Sejak satu dasawarsa belakangan ini, industri perbankan merupakan industri yang paling mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik dari sisi volume usaha, mobilisasi dana masyarakat maupun pemberian kredit. Hal ini sebagai akibat dari deregulasi dalam dunia perbankan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia pada tahun 1983 yang sungguh sangat mempengaruhi pola dan strategi manajemen bank baik disisi pasiva maupun disisi aktiva bank. Situasi ini memaksa industri perbankan harus lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan dan memperoleh sumber-sumber dana baru. Dengan liberalisasi perbankan tersebut, industri perbankan dapat membuka hambatan yang sebelumnya menimbulkan represi sektor keuangan dan sistem keuangan negara, sehingga menyebabkan bisnis perbankan berkembang pesat dengan persaingan yang semakin ketat dan semarak.
Dengan bertambahnya jumlah bank, persaingan untuk menarik dana dari masyarakat semakin meningkat. Semua berlomba untuk menar ik dana masyarakat sebanyak- banyaknya dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan baik untuk tujuan produktif maupun konsumtif. Karena bagi sebuah bank, dana merupakan darah dan persoalan paling utama, sehingga tanpa dana, bank tidak dapat berfungsi sama sekali. Berdasarkan pengalaman di lapangan atau bukti- bukti empiris, dana bank yang berasal dari modal sendiri dan cadangan modal hanya sebesar 7% sampai dengan 8% dari total aktiva bank.
Dana – dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank yang bisa mencapai 80% sampai dengan 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, deposito dan tabungan. Selain dari tiga macam bentuk simpanan dana pihak ketiga tersebut yaitu giro, deposito dan tabungan, masih terdapat beberapa macam dana pihak ketiga lainnya yang diterima bank. Akan tetapi, dana- dana ini sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya karena bersifat sementara. Dari berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun oleh bank, kemudian bank menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat sebagian besar dialokasikan untuk kredit. Karena kegiatan pemberian kredit merupakan rangkaian kegiatan utama suatu bank, dimana pemberian kredit adalah tulang punggung kegiatan perbankan. Bila kita perhatikan neraca bank, akan terlihat oleh kita bahwa sisi aktiva bank akan didominasi oleh besarnya jumlah kredit yang diberikan, sedangkan bila kita perhatikan pula laporan Laba Rugi bank, akan terlihat oleh kita bahwa sisi pendapatan bank akan didominasi oleh besarnya pendapatan dari bunga dan provisi kredit. Ini dikarenakan aktivitas bank yang terbanyak akan berkaitan erat secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan perkreditan. Karena hampir semua kegiatan perekonomian masyarakat membutuhkan bank dengan fasilitas kreditnya, dimana dengan melalui pemberian kredit pula akan banyak usaha pembayaran nasabah melalui rekeningnya sehingga tujuan dari pemberian kredit selain untuk mendapatkan hasil yang optimal dari pemberian kredit tersebut, juga untuk keamanan bank yaitu keamanan untuk nasabah penyimpan sehingga dengan melalui kredit, bank akan menambah dananya dengan sendirinya. Karena kredit yang aman akan memberikan dampak yang positif bagi bank yaitu kepercayaan masyarakat pada bank akan bertambah.
Namun saat ini dimana industri perbankan menghadapi situasi perekonomian yang seolah tidak menentu dan penuh dengan ketidakpastian, pemberian kredit oleh bank kepada masyarakat sedikit tersendat. Pengalaman adanya kredit macet akhir -akhir ini telah memacu kalangan perbankan untuk lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi dananya pada kredit. Oleh karena itu kalangan industri perbankan saat ini cenderung lebih menyukai untuk mengalokasikan dananya dalam bentuk cadangan sekunder yang dalam hal ini dialokasikan pada surat-surat berharga terutama pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Karena Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak dibatasi oleh permintaan atau kelebihan likuiditas sementara perbankan, sedangkan tingkat suku bunga lebih menjanjikan dengan tingkat resiko yang rendah daripada dialokasikan pada kredit untuk masyarakat. Sela in itu Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dianggap tidak terbatas, pasarnya luas dan tingkat diskontonya tidak dapat dipengaruhi oleh satu bank manapun yang ikut lelang. Bahkan penempatan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tersebut dapat memberikan pe ndapatan kepada bank yang setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank sehingga dalam hal ini bank mendapatkan dua manfaat sekaligus yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitabilitas bank.
Wise Word
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda