Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif, sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap para nasabahnya. Hal ini merujuk pada kebijakan terhadap sistem dan prosedur untuk meningkatkan pengendalian intern perusahaan. Maka untuk dapat tercapai hal itu ada beberapa permasalahan yang harus diuraikan yang pertama sistem dan prosedur penerimaan tabungan sebagai wahana dalam pelaksanaan transaksi dalam perbankan yang perlu diuraikan hal apa saja yang terkait didalamnya sehingga dapat terwujud pengendalian intern yang baik bagi perusahaan, kedua sudahkan dari pokok permasalah pertama menjamin adanya pengendalian intern yang baik bagi perusahaan.
Hasil penelitian mengindikasikan adanya manajemen puncak sering mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian intern berkenaan dengan sistem dan prosedur penerimaan tabungan. Sistem pengendalian intern merupakan tanggung jawab semua direksi dalam suatu organisasi lembaga atau instansi. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendalian intern dengan konsultan luar. Sistem pengendalian intern sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan satuan pengawas intern dalam perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari penemuan tersebut, penulis telah memberikan kontribusi untuk meluruskan pandangan dari pihak manajemen dalam mewujudkan sistem pengendalian intern dalam kasus sistem dan prosedur penerimaan tabungan dengan memberikan pokok bahasan sebagai berikut : (1) memberikan uraian dari langkah-langkah sistem dan prosedur penerimaan tabungan (2) tinjauan pola dan prilaku karyawan sebagai penunjang keberhasilan dari sistem pengendalian intern bagi perusahaan (3) analisis struktur pengendalian intern itu sendiri yang nantinya dijadikan acuan untuk pengembangan sistem pengendalian intern yang lebih komprehensif.
Setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah dibidang perBankan melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan melalui undang-undang NO. 10 tahun 1998 tentang perBankan, dan undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberikan peluang berdirinya Bank-Bank yang beroperasional berdasarkan prinsip syari’ah sehingga mulai banyak bermunculan Bank-Bank Bank-Bank yang beroperasiopnal dengan prinsip syari’ah baik itu Bank umum syari’ah maupun Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah.
Keberadaan Bank yang menggunakan prinsip syari’ah ini dibutuhkan, dalam rangka memenuhi keinginan sebagian masyarakat yang memeiliki pendapat bahwa praktek perBankan kovensional yang berdasarkan bunga adalah riba dan riba adalah tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga munculah Bank umum syari’ah dan Bank perkreditan rakyat syari’ah yang memberikan alternatif pilihan masyarakat umum untuk menggunakam jasa-jasa perBankan yang sesuai syari’ah.
Begitu juga kehadiran PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah yang berada di jalan raya Gondanglegi No. 375 Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan telah memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat Beji dan sekitarnya yang menginginkan pelayanan jasa perBankan dengan prinsip syari’ah.
Dan seperti Bank Perkreditan Rakyat pada umumnya, PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah melakukan kegiatan operasionalnya yaitu funding dan lending. Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah harus mempunyai ciri-ciri terdirisendiri sehingga menunjukan suatu kelebihan yang khusus dibandingkan dengan produk perkreditan rakyat lainya.
Jenis-jenis dan produk yang ditawarkanpun juga beraneka ragam, untuk produk funding ada Deposito dan Tabungan. Untuk jenis tabungan, PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah menawarkan produk tabungan Mudharabah (TABAH) atau tabungan bagi hasil, Tabungan Haji dan Umrah (TAHAROH), Tabungan Qurban dan Tabungan Anak Soleh (PENA SOLEH).
Dari beberapa jenis tabungan yang ada pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Al-Hidayah yang paling menonjol dan banyak diminati oleh nasabah yakni tabungan mudharabah, Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dikelola dengan akad mudharabah mutlaqah (Inventasi tidak terkait),yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) untuk mencari keuntungan atau hasil usaha, dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati pada saat awal akad.
Untuk dapat menjadi nasabah maka ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam pengajuan pembukaan rekening baru. Dan harus melalui suatu proses penilaian yang dilakukan secara obyektif, dengan cara penyeleksian data nasabah yang telah masuk dengan formulir terkini. Agar memudahkan bagi lembaga keuangan atau pegawai perbankan dalam mengontrol atau mengendalikan setiap ada transaksi atau nasabah baru. Sehingga pengelolaan data lebih mudah dalam pengawasannya karena dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini adalah bentuk atau tujuan dari setiap organisasi untuk dapat memberikan pelayanan yang bagi nasabah sekaligus menghasilkan manajemen yang baik bagi perusahaan. Ini juga merupakan peranan dari para pegawai dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsionarisnya.
Untuk menjaga kekayaan organisasi, sistem pengendalian intern dikoordinasi guna mengecek ketelitian dan keandalan data akutansi, mendorong efisiensi kebijakan manajemen.
Manajemen puncak seringkali mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian intern merupakan tanggung jawab semua Direksi dalam suatu organisasi lembaga atau instansi. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendali intern dengan konsultan luar. Jarang sekali semua anggota Direksi, unsur-unsur sistem pengendali intern dapat menjamin tercapainya tujuan sistem tersebut. Sistem pengendali intern sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan pengawas intern dalam perusahaan. Untuk memperbaiki sistem pengendalian intern, manajemen puncak seringkali menempuh cara dengan membentuk unit organisasi yang disebut satuan pengawas intern. Tidak jarang pula pengendalian intern dapat menggantikan kekurangan-ahlinya dalam mengelola perusahaan. Sistem pengendalian intern tidak dapat menggantikan ketidak mampuan manajemen dalam mengelola perusahaan.
Manajemen puncak sering pula berpendapat sistem pengendalian intern merupakan tanggung jawab satuan pengawas intern.
Hal ini merupakan pendapat yang salah. Bagaimana mungkin suatu unit organisasi bertanggung jawab atas pengembangan sistem pengendalian intern dan sekaligus dimintai pertanggung jawaban atas penilaian terhadap hasil pengembangan sistem tersebut.
Maka dari itu pernan penulis dalam pengangkatan judul skripsi ini untuk memberikan penjelasan bagaimana sistem dan prosedur dalam suatu perusahaan atau lembaga keuangan yang dapat menjamin pengendalian intern.
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda