IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
A. PENDAHULUAN
Sebagaimana yang telah dibahas pada Bab 1 dahulu, kita telah
mengetahui dua kaedah hukum asal dalam syariah. Dalam ibadat
kaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali
yang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecuali
ada dalil yang melarangnya.
Gambar 3.1.
Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul dimana belum
dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut
dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan
Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Jadi dalam
bidang muamalat, semua transaksi dibolehkan kecuali yang
diharamkan.
Karena panjangnya topik bahasan dalam tulisan ini, maka kami menganjurkan agar para sahabat mendownload artikel ini secara gratis dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, silahkan sahabat download artikel ini pada alamat ini http://www.ziddu.com/download/8787570/Identifikasi_Transaksi_Terlarang.pdf.html
Sahabat bisa mengcopy paste alamat tersebut diatas dan mulai mendownload hingga selesai dan silahkan berikan komentar ataupun para sahabat dapat membantu kami dengan memberitahukan blog ini dan mengabarkan kepada sahabat lainnya
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda