Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Selasa, 02 Maret 2010

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

A. PENDAHULUAN

Sebagaimana yang telah dibahas pada Bab 1 dahulu, kita telah
mengetahui dua kaedah hukum asal dalam syariah. Dalam ibadat
kaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali
yang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecuali
ada dalil yang melarangnya.
Gambar 3.1.
Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul dimana belum
dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut
dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan
Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Jadi dalam
bidang muamalat, semua transaksi dibolehkan kecuali yang
diharamkan.





Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787570/Identifikasi_Transaksi_Terlarang.pdf.html

Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda