13).
(Sumber : Islamic Financial Service Board)

Pro-forma Invoice .

Adalah Invoice yang berisikan penawaran (dalam bentuk invoice biasa) dari penjual kepada pembeli yang potensial, dan kata “proforma” tertera /tampak pada invoice yang dimaksud. Proforma Invoice sering menjadi dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan L/C.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Program Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah.

Adalah program yang dicanangkan bank Indonesia di Jakarta pada 11 Desember 2006 guna meningkatkan peran perbankan syariah yang lebih besar di industri perbankan nasional. Bank Indonesia telah menetapkan 6 (enam) pilar dalam Program Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah , yaitu :
1). Penguatan kelembagaan Bank Syariah
2). Pengembangan produk Bank Syariah
3). Intensifikasi edukasi publik & Aliansi Mitra Strategis
4). Peningkatan peran Pemerintah & Penguatan Kerangka Hukum Bank Syariah
5). Penguatan SDM Bank Syariah , dan
6). Penguatan Pengawasan Bank Syariah.
Secara garis besar, program ini akan dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu :
Pertama , program sosialisasi perbankan syariah kepada masyarakat secara lebih intensif guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keuangan dan perbankan syriah.
Kedua , mendorong pengayaan produk dan jasa keuangan syariah serta perluasan outlet pelayanan sehingga dapat menjangkau kebutuhan masyarakat.
Ketiga, BI akan lebih berperan aktif dalam mendukung masuknya dana investasi luar negeri antara lain melalui instrumen instrumen keuangan syariah. (13)
(Sumber : Bank Indonesia).

Program Kemitraan Terpadu (PKT).

Adalah program kemitraan antara Usaha Kecil dan Usaha Besar, dengan melibatkan Bank sebagai pemberi kredit dalam suatu ikatan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Kredit yang diberikan kepada Usaha Kecil dalam rangka PKT baik dengan pola langsung maupun pola tidak langsung dapat di perhitungkan sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan ketentuan:
a. Plafon kredit untuk masing-masing Usaha Kecil tidak melebihi Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah).
b. Kerjasama dalam rangka Program Kemitraan Terpadu (PKT) diatur dalam Nota Kesepakatan.
c. Kredit tersebut benar-benar telah disalurkan kepada Usaha Kecil (UK), yang dibuktikan dengan daftar nominatif UK yang memperoleh kredit.
Pemberian kredit kepada Koperasi (dalam rangka PKT), dapat diperhitugkan sebagai KUK dengan ketentuan plafon kreditnya tidak melebihi Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rp.) dan kredit tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai usaha koperasi yang terkait dengan usaha yang produktif anggotanya.(5)
 lihat Usaha Kecil, Usaha Besar dan Pemberian kredit dengan pola langsung & tidak langsung..(Sumber: Bank Indonesia)

Program Rekapitalisasi Bank Umum.

Adalah upaya meningkatkan permodalan bank untuk mencapai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Project Finance (PF).

Adalah suatu metode pendanaan dimana pemberi pinjaman terutama melihat kemampuan dari proyek dalam memperolah laba, baik sebagai sumber pengembalian maupun sebagai jaminan dari exposure. Type pembiayaan lazimnya adalah untuk proyek yang besar, kompleks, termasuk biaya instalasi yang mahal Contoh; Power Plants (Pembangkit Tenaga Listrik); Chemical Processing Plant (Pabrik Kimia), Mines (Pertambangan), Transportation Infrastructure (Sarana Transportasi), Environment (Sarana Lingkungan) and Telecomunication Infrastructure (Sarana Telekomunikasi). Atau pembiayaan kembali (refinancing) proyek yang sudah ada baik dengan tambahan/perbaikan maupun tanpa tambahan. Dalam pembiayan seperti itu, pemberi pinjaman biasanya dibayar dari hasil proyek yang dibiayai seperti hasil penjualan listrik dari Power Plant. Peminjam biasanya adalah suatu SPE (Special Purpose Entity) yang tidak diperkenankan melakukan selain fungsi membangun, memiliki dan mengoperasikan instalasi. Konsekwensinya pembayaran kembali sangat tergantung terutama dari Cash Flow proyek dan nilai collateral dari assets proyek ybs. Sebaliknya apabila pembayaran kembali tergantung terutama pada “bonafiditas” end user dari proyek, maka pinjaman merupakan exposure yang dijamin (secured exposure) oleh end user ybs. Apabila yang dibiayai merupakan barang modal yang sudah jadi seperti kapal atau pesawat terbang yang dioperasikan secara komersil maka pembiayaan tersebut disebut sebagai “Object Finance” (5).(Sumber: Bank for International Settlement)

Promes (Promissory Notes)  lihat Surat Aksep

PROPER.

Adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan yang diikut sertakan dalam PROPER adalah:
1) perusahaan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan;
2) perusahaan yang mempunyai dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan sangat besar;
3) perusahaan yang mencemari dan merusak lingkungan dan atau berpotensi mencemari dan merusak lingkungan
4) perusahaan publik yang terdaftar pada pasar modal baik di dalam maupun di luar negeri; atau
5) perusahaan yang berorientasi ekspor.
Hasil penilaian PROPER akan dikelompokkan dalam beberapa peringkat, yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Hasil ini diumumkan kepada masyarakat secara berkala:
Arti dari masing-masing peringkat PROPER adalah sebagai berikut:
1) Peringkat emas, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan;
2) Peringkat hijau, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan ataukerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Peringkat biru, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Peringkat merah, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5) Peringkat hitam, untuk usaha dan atau kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.(5)
(Sumber : Bank Indonesia)

Proses pencucian uang.

Adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang, yang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :
a.Penempatan (Placement),
Adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
b.Transfer (Layering),
Adalah upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa keuangan yang lain. Sebagai contoh adalah dengan melakukan beberapa kali transaksi atau transfer dana.
c.Penggunaan harta kekayaan (Integration),
Adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Sebagai contoh adalah dengan pembelian aset dan membuka/melakukan kegiatan usaha. (4)
(Sumber : Bank Indonesia/PPATK)

Protest.

Adalah tindakan yang dilakukan oleh pemegang surat wesel terhadap tersangkut dalam keadaan non akseptasi, atau terhadap akseptan dalam keadaan non pembayaran. Protes juga dapat dilakukan terhadap akseptan dalam keadaan non penanggalan pada akseptasi dan dalam keadaan non pembayaran sebagian. Tindakan protes ini harus dibuktikan dengan akta otentik yang di sebut protes non akseptasi atau protes non pembayaran. Dengan alat bukti protes ini pemegang melakukan regresnya terhadap debitur wesel yang berwajib regres. Hak regres bisa dilakukan sebelum hari bayar atau pada hari bayar.
Bentuk protes, dapat dengan 2 cara yaitu:
1. Protes otentik
Sesuai pasal 143 b KUHD akta protes otentik baik protes non akseptasi maupun protes non pembayaran harus dibuat oleh notaris atau jurusita, dan disertai oleh dua orang saksi.
Akte protes tersebut memuat:
a. Turunan kata demi kata dari surat wesel, akseptasi, endosemen, aval, dan alamat yang tertulis didalamnya.
b. Keterangan bahwa akseptasi atau pembayaran telah dimintakan tapi tidak dipenuhi,
c. Keterangan tentang alasan-alasan non akseptasi atau non pembayaran yang dikemukakan. Surat peringatan atau teguran untuk menandatangani protes dan alasan-alasan penolakannya.
d. Keterangan bahwa ia, notaris atau juru sita, karena non akseptasi atau non pembayaran, telah membuat protes itu.
2. Protes sederhana
Protes sederhana ini adalah sebagai ganti dari protes otentik. Disebut sederhana karena tidak harus dibuat dalam bentuk akte tersendiri, dan tidak pula bersifat resmi.
Protes ini dibuat apabila:
a. Pemegang surat wesel tidak ingin mengajukan protes otentik.
b. Pihak yang diprotes tersebut bersedia memberikan bantuannya.
c. Tidak ada pernyataan tegas dari penerbit bahwa protes yang dilakukan harus dengan akta otentik.
Cara membuat protes sederhana ini ialah dengan jalan menempatkan peryataan pada surat wesel bahwa akseptasi atau pembayaran itu ditolak dan ditanggali serta ditanda-tangani oleh pihak yang diprotes itu.(7)
(Sumber: Kepustakaan No. 7)

Properti Terbengkalai (Abandoned Property).

Adalah aktiva tetap dalam bentuk properti yang dimiliki bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha bank yang lazim. Termasuk dalam kegiatan usaha Bank yang lazim adalah property yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha bank, sepanjang dimiliki dalam jumlah yang wajar, seperti rumah dinas, dan property yang digunakan untuk sarana pendidikan, serta property lain yang telah ditetapkan untuk digunakan Bank dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat. (11)
(Sumber: Bank Indonesia)

Propisi Kredit.

Adalah pungutan bank yang dibebankan kepada debitur terhadap suatu limit kredit yang disediakan kepada nasabah. Lazimnya dipungut 1% dari limit Kredit Modal Kerja, dan di bebankan kepada debitur sebelum penarikan kredit dilakukan. Beberapa bank bahkan meminta agar debitur menyetor Propisi kredit secara tunai. Pungutan serupa juga dilakukan terhadap pemberian Kredit Investasi dan dinamakan Commitment Fee, dan besarnya maupun cara pemungutannya berbeda-beda diantara bank-bank. Kebanyakan dipungut setiap tahun antara 0,5% s/d 1% dari kredit yang belum ditarik.(5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi.

Disebut juga Proyek PIR-Trans, merupakan suatu paket pengembangan wilayah yang utuh yang terdiri dari komponen utama yang meliputi pembangunan perkebunan inti, pembangunan kebun plasma dan unit pengolahannya, serta pembangunan pemukiman yang terdiri dari lahan pekarangan dan perumahan serta komponen penunjang yang meliputi prasarana umum tidak termasuk proyek PIR Trans Perkebunan atas dasar mekanisme Daftar Isian Pembiayaan Proyek. Kebun Inti adalah kebun yang dibangun, dimiliki dan dikembangkan oleh Perusahaan Inti untuik tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans. Kebun Plasma adalah kebun yang dibangun oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan yang akan dialihkan kepada petani peserta Proyek PIR Trans. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Proyeksi arus kas.

Adalah proyeksi seluruh arus kas masuk dan arus kas keluar termasuk kebutuhan pendanaan untuk memenuhi komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif. Proyeksi arus kas menyajikan arus kas yang berasal dari aset, kewajiban, dan rekening adminisitratif serta kegiatan usaha lainnya dan dipetakan ke dalam skala waktu berdasarkan asumsi yang digunakan. Asumsi juga digunakan untuk menghitung arus kas dari posisi likuiditas yang memiliki jatuh tempo secara kontraktual. Proyeksi arus kas harus disusun paling kurang setiap bulan dengan periode proyeksi sesuai kebutuhan Bank dengan memperhatikan struktur aset, kewajiban, dan rekening administratif, yang paling kurang meliputi periode 1 (satu) bulan. Pembagian periode proyeksi arus kas ke dalam skala waktu disesuaikan dengan Laporan Profil Maturitas.
Cakupan pos aset, kewajiban, dan rekening administratif dalam proyeksi arus kas disesuaikan dengan struktur aset, kewajiban, dan rekening administratif masing-masing Bank. Dalam hal Bank memiliki posisi likuiditas dalam valuta asing, maka Bank harus menyusun proyeksi arus kas dalam valuta asing.(3).(Sumber : Bank Indonesia).

PSAK – ETAP.

Adalah Penetapan Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik,yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan–Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI)yang dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan,sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP.
Dewan Standar Akuntasi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) selain mengeluarkan PSAK 50 dan PSAK 55 juga menerbitkan StandarAkuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
DSAK-IAI dalam SAK ETAP menyatakan bahwa SAK ETAP dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP dimaksud.
Mengingat Penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 bagi BPR dipandang tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPR dan memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh maka BPR memerlukan standar akuntansi keuangan yang sesuai.
Sehubungan dengan itu maka Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipandang perlu untuk menerapkan SAK – ETAP sebagai standar akuntansi keuangan bagi BPR
Dengan diberlakukannya SAK ETAP sebagai standar akuntansi keuanganbagi BPR, maka pedoman akuntansi atas transaksi keuangan BPR tetap menggunakan pedoman akuntansi sebagaimana yang digunakan selama ini sepanjang Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (PABPR) belum diberlakukan.(11).
(Sumber : Bank Indonesia).

PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT. PII.

Adalah perusahaan yang dibentuk Pemerintah Indonesia guna mendukung percepatan proyek infrastruktur. Perusahaan ini akan menjamin proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah. Modal awal PII berasal dari APBN 2009 sebesar Rp. 1 Triliun , ditambah jaminan dari Bank Dunia. Perusahaan ini seperti ‘pemberi asuransi khusus untuk infrastruktur”. Jenis risiko yang dijamin PII sangat beragam, tergantung pada kontrak yang ditetapkan pemerintah dengan investor.Investor diwajibkan membayar premi kepada pemerintah sebagai bukti keikut sertaan pada program penjaminan infrastruktur. PT.PII didirikan pada 1 Desember 2009. (2). (Sumber : NN)

PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Persero.

Adalah sebuah lembaga keuangan khusus yang sahamnya 100% milik Pemerintah. PNM didirikan di Jakarta berdasarkan Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 serta Letter of Intend IMF tanggal 16 Maret 1999, Peraturan Pemerintah No. 38/99 tanggal 25 Mei 1999, Akte Notaris No. 1 tanggal 1 Juni 1999 dan pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 23 Juni 1999.
Tugas utama PT PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada serta berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar. Dengan pengembangan lembaga keuangan alternatif maka pendekatan jaminan dan pendekatan riba tidak lagi mendominasi skema pembiayaan PNM dalam melaksanakan kebijakannya. Bantuan manajemen juga diberikan oleh PNM sebagai paket bantuan yang tidak dipisahkan dengan bantuan permodalan. Dalam operasinya kebijakan PNM ini akan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga keuangan seperti Lembaga Modal Ventura, Bank Syariah, Koperasi Simpan Pinjam, BPR/S baik yang khusus didirikan maupun memanfaatkan lembaga-lembaga yang sudah ada dan tersebar diseluruh propinsi di Indonesia. Sesuai SK Menteri Keuangan No. 487/KMK 017/ 1999 tanggal 13 Oktober 1999, PNM telah ditetapkan menjadi salah satu BUMN koordinator penyalur kredit program eks KLBI yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bank Indonesia.(2)
(Sumber: PT PNM)

PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) Persero.

Adalah Perusahaan Persero yang didirikan sesuai dengan Keputuran Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2004. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN untuk dan atas nama menteri keuangan.
Pengelolaan aset negara yang dimaksud diatas meliputi:
a. Restrukturisasi aset
b. Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset
c. Penagihan piutang
d. Penjualan
Modal Persero ditetapkan berasal dari kekayaan negara yang semula dikelola oleh BPPN yang jenis, bentuk dan nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta uang tunai yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6)
Lihat juga  BPPN dan TIM Pemberesan
(Sumber Keppres No. 10 tahun 2004)

PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).

Adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk pemerintah yang dapat memberikan pembiayaan kepada pelaksana proyek. Untuk memperkuat modal PT SMI, Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia) telah menyetujui investasi sebesar US$. 140 juta, atau sekitar Rp.1,54 Triliun. (2). (Sumber : NN).


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
PPATK mempunyai wewenang:
a. Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
b. Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
c. Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.15 tahun 2002 dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
d. Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang Undang No.15 Tahun 2002. (2),(4)
(Sumber: PPATK)

PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).

Adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 49 prp tahun 1960. PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden No.11 tahun 1976. PUPN Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Tugas dan wewenang PUPN
Tugas PUPN adalah mengurus piutang Negara yang diserahkan berdasarkan undang-undang No.49 prp tahun 1960. Dalam pelaksanaan tugas tersebut PUPN berwenang:
a. Menerima/Menolak/Mengembalikan Pengurusan Piutang Negara
b. Membuat pernyataan bersama
c. Menetapkan jumlah piutang Negara
d. Mengeluarkan surat paksa
e. Mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan
f. Meminta Sita Persamaan
g. Mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan
h. Pengeluarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan
i. Menetapkan/Menolak Penjualan Barang Jaminan
j. Menetapkan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan Diluar Lelang.
k. Mengeluarkan Pernyataan Pengurusan Piutang negara Lunas/Selesai
l. Mengeluarkan Surat Penetapan Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih.
m. Menyetujui/Menolak Penartikan Kembali Piutang Negara
n. Mengeluarkan Surat Perintah Paksa Badan
o. Menetapkan kembali PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) menjadi piutang aktif.
Pengertian Piutang Negara:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.. (6)
(Sumber: Departemen Keuangan RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda