Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Sabtu, 06 Maret 2010

Tinjauan Penerapan Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank Melalui Bank Indonesia

Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Dalam arti luas, lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Selain lembaga perbankan, yang termasuk di dalamnya yakni perasuransian, dana pensiun, pegadaian dan sebagainya yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.

Sektor Perbankan dalam kehidupan suatu negara memiliki fungsi yang diarahkan sebagai agen pembangunan (agent of development). Selain itu bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yakni sebagai lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dalam operasional usahanya bank harus senantiasa melaksanakan prinsip-prinsip operasional bank, yakni prinsip kepercayaan (fiduciary principle),prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle).

mikro dan kecil mengingat hal tersebut
memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu sudah menjadi rahasia
umum bahwa penyelesaian melalui lembaga-lembaga tersebut seringkali berlarutlarut
dan terlalu prosedural. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah
dengan bank bagi nasabah kecil dan usaha mikro dan kecil perlu diupayakan
secara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan
agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga, terpenuhi dengan baik dan
harapan kedua belah pihak untuk memperoleh solusi terbaik dapat tercapai.
Dengan mempertimbangkan pentingnya penyelenggaraan mediasi
perbankan untuk menyelesaikan sengketa nasabah dengan bank maka Bank
Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari
8 Khotibul Umam, Optimalisasi Peran Bank Indonesia dalam Pelaksanaan Mediasi Perbankan
dan Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen. Artikel Mediasi Perbankan
(unpublished), Yogyakarta, 2007, Hlm. 2
7
2006 tentang Mediasi Perbankan telah menjalankan fungsi mediasi perbankan
sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian
pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan
menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank.
Mediasi pada prinsipnya adalah cara penyelesaian sengketa di luar
pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat
netral, tidak memihak serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang
bersengketa. Pihak ketiga ini disebut mediator yang bertugas membantu pihakpihak
yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya tetapi tidak mempunyai
kewenangan untuk mengambil keputusan. Pengambilan keputusan tidak di tangan
mediator tetapi di tangan para pihak, dengan mediasi diharapkan dicapai
kesepakatan dan titik temu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dan
selanjutnya dituangkan sebagai kesepakatan bersama9.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas maka penulis hendak
melakukan penelitian ilmiah dengan judul “Tinjauan Penerapan Mediasi
Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan
Bank Melalui Bank Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah di atas, ada beberapa permasalahan
yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
9 Surach Winarni, op.cit., Hlm. 4
8
1. Apa sajakah peran mediator dalam hal penyelesaian sengketa antara nasabah
dengan bank ?
2. Bagaimanakah kekuatan hukum hasil mediasi (Akta Kesepakatan) melalui
mediasi perbankan ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian dengan judul “Tinjauan
Penerapan Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara
Nasabah Dengan Bank Melalui Bank Indonesia” adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Subyektif
Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan ilmu
hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
2. Tujuan Obyektif
a. Mengetahui peran mediator dalam hal penyelesaian sengketa antara
nasabah dengan bank.
b. Mengetahui kekuatan hukum hasil kesepakatan (Akta Kesepakatan)
melalui mediasi perbankan.
D. Keaslian Penelitian
Sepanjang pengetahuan penulis belum ada satupun penelitian yang
dilakukan terkait dengan penerapan mediasi perbankan dalam penyelesaian
sengketa antara nasabah dengan bank dan pelaksanaan mediasi pada umumnya
ditinjau dari segi yuridis khususnya terhadap Bank Indonesia. Penulis meyakinkan
9
bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis ini merupakan penelitian untuk
pertama kali. Dengan demikian penelitian yang hendak penulis lakukan masih
bersifat asli atau orisinal.
E. Manfaat Penelitian
Ada beberapa manfaat yang akan bisa kita peroleh dalam penelitian ini,
antara lain :
1. Bagi Peneliti
Peneliti akan memperoleh pengetahuan yang mendalam mengenai
penerapan mediasi perbankan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah
dengan bank dan pelaksanaan mediasi pada umumnya melalui suatu tinjauan
yuridis, khususnya pelaksanaannya oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia.
2. Bagi Perguruan Tinggi
Adanya Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa, merupakan salah satu
bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan tinggi, yakni pengabdian kepada
masyarakat.
3. Bagi Ilmu Pengetahuan
Penelitian ini akan menambah khasanah perkembangan ilmu
pengetahuan, khususnya ilmu hukum.
4. Bagi Pemerintah
Penelitian ini akan membantu Pemerintah dalam hal merumuskan
kebijakannya terkait dengan eksistensi mediasi perbankan, perlindungan
kepada nasabah, dan untuk menjaga reputasi bank sehingga kebijakan yang
10
diambil nantinya benar-benar tepat untuk kemudian dapat mempercepat
tercapainya tujuan negara yakni memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana yang telah diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke-4.
F. Tinjauan Pustaka
Pengertian Bank
Ada tiga cara untuk mendefinisikan bank10:
1. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (legal regulation
within which institutional functions).
2. Mengacu pada pelayanan bank kepada konsumen (services).
3. Mengacu pada fungsi ekonomis (economic functions) dalam pelayanannya
kepada masyarakat.
Secara yuridis menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Dari sudut pelayanan (service) atau produk yang
ditawarkan kepada konsumen, bank adalah institusi yang menerima simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman11.
10 Nindyo Pramono, Hukum Perbankan, Kuliah Hukum Perbankan, Fakultas Hukum UGM,
Yogyakarta, 2007, Hlm. 1
11 Ibid., hlm. 2
11
Secara fungsi ekonomis, bank adalah lembaga yang menerima simpanan,
menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sebagai financial intermediary atas
jasa transaksi kepada konsumen12. Pendekatan ini dianggap paling memuaskan
karena bank sebagai financial intermediary akan mengambil uang dari nasabah,
mengumpulkan, menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam
bentuk kredit, saham, go public ke pasar modal dan lain-lain.
Ada dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai
jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara dan salah satu
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika
perbankan mengalami keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian
negara yang bersangkutan sedang tidak sehat13.
2. Industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi
bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank maka bank akan
menghadapi rush dan akhirnya collapse. Di AS pada abad ke-19 dan ke-20,
setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan14.
Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang
sangat banyak diatur oleh pemerintah (most heavily regulated industries). Revisi
serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
12 Ibid., hlm. 3
13 Ibid., hlm. 4
14 Ibid., hlm. 5
12
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta
kepercayaan masyarakat yang harus dijaga15.
Berdasarkan fungsinya, fungsi pokok bank ada lima di antaranya16, yaitu :
1. Menghimpun dana.
2. Memberi kredit.
3. Memperlancar lalu lintas pembayaran.
4. Media kebijakan moneter.
5. Penyedia informasi, pemberi jasa konsultasi dan bantuan penyelenggaraan
administrasi.
Di dalam operasional usaha bank dikenal pula prinsip-prinsip atau asas
hukum dalam perbankan17, yaitu:
1. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle, fiduciary relation).
2. Prinsip kerahasiaan (confidential principle, confidential relation).
3. Prinsip kehati-hatian (prudential principle, confidential relation).
4. Prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC).
Perlindungan Nasabah
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan
masyarakat. Untuk tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank,
pemerintah berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga, oknum
pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan faktor internal lainnya. Melihat
15 Ibid., hlm. 6
16 Ibid., hlm. 9
17 Nindyo Pramono, Prinsip atau Asas Hukum dalam Perbankan, Kuliah Hukum Perbankan,
Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2007, Hlm. 1
13
begitu besarnya risiko yang dapat terjadi dan dalam rangka usaha melindungi
nasabah bank sebagai konsumen yang menggunakan produk serta jasa perbankan,
sekarang ini telah ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk
pemerintah maupun masyarakat dengan secara swadaya melakukan upaya
pemberdayaan konsumen. Dalam rangka pemberdayaan konsumen jasa perbankan
maka Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertanggung jawab sebagai
pelaksana otoritas moneter memiliki kemampuan untuk memberdayakannya.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sekarang
berlaku, memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.
Pelaku usaha perbankan dituntut untuk18:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan jasa yang diberikannya.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
4. Menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar
perbankan yang berlaku.
5. Dan sebagainya.
18 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
Hlm. 281
14
Tuntutan di atas dalam rangka menjalankan kehati-hatian di bidang jasa
perbankan memberikan konsekuensi kepada para pelaku usaha perbankan untuk
menjunjung tinggi integritas moral.
Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan
berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan posisi mana mereka
berada. Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya di
bank baik sebagai penabung, deposan maupun pembeli surat berharga (obligasi
atau commercial paper) maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai
kreditur. Pada sisi penyaluran dana, nasabah peminjam berkedudukan sebagai
debitur dan bank sebagai kreditur. Dari semua kedudukan tersebut pada dasarnya
nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor
usaha perbankan19.
Fokus perlindungan nasabah tertuju pada ketentuan peraturan perundangundangan
serta ketentuan perjanjian yang mengatur hubungan antara bank dengan
nasabahnya. Sisi lain dalam sektor jasa perbankan yaitu pelayanan di bidang
perkreditan. Pelayanan jasa perbankan yang juga mendapatkan perhatian yaitu
pelayanan jasa perbankan seperti penerbitan kartu kredit, bank garansi, transfer
uang, penyewaan safe deposit box dan pelayanan jasa lainnya. Permasalahan
sering timbul terutama yang berkaitan dengan tindakan dari bank itu sendiri
maupun tindakan pihak ketiga yang terkait.
Usaha perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada penerapan
hukum perdata semata sebagaimana diharapkan melalui sanksi dan mekanisme
19 Ibid., hlm. 282
15
gugatan ganti rugi20. Ketentuan hukum lainnya seperti hukum pidana dan hukum
administrasi negara juga memuat ketentuan aturan yang dapat melindungi
konsumen seperti mekanisme perizinan dan pengawasan yang diperketat. Sejak
diberlakukannya UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan nasabah lebih mendapatkan
perhatian namun tetap diperlukan suatu kehati-hatian dalam menentukan siapa
yang bertanggung jawab atas kelalaian, kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan
atau pengurusan bank sehingga terjadi suatu kerugian yang dialami oleh para
nasabah.
Beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan
nasabah bank21, yaitu:
1. Pembuatan peraturan baru.
2. Pelaksanaan peraturan yang sudah ada.
3. Perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito.
4. Memperketat perizinan bank.
5. Memperketat pengaturan di bidang kegiatan bank seperti permodalan,
manajemen, kualitas aktiva produktif, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan
kesehatan bank.
6. Melakukan pengawasan bank.
Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia
mempunyai peranan yang besar dalam usaha melindungi dan menjamin agar
nasabah tidak mengalami kerugian akibat tindakan bank yang salah. Berdasarkan
tugas dan kewenangannya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-
20 Ibid., hlm. 284
21 Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003,
Hlm. 104-107
16
undangan oleh seluruh bank yang beroperasi di Indonesia maka Bank Indonesia
dapat mengurangi kasus kerugian nasabah karena tindakan bank atau lembaga
keuangan lainnya yang melawan hukum22.
Pelayanan Jasa Perbankan
Menurut ketentuan UU No. 7 Tahun 1992 dan undang-undang
perubahannya yaitu UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jasa yang dapt
diberikan oleh suatu bank harus sesuai dengan jenis banknya. Berdasarkan
jenisnya bank terbagi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat,
mengingat ada ketentuan usaha jasa perbankan tertentu yang hanya dapat
diberikan oleh bank umum tetapi tidak boleh diberikan oleh bank perkreditan
rakyat23.
Dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan khususnya pada Pasal 6, jasa perbankan yang dapat dilakukan oleh
bank umum di antaranya24, yaitu:
1. Penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
2. Pemberian kredit;
3. Penerbitan surat pengakuan hutang;
4. Jual beli atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya:
22 Ibid., hlm. 286
23 Ibid., hlm. 287
24 Ibid., hlm. 288, lihat juga Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998
17
a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
b. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun;
5. Pemindahan uang (transfer) baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
6. Penempatan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada
bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Penerimaan pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Menerima penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
18
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat;
12. Penyediaan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek,
asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
17. Pengurusan dan pendirian dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
19
Pengertian Mediasi
Dasar hukum Mediasi di Indonesia adalah Undang-Undang No. 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku tanggal
12 Agustus 1999. Ketentuan mengenai mediasi diatur dalam Pasal 6 ayat (3), (4)
dan (5). Pada Pasal 6 ayat (3) merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan
dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak menurut ketentuan Pasal 6
ayat (2). Rumusan Pasal 6 ayat (3) mengatakan bahwa “atas kesepakatan tertulis
para pihak” sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “seorang
atau lebih penasehat ahli” maupun melalui “seorang mediator”. UU No. 30 Tahun
1999 tidak memberikan definisi atau pengertian yang jelas mengenai mediasi
maupun mediator.
Dari literatur hukum ada beberapa pengertian mediasi yang dapat
disebutkan disini, antara lain :
1. Mediasi adalah proses negosiasi penyelesaian masalah (sengketa) dimana
suatu pihak luar, tidak memihak, netral, tidak bekerja dengan para pihak yang
bersengketa, membantu mereka (yang bersengketa) mencapai suatu
kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan25.
2. Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah intervensi dalam sebuah
sengketa oleh pihak ketiga yang bisa diterima pihak yang bersengketa dan
bukan merupakan bagian dari kedua belah pihak serta bersifat netral. Pihak
ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan, hanya
bertugas membantu pihak-pihak yang bertikai agar secara sukarela mau
25 Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003, Hlm. 79
20
mencapai kata sepakat yang diterima oleh masing-masing pihak dalam sebuah
persengketaan26.
3. “Mediation is a process in which two or more people involved in a dispute
come together, to try to work out a solution to their problem with the help of
a neutral third person, called the “Mediator”27.
4. Di dalam Black’s Law Dictionary dikatakan bahwa mediasi dan mediator
adalah28:
“Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral
third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement”.
“The Mediator has no power to impose a decision on the parties”.
5. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk
membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam
bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan
yang disengketakan29.
Dari perumusan-perumusan diatas dapat menunjukkan bahwa :
1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan
perundingan.
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam
perundingan.
26 Ibid., hlm. 80
27 Felix Oentoeng Soebagjo, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang
Perbankan, Makalah Disampaikan pada Diskusi Terbatas: Pelaksanaan Mediasi Perbankan oleh
Bank Indonesia dan Pembentukan Lembaga Mediasi Independen, 21 Maret 2007, Yogyakarta,
Hlm. 1
28 Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, PT Raja Grafido Persada, Jakarta, 2003,
Hlm 35
29 Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
21
3. Tidak sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter, seorang mediator tidak
dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus sengketa para
pihak.
4. Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi pihakpihak
yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat
mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan.
“The assumption…….is that third party will be able to alter the power and
social dynamics of the conflict relationship by influencing the beliefs and
behaviors of individual parties, by providing knowledge and information , or
by using a more effective negotiation process and thereby helping the
participants to settle contested issues”30.
6. Mediasi adalah Non-Coercive. Ini berarti bahwa tidak ada suatu sengketa
(yang diselesaikan melalaui jalur mediasi) akan dapat diselesaikan, kecuali
hal tersebut disepakati / disetujui bersama oleh pihak-pihak yang
bersengketa31.
Tabel 2: Perbedaan antara Mediasi (ADR) dengan Litigasi/Arbitrase32
Mediasi Litigasi/Arbitrase
• jika kesepakatan hasil mediasi
dilanggar, harus ajukan gugatan, tidak
bisa langsung eksekusi; *
• pihak yang bersengketa membuat
kesepakatan;
• para pihak yang menentukan jalannya
mediasi;
• kesepakatan merupakan restrukturisasi
dari kontrak yang disengketakan;
• win-win solution;
• jika putusan tidak dilaksanakan,
dapat diminta eksekusi ke
pengadilan;
• hakim/arbiter yang membuat
putusan;
• persidangan ditentukan oleh
hukum acara yang berlaku;
• keputusan didasarkan pada
kontrak yang disengketakan;
• win-lose judgement;
30 Felix Oentoeng Soebagjo, op.cit., hlm. 1
31 Ibid., hlm. 1
32 Iswahjudi A. Karim, Arbitrase dan Mediasi, Karimsyah Law Firm, Jakarta, 2005, Hlm. 2
22
• cepat;
• murah.
• lama;
• mahal.
Sumber: Iswahjudi A. Karim, Arbitrase dan Mediasi. Karimsyah Law Firm:
Jakarta, 2005, Hlm. 2
Ada beberapa keuntungan yang seringkali didapatkan dari hasil mediasi33, yaitu:
1. Keputusan yang hemat;
2. Penyelesaian secara cepat;
3. Hasil-hasil yang memuaskan bagi semua pihak;
4. Kesepakatan-kesepakatan komperehensif dan customized;
5. Praktek dan belajar prosedur-prosedur penyelesaian masalah secara kreatif;
6. Tingkat pengendalian lebih besar dan hasil yang bisa diduga;
7. Pemberdayaan individu;
8. Melestarikan hubungan yang sudah berjalan atau mengakhiri hubungan
dengan cara yang lebih ramah;
9. Keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan;
10. Kesepakatan yang lebih baik daripada hanya menerima hasil kompromi atau
prosedur menang-kalah;
11. Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu.
G. Metode Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan melalui penelitian Kepustakaan serta
penelitian Lapangan.
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
33 Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003, Hlm. 83-85
23
Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan studi
dokumen yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari, menggali dan mengkaji
dokumen-dokumen secara mendalam yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti. Penulis melakukan penelitian kepustakaan untuk melengkapi data-data
yang diperlukan dalam penyusunan Penulisan Hukum ini. Adapun bahan-bahan
hukum yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Data
Data yang digunakan dalam penelitian kepustakaan ini merupakan data
sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan seperti
perundang-undangan, buku-buku, majalah atau koran serta dokumendokumen
yang memberikan penjelasan terhadap obyek penelitian.
b. Bahan Hukum
Bahan hukum merupakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui
bahan–bahan kepustakaan yang terdiri dari34:
1. Bahan hukum primer
Yaitu bahan hukum yang mengikat dan merupakan bahan pokok, yang
berupa peraturan perundang–undangan yang meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998.
34 Bernardus Sukismo, Metodologi Penelitian Hukum, Pendahuluan. Makalah. Hlm. 10-11
24
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004.
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian
Pengaduan Nasabah.
f. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi
Perbankan.
g. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang
berhubungan dengan pengaturan mengenai perbankan dan mediasi.
2. Bahan hukum sekunder
Yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer
yang berupa buku-buku, artikel-artikel, makalah-makalah, laporan atau
hasil penelitian yang berhubungan dengan obyek-obyek yang diteliti.
3. Bahan hukum tersier
Yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap badan–badan hukum
primer dan sekunder, yang berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Kamus Bahasa Inggris, Kamus Hukum dan Ensiklopedi.
25
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan dilakukan dengan maksud agar peneliti dapat
menggali secara luas tentang sebab-sebab atau hal-hal yang mempengaruhi
terjadinya sesuatu35.
a. Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dengan pertimbangan bahwa kantor Bank Indonesia Jakarta berdomisili di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Subyek Penelitian
Subyek dari penelitian ini terdiri dari
1. Responden, yaitu para mediator yang terlibat langsung dengan
permasalahan yang diteliti. Setidak-tidaknya 5 (lima) mediator yang
pernah menangani perkara dan terlibat secara langsung dalam proses
mediasi.
2. Narasumber, yaitu pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan data
penunjang, dalam hal ini adalah:
a. Pejabat Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank
Indonesia Jakarta
b. Para pakar dan praktisi hukum dalam masalah mediasi perbankan
c. Para akademisi yang mengetahui penyelesaian sengketa di luar
pengadilan
c. Jenis Data
35 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Pendekatan Suatu Praktik, PT. Bina Aksara, Jakarta,
1986, hlm. 7
26
Jenis data merupakan data primer yang diperoleh langsung dari hasil
penelitian di lapangan yang dilakukan oleh penulis.
d. Alat Pengumpul Data
Alat pengumpul data pada penelitian ini berupa pedoman wawancara
yaitu mengajukan serangkaian pertanyaan secara lisan kepada responden
dengan cara tanya jawab dengan memakai pedoman wawancara (interview
guide), tetapi tidak menutup kemungkinan hal lain dibicarakan juga
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan permasalahan.
e. Analisis Data
Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan metode analisis kualitatif, yakni data yang telah diperoleh dari
hasil penelitian dipilih dan diseleksi berdasar kualitas dan kebenarannya
sesuai dengan relevansinya terhadap materi penelitian, untuk kemudian
disusun secara sistematis dan dikaji dengan metode berfikir deduktif untuk
menjawab permasalahan yang diajukan. Metode kualitatif merupakan tata
cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis, yaitu apa yang
dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilaku nyata,
yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda