Aspek Akuntansi dalam Perbankan Islam (1)
Kemunculan bank-bank dan lembaga keuangan Islam sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerap-an dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.
Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank Islam dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pem-buatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan bank Islam. Lebih dari itu, akan memiliki dampak positif terhadap distribusi sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan masyarakat. Hal ini karena prinsip-prinsip syariah Islam memberi-kan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Investasi merupakan dasar aktivitas ekonomi pada suatu masyarakat. Tetapi tidak setiap individu mampu menginvestasikan tabungannya secara langsung. Karenanya, bank Islam memainkan peran penting dengan bertindak sebagai sarana untuk menarik tabungan para individu dan menginvestasikan tabungan-tabungan ini untuk kepentingan individu dan masyarakat.
Islam secara jelas mendorong investasi dan perputaran dana. Ketika Islam mewajibkan zakat, ia mengharuskan bahwa harta harus diinvestasikan. Jika tidak, akan habis oleh zakat pada periode tertentu. Diriwayatkan bahwa Nabi e berkata:
"Perdagangkanlah harta anak yatim itu jika tidak ingin habis termakan zakat." (H.R. Thabrani)
Hadits ini menjelaskan, bahwa sekalipun anak yatim itu masih kecil, tetapi kalau harta warisannya memenuhi nishab, maka wajib dipenuhi zakatnya. Untuk itu, wali yatim wajib mengeluarkan atas nama si Yatim (kaya) yang berada dalam perwaliannya. Bila si wali mendiamkan saja harta tersebut, maka setiap tahun akan terpotong zakat. Oleh karena itu, Rasulullah r menghimbau untuk memutarkan-nya dengan baik dan feasible, sehingga diharapkan ada keuntungan. Jika terdapat keuntungan, maka zakatnya tidak lagi dari asal pokok tetapi dari penambahan keuntungan. Dengan demikian, harta anak yatim bertambah dan tidak berkurang.
Tetapi, untuk mendorong individu menginvestasikan dananya melalui bank Islam, perlu disadari bahwa individu-individu itu harus terlebih dahulu percaya bahwa bank Islam mampu merealisasikan tujuan-tujuan investasinya. Ketiadaan kepercayaan pada ke-mampuan bank Islam untuk berinvestasi secara efisien dan penuh kepatuhan kepada syariah Islam, menyebabkan banyak individu yang menahan diri untuk berinvestasi melalui bank Islam.
Salah satu prasyarat pengembangan kepercayaan itu adalah ketersediaan informasi yang meyakinkan nasabah terhadap kemam-puan bank Islam dalam mencapai tujuannya. Di antara sumber-sumber informasi yang penting adalah laporan keuangan dari bank Islam yang disiapkan sesuai dengan standar yang dapat diterapkan pada bank Islam.
Untuk mengembangkan standar tersebut, penting untuk mendefinisikan tujuan dan konsep akuntansi keuangan bank Islam terlebih dahulu. Dalam hal, ini tidak ada salahnya untuk mulai mengembangkannya dari standar akuntansi keuangan bank yang ada, tentu saja dengan berbagai perubahan dan modifikasi. Syarat-nya, standar yang telah ada tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution Langkah pengembangan standar akuntansi keuangan bank Islam dimulai pada tahun 1987. Sedikitnya lima volume telah terkumpul dan tersimpan di perpustakaan Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IDB).
Studi itu telah mendorong pembentukan Acounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (Organisasi Akuntansi Keuangan untuk Bank dan Lembaga Keuangan Islam) yang didaftarkan sebagai organisasi nirlaba di Bahrain pada tahun 1411 H (1991). Sejak didirikan, organisasi ini terus mengembang-kan standar keuangan melalui pertemuan periodik Komite Pelaksana untuk Perencanaan dan Tindak Lanjut.
II. Pendekatan dan Fungsi
1. Pendekatan yang digunakan:
i. Mengidentifikasi konsep akuntansi yang telah dikembang-kan sebelumnya dengan prinsip Islam tentang ketepatan dan keadilan. Sangat dimungkinkan seseorang akan menentang penerapan konsep-konsep itu, misalnya yang berkaitan dengan definisi karakteristik informasi akuntansi yang bermanfaat seperti relevansi dan realibilitas.
ii. Mengidentifikasi konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan konvensional tetapi tidak sesuai dengan syariah Islam. Konsep semacam itu ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariah supaya membuatnya bermanfaat. Contoh dari konsep ini adalah nilai waktu dari uang (time value of money) sebagai sifat pengukuran.
iii. Mengembangkan konsep-konsep yang mendefinisikan aspek-aspek tertentu dari akuntansi untuk bank Islam yang tersendiri (unik) kepada cara bertransaksi bisnis yang Islami. Contohnya, konsep yang dikembangkan berdasarkan hukum-hukum yang mendefinisikan risiko dan balasan yang dikaitkan dengan transaksi bisnis, serta terjadinya biaya dan perolehan keuntungan.
2. Fungsi Bank-bank Islam Bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal yang temporal (kedu-niaan) dan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariah sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi tran-saksi bisnis pun harus sesuai dengan ajaran syariah. Sebagai contoh dalam hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah, yaitu pelarangan riba dan persepsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan kewajiban. Uang bukanlah komoditas. Dengan demikian, uang tidak me-miliki nilai waktu, kecuali nilai barang yang ditukar melalui penggunaan uang sesuai dengan syariah.
Sebagai konsekuensi dari prinsip ini maka bank Islam dioperasikan atas dasar konsep bagi untung dan bagi risiko yang sesuai dengan salah satu kaidah Islam, yaitu "keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung risiko." Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi. Dalam melaksanakan investasinya, bank Islam memberi keyakinan bahwa dana mereka sendiri (equity), serta dana lain yang tersedia untuk investasi, mendatangkan pendapatan yang sesuai dengan syariah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bank Islam menerima dana berdasarkan kontrak mudhara-bah, yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara penyedia dana (pemegang rekening investasi) dan penyedia usaha (bank). Dalam melaksanakan usaha berdasarkan mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, membagi keuntungan berdasarkan per-sentase yang disepakati sebelumnya, serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran kontrak.
Dalam paradigma akuntansi Islam, bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
i. Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan inves-tasi dana dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko penyedia dana (shahibul maal), sementara bank tidak ikut menanggungnya.
ii.Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak al murabahah, al mudharabah, al musyarakah, bai’ as salam, bai’ al ishtisna’, al ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi dapat dibagi menjadi tidak terba-tas (unrestricted mudharabah) atau terbatas (restricted mudharabah). Rekening investasi tidak terbatas (general investment) Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank Islam untuk menginvestasikan dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapkan pembatasan jenis, waktu dan bidang usaha investasi.
Dalam skema ini bank Islam dapat mencampurkan dana pemegang rekening investasi dengan dananya sendiri (modal) atau dengan dana lain yang berhak dipakai oleh bank Islam (misalnya rekening koran). Pemegang rekening investasi dan bank Islam umumnya berpartisipasi dalam keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
Rekening investasi terbatas (restricted investment) Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang, dan waktu bank meng-investasikan dananya. Lebih jauh lagi, bank Islam dapat dibatasi dari mencampurkan dananya sendiri dengan dana rekening investasi terbatas untuk tujuan investasi. Bahkan bisa saja ada pembatasan lain yang diterapkan pemegang rekening investasi.
Sebagai contoh, pemegang rekening investasi dapat meminta bank Islam untuk tidak menginvestasikan dananya dalam bidang pertanian dan peternakan. Bisa juga pe-megang rekening investasi meminta bank Islam itu sendiri yang melaksanakan investasi, bukan melalui pihak ketiga.
iii. Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
iv. Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Wise Word
15 tahun yang lalu
ijin share si fb ya pak
BalasHapusdengan senang hati, silahkan
Hapus