AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
A. ANTARA WA’AD DENGAN AKAD
Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad.
Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya,
sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya
mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji
tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam
wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan
spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat
memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan
sanksi moral.
Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling
bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan
kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih
dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara
rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua
pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi
kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah
disepakati dalam akad.
Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787695/Akad_akad_dalam_Bank_Syariah.pdf.html
Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya
Wise Word
15 tahun yang lalu
Sangat membantu mas, baru nyampe sini nih, izin sedot ya :)
BalasHapus