PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH
Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menyambungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana), salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya.
Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya
menjadi kredit macet sedangkan perbankan syariah pada saat intu mampu bertahan. Pemerintah mendukung perbankan syariah yang dituangkan dalam “UU NO.10/98” yang mengakui adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah. semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dirasakan semakin perlunya sosialisasi atas apa dan bagaimana operasional Bank Syariah, karena operasional perbankan syariah sangatlah berbeda dengan perbankan konvensional.
Hal yang sangat mendasar pada Bank Syariah adalah penerapan konsep bagi hasil,
tata cara perhitungan bagi hasil serta pengaruh prinsip bagi hasil terhadap laporan keuangan syariah di Indonesia
Kata kunci : Prinsip Syariah, konsep Bagi hasil dan Harta menurut Syariah
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda