Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Jumat, 05 Maret 2010

ANALISA SISTEM PEMBERIAN SERTA PENGAWASAN KREDIT PADA BANK

Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.

Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan. Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1. Bank Umum
2. Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP disahkan pada tanggal 10 November 1991 oleh Gubernur KDH Tingkat I SUMUT. Adapun yang dikelola oleh PT. BPR Pangururan NBP ini adalah Setoran Tabungan, Deposito dan Kredit. PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP ini memiliki satu kantor kas yang berada di daerah Kabupaten Ambarita.
Dengan kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat ini, masyarakat yang selama ini belum mendapatkan Pelayanan Perbankan, khususnya pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, sudah dapat dilayani.
Dari jumlah anggota masyarakat penabung dan peminjam yang telah berhasil dilayani, maka kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat dalam perekonomian nasional cukup memberikan arti terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang sebagian besar berada di wilayah Perdesaan.
Kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat lebih banyak diarahkan kepada masyarakat perdesaaan dan golongan ekonomi lemah menuntut adanya pola pendekatan secara lebih persuasif dengan melihat karakter dari masing-masing nasabah yang beraneka ragam secara lebih cermat.
Semakin besar jumlah kredit yang disalurkan oleh suatu bank , semakin besar pula modal yang harus disediakan oleh pemegang saham.
Pihak bank selalu dihadapkan pada resiko yang cukup besar apakah dana dan bunga dari kredit yang diberikan akan dapat diterima kembali sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam ikatan perjanjian kredit.
Jadi proses pemberian kredit tidak berakhir setelah kredit tersebut direalisasi, tetapi masih diperlukan pengawasan terhadap kegiatan debitur agar seluruh kredit beserta bunga dapat dibayar sesuai dengan prosedur yang disepakati.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari sistem pemberian serta pengawasan kredit pada PT BANK BPR PANGURURAN NBP melalui suatu penelitian dengan judul “Analisa Sistem Pemberian serta Pengawasan Kredit Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda