Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Jumat, 12 Maret 2010

ANALISIS DAMPAK BAITUL MAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KAUM DHU’AFA

Baitul Mal merupakan Lembaga daerah yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat dan harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur. Baitul Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati untuk periode tertentu. Badan Baitul Mal adalah Lembaga daerah non struktural yang di dalam melaksanakan tugasnya bersifat independent. Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat, pembinaan mustahiq dan muzakki serta pemberdayaan harta agama sesuai ketentuan Syariat Islam.

Penelitian yang dilakukan ini dengan tujuan diantaranya yaitu untuk melihat pengaruh Baitul Mal dalam meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa dan untuk mengetahui jumlah kaum dhu’afa yang dibantu oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur dalam penyaluran dana ZIS tersebut.

Untuk memperoleh data yang diperlukan pada penelitian ini, maka penulis mengunakan 2 (dua) cara pengumpulan data yaitu penelitian lapangan yang merupakan cara untuk mendapatkan data yang bersifat primer yang penulis lakukan dengan kunjungan secara langsung pada objek penulisan. Penulisan lapangan ini dilakukan dengan cara: wawancara dan observasi, serta penelitian kepustakaan yaitu merupakan cara untuk memperoleh data yang penulis lakukan dengan membaca buku–buku dari perpustakaan UNSAM Langsa serta bacaan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini
Dalam mengolah data penulis menganalisis dengan bantuan formula regresi linier berganda dengan rumus :
Y = a + bx1 + bx2 + c

Dan Dari hasil penelitian didapat bahwa koefisien korelasi (R) sebesar 0,988 ini berarti keeratan hubungan antara variabel terikat yaitu kesejahteraan kaum dhu’afa (Y) dengan variabel bebas (zakat, dan bukan zakat) adalah tinggi atau kuat dan positif karena hampir mendekati +1. Sedangkan koefisien determinasi (R2) sebesar 0,977 atau 97,70% yang mengartikan bahwa 97,70% kesejahteraan kaum dhu’afa dipengaruhi oleh faktor zakat dan bukan zakat, sedangkan sisanya sebesar 2,30% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dianalisis dalam penelitian ini. Faktor lain tersebut seperti keprofesionalan Baitul Mal dalam mengelola dana ZIS, penyaluran dana yang bukan bentuk uang (seperti ternak, becak motor dll).

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dalam wujud mengkhususkan sejumlah harta atau nilainya milik perorangan atau badan hukum untuk diberikan kepada yang berhak dengan syarat–syarat tertentu untuk mensucikan dan memperhatikan harta serta jiwa pribadi para wajib zakat, mengurangi penderitaan masyarakat memelihara keamanan serta meningkatkan pembangunan. Bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu (kaum dhu’afa).

Zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) memerlukan penataan dan pembenahan secara profesional yang sampai saat ini belum terkelola dengan baik. Apabila dana ZIS tersebut dapat berjalan dan dikelola dengan baik secara profesional dengan manajemen yang baik pula, maka dana ZIS akan mampu dan dapat menopang pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya kaum dhu’afa pada khususnya.
Untuk dapat memfungsikan zakat sebagai sarana pembersih jiwa dan harta serta meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa, perlu adanya pengelolaan zakat secara bertanggung jawab dan profesional oleh Baitul Mal di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah. Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran untuk membayar zakat, meningkatkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial serta meningkat daya guna dan hasil guna zakat dan harta agama lainnya.

Sejalan dengan kondisi diatas angka kemiskinan yang semakin hari semakin meningkat dan merupakan permasalahan yang harus dipecahkan oleh Baitul Mal dalam menuntaskan kemiskinan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa. Baitul Mal merupakan Lembaga daerah yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat dan harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur. Baitul Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati untuk periode tertentu. Badan Baitul Mal adalah Lembaga daerah non struktural yang di dalam melaksanakan tugasnya bersifat independent. Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat, pembinaan mustahiq dan muzakki serta pemberdayaan harta agama sesuai ketentuan Syariat Islam.

Baitul Mal mempunyai fungsi yaitu: Pengumpulan Zakat, Penyaluran Zakat, Pendataan Mustahiq, Penelitian Tentang Harta Agama, Pemanfaatan Harta Agama, Peningkatan Kualitas Harta Agama, Pemberdayaan Harta Agama sesuai dengan Hukum Syari’at Islam.
Pendataan masyarakat yang dapat menerima zakat produktif serta pembinaannya sesuai dengan jenis usaha yang ditekuni oleh masyarakat secara profesional. Kepada muzakki yang aktif membayar zakat dan penerima zakat produktif yang kontinu berinfaq akan diberi penghargaan yang sesuai.

Sejak tahun 1988 telah telah dibentuk BAZIS Dati II Kabupaten Aceh Timur dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah TK. II Aceh Timur Nomor: 260/SK/451.12/1988 tanggal 15 Desember 1988 sampai tahun 2000. Sejalan dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor: 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang–undang Nomor: 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (pasal 5 ayat 1) tentang Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota.

Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 581 Tahun 1999, tentang Pelaksanaan Undang–undang pengelola zakat, maka untuk terlaksananya pengurusan Pemasukan dan Penyaluran ZIS dalam Kabupaten Aceh Timur, Bupati Aceh Timur dengan Keputusan Daerah Tk. II Aceh Timur Nomor: 260/SK/451.12/1988 Tanggal 15 Desember 1988 tentang Susunan Personalia majelis Pertimbangan, Pengurus Harian dan pengawas BAZIS tingkat Kabupaten Daerah Tk. II Aceh Timur dan telah membentuk kembali Badan Amil zakat, infaq dan shadaqah (BAZIS) Kabupaten Aceh Timur Periode 2000-2003.

Dan keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 827 Tahun 2004 Tanggal 6 November 2004/12 Ramadhan 1425 H tentang Pembentukan Badan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur Periode: 2004-2009. Qanum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 7 Tahun 2004 tentang pengelola zakat dan Instruksi Bupati Aceh Timur Nomor: 451. 12/4871/2005. Tanggal 30 Mei 2005 M/23 Rabiul Akhir 1426 H tentang Pelaksanaan Zakat Gaji/Jasa setiap Pegawai/Karyawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Instruksi Bupati Aceh Timur Tanggal 30 Mei 2005 bagi PNS yang mempunyai Gaji Kotor Perbulan Rp.1.300.000,- keatas dikenakan Zakat 2,5 % dan bagi PNS yang gaji kotor per bulan dibawah Rp.1.300.000,- dikenakan biaya infaq yaitu untuk Golongan III dikenakan Rp.10.000,- Golongan II Rp.5.000,- dan Golongan I Rp.3.000,-.
Adapun pemasukan dan penyaluran dana ZIS pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 yaitu dapat dilihat pada Tabel I-1 yaitu sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda