Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Kamis, 25 Februari 2010

ROAD MAP IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA

ROAD MAP IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA



:: Pilar 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan:

*
National Discretion : (i) Otoritas Pengawas harus menetapkan definisi, pendekatan & thresholds implementasi; (ii) Menetapkan prudential standards & rules for compliance
*
Dampak Kuantitatif Basel II : (i) Memberikan operational framework bagi bank; (ii) Mengukur dampak potensial terhadap permodalan
*
Penilaian Praktek dan Kesiapan Bank : (i) Menilai kesiapan, gaps dan implementation challenges; (ii) Melakukan dialog secara bilateral
*
Menyiapkan Perbankan untuk Implementasi : Mendorong bank melakukan perbaikan untuk menerapan pendekatan yang lebih sophisticated
*
Menyusun Pedoman Pengawasan/Pemeriksaan : (i) Menyusun pedoman kualifikasi untuk advanced approaches; (ii) Menyusun pedoman bagi pemeriksa melakukan evaluasi atas kepatuhan bank terhadap standar
*
Proses Approval : (i) Mengkomunikasikan proses transisi pendekatan; (ii) Memfasilitasi progress dalam rencana implementasi
*
Pertukaran informasi diantara otoritas pengawas : (i) Memfasilitasi cross-border supervision; (ii) Melakukan dialogue mengenai tantangan dan hambatan implementasi

:: Pilar 2. Supervisory Issues, beberapa isu pokok yang perlu dipersiapkan :

*
Apakah bank telah memiliki kerangka proses penilaian kecukupan modal (internal capital adequacy assessment process - ICAAP) yang baik? Bagaimana mendefinisikan ‘sound’ framework?
*
Bagaimana pengawas menerapkan supervisory minimum standards pada saat melakukan penilaian kualitas ICAAP bank?
*
Apakah terdapat standar pengukuran ‘other material risks’?
*
Bagaimana pengawas memastikan obyektivitas dan transparasi dari proses Pillar 2?

:: Pilar 3. Langkah-langkah yang harus dilakukan:

*
Menilai gap antara current vs Basel II disclosure requirements
*
Meningkatkan infrastruktur yang mendukung transparansi
*
Mereview kembali overlap antara accounting vs Basel II requirements
*
Mengidentifikasi berbagai prekondisi yang diperlukan sehingga peningkatan cakupan dan kualitas disclosures dapat mendorong market disciplines
*
Menformulasi cara untuk menilai efektivitas Pillar 3



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda