Selamat Datang di Situs Ilmu Perbankan

Apabila anda ingin membagikan ilmu pengetahuan perbankan secara gratis dalam bentuk tulisan dan buku online, dipersilahkan mengisi form pada kolom "Pendaftaran Penulis Ilmuperbankan" untuk dapat mengirimkan tulisan mengenai seputar ilmu perbankan via email dan tentunya akan kami review dahulu tulisan anda untuk kemudian akan kami terbitkan dalam situs ini, ataupun bagi sahabat yang mau kami bagikan buku gratis secara online melalui email dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi nama lengkap dan alamat email anda pada kolom "Gratis Buku Online", dan secara teratur akan kami kirimkan buku online secara gratis kepada para sahabat semua yang telah mendaftarkan nama dan alamatnya, terimakasih

Google Search

Kamis, 11 Maret 2010

ANALISIS SITUASI PERSAINGAN DAN STRATEGI PEMASARAN PADA PD. BPR BKK DI PURWOKERTO

Lembaga keuangan perbankan memiliki fungsi yang esensial dalam perekonomian suatu negara. Fungsi tersebut adalah fungsi intermediasi keuangan. Bank sebagai perantara dalam penghimpunan dana masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman / kredit.

Menurut Undang-Undang RI. No. 10 tahun 1998 bank dibedakan menjadi dua kategori yaitu bank umum dan bank perkreditan Rakyat ( BPR). Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedang BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Dalam penghimpunan dana BPR hanya diperbolehkan menghimpun dana masyarakat berupa simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito, dan dilarang membuka simpanan giro, ikut kliring dan transaksi valuta asing.

Lembaga keuangan perbankan memiliki fungsi yang esensial dalam perekonomian suatu negara. Fungsi tersebut adalah fungsi intermediasi keuangan. Bank sebagai perantara dalam penghimpunan dana masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman / kredit.

Menurut Undang-Undang RI. No. 10 tahun 1998 bank dibedakan menjadi dua kategori yaitu bank umum dan bank perkreditan Rakyat ( BPR). Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedang BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Dalam penghimpunan dana BPR hanya diperbolehkan menghimpun dana masyarakat berupa simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito, dan dilarang membuka simpanan giro, ikut kliring dan transaksi valuta asing.

Dalam kegiatan penyaluran dana / pembiayaan, BPR lebih diarahkan pada pasar sasaran usaha mikro dan usaha kecil dan menengah (UKM). Sementara bank umum juga mempunyai peluang yang sama untuk memasarkan ke dalam segmen tersebut. Sebagaimana dalam UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia ditegaskan bahwa peran BI dalam pengembangan UKM dari sisi pembiayaan melalui kredit likuiditas dihapuskan dan terbatas pada bantuan dalam hal teknis untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan perbankan mengenai UKM melalui penyediaan informasi perbankan, pelatihan dan penelitian-penelitian. Peran pembiayaan UKM berpindah kepada bank umum, BPR dan lembaga keuangan lainnya.

Dari sisi perbankan , UKM dipandang sebagai sektor yang menguntungkan untuk dibiayai, terbukti dari semakin meningkatnya pertumbuhan kredit UKM. Berdasarkan Statistik Ekonomi Keuangan Daerah yang diterbitkan BI Jawa Tengah, tahun 2003, dalam periode Juni 2002 sampai dengan Mei 2003, kredit usaha kecil (KUK) yang dianggap bisa mewakili UKM di kabupaten Banyumas secara umum tumbuh sebesar 22,61 persen . Ada beberapa faktor penyebab. Pertama, tingkat kemacetan relatif kecil. Kedua, mendorong terjadinya penyebaran resiko , jumlah pinjaman degan nilai nominal kecil memungkinkan bank memperbanyak nasabah, sehingga dana tidak terkonsentrasi pada satu kelompok sektor usaha. Ketiga, suku bunga pada tingkat bunga pasar bukan merupakan masalah pokok bagi UKM, tetapi tersedianya dana pada saat, jumlah dan sasaran yang tepat serta prosedur yang sederhana lebih penting dari subsidi bunga.

Keadaan demikian merupakan daya tarik lembaga perbankan dan lembaga informal untuk memasarkan produk pembiayaan pada sektor UKM. Hal ini sekaligus merupakan persaing langsung bagi BPR karena UKM merupakan pasar sasaran utamanya. Keberhasilan bank umum, BPR dan lembaga informal akan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang bagi UKM merupakan penghambat dalam akses kredit. Menurut hasil penelitian Bank Indonesia Purwokerto ( 2002) menyebutkan ada 9 faktor penghambat UKM dalam mengakses kredit. Faktor-faktor tersebut meliputi informasi layanan lembaga keuangan, prosedur pengambilan kredit, syarat yang diminta, jaminan yang diminta, proses permohonan sampai persetujuan, proses persetujuan sampai pencairan, biaya akses kredit, tingkat bunga dan frekuensi pendampingan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, saat ini BPR secara umum lebih memiliki keunggulan dalam pelayanan terhadap UKM dibandingkan dengan bank umum, kelemahannya pada tingkat bunga dan frekwensi pendampingan yang menurut persepsi UKM masih dianggap sebagai faktor penghambat akses kredit.

Semakin berkembangnya dunia usaha perbankan maka masalah perencanaan strategi bisnis sangat dibutuhkan, tidak hanya pada bank besar tetapi juga bank menengah dan bahkan perusahaan kecil. BPR akan mengahadapi situasi persaingan yang semakin ketat dan dimensinya semakin luas. Selain itu dari segi jumlah maupun kemampuan, dimensi persaingan juga semakin meluas sebagai konsekuensi dari globalisasi dan perkembangan teknologi. Menurut Hermawan Kartajaya ( 1998), perubahan situasi persaingan dipengaruhi oleh tiga kekuatan, yaitu Customer (pelanggan), Competitor ( pesaing ), dan Change ( perubahan ).

Analisis terhadap situasi persaingan akan membantu menejemen untuk memutuskan dimana akan bersaing dan bagaimana menentukan strategi pemasaran yang tepat untuk menghadapi pesaingnya pada setiap pasar sasaran.
Perusahaan Daerah BPR BKK adalah lembaga keuangan milik pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten / kota, hal ini didasarkan pada pemilikan saham /modal mayoritas oleh pemerintah daerah yaitu sebesar 50 persen pemerintah propinsi , 42.5 persen pemerintah kabupaten / kota dan 7,5 persen dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) ( Petunjuk Pelaksanaan Perda Prop. Jateng No. 20 tahun 2002). Dalam menjalankan fungsi dan peranannya akan menghadapi pesaing yang ada di kabupaten Banyumas baik bank umum, BPR lain,dan lembaga keuangan non bank.

Untuk itu diperlukan kajian terhadap situasi persaingan yang akan dihadapi Perusahaan Daerah BPR BKK Purwokerto degan menganalisis secara obyektif faktor –faktor yang mempengaruhi situasi persaingan baik sikap dan perilaku konsumen, pesaing dan faktor perubahan. Selanjutnya menentukan posisi pemasaran dalam persaingan melalui penentuan strategi pemasaran yang sesuai dengan persaingan yang dihadapi.

Berdasarkan hal tersebut diatas peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “ Analisis Situasi Persaingan dan Strategi Pemasaran Pada Perusahaan Daerah BPR BKK Purwokerto ”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda